Sosialisasi Perdirjen No. PER-19/PB/2008
Pindahan dari Multiply
URL: http://verakppn.multiply.com/journal/item/2/Sosialisasi-Perdirjen-No.-PER-19-PB-2008
Perdirjen (Peraturan Dirjen Perbendaharaan) No. 19/PB/2008 tanggal 03-06-2008 adalah tentang pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Permenkeu No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Perdirjen ini mencabut Perdirjen No. PER-02/PB/2006.
Prosedur Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat KPPN
- UAKPA wajib menyampaikan laporan keungan setiap bulan ke KPPN berupa:
- LRA
- Neraca
- ADK
- Lampiran keuangan yang disampaikan harus dilampiri bukti register pengiriman laporan keuangan bulan sebelumnya ke UAPPA-W atau UAPPA-E1.
- Penyampaian laporan keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi.
Sanksi
- Bila KPA (satker) belum menyampaikan laporan keuangan, maka KPPN akan menerbitkan surat peringatan (SP2LK, Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan).
- Jika sampai lima hari sejak diterbitkannya SP2LK, KPA tidak juga menyampaikan laporan keuangan bulanan, maka KPPN akan mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2Datas SPM yang diajukan oleh satker yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penundaan dikenakan terhadap SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
- Penundaan juga dilakukan terhadap satker yang tidak menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak menyampaikan laporan keuangan ke unit vertikal yang membawahi satker yang bersangkutan.
- Penundaan dikecualikan terhadap SPM-LS belanja pegawai, SPM-LS ke pihak ketiga, dan SPM pengembalian.
- Pemberian sanksi tidak membebaskan KPA dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN.
- Dalam memberikan sanksi, KPPN akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) kepada satker yang belum menyampaikan laporan keuangan.
- Bila satker telah menyampaikan laporan keuangan setelah lewat lima hari diterbitkannya SP2LK, maka KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).
- Pengenaan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian laporan keuangan bulan Februari 2008 dan transaksi SPM mulai bulan Maret 2008 (pasal 9 perdirjen).
azzahku wrote on Feb 4, ’09
boleh minta PER-19/2008 nya??? Aku cari di web perben gak ada tuh. kalo sempet tolong dikirim ke amirsyahya@yahoo.com thanx berat sebelumnya:)
ahmadabdulhaq wrote on Feb 8, ’09
@azzahku: Maaf, saya sedang cuti di Bekasi. Insya Allah, Rabu besok sudah kerja lagi, akan saya carikan, karena waktu buat sosialisasi ini juga berdasarkan surat otentik.
ahmadabdulhaq wrote on Feb 11, ’09
Bukti otentik PER-19 sudah saya tambahkan ke attachment. SIlakan diklik. Besarnya 1,6 MB. Dilengkapi SE-22/PB/2008 tentang penerapan PMK No. 171/PMK.05/2007.
sarvita wrote on May 5, ’10
PER-19/2008 dan SE-22/PB/2008 bisa tlg di email jg ke novie0811@yahoo.com.Sy coba download ternyata page error terus.Trim sebelumnya.
irhasmutakin wrote on Jun 1, ’11
matur nuwun mas haq 😀 lagi butuh ki hehehe