KARTU KREDIT UNTUK PERJALANAN DINAS

Amirsyah's Seputar KPPN

KARTU KREDIT UNTUK PERJALANAN DINAS

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 2211 kali

KARTU KREDIT UNTUK PERJALANAN DINAS

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan RI tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan inovasi dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBN yang lebih mudah, sederhana, efektif, efisien serta berbasis teknologi informasi dan perbankan modern untuk mencapai kinerja dan output yang optimal. Salah satu inovasi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan APBN adalah penggunaan kartu kredit untuk membiayai perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh para abdi negara dalam rangka menjalankan tugasnya melayani rakyat.

Penggunaan kartu kredit untuk membayar pengeluaran yang berhubungan dengan perjalanan dinas akan memberikan beberapa keuntungan, diantaranya:

  • Tidak perlu lagi kesulitan menyediakan dana cash bila hendak melakukan perjalanan dinas khususnya yang mendadak.

Konvensional penyediaan dana perjalanan dinas selama ini menggunakan mekanisme penerbitan SPM-LS yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah perjalanan dinas atau menggunakan uang persediaan (UP/TUP) di Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya dipertanggungjawabkan dengan SPM GU. Hal ini kadang menjadi kendala dalam membiayai pengeluaran perjalanan dinas karena uang kas yang terbatas dan telah dipakai untuk operasional kantor dan kegiatan lainnya ataupun terlambat dipertanggungjawabkan untuk revolving dengan SPM GU, sehingga kadangkala perjalanan dinas dibiayai sendiri terlebih dahulu dengan uang pribadi yang melakukan perjalanan dinas.

  • Fungsi perencanaan kas khususnya dalam jangka pendek dapat dengan mudah dilaksanakan.

Kartu kredit adalah sistem pembayaran yang terlebih dahulu dibiayai oleh Bank Penerbit dan akan dibayarkan dalam jangka waktu (biasanya) satu bulan ke depan. Dengan demikian pengeluaran yang harus dipertanggungjawabkan di bulan berikutnya telah dapat diprediksi.

  • Mencegah mark up dalam pengeluaran perjalanan dinas.

Telah menjadi rahasia umum bahwa perjalanan dinas sering dimanfaatkan oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara melakukan mark up terhadap komponen biaya perjalanan dinas (tiket, biaya hotel, akomodasi, dll.) bahkan membebankan biaya yang tidak perlu dan tidak ada (fiktif) dalam pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. Penggunaan kartu kredit akan memberikan bukti riil sesuai fakta apa saja biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan untuk dipertanggungjawabkan.

  • Menganalis komponen biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan.

Data yang disajikan dalam penggunaan kartu kredit perjalanan dinas dapat menjadi bahan untuk dianalisis dalam rangka perencanaan anggaran tahun berikutnya serta dapat dinilai apakah efektif, efisien dan wajar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  • Nilai Tambah.

Dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dari Bank Penerbit Kartu Kredit yang bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti diskon dan harga promosi yang akan menekan/menghemat pengeluaran biaya perjalanan dinas.

Kartu Kredit perjalanan dinas ini belum resmi digunakan. Bila semua persiapan telah selesai kemungkinan akan dilakukan ujicoba terlebih dahulu dibeberapa daerah terutama yang sistem dan pelayanan perbankannya telah stabil dan dapat diandalkan. Ujicoba ini untuk melihat sejauh mana manfaat yang diberikan dan kelemahan-kelamahan apa saja yang akan dijumpai untuk dijadikan masukan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut. Saat ini DJPBN baru dalam tahap penentuan pemenang kontes Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dalam rangka mendukung uji coba implementasi penggunaan kartu kredit untuk perjalanan dinas pada satker Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Bank yang dinyatakan sebagai pemenang adalah PT. Bank Negara lndonesia (Persero) Tbk.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.