Struktur, Tanggung Jawab, dan Tugas Tim Penyuluh Perbendaharaan

Struktur, tugas, dan tanggung Jawab Tim Penyuluh Perbendaharaan tercantum dalam lampiran Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-29/PB/2011 tentang Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.

Daftar Isi

Struktur

Struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan adalah sebagaimana bagan berikut ini:

Struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan.

Struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan.

Keterangan:

  1. Pengarah adalah Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  2. Koordinator Umum adalah Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  3. Koordinator Penyuluhan adalah pejabat eselon III pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN. Jumlah Koordinator Penyuluhan disesuaikan dengan kebutuhan kanwil yang bersangkutan dan jumlah KPPN. Koordinator Penyuluhan pada KPPN berkedudukan di KPPN yang bersangkutan untuk mempermudah koordinasi kegiatan pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan di KPPN. Perlu tidaknya pembentukan Koordinator Penyuluhan pada KPPN yang berada dalam satu kota dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, diputuskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang bersangkutan.
  4. Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dalam hal Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan.
  5. Koordinator Tim adalah Koordinator Tim Bimbingan Akuntansi Wilayah, sebagai bagian dari Tim Penyuluh Perbendaharaan, dilaksanakan oleh Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan;
  6. Ketua Tim adalah Kepala Seksi (selain Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan) atau pegawai yang memiliki kompetensi dan bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan di lingkungan Bidang Aklap. Jumlah Ketua Tim disesuaikan dengan kebutuhan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
  7. Dalam hal Kanwil Ditjen Perbendaharaan memandang perlu untuk menetapkan Ketua Tim Kerja, Ketua Tim Kerja berasal dari pejabat eselon IV pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN selain Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan. Jumlah Ketua Tim Kerja disesuaikan dengan kebutuhan kanwil yang bersangkutan dan jumlah KPPN , dan tidak selalu sama dengan jumlah Koordinator Penyuluhan.
  8. Anggota Tim Penyuluh Perbendaharaan yang selanjutnya disebut anggota Tim adalah kelompok pejabat struktural dan seluruh pelaksana bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan yang berasal dari lintas bidang pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN. Pengarah, Koordinator Umum, Koordinator Penyuluhan, Koordinator Tim, Ketua Tim, dan Ketua Tim Kerja juga merangkap sebagai anggota Tim.
  9. Sekretariat Tim Penyuluh Perbendaharaan yang selanjutnya disebut sekretariat Tim adalah pelaksana (nonpelaksana bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan) yang ditugaskan untuk memberikan dukungan administrasi pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan yang diselenggarakan oleh anggota Tim Penyuluh Perbendaharaan. Sekretariat Tim ini tidak secara langsung termasuk dalam Tim Penyuluh Perbendaharaan karena hanya bersifat sebagai pendukung. Sekretariat Tim berada di bawah Koordinator Umum. Jumlah pelaksana dalam Sekretariat Tim disesuaikan dengan rentang kendali/besar kecilnya struktur Tim Penyuluh Perbendaharaan.

Tanggung Jawab dan Tugas

Pengarah

Tanggung jawab Pengarah adalah menjamin terlaksananya kegiatan penyuluhan perbendaharaan dengan baik.

Tugas Pengarah adalah:

  1. memberikan arahan, pertimbangan, saran, dan pendapat terhadap pelaksanaan kegiatan penyuluhan perbendaharaan kepada satker kementerian negara/lembaga, berdasarkan laporan dari Koordinator Umum/Koordinator Penyuluhan;
  2. meminta pertanggungjawaban dari Koordinator Umum/Koordinator Penyuluhan dan memantau pelaksanaan kegiatan penyuluhan perbendaharaan kepada satker Kementerian Negara/Lembaga;
  3. menetapkan Surat Keputusan Tim Penyuluh Perbendaharaan;
  4. menetapkan pembagian tugas masing-masing Koordinator Penyuluhan (termasuk pembagian tugas pelayanan konsultasi);
  5. menetapkan persetujuan atas Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan;
  6. menetapkan Surat Tugas Penyuluhan Perbendaharaan;
  7. menetapkan Rekapitulasi Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan;
  8. mengevaluasi Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan termasuk di dalamnya Lembar Konsultasi;
  9. menetapkan Rekapitu!asi Laporan Pe!aksanaan Penyuluhan Perbendaharaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Direktur Sistem Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Pengembangan Profesi;
  10. memantau dan mengevaluasi perkembangan/kemajuan hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan kepada satker Kementerian Negara/Lembaga sesuai indikator hasil;
  11. menetapkan Rekapitulasi Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Direktur Sistem Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Pengembangan Profesi;
  12. memantau dan mengevaluasi kinerja Tim Penyuluh Perbendaharaan; dan
  13. melaksanakan penyuluhan.

Koordinator Umum

Tanggung jawab Koordinator Umum adalah mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan dan memberikan dukungan administrasi kepada Tim Penyuluh Perbendaharaan.

Tugas Koordinator Umum adalah:

  1. mengoordinasikan penyusunan Rancangan Keputusan Tim Penyuluh Perbendaharaan bersama Koordinator Penyuluhan untuk ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  2. mengoordinasikan penyusunan Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan yang diusulkan oleh Koordinator Penyuluhan;
  3. mengoordinasikan dan memproses usulan Surat Tugas Penyuluhan Perbendaharaan berdasarkan Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan, permintaan dari satker, atau pendelegasian dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, yang diajukan oleh Koordinator Penyuluhan;
  4. mengoordinasikan pemrosesan surat-surat mengenai permintaan penyuluhan dari satker/pendelegasian dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
  5. membuat surat jawaban atas permintaan penyuluhan dari satker setelah berkoordinasi dengan Koordinator Penyuluhan terkait;
  6. menyusun Rekapitulasi Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan sesuai disposisi Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  7. menghimpun Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan termasuk Lembar Konsultasi setiap bulan;
  8. mengoordinasikan penyusunan Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan setiap bulan sesuai dengan disposisi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  9. menyampaikan Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku Pengarah untuk ditetapkan;
  10. menyampaikan Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan setiap bulan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Direktur Sistem Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Pengembangan Profesi;
  11. menghimpun Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan;
  12. mengoordinasikan penyusunan Rekapitulasi Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan sesuai disposisi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  13. menyampaikan Rekapitulasi Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan kepada Sekretaris Ditjen Perbendaharaan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana dan Direktur Sistem Perbendaharaan C.q . Subdirektorat Pengembangan Profesi;
  14. mengoordinasikan dan menyampaikan Hasil Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan Bersertifikat kepada atasan pelaksana bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Sistem Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Pengembangan Profesi; dan
  15. melaksanakan penyuluhan.

Koordinator Penyuluhan

Tanggung jawab Koordinator Penyuluhan adalah mengoordinasikan pelaksanaan penyuluhan sesuai tugasnya, membantu Pengarah dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyuluhan, serta meminta pertanggungjawaban pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan dari anggota Tim dan/atau Ketua Tim Kerja, mengoordinasikan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyuluhan, sekaligus mengevaluasi kinerja Penyuluh Perbendaharaan bersertifikat.

Tugas Koordinator Penyuluhan adalah:

  1. mengusulkan Rancangan Keputusan Tim Penyuluh Perbendaharaan dan mengoordinasikannya bersama Koordinator Umum;
  2. mengusulkan Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan kepada Pengarah dim mengoordinasikannya dengan Koordinator Umum;
  3. menyusun Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan sesuai tugasnya bersama Ketua Tim Kerja, dan menyampaikannya kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
  4. memproses surat-surat mengenai permintaan penyuluhan dari satker/pendelegasian dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sesuai tugasnya dan mengoordinasikannya dengan Koordinator Umum;
  5. membuat usulan Surat Tugas Penyuluhan Perbendaharaan untuk ditetapkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan mengoordinasikannya dengan Koordinator Umum;
  6. mengoordinasikan penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan termasuk di dalamnya Lembar Konsultasi yang dibuat setiap bulan dan menyampaikannya kepada Pengarah;
  7. memantau hasil pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan pada setiap selesainya tugas penyuluhan;
  8. mengoordinasikan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan dan menyampaikannya kepada Pengarah;
  9. menyusun Hasil Evaluasi Penyuluh Perbendaharaan bersertifikat; dan
  10. melaksanakan penyuluhan.

Pembagian tugas penyuluhan pada Koordinator Penyuluhan masing-masing diatur lebih lanjut oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan selaku Pengarah.

Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dalam hal Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Koordinator Tim/Ketua Tim Bimbingan Akuntansi Wilayah

Tanggung jawab dan tugas Koordinator Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dalam hal Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Koordinator Tim/Ketua Tim Bimbingan Akuntansi Wilayah selain berpedoman pada ketentuan mengenai tanggung jawab dan tugas Koordinator Penyuluhan di atas, juga berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai Pedoman Bimbingan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga Tingkat Wilayah.

Ketua Tim Kerja

Tanggung jawab Ketua Tim Kerja adalah membantu Koordinator Penyuluhan dalam mengoordinasikan teknis pelaksanaan dan pemantauan penyuluhan sesuai tugasnya, membantu Koordinator Penyuluhan dalam penyusunan Laporan Pelaksanaan Penyuluhan termasuk di dalamnya Lembar Konsultasi, dan penyusunan Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan.

Tugas Ketua Tim Kerja adalah:

  1. melaksanakan teknis penyusunan Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan teknis penyusunan Indikator Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan;
  3. melaksanakan teknis pemrosesan usulan Surat Tugas Penyuluhan Perbendaharaan berdasarkan Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan atau permintaan dari satker/pendelegasian Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sesuai dengan tugasnya;
  4. melaksanakan teknis pemrosesan surat-surat mengenai permintaan penyuluhan dari satker sesuai tugasnya;
  5. membantu mengoordinasikan dan membantu menyusun Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan termasuk di dalamnya Lembar Konsultasi setiap bulan sesuai tugasnya;
  6. memantau hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan pada setiap selesainya tugas penyuluhan;
  7. membantu mengoordinasikan dan membantu menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan sesuai tugasnya; dan
  8. melaksanakan penyuluhan.

Anggota Tim

Tanggung jawab anggota Tim adalah melaksanakan Penyuluhan Perbendaharaan sesuai bidang tugasnya.

Tugas anggota Tim adalah:

  1. menyiapkan materi Rencana dan Jadwal Kegiatan Penyuluhan Perbendaharaan;
  2. menyusun dan memperbaharui status profil satker yang ditugaskan kepadanya;
  3. menyiapkan bahan/materi penyuluhan;
  4. menyiapkan bahan dan membantu menyusun Laporan Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan setiap selesai pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan penugasannya;
  5. menyusun dan mengarsipkan Lembar Konsultasi;
  6. membantu Koordinator Penyuluhan dalam memantau hasil pelaksanaan penyuluhan perbendaharaan;
  7. menyiapkan bahan dan membantu menyusun Laporan Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan; dan
  8. melaksanakan penyuluhan sesuai dengan penugasannya.

Sekretariat Tim

Tanggung jawab Sekretariat Tim adalah melaksanakan kegiatan administrasi pelaksanaan Penyuluhan Perbendaharaan.

Tugas Sekretariat Tim adalah:

  1. melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, penggandaan, dan ekspedisi;
  2. melaksanakan kegiatan administrasi lain untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyuluhan perbendaharaan sesuai dengan penugasan/disposisi Koordinator Umum; dan
  3. menyampaikan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Koordinator Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *