Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2012

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  7. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011
  8. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-36/PB/2009 tentang Pedoman Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara

Riwayat

Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2010 tentang Tata Cara Pembentukan Layanan Filial dan Layanan Mobile Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Download

One Response to Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2012

  1. danis ardee says:

    Mantap websitenya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *