Prosedur Hukum Mengganti Nama Orang
Sumber: harisxyz.wordpress.com
Karena Akta Kelahiran merupakan dokumen hukum, maka perubahannya pun harus melalui penetapan Pengadilan Negeri seperti tertulis dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berikut penjelasan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Sudhar Indopa, mengenai prosedur ganti nama.
- Orangtua (bagi anak di bawah 17 tahun) atau si anak sendiri (bila sudah 17 tahun ke atas) harus mengajukan permohonan ke Panitia Perdata Pengadilan Negeri setempat (sesuai domisilinya) dengan menyebutkan alasan penggantian nama tersebut.
- Menyertakan dokumen berupa KTP suami-istri, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, dan Akta Kelahiran anak yang ingin diubah namanya. Untuk anak 17 tahun ke atas, cukup menyertakan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.
- Setelah menjalani proses persidangan dengan membawa saksi-saksi (biasanya minimal 2 orang) dan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan amar keputusan.
- Berdasarkan amar keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri tadi, di balik lembar Akta Kelahiran akan dibuatkan Catatan Pinggir yang memuat keterangan mengenai perubahan nama tersebut.
- Berdasarkan amar keputusan itu pula, Pengadilan Negeri akan memerintahkan Kantor Catatan Sipil tempat Akta Kelahiran tersebut diterbitkan untuk mencatat perubahan nama tersebut. Jadi, kalau yang bersangkutan lahir di Aceh, contohnya, sementara ia kini berdomisili di Jatinegara, Jakarta Timur, maka ia tidak perlu repot-repot mengurus ganti nama di Pengadilan Negeri Aceh, melainkan cukup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Bacaan lain:
bermanfaat sekali catatannya, tapi saya mohon ditampilkan pula bentuk form surat pengajuan permohonan ganti nama yang ditujukan ke Pengadilan Negeri setempat. Setelah mendapatkan ketetapan dari PN ttg ganti nama tsb bagaimana dengan ijazah2 yang masih tercantum nama lama, apa bisa dibuatkan baru atau dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah, mohon penjelasannya.
Terimakasih.
@Attifa,
Sayang sekali, sejauh ini saya belum mengetahui bentuk formulir yang Anda maksud. Demikian pula mengenai penjelasan lainnya, saya sarankan Anda menghubungi instansi-instansi terkait. Mohon maaf, saya belum dapat memberikan pencerahan 🙂
Sebuah catatan yang sangat berguna sebagai pengetahuan bagi masyarakat. Perlu saya tambahkan khususnya uñtuk mbak attifa bahwa permohonan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat tersebut tidak ada bentuk atau blangko atau formulir bakunya. Permohonan tersebut sama halnya dengan gugatan perdata yang biasa diajukan dalam sebuah perkara.
@Yanta K. Surbakti,
Terima kasih atas penjelasan yang telah diberikan, Pak Yanta 🙂
jika saya ingin menambahkan marga di belakang nama saya, apakah sekarang prosedur ini masih dapat diajukan sehubungan dengan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia? terima kasih
Kenapa Anda menghubungkannya dengan kasus korupsi? Apakah Anda mengkhawatirkan adanya pungutan liar? 🙂
Meskipun demikian, saya mohon maaf, saya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut karena saya tidak cukup memiliki kompetensi di bidang itu. Saya sarankan Anda menghubungi instansi yang berwenang.
kira-kira waktu dan biayanya berapa ya pak ? trimakasih
@Pak Joko,
Saya sarankan Anda menghubungi instansi-instansi terkait. Mohon maaf, saya belum dapat memberikan pencerahan 🙂
Pa… apa alasan yg tepat di isi formulir,karena alasan sebenar nya,saya sering di olok2 teman&kerabat dekat,dari situ saya bertekad keras utk mengganti nama saya,mohon pencerahan pak,sebaik nya alasan yg tepat apa,utk saya ajukan di pengadilan nanti.terima kasih…
form surat permohonan ada banyak kok contohnya, googling aja.
Makasih, Mas Constantin.
apa alasan yg tepat di isi formulir,karena alasan sebenar nya,saya sering di olok2 teman&kerabat dekat,dari situ saya bertekad keras utk mengganti nama saya,mohon pencerahan pak,sebaik nya alasan yg tepat apa,utk saya ajukan di pengadilan nanti.terima kasih
iya saya juga bingung,,,,,
alasan yang tepat apa supaya pihak pengadilan dapat acc permohonan itu
tulias aja beban moral dan suka sakit2an