Perhitungan Fihak Ketiga

Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran Askes, Taspen, dan Taperum.[1]

Penerimaan PFK

Penerimaan PFK adalah semua penerimaan negara yang berasal dari potongan penghasilan pegawai negeri serta setoran subsidi dan iuran Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan asuransi kesehatan.[2]

Dana PFK

Dana PFK adalah sejumlah dana yang dipotong langsung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga pegawai negeri/pejabat negara, dan iuran asuransi kesehatan yang disetor oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah untuk disalurkan kepada Pihak Ketiga.[3]

Referensi

  1. [1]PSAP 09
  2. [2]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.05/2007
  3. [3]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-72/PB/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *