Sertifikasi Bendahara

Sertifikasi Bendahara adalah pemberian sertifikat kepada Bendahara pada Satuan Kerja (Satker) Pengelola APBN.

Daftar Isi

Beberapa Pengertian

Beberapa pengertian umum terkait Sertifikasi Bendahara adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi.
  2. Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
  3. Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
  4. Nomor Register Bendahara adalah nomor khusus yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi Bendahara.
  5. Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara.
  6. Kementerian Negara/Lembaga (K/L) adalah kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga negara.
  7. Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah unit kerja pada kementerian negara/lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan Ujian Sertifikasi sesuai dengan materi dan metode Ujian Sertifikasi yang ditentukan.
  8. Standar Kompetensi Bendahara (SKB) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan bendahara yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS) adalah unit organisasi di lingkungan Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai fungsi perumusan dan standardisasi jabatan profesi bidang perbendaharaan.
  10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) adalah unit eselon 1 pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.
  11. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara.
  12. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  13. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
  14. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
  15. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  16. Pendidikan dan Pelatihan Bendahara (Diklat Bendahara) adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri sesuai dengan Standar Kompetensi Bendahara yang ditetapkan.
  17. Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  19. Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  20. Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPB) adalah kegiatan belajar terus menerus oleh Bendahara agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.

Tujuan Sertifikasi

Sertifikasi Bendahara bertujuan untuk:

  1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas kompetensi Bendahara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
  2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu kompetensi Bendahara untuk melaksanakan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN;
  3. Meningkatkan profesionalisme Bendahara dalam pengelolaan keuangan negara; dan
  4. Mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.

Proses Bisnis Sertifikasi

Sertifikasi Bendahara merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Menurut Pasal 21 dan 25 PP tersebut, pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan atau Bendahara Pengeluaran harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang akan diangkat sebagai Bendahara (baik Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu) pada Satker Pengelola APBN harus memiliki Sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan.

Ujian Sertifikasi

Untuk memperoleh Sertifikat Bendahara, Bendahara harus melalui sebuah Ujian Sertifikasi yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS).

Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:

  1. PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  2. pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  3. golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
  4. telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.

Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberi Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.

Diklat Bendahara

Diklat Bendahara bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS, prajurit TNI,
atau anggota Polri. Peserta Diklat yang dinyatakan lulus Diklat Bendahara diberi sertifikat diklat yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Diklat Bendahara BPPK atau Kementerian Negara/Lembaga bekerja sama dengan BPPK. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Diklat Bendahara diatur oleh Kepala BPPK.

Penyelenggara Diklat Bendahara menyampaikan laporan kepada Unit Penyelenggara berupa Laporan Rencana Diklat Bendahara dan Laporan Pelaksanaan Diklat Bendahara.

Laporan Rencana Diklat Bendahara disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk setiap tahun anggaran.

Laporan Rencana Diklat Bendahara paling sedikit memuat:

  1. Waktu pelaksanaan Diklat Bendahara;
  2. Lokasi pelaksanaan Diklat Bendahara; dan
  3. Jumlah peserta Diklat Bendahara.

Laporan Pelaksanaan Diklat Bendahara disampaikan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan Diklat Bendahara.

Laporan Pelaksanaan Diklat Bendahara paling sedikit memuat:

  1. Jumlah peserta yang lulus Diklat Bendahara; dan
  2. Identitas peserta yang lulus Diklat Bendahara.

Penyelenggaraan Sertifikasi

Penyelenggara Sertifikasi

Sertifikasi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara. Dalam rangka penyelenggaraan Sertifikasi oleh Unit Penyelenggara, Menteri Keuangan dapat membentuk tim.

Unit Penyelenggara memiliki tugas dan wewenang antara lain:

  1. Menyusun, mengembangkan, dan menetapkan Standar Kompetensi Bendahara;
  2. Menyusun, mengembangkan, dan menetapkan skema Sertifikasi;
  3. Menetapkan metode dan menyusun materi Ujian Sertifikasi;
  4. Menyusun dan menetapkan standar kelulusan Ujian Sertifikasi;
  5. Menetapkan persyaratan teknis dan memberikan izin penyelenggaraan Ujian Sertifikasi kepada TUK;
  6. Menyediakan tenaga penguji (asesor);
  7. Menetapkan kuota peserta Ujian Sertifikasi;
  8. Menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi;
  9. Menetapkan calon peserta Ujian Sertifikasi;
  10. Menyelenggarakan Ujian Sertifikasi;
  11. Menetapkan hasil Ujian Sertifikasi;
  12. Melakukan verifikasi terhadap usulan pengakuan dan penerbitan Sertifikat Bendahara atas Sertifikat Diklat Bendahara atau sertifikat profesi Bendahara yang diterbitkan sebelum Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku;
  13. Mengajukan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara;
  14. Melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara;
  15. Melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi penggantian Sertifikat Bendahara;
  16. Melakukan verifikasi dan menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara;
  17. Menjamin mutu pelaksanaan Ujian Sertifikasi;
  18. Melakukan evaluasi Standar Kompetensi Bendahara dan materi Ujian Sertifikasi;
  19. Melaksanakan pengawasan hasil (surveillance); dan
  20. Menyelenggarakan kegiatan administratif dan pengembangan basis data terkait pelaksanaan Sertifikasi.

Dalam menyelenggarakan Sertifikasi, Unit Penyelenggara dapat berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan/atau KPPN.

Standar Kompetensi Bendahara ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016. Skema Sertifikasi ditetapkan dalam Lampiran II PMK Nomor 126/PMK.05/2016.

Perubahan atas Standar Kompetensi Bendahara dan/atau skema Sertifikasi ditetapkan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan.

Tempat Uji Kompetensi

Untuk menyelenggarakan Ujian Sertifikasi, Unit Penyelenggara menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK). TUK bertugas:

  1. Menyebarkan informasi jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi berdasarkan rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara;
  2. Menerima pendaftaran calon peserta Ujian Sertifikasi;
  3. Membantu pelaksanaan Ujian Sertifikasi;
  4. Melakukan verifikasi administratif pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi;
  5. Menyampaikan daftar calon peserta Ujian Sertifikasi yang lulus verifikasi administratif kepada Unit Penyelenggara;
  6. Memastikan lokasi pelaksanaan Ujian Sertifikasi telah sesuai dengan kondisi lingkungan kerja profesi Bendahara;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Ujian Sertifikasi kepada Unit Penyelenggara; dan
  8. Menyampaikan hasil Ujian Sertifikasi kepada peserta Ujian Sertifikasi berdasarkan hasil Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Unit Penyelenggara.

Ujian Sertifikasi

Berdasarkan kuota peserta Ujian Sertifikasi yang telah ditetapkan, Unit Penyelenggara menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Ujian Sertifikasi. Pengumuman dimaksud dapat dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Ditjen Perbendaharaan. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan dan disampaikan kepada Sekjen (sederajat Sekjen) pada Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait.

Berdasarkan pengumuman dari Unit Penyelenggara, kepala Satker dapat mengajukan nama calon peserta Ujian Sertifikasi kepada TUK. TUK melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Ujian Sertifikasi yang disampaikan oleh kepala Satker dan menetapkan hasil verifikasi administratif. Hasil verifikasi administratif disampaikan kepada Unit Penyelenggara.

Unit Penyelenggara mengumumkan hasil penetapan calon peserta Ujian Sertifikasi melalui surat dan/atau situs resmi Ditjen Perbendaharaan. Surat ditandatangani oleh Dirjen Perbendaharaan dan disampaikan kepada sekjen Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait.

Calon peserta Ujian Sertifikasi mengikuti Ujian Sertifikasi di TUK yang telah memperoleh penetapan dari Unit Penyelenggara. Ujian Sertifikasi dapat dilaksanakan secara elektronik.

Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan lulus diberi Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Peserta Ujian Sertifikasi yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 kali.

Dalam hal peserta Ujian Sertifikasi tetap tidak lulus setelah diberi kesempatan dua kali mengulang, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk pegawai (PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri) yang akan diangkat sebagai Bendahara, Unit
    Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker agar tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai Bendahara.
  2. Untuk pegawai yang telah diangkat sebagai Bendahara, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada kepala Satker agar melakukan penggantian Bendahara.
  3. Pegawai yang tidak lulus dapat mengikuti ulang Ujian Sertifikasi setelah 2 tahun sejak Ujian Sertifikasi terakhir dan telah mengikuti ulang dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.

Sertifikat dan Gelar

Penerbitan Sertifikat

Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register diterbitkan oleh Dirjen Perbendaharaan. Penerbitan Sertifikat Bendahara dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik.

Perpanjangan dan Penggantian Sertifikat

Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. Usulan perpanjangan dimaksud diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk pegawai (PNS/prajurit TNI/anggota Polri) yang masih menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali tanpa harus mengikuti Ujian Sertifikasi.
  2. Untuk pegawai yang masih menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
  3. Untuk pegawai yang tidak menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara.
  4. Untuk pegawai yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
  5. Pendidikan Profesional Berkelanjutan dapat berupa diklat, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan kebendaharaan.
  6. Pendidikan Profesional Berkelanjutan bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional Bendahara.

Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku dan menetapkan hasil verifikasi. Atas hasil verifikasi dimaksud, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara kepada Dirjen Perbendaharaan. Berdasarkan rekomendasi perpanjangan dimaksud, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara yang telah diperpanjang masa berlakunya.

Dalam hal Sertifikat Bendahara hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, kepala Satker dapat mengusulkan penggantian Sertifikat Bendahara kepada Dirjen Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. Dalam rangka penggantian Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan penggantian dan menetapkan hasil verifikasi.

Atas hasil verifikasi dimaksud, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti kepada Dirjen Perbendaharaan. Berdasarkan rekomendasi dimaksud, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara pengganti.

Pencabutan Sertifikat Bendahara

Sertifikat Bendahara dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat:

  1. Melanggar kode etik Bendahara;
  2. Dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
  3. Dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
  4. Terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah.

Pencabutan Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud diusulkan oleh kepala Satker kepada Dirjen Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.

Dalam rangka pencabutan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan pencabutan dan
menetapkan hasil verifikasi. Atas hasil verifikasi dimaksud, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Bendahara kepada Dirjen Perbendaharaan. Berdasarkan rekomendasi dimaksud, Dirjen Perbendaharaan dapat menetapkan surat keputusan pencabutan sertifikat.

Gelar BNT

Kepada peserta yang lulus Ujian Sertifikasi diberi gelar Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) oleh Dirjen Perbendaharaan. Gelar BNT digunakan selama Sertifikat Bendahara masih berlaku. Gelar BNT ditempatkan di belakang nama yang berhak atas gelar yang bersangkutan. Pencantuman dan penggunaan gelar BNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan kebendaharaan.

Ketentuan-ketentuan Peralihan

  1. Bendahara lama yang belum memiliki Sertifikat Bendahara:
    1. Pegawai (PNS/anggota TNI/anggota Polri) yang telah diangkat sebagai Bendahara sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 tahun terhitung sejak tanggal Perpres mulai berlaku.
    2. Dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, pegawai yang telah menduduki jabatan Bendahara paling singkat selama 2 tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Telah menduduki jabatan Bendahara (Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu) paling singkat selama 2 tahun namun tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya atau tidak memiliki sertifikat profesi bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; atau
      2. Tidak menduduki jabatan sebagai Bendahara namun memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau lembaga diklat lainnya yang diakui oleh Unit Penyelenggara yang diperoleh pada tahun 2004 sampai dengan 5 tahun sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.
    3. Peserta yang mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara namun dinyatakan tidak lulus Ujian Sertifikasi diwajibkan mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara sebelum mengikuti ujian ulang.
    4. Sertifikat Diklat Bendahara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, diakui dan diterbitkan Sertifikat dengan nomor register sebagaimana dimaksud dalam Perpres.
  2. Dalam jangka waktu paling lambat 4 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, pegawai yang diangkat sebagai Bendahara harus memiliki Sertifikat Bendahara.
  3. Dalam jangka waktu 4 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pegawai dapat mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus diklat persiapan Sertifikasi dengan ketentuan telah menduduki jabatan bendahara kurang dari 2 tahun dan tidak memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK, oleh lembaga diklat lainnya, atau oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
    2. Pegawai dapat mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara dengan ketentuan tidak menduduki jabatan bendahara dan memiliki sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK atau oleh lembaga diklat lainnya yang diperoleh sebelum tahun 2004.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai diklat persiapan Sertifikasi diatur oleh Kepala BPPK.
  4. Penyampaian Laporan Rencana Diklat Bendahara untuk tahun 2016 disampaikan paling lambat 1 bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016.
  5. Penerbitan Sertifikat Bendahara:
    1. Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh BPPK sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Sertifikat yang diakui dimaksud diatur sebagai berikut:
      1. Dalam hal pemegang sertifikat masih menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat langsung diakui; atau
      2. Dalam hal pemegang sertifikat tidak menjabat sebagai bendahara, sertifikat dapat diakui jika diterbitkan paling lama 5 tahun sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.
    2. Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register diusulkan oleh kepala Satker kepada Dirjen Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara.
    3. Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat dan menetapkan hasil verifikasi. Atas hasil verifikasi dimaksud, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Dirjen Perbendaharaan. Berdasarkan rekomendasi dimaksud, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
    4. Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara dapat dilaksanakan paling lambat 4 tahun setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.
    5. Sertifikat Diklat Bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Sertifikat yang diakui dimaksud diatur sebagai berikut:
      1. Dalam hal pemegang sertifikat masih menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat langsung diakui; atau
      2. Dalam hal pemegang sertifikat tidak menjabat sebagai Bendahara, sertifikat dapat diakui jika diterbitkan paling lama 5 tahun sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.
    6. Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register dimaksud di atas diusulkan oleh kepala Satker kepada Dirjen Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat dan menetapkan hasil verifikasi. Atas hasil verifikasi dimaksud, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Dirjen Perbendaharaan. Berdasarkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara dimaksud, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
    7. Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara dapat dilaksanakan paling lambat 4 tahun setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.
    8. Sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register. Penerbitan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register dimaksud diusulkan oleh kepala Satker kepada Dirjen Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. Dalam rangka penerbitan Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi terhadap usulan penerbitan sertifikat dimaksud dan menetapkan hasil verifikasi. Atas hasil verifikasi dimaksud, Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bendahara kepada Dirjen Perbendaharaan. Berdasarkan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara dimaksud, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.
    9. Pengajuan usulan penerbitan Sertifikat Bendahara dapat dilaksanakan paling lambat 4 tahun setelah berlakunya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016.

Pranala Luar

Referensi

  • Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2016 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Benda hara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

One Response to Sertifikasi Bendahara

  1. Mawin Marbawi says:

    selamat sore, sy sdh memiliki sertifikasi bendahara tahun 2014 unit satker KPU Kab. Sarolangun, namun TMT Januari 2015 saya kembali mutasi ke Pemerintah Daerah. apakah sertifikat saya msh bisa tetap saya perpanjang?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *