Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan

Pola Mutasi Jabatan Karier adalah sistem pemindahan PNS dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Yang dimaksud dengan Jabatan Karier adalah jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, dan jabatan fungsional.

Daftar Isi

Dasar Hukum dan Tujuan

Pola mutasi jabatan karier di lingkungan Ditjen Perbendaharaan diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2012 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan dengan tujuan untuk:

  1. meningkatkan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan mutasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  2. meningkatkan motivasi dan kinerja PNS dengan pola perencanaan karier yang jelas dan tepat; serta
  3. menyelaraskan kebutuhan organisasi dan kepentingan pegawai.

Persyaratan Mutasi Dalam Jabatan Karier

Pola mutasi dalam Jabatan I Karier struktural bagi PNS di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

  1. Persyaratan administrasi.
    Persyaratan administrasi untuk Perpindahan Jabatan dalam jabatan struktural adalah:

    1. Berstatus PNS.
    2. Memiliki pangkat serendah-rendahnya 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan tersebut.
    3. Memiliki tingkat dan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan struktural yang akan diduduki, yaitu:
      1. minimal Diploma III/Sarjana Muda untuk eselon IV.
      2. minimal Strata 1/Diploma IV untuk eselon III.
      3. minimal Strata 1/Diploma IV untuk eselon II.
    4. Setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) selama 2 (dua) tahun terakhir bernilai minimal baik.
    5. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Selain persyaratan administrasi dimaksud, pola mutasi Jabatan Karier struktural harus memperhatikan:
    1. Standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.[1]
    2. Prestasi kerja.[2]
    3. Jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja.
    4. Peringkat Jabatan.
    5. Hukuman disiplin PNS, dalam hal PNS yang bersangkutan pernah dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin PNS;
    6. Kebutuhan organisasi.

Untuk pengangkatan dalam jabatan struktural yang dilakukan melalui Pencalonan Terbuka tidak diberlakukan ketentuan mengenai jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja.

Adapun persyaratan pengangkatan dan kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional mengacu pada peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jabatan fungsional.

Kewenangan Penetapan dan Pembagian Wilayah (Zona) Mutasi Dalam Jabatan Karier

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2012 mengatur kewenangan penetapan mutasi sebagai berikut:

  1. Mutasi dalam jabatan struktural eselon II dan eselon III diusulkan oleh Dirjen Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan c.q. Sekjen Kementerian Keuangan;
  2. Mutasi dalam jabatan struktural eselon IV ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Ditjen Perbendaharaan;[3]
  3. Mutasi dalam jabatan fungsional tingkat Utama dan Madya diusulkan oleh Dirjen Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan c.q. Sekjen Kementerian Keuangan;
  4. Mutasi dalam jabatan fungsional tingkat Muda, Pertama, Penyelia, Pelaksana Lanjutan, Pelaksana dan Pelaksana Pemula ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional (Baperjafung) Ditjen Perbendaharaan.[3]

Dalam rangka pembinaan karier dan mempermudah pelaksanaan mutasi ditetapkan pembagian zona mutasi. Zona mutasi disusun berdasarkan Indeks Potensi Daerah yang dihitung untuk masing-masing dimensi yaitu: dimensi fasilitas pendidikan dan kesehatan, dimensi ketersediaan infrastruktur ekonomi dan hiburan, dimensi sumber daya sosial dan keamanan, dimensi kondisi wilayah dan pemukiman, dimensi standar biaya hidup, serta dimensi sarana transportasi.

Zona mutasi dibagi dalam 4 zona sebagai berikut:

Zona I Zona II Zona III Zona IV
  1. Kota Jakarta
  2. Kota Yogyakarta
  3. Kota Bandung
  4. Kota Magelang
  5. Kota Surakarta
  6. Kota Surabaya
  7. Kota Tangerang
  8. Kota Denpasar
  9. Kota Madiun
  10. Kota Semarang
  11. Kota Malang
  12. Kota Blitar
  13. Kota Cirebon
  14. Kota Bogor
  15. Kota Bekasi
  16. Kota Purwokerto
  17. Kabupaten Sidoarjo
  18. Kota Sukabumi
  19. Kota Tegal
  20. Kota Kediri
  21. Kota Mojokerto
  22. Kota Mataram
  23. Kota Tasikmalaya
  24. Kabupaten Garut
  25. Kota Medan
  26. Kabupaten Klaten
  27. Kota Pontianak
  28. Kota Pekalongan
  29. Kota Bandarlampung
  30. Kabupaten Sragen
  31. Kota Banjarmasin
  32. Kabupaten Sumedang
  33. Kota Metro
  34. Kota Makassar
  35. Kota Bukittinggi
  36. Kabupaten Cilacap
  37. Kabupaten Kudus
  38. Kabupaten Kuningan
  39. Kota Wates
  40. Kabupaten Jember
  41. Kota Palembang
  42. Kabupaten Banyuwangi
  43. Kabupaten Banjarnegara
  44. Kabupaten Karawang
  45. Kota Wonosari
  46. Kabupaten Pati
  47. Kota Singaraja
  48. Kota Padang
  49. Kota Bengkulu
  50. Kota Pekanbaru
  51. Kota Jambi
  52. Kota Pangkalpinang
  53. Kabupaten Pacitan
  1. Kota Palu
  2. Kabupaten Tuban
  3. Kota Manado
  4. Kota Balikpapan
  5. Kabupaten Purwakarta
  6. Kabupaten Bondowoso
  7. Kota Tebingtinggi
  8. Kota Gorontalo
  9. Kabupaten Purworejo
  10. Kota Amlapura
  11. Kabupaten Bojonegoro
  12. Kota Purwodadi
  13. Kota Kendari
  14. Kota Parepare
  15. Kota Banda Aceh
  16. Kota Samarinda
  17. Kota Tanjung Pinang
  18. Kota Pematangsiantar
  19. Kota Batam
  20. Kota Ambon
  21. Kabupaten Pamekasan
  22. Kota Rangkasbitung
  23. Kota Lubuklinggau
  24. Kabupaten Serang
  25. Kota Bima
  26. Kota Solok
  27. Kota Singkawang
  28. Kota Kotamobagu
  29. Kabupaten Bantaeng
  30. Kota Curup
  31. Kota Baubau
  32. Kota Palangkaraya
  1. Kota Kupang
  2. Kota Marisa
  3. Kota Padang Sidempuan
  4. Kabupaten Sumbawa
  5. Kabupaten Belitung
  6. Kota Palopo
  7. Kota Kotabumi
  8. Kota Painan
  9. Kota Dumai
  10. Kabupaten Tolitoli
  11. Kota Sijunjung
  12. Kota Tanjungbalai Asahan
  13. Kota Lubuksikaping
  14. Kota Sibolga
  15. Kota Langsa
  16. Kota Selong
  17. Kabupaten Sinjai
  18. Kota Ternate
  19. Kota Pelaihari
  20. Kota Jayapura
  21. Kota Manna
  22. Kota Tarakan
  23. Kabupaten Lahat
  24. Kota Tanjung
  25. Kota Bitung
  26. Kota Luwuk
  27. Kota Watampone
  28. Kota Lhokseumawe
  29. Kabupaten Bungo
  30. Kabupaten Mukomuko
  31. Kota Liwa
  32. Kota Sungaipenuh
  33. Kabupaten Ende
  34. Kota Baturaja
  35. Kota Barabai
  36. Kota Mamuju
  37. Kabupaten Manokwari
  1. Kabupaten Majene
  2. Kota Ruteng
  3. Kota Waingapu
  4. Kota Masohi
  5. Kabupaten Kolaka
  6. Kota Kutacane
  7. Kota Larantuka
  8. Kota Sidikalang
  9. Kabupaten Poso
  10. Kota Sorong
  11. Kota Raha
  12. Kota Rantauprapat
  13. Kota Tapaktuan
  14. Kota Kualatungkal
  15. Kota Takengon
  16. Kota Bangko
  17. Kota Tahuna
  18. Kota Pangkalanbun
  19. Kota Sekayu
  20. Kota Meulaboh
  21. Kota Atambua
  22. Kota Benteng
  23. Kota Balige
  24. Kota Biak
  25. Kota Rengat
  26. Kota Tanjungredep
  27. Kabupaten Kotabaru
  28. Kota Makale
  29. Kota Gunungsitoli
  30. Kota Tual
  31. Kota Saumlaki
  32. Kota Tobelo
  33. Kabupaten Fakfak
  34. Kabupaten Sanggau
  35. Kota Buntok
  36. Kabupaten Ketapang
  37. Kota Sampit
  38. Kabupaten Nabire
  39. Kota Wamena
  40. Kota Putussibau
  41. Kabupaten Nunukan
  42. Kabupaten Merauke
  43. Kota Serui
  44. Kota Timika
  45. Kabupaten Sintang

Pola Mutasi Dalam Jabatan Karier

Pelaksanaan mutasi yang berlaku sejak keputusan mutasi tahun 2013 berkaitan dengan periode/waktu, wilayah/zona, posisi jabatan, dan peringkat jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan periode/waktu:
    1. pelaksanaan mutasi jabatan struktural minimal dilakukan 2 kali dalam 1 tahun;
    2. jangka waktu normal seorang pejabat dalam satu jabatan adalah antara 2 sampai dengan 3 tahun.
  2. Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan wilayah/zona diatur bahwa perpindahan jabatan secara vertikal dan horizontal dilakukan antar kota dalam zona yang sama maupun dalam zona yang berbeda.[4]
  3. Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan posisi jabatan:
    1. memperhatikan bidang tugas jabatan (tour of duty) dan/atau mutasi wilayah kerja (tour of area);
    2. tidak menempatkan kembali seorang pejabat dalam tingkatan dan posisi jabatan yang sama pada unit kerja yang sama.
  4. Pelaksanaan mutasi berkaitan dengan peringkat jabatan:
    1. perpindahan jabatan secara vertikal dilakukan dengan menempatkan pada jabatan dengan peringkat jabatan terendah pada posisi jabatan yang baru;
    2. perpindahan jabatan secara horizontal dilakukan dengan menempatkan pada jabatan dengan peringkat jabatan yang sama atau lebih tinggi;
    3. dalam hal tidak tersedia suatu jabatan dengan peringkat jabatan yang sama atau lebih tinggi, dimungkinkan menempatkan seorang pejabat pada peringkat jabatan yang lebih rendah dengan pertimbangan lokasi yang lebih baik dan/atau kebutuhan organisasi.

Perpindahan jabatan secara diagonal diatur sebagai berikut:[4]

  1. Perpindahan dari jabatan fungsional ke struktural berlaku ketentuan mengenai jabatan struktural;
  2. Perpindahan dari jabatan struktural ke fungsional berlaku ketentuan mengenai jabatan fungsional.

Pelantikan Jabatan

Pejabat yang mengalami mutasi harus segera dilantik paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan surat keputusan mutasi. Penundaan pelantikan dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal-hal terkait pelantikan selanjutnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sanksi Penolakan Pelaksanaan Mutasi

Pejabat yang memperlambat dan/atau menolak melaksanakan mutasi tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pejabat atau pimpinan unit kerja yang menunda dan/atau memperlambat pelaksanaan mutasi tanpa alasan sah dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Mutasi Antarunit Eselon I

Pejabat struktural/fungsional pada prinsipnya dapat dimutasikan ke luar atau ke dalam lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Kebijakan alih tugas ke luar atau ke dalam Ditjen Perbendaharaan sepenuhnya berada pada Ditjen Perbendaharaan, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.

Dalam hal terdapat pejabat yang dimutasikan dalam Jabatan Karier antarunit eselon I, status kepegawaian pegawai yang bersangkutan beralih menjadi pegawai unit yang menerima.

Tata cara dan mekanisme mutasi jabatan antar unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan mengacu pada peraturan yang berlaku.

Pembebasan dari Jabatan

Seorang pejabat struktural/fungsional dapat dibebaskan dari jabatannya karena:

  1. dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. pejabat dinilai tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatannya, baik secara jasmani dan/atau rohani;
  3. pindah tugas/dipekerjakan/diperbantukan pada unit organisasi lain;
  4. permohonan pindah ke unit organisasi lain yang disetujui;
  5. melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan;
  6. alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pembebasan jabatan ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang.

Kebijakan Lain di Luar Ketentuan

Dirjen Perbendaharaan dapat mengambil kebijakan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2012, dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Pengisian jabatan yang memiliki karakteristik khusus;
  2. Mutasi terhadap PNS yang memiliki kinerja yang sangat baik;
  3. Mutasi terhadap pejabat yang akan memasuki masa pensiun;
  4. Kebutuhan organisasi.

Catatan

  1. [1]Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya secara profesional, efektif, dan efisien.
  2. [2]Prestasi kerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai PNS dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu.
  3. [3]Yang dimaksud dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Ditjen Perbendaharaan adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Dirjen Perbendaharaan mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan
    dari jabatan struktural eselon IV di lingkungan Ditjen Perbendaharaan. Sedangkan yang dimaksud dengan Badan Pertimbangan Jabatan Fungsional (Baperjafung) Ditjen Perbendaharaan adalah badan yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Dirjen Perbendaharaan mengenai mutasi dalam jabatan fungsional di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
  4. [4]Perpindahan Jabatan adalah perpindahan dari satu jabatan ke jabatan lain yang terdiri dari perpindahan jabatan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Perpindahan jabatan secara horizontal merupakan perpindahan jabatan struktural dalam eselon yang sama atau perpindahan jabatan fungsional dalam tingkat yang sama, pada unit yang sama maupun pada unit yang berbeda. Perpindahan jabatan secara vertikal merupakan perpindahan jabatan struktural dari eselon yang lebih rendah ke eselon yang lebih tinggi atau kenaikan jabatan dalam jabatan fungsional, pada unit yang sama maupun pada unit yang berbeda. Perpindahan jabatan secara diagonal merupakan perpindahan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional atau perpindahan jabatan fungsional ke dalam jabatan struktural, pada unit yang sama maupun pada unit yang berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *