Sengketa Pajak

Pindahan dari Multiply
URL: http://seto7688.multiply.com/journal/item/48/SENGKETA-PAJAK
Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.Sengketa pajak sebenarnya dimulai sejak dikeluarkannya keputusan dari Ditjen Pajak berupa ketetapan pajak. Penyelesaian sengketa pajak dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak, Pengadilan Pajak ataupun Mahkamah Agung.

Daftar Isi

Jenis-jenis Sengketa Pajak

Jenis sengekta pajak yang mungkin timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah:

  1. Yang penyelesaiannya di Ditjen Pajak, yaitu:
    1. Pembetulan ketetapan pajak.
    2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
    3. Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak.
    4. Keberatan.
  2. Yang penyelesaiannya di Pengadilan Pajak, yaitu:
    1. Banding.
    2. Gugatan.
  3.  Yang penyelesaiannya di Mahkamah Agung, yaitu peninjauan kembali (PK).

Pembetulan Ketetapan Pajak

Pembetulan ketetapan pajak di atur di pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP Tahun 1984), yang pada prinsipnya mengatur pembetulan ketetapan pajak atau surat tagihan pajak karena terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembetulan ketetapan pajak bercirikan hal-hal sebagai berikut :

  • Pembetulan dapat dilakukan atas
    • Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN).
    • Surat Tagihan Pajak.
    • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
    • Surat Keputusan Keberatan.
    • Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
    • Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.
  •  Kesalahan yang dibetulkan adalah kesalahan yang manusiawi, tidak mengandung sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung argumentasi yuridis.
  • Pembetulan dapat dilakukan secara jabatan oleh fiskus atau permohonan Wajib Pajak dan bisa dilakukan lebih dari satu kali pembetulan

Ruang lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

  1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
  2. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
  3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pengertian “membetulkan”, antara lain adalah menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.
Jika masih terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan lagi permohonan pembetulan kepada Direktur Jenderal Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembetulan lagi karena jabatan.

Persyaratan permohonan pembetulan adalah dengan diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia melalui KPP tempat WP terdaftar, dengan melampirkan :

  • Alasan pengajuan permohonan.
  • Fotocopy surat yang diajukan permohonannya
  • Satu surat untuk satu keputusan/ketetapan pajak
  • Tidak ada batas waktu paling lambat kapan permohonan pembetulan harus diajukan.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat permohonan harus memberikan keputusan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. Keputusan tersebut dapat:

  • Menerima seluruhnya.
  • Menerima sebagian.
  • Menolak.

Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi

Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP Tahun 1984 mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Sanksi administrasi yang dikurangkan atau dihapuskan tersebut dapat berasal dari ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan harus memenuhi syarat-syarat sbb :

  1. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
  2. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Dirjen Pajak melalui KPP yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
  3. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
  4. permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Tambahan;

Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikeluarkan oleh Dirjen Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima sehingga apabila jangka waktu ini telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima.

Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP 1984, Dirjen Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya dengan satu surat untuk satu ketetapan pajak;
  2. menyebutkan jumlah pajak terutang menurut Wajib Pajak.

Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak harus dikeluarkan oleh Dirjen Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima sehingga apabila jangka waktu ini telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima

Keberatan

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan “suatu” pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Keberatan hanya dapat diajukan atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Syarat permohonan keberatan :

  • Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • Mencantumkan perhitungan pajak menurut WP disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan pajak berupa alasan-alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan;
  • Diajukan satu surat permohonan untuk satu ketetapan/keputusan pajak
  • Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Apabila surat keberatan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan maka tidak dianggap sebagai surat keberatan. Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan Ditjen Pajak atau melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.

Apabila diminta Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, maka Dirjen Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan, atau pemungutan pajak.

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak, dan Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dirjen Pajak tidak memberikan jawaban, maka keberatan dianggap diterima.

Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Surat ketetapan pajak secara jabatan tersebut diterbitkan karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun telah ditegur secara tertulis, tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan pembukuan, atau menolak untuk memberikan kesempatan kepada pemeriksa memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang perlu, dalam rangka pemeriksaan guna menetapkan besarnya jumlah pajak yang terutang. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak

Keputusan Dirjen Pajak dapat berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, menolak atau menambah jumlah pajak terutang.

Banding

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Yang dimaksud dengan keputusan yang dapat diajukan banding adalah surat keputusan keberatan dalam hal WP belum puas dengan keputusan tersebut.

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli, warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit atau apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, pefeburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Syarat-syarat pengajuan banding :

  1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding.
  4. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
  5. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
  6. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
  7. Selain dari persyaratan sebagaimana di atas; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dlmaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:

  1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;
  2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.

Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana di atas, tidak dapat diajukan kembali.

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

  1. menolak;
  2. mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;
  3. menambah Pajak yang harus dibayar;
  4. tidak dapat diterima;
  5. membetulkah kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
  6. membatalkan.

Terhadap putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.

Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagjhan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak terhadap:

  1. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
  2. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
  4. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Syarat-syarat pengajuan gugatan :

  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan nomor 2  adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
  4. Jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
  5. Perpanjangan jangka waktu karena diluar kekuasaan penggugat adalah 14 harit terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  6. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Yang dapat mengajukan gugatan:

  1. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
  2. Apabila selama proses Gugatan penggugat meninggal dunia. Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
  3. Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerina pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Terhadap Gugatan, dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak Gugatan yang dicabut/dihapus dari daftar sengketa dengan:

  1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang
  2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.

Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan penundaan  dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:

  1. menolak;
  2. mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
  3. menambah Pajak yang harus dibayar;
  4. tidak dapat diterima;
  5. membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/atau
  6. membatalkan.

Terhadap putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.

Peninjauan Kembali

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
  5. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap

Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.

Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali dengan ketentuan:

  1. dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
  2. dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.

Putusan atas permohonan peninjauan kembali tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *