Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Riwayat
Mencabut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
Ditindaklanjuti dengan:
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2013 tentang Transisi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Organisasi Kantor Vertikal Ditjen Perbendaharaan Terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-2148/PB/2013 tentang Pelaksanaan Tugas pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sesuai PMK No. 169/PMK.01/2012
- Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-3064/PB/2013 tentang Kajian Fiskal Regional Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Dicabut dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Leave a Reply