Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada KPPN

Amirsyah's Seputar KPPN

Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada KPPN

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 10413 kali

Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pada KPPN

Seringkali admin mendapatkan pertanyaan sehubungan dengan proses penerbitan SP2D di KPPN atas SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) baik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mitra kerja KPPN maupun Wajib Pajak selaku pihak yang menantikan pencairan dana. Pada kesempatan ini akan dijelaskan mengenai prosedur penyelesaian SPMKP sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi KPPN selaku Kuasa BUN (Bendahara Umum Negara).

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tanggal 26 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 tanggal 18 Februari 2011;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-57/PB/2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011 tanggal 07 Juli 2011;
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-14/PB/2011 tanggal 26 April 2011 tentang Petunjuk Teknis Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Standar Prosedur Operasi / Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Prosedur Penyelesaian SPMKP menjadi SP2D

A. Setiap Awal Tahun Anggaran KPP menyampaikan kepada KPPN:

  1. Penunjukan petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D ke KPPN
  2. Penunjukan Pejabat Perbendaharaan (Penandatangan SKKP PBB, SKPKPP dan SPMKP)
  3. Kedua hal diatas juga harus dilakukan bila terjadi pergantian petugas ataupun pejabat yang berwenang.

B. Penerbitan SKPKPP dan SPMKP di KPP

  • KPP menerbitkan SKPKPP rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan:
  1. Lembar 1 untuk Wajib Pajak (WP);
  2. Lembar 2 untuk KPPN;
  3. Lembar 3 untuk arsip KPP.
  • Atas dasar SKPKPP KPP menerbitkan SPMKP menggunakan Aplikasi SPM dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan:
  1. Lembar 1 dan 2 untuk KPPN;
  2. Lembar 3 untuk WP;
  3. Lembar 4 untuk arsip KPP.

C. Penyampaian SPMKP ke KPPN

  • KPP wajib menyampaikan SPMKP beserta kelengkapannya paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 12 PMK No.16/PMK.03/2011.
  • KPP menyampaikan hard copy SPMKP lembar 1 dan 2 kepada KPPN dengan disertai:

  1. ADK (soft copy) SPMKP;
  2. Lembar 2 SKPKPP;
  3. Daftar rekening yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPMKP bila rekening tujuan lebih dari 1 (satu) yang dicetak dari aplikasi SPM.
  4. Surat setoran pajak (SSP) bila terdapat kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMKP
  • Petugas Loket SPM di KPPN memeriksa kelengkapan dan kebenaran SPMKP beserta kelengkapannya. Bila tidak benar dan tidak lengkap segera dikembalikan berdasarkan surat pengembalian SPM yang menjelaskan alas an pengembalian tersebut. Bila SPMKP benar dan lengkap maka SPMKP segera diproses, ADK SPMKP ditransfer ke dalam aplikasi KPPN dan petugas pengantar SPMKP dari KPP diberikan tanda terima SPMKP yang menginformasikan waktu penerimaan dan penyelesaian SPMKP.
  • Setelah menerima SPMKP, KPPN wajib segera melakukan konfirmasi kepada penerbit SPMKP pada KPP bersangkutan.

  • KPP wajib segera menjawab permintaan konfirmasi atas SPMKP untuk memastikan kebenaran penerbitan SPMKP tersebut.

  • SPMKP yang telah mendapatkan konfirmasi dari KPP segera diproses untuk diterbitkan SP2D sesuai rekening WP, sebanyak 3 (tiga) rangkap yaitu:
  1. Lembar ke-1 untuk Bank Operasional KPPN;
  2. Lembar ke-2 untuk KPP penerbit SPMKP disertai lembar 2 SPMKP dan surat setoran pajak (SSP) yang telah disyahkan (bila ada potongan utang pajak);
  3. Lembar ke-3 untuk arsip KPPN.
  • KPPN menyelesaikan SPMKP menjadi SP2D dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja dan biaya atas pelayanan adalah TIDAK ADA alias GRATIS!

Catatan Penting!

Salah satu kendala dalam transfer dana SP2D ke rekening penerima dalam hal ini rekening WP adalah seringkali terjadi kesalahan rekening penerima baik penulisan nama dan atau nomor rekening. Untuk meminimalisasi terjadinya kendala tersebut maka ada beberapa hal yang patut dilakukan yaitu:

  1. KPP memastikan rekening WP telah benar dan sesuai antara data WP dengan yang tercetak dalam SPMKP.
  2. WP yang menerima SPMKP lembar ke-3 dari KPP, segera memastikan apakah SPMKP tersebut telah benar dan sesuai khususnya data rekening penerima dana. Bila tidak sesuai segera hubungi KPP penerbit SPMKP tersebut untuk segera diperbaiki.
  3. Bila rekening dalam SPMKP telah benar, ada baiknya WP juga menghubungi Bank tempat rekening WP untuk menginformasikan adanya dana yang akan masuk dari Bank Operasional KPPN.
  4. Berdasarkan SPMKP lembar ke 3 yang diterima dari KPP Penerbit, WP dapat menghubungi KPP dan menanyakan apakah SPMKP telah diajukan ke KPPN, apakah ditolak atau telah diproses sehingga dapat memperkirakan kapan SP2D diterbitkan/dana ditransfer ke rekening WP.
  5. KPP sebagai penerbit SPMKP dapat bertanya kepada KPPN apakah telah menerbitkan SP2D ataukah ada masalah sehubungan dengan SPMKP tersebut.
  6. Bila terjadi dana berdasarkan SPMKP/SP2D belum masuk ke rekening WP pada waktu yang seharusnya, WP harus segera menghubungi KPP penerbit SPMKP untuk mendapatkan penjelasan dan bantuan.
  7. KPP atas laporan dari WP tersebut dapat segera menghubungi KPPN untuk mendapatkan informasi ataupun mendapatkan bantuan sebagaimana semestinya.

Semoga bermanfaat.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.