Tentang BLU: Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Amirsyah's Seputar KPPN

Tentang BLU: Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 8229 kali

Tentang BLU: Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Rencana Bisnis Anggaran (RBA) adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran suatu satker Badan Layanan Umum (BLU).

RBA terdiri dari:

  1. Ringkasan Eksekutif
  2. BAB I Pendahuluan
  3. BAB II Kinerja BLU TA 20xx dan RBA BLU TA 20xx+1
  4. BAB III Penutup

TATA CARA PENYUSUNAN RBA:

1. RBA disusun berdasarkan:
  1. Basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.
  2. Pagu belanja dan target pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan
  3. Basis akrual.
2. RBA memuat paling kurang:
  1. Seluruh program, kegiatan dan target kinerja (output), dimana rumusannya harus sama dengan rumusan yang ada pada RKA K/L.
  2. Kondisi kinerja BLU tahun berjalan.
  3. Asumsi makro, merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan
  4. Asumsi mikro, merupakan data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas BLU.
  5. Target pendapatan dan pagu belanja, disusun berbasis kas dan per unit kerja.
  6. Perkiraan biaya, disusun berbasis akrual dan per unit kerja.
  7. Prakiraan maju pendapatan dan belanja 3 tahun ke depan.
3. Standar Biaya:
  1. Bagi BLU yang telah menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya (dihasilkan oleh sistem akuntansi biaya), RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. Penetapan standar biaya oleh Pimpinan BLU dan dilampiri SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
  2. Bagi BLU yang belum menyusun standar biaya layanannya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menkeu.
4. Pendapatan yang dicantumkan dalam RBA, bersumber dari:
  1. Pendapatan yang akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat;
  2. Hibah tidak terikat dan/atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
  3. Hasil kerja sama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya (antara lain pendapatan jasa lembaga keuangan, hasil penjualan aset tetap, dan pendapatan sewa);
  4. Penerimaan lainnya yang sah; dan/atau Penerimaan anggaran yang bersumber dari APBN.
5. Ambang Batas Belanja BLU
  1. RBA menganut pola anggaran fleksibel (flexible budget) yaitu belanja BLU dapat melampaui atau dibawah pagu anggaran sesuai dengan realisasi pendapatan.
  2. Belanja BLU yang melampaui pagu anggaran dapat dilakukan dalam suatu angka persentase ambang batas.
  3. Penghitungan ambang batas belanja mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional, antara lain trend naik/turun realisasi anggaran BLU tahun sebelumnya, realisasi/prognosa tahun anggaran berjalan, dan target anggaran BLU tahun yang akan datang.
  4. Penghitungan ambang batas BLU hanya untuk belanja yang didanai dari PNBP BLU tahun anggaran berjalan.
  5. Satker BLU dapat melakukan belanja melampaui pagu anggaran sampai dengan ambang batas mendahului pengesahan revisi DIPA
SISTEMATIKA FORMAT RBA
1. RINGKASAN EKSEKUTIF

Memuat uraian ringkas mengenai apa yang termuat dalam RBA (uraian singkat mengenai rencana bisnis/kegiatan dan target pencapaian serta rencana pendapatan dan biaya)

2. BAB I PENDAHULUAN
  1. Gambaran Umum
  2. Visi Badan Layanan Umum
  3. Misi Badan Layanan Umum
  4. Budaya Badan Layanan Umum
  5. Susunan Pejabat Pengelola BLU dan Dewan Pengawas
3. BAB II KINERJA TAHUN 2012 DAN RBA TAHUN 2013
  • Gambaran Kondisi BLU (kondisi internal BLU, kondisi eksternal BLU serta asumsi makro dan mikro yang digunakan dalam penyusunan RBA).
  • Pencapaian Kinerja dan Target Kinerja BLU. Uraian pencapaian kinerja tahun 2012, dan target kinerja yang akan dicapai tahun 2013. Informasi /tabel yang disajikan:
  1. Rincian Pendapatan Per Unit Kerja;
  2. Rincian Belanja Per Unit Kerja;
  3. Pengelolaan Dana Khusus bagi satker BLU Pengelola Dana Khusus;
  4. Ikhtisar Target Pendapatan menurut Program dan Kegiatan TA 2013;
  5. Ikhtisar Belanja/Pembiayaan menurut Program dan Kegiatan TA 2013;
  6. Pendapatan dan Belanja Agregat;
  7. Perhitungan Biaya Layanan Per Unit Kerja;
  8. Prakiraan Maju Pendapatan dan Prakiraan Maju Belanja.
  • Informasi lainnya yang perlu disampaikan (ISO, tingkat kesehatan).
  • Ambang Batas Belanja BLU.
4. BAB III PENUTUP (Kesimpulan dan Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian)

MEKANISME PENGAJUAN DAN PENGESAHAN RBA

  • Penyusunan RSB (Rencana Strategis Bisnis) BLU. BLU menyusun RSB BLU berdasarkan Renstra K/L.
  • Penyusunan RBA. BLU menyusun RBA mengacu pada RSB BLU dan Pagu Anggaran K/L (merupakan batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada K/L dalam rangka penyusunan RKA-K/L yang diterima pada akhir Bulan Juni).
  • Penyusunan RKA K/L
  1. RBA ditandatangani oleh Pemimpin BLU dan diketahui oleh Dewas/pejabat yang ditunjuk, selanjutnya diusulkan kepada Menteri/Pimpinan lembaga/ketua dewan pengawas untuk mendapat persetujuan.
  2. RBA dilampiri SPM (Standar Pelayanan Minimal), tarif, biaya dari output, dan/atau standar biaya.
  3. RBA yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menjadi dasar penyusunan RKA K/L untuk satker BLU
  • Penelaahan RKA K/L
  1. RKA K/L dan RBA diajukan kepada menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan untuk disampaikan kepada Menkeu c.q. DJA.
  2. Menkeu c.q. DJA menelaah RKA K/L dan RBA yang diajukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan dalam rangka penelahaan RKA-K/L sesuai siklus APBN.
  • Penyusunan RBA Definitif
  1. Pemimpin BLU melakukan penyesuaian RKA K/L dan RBA dengan Keppres Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
  2. RBA yang telah disesuaikan ditandatangani oleh Pemimpin BLU, diketahui oleh Dewas/pejabat yang ditunjuk, dan disetujui menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menjadi RBA definitif.
  3. Menteri/pimpinan lembaga/ketua dewan kawasan menyampaikan RKA K/L dan RBA definitif kepada Menkeu c.q. DJA dan DJPBN.
  4. RBA definitif merupakan dasar untuk melakukan kegiatan satker BLU.

PERATURAN TEKNIS RBA:

  1. PMK-92/PMK.05/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. PER-55/PB/2011 tanggal tentang Tata Cara Revisi Rencana Bisnis dan Anggaran Definitif dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.