Standar Penulisan Nama Organisasi

Standar ini berlaku untuk penulisan judul artikel organisasi dan judul artikel peraturan/produk hukum.

Ketentuan Umum

  1. Singkatan:
    1. Singkatan nama unit eselon I HANYA untuk kata-kata berikut ini:
      1. Direktorat Jenderal disingkat “Ditjen”;
      2. Sekretariat Jenderal disingkat “Setjen”; dan
      3. Inspektorat Jenderal “Itjen”.
    2. Singkatan nama unit instansi vertikal HANYA dengan cara sebagai berikut:
      1. Kantor Wilayah disingkat “Kanwil”.
      2. Nama kantor daerah disingkat sesuai dengan ketentuan pada produk hukum yang megatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian/Lembaga terkait.
      3. Penulisan frase lainnya mengikuti aturan penyingkatan pada butir 1.1.

Kantor Pusat

  1. Unit Eselon I:
    • Nama unit ditulis dengan pola Ditjen.... Kata-kata setelah kata “Ditjen ” tidak disingkat.
      Contoh:

  2. Unit eselon II ke bawah:
    • Ditulis lengkap sampai ke nama unit eselon I.
    • Tidak ada penyingkatan, kecuali pada kata “Ditjen”.
    • Contoh:
      • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
      • Seksi Peraturan Pembiayaan Syariah Subdirektorat Peraturan Surat Berharga Syariah Negara dan Evaluasi Kinerja Direktorat Pembiayaan Syariah Ditjen Pengelolaan Utang
      • Direktorat Bina Pasar dan Distribusi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri

Instansi Vertikal

  1. Nama Kantor disingkat sesuai dengan ketentuan umum poin 1.2.
    Contoh:

    • Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar
    • KPKNL Bandarlampung
    • Surat Kepala KPPN Khusus Banda Aceh Nomor S-904/WPB.01/KP.175/2007
    • Keputusan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Bagian Utara Nomor KEP-6/WPJ.16/2006
  2. Nama kantor tidak disingkat apabila singkatannya hanya terdiri atas dua huruf atau kurang.
    Contoh:

    • Pengadilan Agama Wonosobo (bukan PA Wonosobo)
  3. Unit eselon di bawahnya ditulis lengkap termasuk nama kantornya. Bagian kantor disingkat sesuai dengan ketentuan umum poin 1.2.
    Contoh:

    • Seksi Pencairan Dana KPPN Sibolga
    • Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPPBB Baturaja
    • Seksi Bimbingan Penyuluhan Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar

2 Responses to Standar Penulisan Nama Organisasi

  1. kontlo says:

    kontlo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *