Standar Penulisan Nama Organisasi
Standar ini berlaku untuk penulisan judul artikel organisasi dan judul artikel peraturan/produk hukum.
Ketentuan Umum
- Singkatan:
- Singkatan nama unit eselon I HANYA untuk kata-kata berikut ini:
- Direktorat Jenderal disingkat “Ditjen”;
- Sekretariat Jenderal disingkat “Setjen”; dan
- Inspektorat Jenderal “Itjen”.
- Singkatan nama unit instansi vertikal HANYA dengan cara sebagai berikut:
- Kantor Wilayah disingkat “Kanwil”.
- Nama kantor daerah disingkat sesuai dengan ketentuan pada produk hukum yang megatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian/Lembaga terkait.
- Penulisan frase lainnya mengikuti aturan penyingkatan pada butir 1.1.
- Singkatan nama unit eselon I HANYA untuk kata-kata berikut ini:
Kantor Pusat
- Unit Eselon I:
- Nama unit ditulis dengan pola Ditjen.... Kata-kata setelah kata “Ditjen ” tidak disingkat.
Contoh:- Ditjen Perbendaharaan
- Ditjen Perencanaan Sistem Pertahanan
- Nama unit ditulis dengan pola Ditjen.... Kata-kata setelah kata “Ditjen ” tidak disingkat.
- Unit eselon II ke bawah:
- Ditulis lengkap sampai ke nama unit eselon I.
- Tidak ada penyingkatan, kecuali pada kata “Ditjen”.
- Contoh:
- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Seksi Peraturan Pembiayaan Syariah Subdirektorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara dan Evaluasi Kinerja Direktorat Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang
- Direktorat Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri
Instansi Vertikal
- Nama Kantor disingkat sesuai dengan ketentuan umum poin 1.2.
Contoh:- Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar
- KPKNL Bandarlampung
- Surat Kepala KPPN Khusus Banda Aceh Nomor S-904/WPB.01/KP.175/2007
- Keputusan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Bagian Utara Nomor KEP-6/WPJ.16/2006
- Nama kantor tidak disingkat apabila singkatannya hanya terdiri atas dua huruf atau kurang.
Contoh:- Pengadilan Agama Wonosobo (bukan PA Wonosobo)
- Unit eselon di bawahnya ditulis lengkap termasuk nama kantornya. Bagian kantor disingkat sesuai dengan ketentuan umum poin 1.2.
Contoh:- Seksi Pencairan Dana KPPN Sibolga
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPPBB Baturaja
- Seksi Bimbingan Penyuluhan Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar
kontlo
jaga omonganmu dek, gobolk