Penggunaan Akun Pembayaran Honor

Amirsyah's Seputar KPPN

Penggunaan Akun Pembayaran Honor

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 27499 kali

Penggunaan Akun Pembayaran Honor

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pembayaran honor sering dijumpai berbagai permasalahan dan kebingungan dari satuan kerja (satker). Permasalahan dan kebingungan tersebut paling banyak bersumber pada penggunaan akun-akun (dahulu disebut mata anggaran) yang tepat.

Pada dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sering kali dijumpai akun-akun pembayaran honor yang tidak tepat, saling tumpang tindih dan tidak sesuai peruntukan. Salah satu contohnya adalah seringkali pembayaran honor untuk kegiatan bulanan yang merupakan operasional satuan kerja menggunakan akun untuk pembayaran honor insidentil dan sebaliknya, atau honor untuk pegawai kontrak dibebankan pada akun belanaja operasional.

Penggunaan Akun

Sebelum masuk ke permasalahan pokok ada baiknya disamakan dulu persepsi akun menurut peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan APBN.

Penggunaan akun dalam pelaksanaan APBN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/PMK.06/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan nomor PER-08/PB/2009 tanggal 27 Februari 2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar.

Berdasarkan PMK 91/PMK.06/2007 Pasal 1 “Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat”.

Pasal 3 ayat (2) “Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian Negara/Lembaga untuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mulai Tahun Anggaran 2008.

Jadi perlu dipahami bahwa penggunaan akun-akun harus digunakan sesuai peruntukannya agar sinkron dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan pemerintah.

Akun Honor

Akun-akun honor yang digunakan terdiri dari:

1. Honor dalam akun belanja pegawai.

Menggunakan akun 512111 Belanja Uang Honor Tetap, Digunakan untuk pembayaran honor Pegawai honoreryang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi unit organisasi yang bersangkutan.

Penjelasan: Beberapa Kementerian/Lembaga Negara masih memiliki pegawai honorer yang direncanakan dapat diangkat menjadi CPNS. Pembayaran honor pegawai tersebut dibebankan pada akun 512111. Akun ini tidak digunakan untuk pembayaran honor pegawai lainnya seperti sopir, cleaning service, satpam, pramubhakti dan sejenisnya. Pembayran honor jenis ini biasanya dilakukan oleh Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan.

2. Honor Dalam akun belanja Barang, meliputi:

a. Akun 521111 Belanja Keperluan Perkantoran, digunakan untuk pembayaran satpam/pengamanan kantor, sopir dan cleaning service.

Penjelasan: Honor untuk pegawai tersebut dilakukan dalam rangka operasional kantor dan bukan untuk keperluan lainnya.

b. Akun 521115 Honor Operasional Satuan Kerja, yaitu Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti, honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panttia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola satuan kerja (yang mengelola gaji pada Departemen Pertahanan). Digunakan mulai tahun anggaran 2009 (sebelumnya 512112).

Penjelasan: Honor ini bersifat rutin/dibayar secara berkala dalam tahun anggaran berkenaan.

c. Akun 521213 Honor Output Kegiatan, yaitu Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan: (pengarah, penanggung jawab. koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat). Digunakan mulai tahun anggaran 2009 (sebelumnya 512112).

Penjelasan: Honor ini untuk kegiatan insidentil sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang berakhir dalam waktu yang singkat (tidak berlangsung sepanjang tahun anggaran). Misalnya suatu satker mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan yang hanya dilaksanakan 3 hari kerja dan pelaksanaan sosialisasi berikutnya belum tentu akan dilaksanakan lagi. Panitia yang dibentuk dalam rangka kegiatan tersebut dapat diberikan honor dengan menggunakan akun 521213.

d. Akun 522115 Belanja Jasa Profesi, yaitu Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara, praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas. Bisa juga dibayarkan pada PNS Direktorat yang bersangkutan selama kegiatan yang dilakukan tersebut juga melibatkan PNS Direktorat lainnya.

3. Honor dalam akun Belanja Modal.

Honor panitia pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan belanja modal bisa dibayarkan dengan menggunakan akun belanja modal yang bersangkutan. Misal: Belanja Modal pengadaan genset (akun 532111 belanja modal peralatan dan mesin), honor panitia pengadaan yang bersangkutan bisa dibayarkan dengan akun 532111.

Meneliti Akun-Akun Honor

Sangat dianjurkan bagi instansi terkait untuk lebih meneliti lagi akun-akun yang digunakan dalam pembayaran honor mulai dari perencanaan anggaran (sejak pembuatan rkakl) hingga pelaksanaan anggaran. Hal ini juga berlaku untuk akun-akun yang lainnya. Penggunaan akun yang tidak tepat akan menghambat pelaksanaan dan pencairan dana DIPA karena akan ditolak oleh pihak KPPN. Contoh Ekstrem yang sering terjadi: Pengajuan pencairan dana untuk pembelian mobil yang dibebankan pada akun 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) atau 536111 (Belanja Modal Fisik Lainnya) akan ditolak oleh pihak KPPN karena tidak sesuai dengan bagan akun standar yang ditetapkan dalam PMK-91/PMK.06/2007 (seharusnya akun 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin).

Bila dalam tahap perencanaan penggunaan akun-akun tersebut telah akurat/sesuai dengan peruntukannya, maka akan memudahkan dalam tahapan pelaksanaan dan pencairan dana DIPA. Namun bila akun-akun digunakan tidak sesuai peruntukannya diketahui dalam tahap pelaksanaan anggaran maka akan menghambat proses pencairan dana karena harus direvisi terlebih dahulu.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.