Sebuah Afirmasi - JIL Edisi Indonesia
Halaman Muka
Up

 

Kolom
26/12/2002

Menyegarkan Pemahaman Islam Sebuah Afirmasi

Oleh Hamid Basyaib

Maka, tanpa perlu menjejer nama-nama para pemikir Islam kontemporer, kita dengan mudah menyatakan bahwa apa yang dikemukakan Ulil tidak baru -­ dan memang dia tak pernah mengklaim kebaruan ini, apalagi dengan semangat bahwa yang baru seolah pasti lebih baik dibanding yang lama, sebagaimana implisit dinyatakan oleh sejumlah pengkritiknya yang mencibir ketakbaruan ini (tapi sambil tak pernah mengatakan apa-apa, bahkan tentang hal lama dengan cara lama sekalipun).

Tulisan Ulil Abshar-Abdalla, “Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam” (Kompas, 18/11/02) menuai reaksi yang meleset dan melampaui proporsi. Sejumlah penanggapnya, misalnya A. Mustofa Bisri di koran yang sama, hanya mempersoalkan cara Ulil dalam memaparkan pikirannya, bukan menyangkut substansi tulisan. Tentu saja lebih produktif untuk memperdebatkan apa yang dikatakan oleh sebuah tulisan ketimbang bagaimana ide itu disajikan dan siapa penyajinya. Tanpa bermaksud menjadi juru bicara Ulil, karena pasti dia lebih fasih dan lebih alim, saya mencoba sedikit mengelaborasi substansi ide dalam tulisan itu.

Inti ide Ulil adalah: ajaran Islam, sebagaimana termaktub dalam Kitab Suci Quran (apalagi dalam tebaran ajaran yang tercantum dalam sumber-sumber yang hirarkinya lebih rendah -­ hadis, ijma, ijtihad individual), harus terus menerus ditafsirkan sesuai perkembangan masyarakat di berbagai tempat dan masa. Ini bukan karena ajaran Islam perlu dicocok-cocokkan secara oportunistik dengan perkembangan situasi, melainkan karena tuntutan zaman dan kekhasan lokalitas memang secara objektif niscaya mengharuskan demikian.

Keharusan ini muncul karena alasan sederhana yang azasi: masyarakat manusia niscaya menghadapi aneka masalah dengan segenap karakteristik masalah-masalah tersebut, baik yang timbul dari nalurinya untuk menghindari keburukan yang mungkin menimpanya maupun justeru guna mengejar kebaikan demi kelangsungan dan kesejahteraan hidupnya, secara pribadi maupun kelompok. 

Sudah tentu perkembangan situasi yang proliferasinya tak terbatas itu tidak mungkin diakomodasi oleh ajaran agama maupun filsafat manapun. Karena itu keharusan penafsiran tanpa-henti -­ yang berarti pemerkayaan makna dan upaya perelevansian dengan situasi dan kebutuhan temporal—merupakan keniscayaan sosiologis dan historis, yang didukung oleh prinsip ajaran agama itu sendiri. Skema ini tentu saja mencakup ide bahwa suatu tafsir untuk isu tertentu di masa tertentu bisa tak cocok lagi, sehingga tafsir itu sendiri harus ditafsir pula (diperkaya, diperluas, tapi juga mungkin “disiangi” sebagian unsurnya). 

Keniscayaan penafsiran lantaran keniscayaan perubahan ini juga terjadi bahkan kalaupun suatu masyarakat, suatu sistem sosial, diatur berdasarkan ajaran Islam; apalagi dalam konteks abad ke-21 ini, di mana perubahan-perubahan besar dalam skala global, antara lain karena temuan-temuan sains dan teknologi yang kepesatannya mencengangkan para penggagasnya sendiri, dicetuskan oleh masyarakat-masyarakat berbudaya non-Islam (yang tidak dengan sendirinya buruk atau bertentangan dengan semangat Islam).

Jangankan untuk masa modern dan di tempat lain, misalnya Indonesia, di masa hidup Nabi Muhammad dan di dunia Arab sendiri penyesuaian itu harus dan memang telah dilakukan dengan wajar sejak era Islam yang paling awal. Semua pelajar Islam pasti tahu cerita mashur tentang petuah Nabi pada Muaz bin Jabal ketika orang ini menjabat gubernur Yaman -­ suatu wilayah Arab yang bagaimanapun punya nuansa karakter yang bisa berbeda dari Mekkah atau Madinah. Kalau ia tidak menemukan pedoman dalam Quran dalam memutuskan sesuatu dalam lingkup pekerjaannya di sana, ia disarankan merujuk Sunnah Nabi; dan kalau dalam Sunnah Nabi pun tidak didapati contoh itu, Muaz dianjurkan oleh Nabi untuk memikirkan sendiri cara-cara terbaik untuk itu. Ia diminta berijtihad, melakukan pemikiran kreatif. Yang penting: semua cara-cara kreatif hasil ijtihad itu harus berorientasi pada kemaslahatan keseluruhan masyarakat, seraya berpegang teguh pada prinsip yang amat dimuliakan dalam Islam, yaitu keadilan. Dalam konteks legislasi, ini berarti yang diutamakan adalah cita-cita moralnya, bukan legislasi spesifik atau formulasi literalnya.

Nilai-nilai dasar seperti keadilan itulah yang, menurut Ulil, merupakan nilai universal dalam Islam, yang tentunya tetap dapat ditafsirkan guna pemerkayaan maknanya secara kontekstual (untuk diterapkan dalam kasus-kasus konkret), sementara sejumlah besar rincian lain -­ yang sesungguhnya merupakan versi-versi penjabaran dari nilai universal itu—sudah sejak dari awalnya memang sepenuhnya kontekstual dengan masa dan tempat turunnya ajaran agama itu. Ulil mengajak pembacanya untuk mengidentifikasi secara tajam mana substansi ajaran yang bernilai universal itu (dan karenanya harus diterapkan di manapun dan dalam keadaan apapun) dan mana yang temporal-kontekstual (dan karenanya niscaya harus diterapkan dengan sepenuhnya mempertimbangkan situasi dan kondisi lokal). Seorang pemimpin, di tingkat dan tempat manapun, kapanpun dan berjenis kelamin apapun, harus adil dan jujur. Prinsip ini tidak bisa dibalik atau dimodifikasi bahwa seorang pemimpin, termasuk pemimpin agama, boleh saja zalim dan berdusta kalau situasi mengharuskan.

Sikap responsif Islam terhadap situasi ini, bahkan sikap religius yang mempertimbangkan budaya dan kebiasaan (adat, ‘urf) yang sudah ada di suatu tempat, sepenuhnya dipahami sebagai hal yang biasa saja oleh para ulama klasik dan diikuti sampai sekarang oleh para ulama kontemporer (prinsip “adat adalah sumber hukum” diterima luas oleh mereka). Itu sebabnya mazhab fikih tidak pernah tunggal. Sejarah mencatat, pada abad ke-2 Hijriah saja setidaknya terdapat 19 mazhab fikih. Kini dunia Islam mengenal empat mazhab fikih utama dalam Sunni dan satu dalam Syiah.

Opini hukum mereka berbeda-beda, sesuai pengetahuan dan perspektif mereka dalam melihat suatu masalah yang diajukan oleh masyarakat tempat mereka hidup kepada mereka. Lazimnya, opini hukum yang mereka ajukan disertai pernyataan rendah-hati bahwa jika pendapat mereka itu dirasa tepat oleh publik, maka kebaikan/kebenaran itu berasal dari Allah, dan jika ternyata keliru, maka kekeliruan itu adalah lantaran kelemahan sang fakih; dan publik dipersilakan untuk merujuk opini lain, tentu saja termasuk opini para yuris mazhab lain.

Fathi Osman menyebut, jangankan di antara para tokoh mazhab yang berbeda, di kalangan para pemuka semazhab pun opini mereka bisa berbeda. Fukaha mazhab Syafi’i di Arab Saudi bisa berbeda opini hukumnya dari pendapat fukaha Syafi’i di Nigeria dalam satu masalah. Bahkan, Syafi’i sendiri merombak banyak pendapat awalnya (ketika ia tinggal di Irak) dan menggantinya dengan opini baru (setelah ia menetap di Mesir). 

Maka, tanpa perlu menjejer nama-nama para pemikir Islam kontemporer, kita dengan mudah menyatakan bahwa apa yang dikemukakan Ulil tidak baru -­ dan memang dia tak pernah mengklaim kebaruan ini, apalagi dengan semangat bahwa yang baru seolah pasti lebih baik dibanding yang lama, sebagaimana implisit dinyatakan oleh sejumlah pengkritiknya yang mencibir ketakbaruan ini (tapi sambil tak pernah mengatakan apa-apa, bahkan tentang hal lama dengan cara lama sekalipun).

Masalah yang dihadapi Ulil, sebagaimana dihadapi oleh semua “pembaru” Islam, adalah kebelummampuannya untuk mengidentifikasi secara tegas dan komprehensif manakah ajaran-ajaran yang bernilai universal itu dan mana pula yang lokal-situasional-temporal. Ia baru menyebut sejumlah contoh (misalnya jilbab, jenggot, jubah) yang dinyatakannya tak universal. Sudah tentu orang boleh tak setuju dengan pilihan contoh yang debatable ini, dan untuk ketaksetujuan ini orang bisa mengundangnya berdiskusi, sebagaimana sangat sering ia lakukan dengan senang hati untuk “mempertanggungjawabkan” ide-idenya selama ini, baik atas nama pribadi maupun atas nama Jaringan Islam Liberal (JIL).

Karena hal-hal yang universal itu pun harus dilihat sebagai prinsip etis, dan aspek-aspek yang tak universal itu hanya perlu ditangkap semangat moralnya atau ratio-legis-nya, maka Ulil merumuskan kredo ini sebagai “tidak ada hukum Tuhan” dalam arti legislasi permanen tentang suatu masalah (misalnya pencurian), dan yang ada hanyalah “tujuan umum syariat Islam” alias ideal moral, sebagaimana disepakati oleh para ulama klasik. Dengan mengingat latar-belakang, preseden yang terlalu sering dan metode yang lazim ditempuh oleh para ulama, pernyataan ini pun sama sekali tidak mengejutkan.

Dalam semangat seperti itulah Ulil juga mengajak supaya Nabi Muhammad dipandang sebagai tokoh historis, bukan tokoh mitis yang sepenuhnya sempurna dan terbebas dari kekeliruan-kekeliruan manusiawi. Para pengkritiknya pun tentu tahu akan alasan-alasan yang gamblang untuk ajakan ini. Hadis yang menyatakan pengakuan Nabi bahwa “Anda lebih tahu urusan keduniaan Anda” sudah sangat mashur. Cerita berikut ini pun terkenal: pada suatu kesempatan untuk membendung serbuan pasukan Mekkah ke Madinah, Nabi menetapkan suatu strategi tertentu; Salman Al-Farisi bertanya apakah strategi itu dibimbing oleh wahyu, dan ketika Nabi menjawab tidak, Salman menyarankan pembuatan parit yang dalam dan lebar di sekeliling pusat kota Madinah. Saran ini disetujui Nabi.

Dan ketika pasukan Mekkah menyerbu, mereka terkejut karena strategi itu tak dikenal dalam tradisi perang di Arab; Salman memang diinspirasikan oleh pengalaman di negeri asalnya, Persia. Jadi Nabi tak memaksakan strateginya sendiri dalam pertempuran yang dikenal sebagai Perang Khandaq itu, karena menurut nalar independennya strategi Salman-lah yang lebih efektif, sebagaimana kemudian terbukti. Seperti ditunjukkan oleh banyak ulama, Quran sendiri menyindir perilaku Nabi yang dinilai tak layak, misalnya ketika beliau “bermuka masam” terhadap seorang dusun yang miskin dan buta karena sedang berbicara dengan tokoh terpandang Mekkah; bahkan sindiran ini dijadikan nama surah (‘Abasa).

Semua itu sama sekali tak berarti bahwa Nabi tak perlu diteladani. Tapi justeru hanya dengan menempatkan beliau sebagai manusia biasalah maka upaya peneladanan itu ­- sesuatu yang didorong keras oleh Quran—menjadi mungkin. Jika Nabi dipandang sebagai tokoh mitis, yang kenabiannya telah dipersiapkan secara ajaib oleh Tuhan, sebagaimana dispekulasikan panjang-lebar misalnya oleh Ali Syariati, maka upaya peneladanan itu, setidaknya secara teoretis, menjadi mustahil. Jika Nabi memiliki keunggulan-keunggulan supranatural, misalnya mampu mengatasi masalah apapun secara gaib dan ajaib, maka dengan sendirinya kita tak mungkin meneladaninya lantaran alasan yang gamblang: kita tidak diperlengkapi dengan keistimewaan-keistimewaan serupa.

Rekaman Quran sendiri dan juga bukti-bukti sejarah tak pernah mengkonfirmasi keunggulan-keunggulan supranatural ini; Nabi sangat sering menghadapi situasi-situasi kritis yang sampai ke tingkat nyaris memutus-asakannya. Kesabarannya, kecerdasannya, dan kemampuannya berkompromi serta bernegosiasi dengan berbagai pihak -­ termasuk dengan para pengikutnya sendiri dan termasuk dalam memanfaatkan adat Arab guna memperlancar misi kenabiannya -­ amat mengagumkan justeru karena dalam semua kiprahnya itu kita menyaksikan kealamiahan manusiawinya.

***

Maka sungguh mengherankan bahwa karena mengemukakan ide-ide yang benar dengan sendirinya itu (meski dengan sejumlah ilustrasi -­ bukan substansi—yang bisa diperdebatkan), Ulil Abshar-Abdalla dinyatakan sah untuk dihukum mati oleh sebuah kelompok yang menamakan diri Forum Ulama Umat Indonesia -­ suatu vonis yang saya tentang setegas-tegasnya, bahkan kalaupun untuk itu saya harus melakukannya sendirian. Kini mereka mengadukan masalahnya ke polisi, dan meminta negara menangani ihwal yang menyangkut agama ini dengan hukum sekular. Meski hal ini tentu saja mengidap ironismenya sendiri, saya lebih menghargai upaya hukum ini.

Tapi kalau saya boleh menyarankan cara lain yang lebih efisien dan produktif, saya akan menganjurkan mereka agar mengundang Ulil untuk berdiskusi dengan jernih. Dari situ tentu akan tampak makin jelas di mana titik-titik persamaan mereka dan di mana perbedaannya. Lalu, untuk aspek-aspek yang tetap tak tercapai kesepakatan, kedua pihak boleh bersepakat untuk tak bersepakat.[]

26/12/2002 | Kolom | #

Komentar

Komentar Masuk (0)

(Tampil maks. 5 komentar terakhir, descending)

comments powered by Disqus


Arsip Jaringan Islam Liberal ini dipersembahkan oleh Ahmad Abdul Haq