Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 atau PSAP 05 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) tentang Akuntansi Persediaan. PSAP 05 terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Lampiran I.06 untuk Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual dan dalam lampiran II.06 untuk SAP Berbasis Kas Menuju Akrual.

Daftar Isi

Pendahuluan

Tujuan

Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.

Ruang Lingkup

Pernyataan Standar ini diterapkan dalam penyajian seluruh persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum. Standar ini diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah pusat dan daerah tidak termasuk perusahaan negara/daerah.

Pernyataan Standar ini tidak mengatur:

  1. Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu akun konstruksi dalam pengerjaan; dan
  2. Instrumen keuangan.

Definisi

Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:

  • Aset
  • Nilai Wajar
  • Persediaan
  • Perusahaan Negara/Daerah

Umum

Persediaan merupakan aset yang berupa:

  1. Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
  2. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi;
  3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
  4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.

Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.

Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian.

Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi.

Persediaan dapat terdiri dari:

  1. Barang konsumsi;
  2. Amunisi;
  3. Bahan untuk pemeliharaan;
  4. Suku cadang;
  5. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
  6. Pita cukai dan leges;
  7. Bahan baku;
  8. Barang dalam proses/setengah jadi;
  9. Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
  10. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.

Persediaan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, misalnya sapi, kuda, ikan, benih padi dan bibit tanaman.

Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Pengakuan

Persediaan diakui (a) pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, (b) pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah.

Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik.

Pengukuran

Persediaan disajikan sebesar:

  1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
  2. Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
  3. Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/ rampasan.

Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.

Persediaan dapat dinilai dengan menggunakan:

  1. Metode sistematis seperti FIFO atau rata-rata tertimbang
  2. Harga pembelian terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis.

Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir.

Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.

Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.

Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).

Beban Persediaan

Beban persediaan dicatat sebesar pemakaian persediaan (use of goods).

Penghitungan beban persediaan dilakukan dalam rangka penyajian Laporan Operasional.

Dalam hal persediaan dicatat secara perpetual, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan nilai per unit sesuai metode penilaian yang digunakan.

Dalam hal persediaan dicatat secara periodik, maka pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian yang digunakan.

Pengungkapan

Laporan keuangan mengungkapkan:

  1. Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
  2. Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
  3. Jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.

Tanggal Efektif

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) ini berlaku efektif untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2010.

Dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP ini, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP Berbasis Kas Menuju Akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah Tahun Anggaran 2010.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *