Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012

Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007
  3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
  4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Mencabut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan

Ditindaklanjuti dengan:

  • Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2013 tentang Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan Terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
  • Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-2148/PB/2013 tentang Pelaksanaan Tugas pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sesuai PMK No. 169/PMK.01/2012
  • Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-3064/PB/2013 tentang Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Dicabut dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *