Munas Kembalikan NU ke Khittahnya - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Wawancara
14/08/2006

Syafiq Hasyim: Munas Kembalikan NU ke Khittahnya

Oleh Redaksi

Beberapa butir sikap NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama akhir bulan lalu menuai kontroversi sekaligus apresiasi. Yang paling ramai dibincangkan adalah soal infotainment dan sikap NU terhadap perda-perda bernuansa syariat. Bagaimana sikap NU tersebut di mata sebagian anak muda NU? Berikut perbincangan Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Syafiq Hasyim, dari International Center for Islam and Pluralism (ICIP), Kamis, 3/8, lalu.

Beberapa butir sikap NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama akhir bulan lalu menuai kontroversi sekaligus apresiasi. Yang paling ramai dibincangkan adalah soal infotainment dan sikap NU terhadap perda-perda bernuansa syariat. Bagaimana sikap NU tersebut di mata sebagian anak muda NU? Berikut perbincangan Jaringan Islam Liberal (JIL) dengan Syafiq Hasyim, dari International Center for Islam and Pluralism (ICIP), Kamis, 3/8, lalu.

JIL: Mas Syafiq, pekan lalu NU mengadakan Munas Alim Ulama. Seperti apa posisi Munas dalam keorganisasian NU?

SYAFIQ HASYIM: Di dalam NU, ada dua peristiwa besar. Pertama, Muktamar. Di itu ada pemilihan Ketua Tanfidziyah dan Ketua Syuriah NU, dan beberapa keputusan hukum di dalam NU. Di situ juga dibahas beberapa persoalan yang berkaitan dengan kenegaraan. Di pertengahan antar Muktamar satu dengan Muktamar berikut yang bersela 5 tahun, NU mengadakan Musyarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes). Munas adalah musyawarah para alim-ulama, sedangkan Konbes untuk pengurus tanfidziah saja. Nah, di dalam Munas inilah biasanya dibahas hal-hal yang berkaitan dengan evaluasi terhadap apa yang telah dijalankan NU selama dua tahun pertama kepengurusannya, dan juga respon atas persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. Dua tahun pasca-Muktamar, dinilai ada saja persoalan-persoalan dan persitiwa-peristiwa baru yang muncul; perkembangan, kemunduran, atau hal yang perlu diperbaiki untuk sisa masa kepengurusan yang akan datang. Munas dijadikan titik jeda menuju 3 tahun berikutnya. Nah, yang diputuskan dalam Munas memiliki posisi strategis bagi NU yang menjadi rujukan yang harus diperhatikan, paling tidak oleh warga NU.

JIL: Bagaimana Munas dilangsugkan sehingga menghasilkan pelbagai tausiyah?

Biasanya dibuka oleh pidato Rais Syuriah, lalu sambutan Presiden atau Wapres. Lalu ada acara yang cukup penting, yaitu bahtsul masail. Dalam bahtsul masail inilah biasanya persoalan-persoalan kontemporer yang aktual (waqi’iyah) maupun tematik (maudlu`iyah)dibahas. Nah, persoalan seperti hukum infotainment masuk katagori persoalan kontemporer yang aktual dalam kehidupan kita sehari-hari. Hasil keputusan itu disebut taushiyah, atau rekomendasi akhir. Dan rekomendasi akhir itu biasanya diambil dari persoalan-persoalan penting yang mendasar.

Tapi, taushiyah biasanya tidak memuat keseluruhan hasil keputusan bahsul masail Munas. Keseluruhannya biasanya diterbitkan dalam buku tersendiri. Nah, sejauh yang saya dengar, masih ada persoalan-persoalan aktual yang belum selesai dibahas di dalam bahsul masail. Itu akan dibahas 2 minggu setelah Munas. Termasuk mengenai traficking atau perdagangan perempuan. Keseluruhan keputusan yang disetujui di dalam bahsul masail akan menjadi dokumentasi yang penting untuk kalangan NU. Meski demikian, kalau pun di sana ada fatwa-fatwa tertentu, itu bukan sesuatu yang mengikat secara hukum kenegaraan. Fatwa memang pendapat hukum, tapi dia tidak menjadi sesuatu yang mengikat beserta sanksi-sanksinya. Sifatnya hanya imbauan moral.

JIL: Apa yang jadi dasar pertimbangan fatwa pengharaman infotainment?

Pengharaman itu didasarkan pada konsep Islam mengenai fitnah dan ghibah. Tapi tujuan akhirnya adalah perlindungan nilai-nilai moral masyarakat secara umum. Saya kira pertimbangan soal yang teknis, apakah fatwa itu akan berdampak pada industri infotainment tidak ada di sana. Pertimbangannya semata-mata perlindungan moralitas publik, karena selama ini infotainment dinilai sudah banyak mudaratnya dan menimbulkan beberapa persoalan krusial.

Orang yang tadinya baik-baik saja, setelah diberitakan infotainment justru berantakan. Misalnya soal isu perceraian antara dua orang selebriti. Tadinya boleh jadi kehidupan mereka memang sudah bermasalah, tapi tidak begitu gawat. Tapi ketika diberitakan dan ditayangkan secara gencar di infotainment, mereka benar-benar bercerai. Nah, soal seperti ini kan menimbulkan sesuatu yang tidak konstruktif bagi keutuhan keluarga. Karena itu, selama infotainment mengungkapkan hal-hal yang bersifat fitnah, atau hal-hal yang tidak terjadi tapi tetap diomongkan, itu haram. Ini bukan pengharaman wadahnya, tapi pegharaman terhadap isinya.

JIL: Apakah memang sudah ada semacam penelitian dampak buruk infotainment di masyarakat sehingga menjadi dasar pengharamannya?

Ya, mungkin mereka belajar dari pengalaman nyata selama ini. Misalnya, apa yang ditayangkan infotainment tidak semuanya benar. Karena tidak semuanya benar, maka harus diluruskan. Infotainment kan sebetulnya sama dengan koran. Kalau memuat berita-berita yang berdasarkan fakta, yang memang terjadi, tentu tidak masalah. Tapi kalau koran memuat sesuatu yang tidak berdasarkan fakta, tidak dicek dan ricek, itu berarti sudah mengandung unsur ghibah (bergunjing) dan fitnah (menuduh).

JIL: Ada istilah ghibah dan fitnah. Kalau fitnah, tuduhan yang tidak faktual, sementara ghibah, faktual tapi berisi aib. Yang haram dua-duanya atau hanya fitnah?

Dua-duanya, baik ghibah maupun fitnah. Ghibah itu mengandung unsur pergunjingan tidak di depan orangnya langsung. Dan itu sudah dianggap sesuatu yang tidak objektif.

JIL: Ada pertanyaan begini: mengapa NU harus ngurusin isu ecek-ecek seperti infotainment. Kan masih banyak isu yang lebih penting...

Saya kira tidak hanya soal infotainment yang dibahas dalam Munas. Banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul, bahkan ribuan yang telah direkomendasikan untuk dibahas, baik yang waqi’iyah maupun yang maudluiyah. Dari ribuan itulah diseleksi mana yang diangap paling urgen oleh tim seleksi. Persoalan yang lebih mendasar seperti korupsi dan pengiriman TKI ke luar negeri juga sudah ada di NU. Itu akan dibahas dua minggu setelah Munas.

Tapi mengapa soal infotainment naik ke permukaan? Itu sangat berkaitan dengan fakta bahwa infotainment memang isu yang seksi. Setiap hari banyak sekali orang yang terbiasa melihatnya; tiba-tiba ada fatwa haram. Ini ada kaitannya juga dengan industri infotainment itu sendiri. NU sebetulnya menganggap itu hal biasa. Sampai muncul beberapa persoalan yang perlu ditanggapi.

Tapi tidak hanya soal itu yang dibahas NU. Kalau kita lihat, sikap NU terhadap peraturan daerah bernuansa syariat dan kelompok-kelompok laskar, saya kira sangat progresif dan moderat. Tapi memang, kita masih akan melihat bagaimana sikap itu diwujudkan dalam kebijakan sehari-hari NU. Apa yang diputuskan Munas adalah kerangka besarnya.

JIL: Apakah fatwa infotainment akan didesakkan ke pemerintah untuk diperkuat?

Negara tidak punya peran apa-apa. NU kan organisasi civil society. Pelaksanaan keputusan itu sangat bergantung pada organisasi NU dan warga nahdliyin sendiri. Di situlah dibuktikan apakah NU masih menjadi organisasi yang dianut dan dipatuhi pengikutnya atau tidak. Untuk mengukur terlaksana tidaknya fatwa itu, kita lihat sejauh mana para nahdliyin melaksanakannya. Tapi fatwa itu juga tidak dikhusus-khususkan. Artinya fatwa ini adalah pendapat hukum yang diberikan organisasi seperti NU. Adapun yang mengikuti orang NU atau bukan, itu terserah. Tapi, orang NU sebaiknya mengikuti. Tapi sebagaimana yang saya katakan tadi, ini hanya fatwa; bukan pendapat hukum yang mengikat pengikut NU.

Tapi fatwa ini bisa juga menjadi kritik terhadap para produsen infotainment. Ini bisa dijadikan ajang refleksi bagi para pekerja infotainment tentang content berita-berita yang mereka tayangkan. Artinya, hendaklah yang mereka kemukakan didasarkan fakta yang kuat, tidak hanya gosip, tidak ghibah. Fatwa itu tidak mengarah ke soal infotainmentnya secara keseluruhan, tapi pada soal fitnah dan ghibahnya. Jadi sekali lagi, yang diharamkanlah adalah produk atau isinya, bukan wadah infotainment itu sendiri. Kalau infotainment-nya tidak berisi ghibah, saya kira tak ada alasan untuk diharamkan.

JIL: Anda terkejut dengan penolakan NU terhadap munculnya pelbagai peraturan daerah yang bernuansa syariat dalam Munas kemarin?

Saya kira ini bukan hal yang aneh bagi NU. Munas kemarin justru sedang mengembalikan NU pada khittahnya, yaitu posisi yang seharusnya NU tempati selama ini dalam menaggapi isu-isu kebangsaan. Dan ini bisa dijadikan sebagai momentum reborn, atau bangkitnya kembali NU dalam mempelopori tanggapan atas hal-hal yang terkait dengan peneguhan nilai-nilai kebangsaan, bagaimana menjadi warga negara yang baik, dan ikut menjaga negara kesatuan di republik ini. Karena itu, saya sangat senang dan mengapresiasi rekomendasi Munas tentang peraturan daerah berbau syariat itu. Penolakan itu sudah tegas-tegas dinyatakan Ketua Umum NU, KH Hasyim Muzadi maupun Rais Syuriah NU, KH Sahal Mahfudz.

JIL: Jadi itu sebetulnya menunjukkan konsistensi NU dalam menjaga keutuhan hidup bernegara?

Ya, ini merupakan bentuk konsistensi. Kalau urusan bentuk dan dasar negara, saya kira NU memang harus seperti itu. Kalau kemarin-kemarin kita melihat Pak Hasyim Muzadi sebagai Ketua Tanfiziyah lebih dekat ke sana, itu kan hanya kembang-kembangnya saja. Itu mungkin terkait dengan persoalan-persoalan aktual yang beliau respon separuh-separuh. Nah, dalam Munas ini beliau punya kesempatan besar untuk menentukan sikap tegas karena bertemu dengan audiens NU dari seluruh Indonesia. Di situlah dia punya kesempatan untuk menuangkan pemikirannya yang konstruktif. Karena itu, hasilnya seperti yang kita baca dan kita dengar.

Tapi memang, tampaknya agak terlambat. Sebab, fatwa itu tidak muncul kalau tidak ada pertanyaan. Ini sudah mekanisme pemberian fatwa. Jadi kalau ada pertanyaan dari orang, siapa saja, baik dari NU atau bukan NU, maka ulama NU berhak memberi jawaban. Biasanya, dalam tradisi NU, sebelum memutuskan persoalan, mereka melakukan proses tashawwur seperti mempelajari apa sesungguhnya infotainment itu; definisinya apa, dan segala hal yang secara umum berkaitan dengan infotainment. Dan itu tidak hanya persoalan infotainment.

Kalau kita mendiskusikan soal bursa efek, apakah hukumnya halal atau haram, biasanya ulama NU mendatangkan ahli bursa efek, yang mengetahui secara benar seluk beluk bursa efek. Setelah tahu, baru dicarikan pegangan keagamaannya. Prosedurnya seperti itu.

JIL: Dalam bayangan Anda, seberapa efektif fatwa NU tentang infotainment atau perda syariat dalam mempengaruhi kebijakan publik?

Efektif atau tidak, ukurannnya apa? Saya kira, setiap fatwa yang dikeluarkan oleh suatu lembaga sebesar NU, pasti akan menarik perhatian orang. Jadi pentingnya mungkin pada posisi politis yang strategis untuk melihat apa sebetulnya aspirasi dan keinginan NU sebagai organisasi massa Islam terbesar. Apakah itu akan diperhitungkan anggota NU, kita memang agak susah menjawabnya. Tapi kalau kita lihat konfigurasi warga NU yang tradisional, biasanya patuh pada kyai, dan itu kita jadikan ukuran, fatwa itu mungkin efektif.

JIL: Tapi kadang, fatwa satu kyai dibantah kyai lainnya. Misalnya, fatwa soal presiden perempuan. Bagaimana warga NU menyikapi keragaman fatwa itu?

Di kalangan ulama NU, perbedaan keputusan hukum fikih dan fatwa itu biasa sekali terjadi. Karena itu, jarang yang dijadikan kebijakan organisasi. Kalau umatnya, biasanya setiap kyai punya umat sendiri-sendiri. Kalau di sebuah desa ada kyai B, umat di desa itu akan mengikuti kyai B. Dia tidak akan mengikuti fatwa kyai di luar desa itu. Biasanya seperti itu. Jadi, ada cluster-cluster, kelompok-kelompok, di mana setiap kelompok punya pemimpinnya masing-masing. Dan kyai itu tidak mesti sealur pikiran dengan PBNU. Tapi kalau berada dalam forum resmi NU, di sanalah ajang mereka untuk berdebat dan beradu argumen. Kalau ada keputusan di forum itu, itu bisa dikatakan keputusan resmi PBNU. Tapi nanti tetap ada perbedaan-perbedaan, dan perbedaan itu menjadi dinamika yang menarik di lingkungan NU.

Sebab, NU ini bukan lembaga hukum. Karena itu fatwa-fatwanya bersifat imbauan moral. Jadi kalau ada warga NU yang melanggar hukum negara, ya dia harus mengikuti aturan hukum di mana dia hidup. Memang ada hukum-hukum negara yang cocok dengan yang diputuskan NU, dan ada juga yang tidak cocok. Apabila terjadi kontradiksi seperti itu, kita kembali kepada hukum negara. Itulah bentuk komitmen kebangsaan NU.

Karena itu, isu perda syariat atau perda yang berbau syariat mendapat tanggapan di dalam Munas kemarin. KH Hasyim Muzadi bilang, itu tidak perlu. Tidak perlu, karena selama ini kita sudah leluasa melaksanakan syariat Islam dalam konteks NKRI. Itu logika yang biasa saya. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan NU, memang ada penekanan khusus mengenai penegakan hukum, rule of law, supaya benar-benar dilaksanakan. Nah, sekarang itu ditandaskan lagi dalam rekomendasi Munas.

JIL: Apakah NU masih punya wibawa di tengah masyarakat atau pembuat kebijakan negara?

Memahami NU ini bisa kita lakukan melalui dua cara. Pertama, NU sebagai organisasi (jam’iyah), dan NU sebagai perhimpunan segenap orang yang mengikutinya (jama’ah). Sebagai jam’iyah, saya kira wajar kalau kalau ada saja orang yang tidak patuh pada NU sebagai organisasi. Itu tidak hanya terjadi di NU saja. Tapi sebagai jama’ah, sekumpulan orang-orang, masayarakat, dan warga pengikut, NU itu memang sudah terlalu gemuk NU. Bahkan, mungkin karena terlalu gemuk, NU jadi susah untuk bergerak. []

14/08/2006 | Wawancara | #

Komentar

Komentar Masuk (2)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

Ini yang saya suka dari NU. Bukan Nahdliyin kalau main sweeping sambil teriak Allahu Akbar untuk menunjukan ketidaksetujuan terhadap suatu isu sebagaimana ormas lain. NU bisa besar karena ia lebih moderat dalam menyikapi masalah bangsa ini. Kasus program Keluarga Berencana di tahun 70an merupakan contoh menarik akan peranan NU melalui para kyai yang mencoba mencari jalan tengah anta pihak pro dan kontra akan pencanangan KB oleh Soeharto. Saat itu NU mengeluarkan fatwa yang salah satu isinya menyebutkan bahwa KB diperboleh selama itu dilakukan untuk merenggangkan watu kelahiran dan bukan menghindari kehamilan dalam rangka membentuk keluarga maslahah.

Disamping berbagai kekurangan yang ada, NU akan akan tetap mempunyai peranan besar dalam pembangunan bangsa Indonesia. Selama para kyai sebagai tulang punggung NU tidak bersifat elitis, organisasi massa terbesar di Indonesia ini tetap akan selalu mewarnai perjalanan bangsa Indonesia.
-----

Posted by TONI WAHID  on  08/15  at  03:09 AM

Mas Syafiq,

Menarik menyimak ulasan anda tentang munas NU kemaren. saya hanya ingin berbagi kesan dengan anda, tentang NU sebagai Jam’iyyah dan Jama’ah.

Sebagai Jama’ah, saya cukup prihatin dengan warga NU yang afiliasi ideologi keagamaannya bersifat konservatif. saya mengamati kiprah simpatisan NU di MUI, yang begitu bersemangat mengusung pengharaman nalar pikir kritis dalam islam (baca: sipilis). begitu juga fatwa tentang RUU APP yang sangat jauh meninggalkan komitmen kebangsaan yang sudah sekian lama menjadi menjadi brand NU.

Mas Syafiq,

Memang benar NU sudah begitu “gendut”. saking gendutnya, NU perlu melakukan “diet gerakan”. maksud saya, sudah saatnya NU menggelar forum tabayyun, agar menghindari sikap saling mendeskriditkan, dalam tubuh NU sebagai Jama’ah. kasihan anak-anak muda NU yang begitu kritis dan dinamis. sesungguhnya, aliran kritis dalam tubuh NU muda itu ibarat Nabi Ibrahim yang selalu mencari Tuhannya,di mana kekritisan tersebut bermakna “untuk semakin yakin terhadap keislamannya, bukan untuk mengingkari apalagi menghinanya”.

Terima kasih.

Arif Fahrudin, Head Coordinator Hasbiyallah Center, Pesantren Al-Wathoniyah Pusat Klender jakarta Timur

Posted by arif fahrudin  on  08/15  at  02:08 AM

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq