Kode Pajak Ditanggung Pemerintah pada SPM Belanja Pegawai

Amirsyah's Seputar KPPN

Kode Pajak Ditanggung Pemerintah pada SPM Belanja Pegawai

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 5327 kali

Kode Pajak Ditanggung Pemerintah pada SPM Belanja Pegawai

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2011 tanggal 07 Juli 2011 tentang Perubahan atas PER-57 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D telah mengatur bahwa kode-kode yang digunakan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dalam potongan SPM Belanja Pegawai menggunakan kode-kode sebagai berikut:

015.04.01.51.411121.119091

Sehubungan dengan hal tersebut maka apabila Satker yang telah terlanjur memakai kode-kode yang berbeda dalam SPM untuk potongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka wajib melakukan ralat SPM untuk merubah kode-kode potongan pajak pada SPM sesuai ketentuan tersebut. SPM yang wajib diralat adalah yang diajukan mulai bulan Agustus 2011. SPM Belanja Pegawai yang dimaksud adalah SPM Gaji Induk (setiap bulan), SPM Gaji Susulan dan SPM Kekurangan Gaji dan Belanja Pegawai lainnya yang komponen PPh Pasal 21 nya di tanggung oleh Pemerintah. Dikecualikan dari hal ini adalah SPM Uang Makan, SPM Uang Lembur dan SPM lainnya yang dikenakan pajak PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah.

Selanjutnya dalam membuat SPM Belanja Pegawai yang mempunyai komponen potongan pajak yang ditanggung oleh Negara/Pemerintah, WAJIB menggunakan kode-kode 015.04.01.51.411121.119091 dalam kolom potongan SPMnya. Apabila memerlukan informasi dan bantuan lebih lanjut mengenai hal ini dapat menghubungi KPPN setempat mitra kerja masing-masing Satker.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.