Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat atau P4B adalah kebijakan dan program pemerintah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Daftar Isi

Ketentuan Umum Pelaksanaan

  • P4B dilaksanakan melalui peningkatan koordinasi, sinergi dan sinkronisasi perencanaan, serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dan pelaku pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
  • P4B dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
  • Pelaksanaan P4B mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional tahun 2010-2014 dan RPJM Provinsi Papua serta RPJM Provinsi Papua Barat, serta memperhatikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada koridor ekonomi Papua – Kepulauan Maluku.

Strategi dan Kebijakan

Strategi

Untuk mencapai tujuan, P4B dilakukan dengan strategi:

  1. mengoptimalkan hubungan fungsional antara Pemerintah Pusat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  2. mengembangkan kapasitas aparatur;
  3. menerapkan sistem keterkaitan pola bertingkat yang harmonis antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota;
  4. melaksanakan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sesuai dengan kebutuhan daerah yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
  5. melakukan revitalisasi pelayanan pendidikan yang menjangkau seluruh kampung untuk menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas bagi masa depan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  6. melakukan revitalisasi pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh kampung;
  7. melakukan percepatan pengembangan transportasi terpadu yang meliputi transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara, yang berbasis pada pusat-pusat pengembangan wilayah untuk mendukung pengembangan otonomi khusus;
  8. melakukan percepatan pengembangan infrastruktur energi, komunikasi, perumahan, air bersih dan sanitasi yang menjangkau seluruh wilayah;
  9. mengembangkan ekonomi yang berdaya saing melalui pengembangan klaster pada kawasan strategis di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dengan memerhatikan MP3EI pada koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.

Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan P4B agar lebih berhasilguna dan berdayaguna, pelaksanaan pembangunan didasarkan pada pendekatan kawasan, yang meliputi:

  1. kawasan terisolir, yang difokuskan pada lokasi di pegunungan tengah, perbatasan negara, daerah tertinggal, pesisir, dan pulau kecil terluar.
  2. kawasan perdesaan, yang difokuskan pada lokasi perdesaan yang berbasis sumber daya alam lokal.
  3. kawasan perkotaan, yang difokuskan pada kawasan yang memiliki fungsi perkotaan.
  4. kawasan strategis, yang difokuskan pada lokasi yang memiliki potensi sumber daya alam yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya, sumber daya manusia terampil, dan infrastruktur wilayah yang memadai guna mendukung investasi yang berbasis pada potensi ekonomi lokal, serta disinergikan dengan MP3EI pada koridor ekonomi Papua-Kepulauan Maluku.

Kebijakan

P4B dilaksanakan melalui:

  1. kebijakan pembangunan sosial ekonomi; dan
  2. kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya.

Kebijakan pembangunan sosial ekonomi dilakukan melalui peningkatan hasilguna dan dayaguna pelayanan publik di bidang ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, transportasi terpadu, infrastruktur dasar, dan pengembangan ekonomi rakyat. Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya dilakukan melalui pembangunan komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Kebijakan pembangunan sosial ekonomi meliputi:

  1. program ketahanan pangan, dengan memprioritaskan pada daerah rawan pangan melalui pengembangan tanaman pangan lokal di kawasan perdesaan dan kawasan terisolir;
  2. program penanggulangan kemiskinan, dengan memprioritaskan pada pemberian bantuan jaminan sosial, pengembangan kapasitas dan pemberian modal usaha bagi masyarakat tertinggal;
  3. program ekonomi rakyat di tingkat kampung, dengan memprioritaskan pada pengembangan kelompok usaha petani, nelayan, perdagangan, serta usaha mikro dan kecil untuk melembagakan kegiatan produktif dan meningkatkan pendapatan warga di tingkat kampung;
  4. program pelayanan pendidikan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pendidikan dasar terutama untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan di seluruh kampung dengan fasilitas dan jumlah guru yang memadai, serta menyiapkan pendidikan kejuruan;
  5. program pelayanan kesehatan, dengan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan pos pelayanan terpadu, pusat kesehatan masyarakat pembantu, dan pusat kesehatan masyarakat di tingkat distrik, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan pelayanan pos kesehatan di tingkat kampung;
  6. program infrastruktur dasar, dengan memprioritaskan pada dukungan pelayanan transportasi terpadu, energi, telekomunikasi, dan air bersih dan sanitasi melalui pendekatan kawasan;
  7. program perlakuan khusus bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia putra-putri asli Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Kebijakan pembangunan sosial politik dan budaya dilakukan dengan:

  1. pemetaan dan penanganan sumber permasalahan di bidang politik, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM);
  2. pemetaan dan pendekatan terhadap kelompok-kelompok strategis di dalam masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
  3. perumusan dan pengembangan kebijakan sosial politik yang memerhatikan budaya lokal;
  4. penyusunan dan pelaksanaan mekanisme dan substansi komunikasi konstruktif antara wakil-wakil masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan P4B, ditetapkan kebijakan pendukung yang meliputi:

  1. program penguatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan dengan memprioritaskan pada percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, kabupaten, dan kota, dan pengelolaan administrasi pertanahan terutama yang terkait dengan hak ulayat;
  2. program peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban terutama pada daerah rawan kejahatan dan berpotensi konflik antarkelompok masyarakat;
  3. program penguatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan daerah dalam penyusunan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah khusus, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Rencana Aksi

Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah dokumen perencanaan yang memuat penjabaran Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dalam kurun waktu 2011-2014, yang bersifat indikatif, rinci, dan merupakan prioritas yang dikhususkan, konkrit, cepat terwujud, serta dapat dirasakan manfaatnya.

Penjabaran kebijakan P4B dimuat dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi.

Rencana Aksi memuat program dan kegiatan prioritas bersifat tahunan dari masing-masing kebijakan percepatan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta regulasi dan kelembagaan pendukungnya.

Rencana Aksi yang bersifat prioritas dan dikhususkan, cepat terwujud, serta dapat dirasakan manfaatnya pada periode tahun 2011-2012, ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

Rencana Aksi yang bersifat menyeluruh, ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011, juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

Pelaksanaan P4B dilakukan oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B).

Peran Serta Masyarakat

Peran serta masyarakat dalam P4B dapat dilakukan pada tahap perencanaan tahunan, dan tahapan pelaksanaan.

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tahunan dapat berupa masukan kepada UP4B, kementerian/lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Masukan dilakukan dengan menyampaikan pokok-pokok materi yang diusulkan. Masyarakat dalam memberikan masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.

Bentuk peran serta masyarakat dalam tahapan pelaksanaan dapat berupa keikutsertaan dalam pelaksanaan Rencana Aksi.

Selain bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, masyarakat dapat berperan serta dalam pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Rencana Aksi.

Pembiayaan

Program dan kegiatan prioritas dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, serta sumber pendanaan lainnya dari pinjaman/hibah luar negeri, investasi swasta, dan nonpemerintah, sesuai peraturan perundang-undangan.

Referensi

Seluruh uraian dari artikel ini bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2011.

One Response to Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

  1. refly says:

    hmmmm,,,,,kebijakan kebijakan ,,kalo masih ada nepotisme,,kolusi,,,sukuisme,,,hmmm,,,,orang sorong naik,,,sorong semua dari akar sampe ranting,,,,wamena naik,,wamena semua,,,,dari bea siswa,,,tenaga kerja kesempatan usaha mencapai kesejahteraan hidup,,,,jadi kam Hop,,udah,,omong kosong kam semua,,,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *