Manajemen DIPA di Era SPAN

Amirsyah's Seputar KPPN

Manajemen DIPA di Era SPAN

Halaman Muka | Admin | Antikorupsi | Lainnya | Opini | Pencairan Dana | SPAN


•  •

 

 
Dibaca: 1737 kali

Manajemen DIPA di Era SPAN

Anda (PNS) yang sedang atau pernah bekerja sebagai pengelola keuangan kantor-kantor pemerintahan khususnya yang mengelola dana-dana dari APBN baik di instansi pusat, instansi vertikal maupun pemerintah daerah, tentu mengenal DIPA. DIPA adalah dokumen isian pelaksanaan anggaran yang menjadi landasan dalam menyelenggarakan APBN. Tanpa DIPA segala kegiatan pemerintah belum dapat dieksekusi dan akan terhambat karena belum adanya dokumen yang menjadi dasar terjadinya Pengeluaran Negara.

Konsepsi DIPA jika mengacu pada praktik yang menjadi kelaziman tata kelola yang baik (best practices) mengacu pada Managing of Spending Authority (MoSA). Tahapan pengesahan atas rencana kerja dan anggaran memang menjadi bagian krusial. Untuk itu tata kelola yang baik atas MoSA tentunya menjadi kepentingan kita bersama. Kita mulai dengan prinsip dasar yang ditetapkan oleh perundang-undangan bidang keuangan Negara. Prinsip lets the manager manage menjadi konsekuensi pemisahan fungsi CFO dan COO. Prinsip ini akan menjiwai seluruh tahapan dari sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban. Manajemen DIPA menjadi bagian dari tahapan tersebut.

Praktik manajemen DIPA yang ada saat ini sudah relatif memadai. Hal ini dapat Anda lihat pada waktu penyelesaian DIPA. Sejak tahun 2006, atau setahun sejak pertama kali terjadi perubahan dari pola DIP/DIK ke pola DIPA yang dimulai pada TA 2005 sebagai konsekuensi penerapan UU Keuangan Negara, DIPA telah diterbitkan tepat waktu. Tanggal 2 Januari seluruh DIPA dapat terdistribusi kepada seluruh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Bahkan untuk TA 2010 penyerahan DIPA dilakukan dalam satu forum di Istana Negara yang dihadiri seluruh Menteri dan Gubernur.

Namun demikian terdapat beberapa hal terkait perencanaan anggaran yang akan berubah khususnya di era penerapan SPAN. Penerapan Anggaran Berbasis Kinerja (Performace Based Budgeting) dan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) yang juga diamanatkan UU Keuangan Negara akan segera diterapkan. Dengan SPAN, manajemen DIPA diharapkan menjadi lebih baik karena akan terkelola pada satu database yang terintegrasi dengan fungsi-fungsi yang lain dari perencanaan hingga tahap penyusunan laporan keuangan.

Satu penyempurnaan yang diharapkan menjadi jembatan berjalannya prinsip lets the managers manage adalah fleksibilitas yang diberikan kepada satuan kerja untuk melakukan pergeseran anggaran. Caranya yaitu melalui DIPA yang hanya diikat sampai dengan jenis belanja (2 digit). Pergeseran atas rincian jenis belanja hingga akun diserahkan sepenuhnya kepada satker. Namun demikian tetap terdapat mekanisme rekonsiliasi data antara KPPN dengan satker guna menjamin keterpaduan informasi diantara keduanya. Penyempurnaan ini menjadi satu lompatan besar dalam pengelolaan spending authority.

Satuan kerja sebagai COO betul-betul diberikan tanggung jawab yang semestinya. Dari mulai tanggung jawab dalam hal perencanaan baik kinerja maupun keuangan, kemudian tanggung jawab dalam pelaksanaan belanja dan penyajian laporan keuangan. Penyerahan sepenuhnya kewenangan ini sebagai bukti dari konsistensi atas penerapan UU Keuangan Negara. Satker tidak lagi harus bersusah payah mengajukan revisi DIPA jika ingin melakukan pergeseran anggaran pada detail jenis belanja, cukup dilakukan sendiri hanya saja untuk menjaga keseragaman informasi dan data informasi pergeseran pagu dana tersebut tentunya harus diteruskan ke KPPN.

Dalam pelaksanaan SPAN, nantinya fungsi perencanaan penarikan dana belanja sebagaimana yang tertuang pada halaman 3 DIPA akan betul-betul dijalankan. Satuan kerja setelah mendapat porsi tanggung jawab yang semestinya juga akan difasilitasi agar dapat melakukan perencanaan penarikan dana setiap bulannya. Dengan perencanaan yang baik maka akan mengurangi penumpukan penarikan dana yang biasanya berkumpul pada momen-momen tertentu seperti akhir tahun anggaran atau menjelang datangnya hari raya keagamaan.

Sumber: Kabar SPAN Volume 2.


Dipublikasikan kembali oleh Ahmad Abdul Haq dengan ijin tertulis dari Bapak Amirsyah.