Prosedur Koreksi/Ralat SPM di KPPN

Amirsyah's Seputar KPPN

Prosedur Koreksi/Ralat SPM di KPPN

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 14563 kali

Prosedur Koreksi/Ralat SPM di KPPN

Prosedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN. Satker yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Prosedur koreksi/ralat SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya adalah sebagai berikut:

Koreksi Data Pengeluaran dan/atau Potongan Melalui SPM/SP2D

Koreksi data yang diajukan pada KPPN berupa:

  1. Data setoran penerimaan negara melalui Bank/Pos Persepesi; dan/atau
  2. Data pengeluaran dan/atau potongan melalui penerbitan SPM/SP2D.

Persyaratan Koreksi/Ralat SPM:

Mengajukan surat permintaan koreksi data pengeluaran dan/atau potongan SPM/SP2D kepada KPPN mitra kerja masing-masing. Format surat sebagaimana Lampiran I PER- 89/PB/2011. Surat permintaan koreksi tersebut wajib dilampirkan dengan:

  1. Daftar Rincian Koreksi Data yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran (bagian tak terpisahkan dari Lampiran I PER-89/PB/2011);
  2. Copy SPM dan SP2D sebelum koreksi;
  3. SPM setelah koreksi;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM;
  5. ADK Koreksi SPM (SPM yang sudah diperbaiki).

Koreksi/perbaikan/ralat SPM tidak dapat dilakukan terhadap data SPM yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total pengeluaran, jumlah total potongan, dan/atau jumlah bersih dalam SPM.

KPPN akan meneliti/memeriksa koreksi/ralat SPM tersebut apakah benar dan dapat dilakukan sesuai PER-89/PB/2011. Bila koreksi/ralat SPM dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan Nota Penyesuaian. Bila koreksi/ralat SPM tidak dapat dilakukan maka KPPN akan menerbitkan surat pengembalian atas koreksi/ralat SPM tersebut.

Koreksi Data Setoran Penerimaan Negara Melalui Bank/Pos Persepsi

Koreksi data setoran penerimaan Negara melalui Bank/Pos Persepsi berpedoman pada PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal ini, dapat menghubungi petugas berwenang di masing-masing KPPN setempat.

Bagi yang memerlukan contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Koreksi/Ralat SPM admin telah menyediakan formnya dan dapat didownload disini.

Semoga Bermafaat. Salam :)


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.