Sosialisasi Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta
Sumber: Website SPAN, 14-05-2013
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi dalam rangka Pelaksanaan PMK 169 Tahun 2012 pada hari Jum’at, 10 Mei 2013. Kegiatan ini berlangsung di aula Kanwil DJPBN Prov. DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur. Hadir dalam acara ini para Kepala Bidang di lingkup Kanwil, beberapa Kepala KPPN dan Pejabat Eselon IV di lingkup KPPN Jakarta serta para pegawai Kanwil DJPBN Prov. DKI Jakarta.
Materi yang dibahas dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini terkait dengan mekanisme Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI) serta Supervisi Aplikasi terkait User Management dan Service Desk. “Kami disini sangat berharap kehadiran para narasumber dapat memberikan pencerahan mengenai bidang dan seksi yang baru serta perkembangan terkini SPAN dan SAKTI.” ujar Nuryanto dalam sambutannya selaku Plt. Kakanwil DJPBN Prov. DKI Jakarta.
Sebelum acara dimulai, Syafriadi, Kasubdit Transformasi Proses Bisnis Internal dan Organisasi, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan acara ini, ”Kami mengucapkan terima kasih atas inisiatif Kanwil DKI Jakarta untuk mengadakan acara diskusi seperti hari ini. Inisiatif untuk mengadakan acara semacam ini memang tidak harus selalu datang dari kantor pusat, tetapi bisa juga dari Kanwil atau KPPN.”
Pada kesempatan tersebut, para narasumber yang hadir menyampaikan empat materi. Diawali dengan materi Supervisi KPPN yang disampaikan oleh Kasubbag Tata Laksana, Suharno. Dilanjutkan dengan materi Kepatuhan Internal yang disampaikan oleh Jordan selaku Kasubbag Evaluasi Hasil Pemeriksaan & Kinerja. Kemudian Prih Haryanta dan M. Syaifuddin Luthfi dari Direktorat Transformasi memaparkan materi mengenai SPAN dan SAKTI.
Ada beberapa hal baru yang perlu diketahui mengenai Supervisi Kanwil terhadap KPPN diantaranya yaitu beberapa fungsi di bidang PP akan dialihkan ke bidang PA; contohnya pemberian Dispensasi UP. Selain itu, Supervisi Kanwil yang sebelumnya lebih banyak menilai secara kualitatif, akan diubah metode penilaiannya menjadi kuantitatif. Semua kegiatan supervisi yang dilakukan akan dibuat dengan menggunakan checklist yang formatnya distandarkan sehingga Kanwil dapat lebih mudah menilai KPPN dengan menggunakan angka.Peran bidang SKKI juga diharapkan dalam memantau dan pendampingan implementasi SPAN dan SAKTI, baik untuk prosedur, infrastruktur maupun SDM apakah telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semangat Kanwil DJPBN Prov. DKI Jakarta dalam memahami perubahan tugas dan fungsinya ini patut dicontoh. Peran aktif kantor vertikal DJPBN di seluruh Indonesia baik KPPN maupun Kanwil tak pelak akan memuluskan langkah perubahan besar yang diusung oleh SPAN dan SAKTI. Komunikasi, koordinasi dan konsolidasi sudah seharusnya dilakukan dua arah karena perubahan bukan semata-mata demi kepentingan Kantor Pusat atau KPPN saja. Ini adalah perubahan bersama yang harus didukung dan dilaksanakan bersama. (kukuhharyu)
Leave a Reply