Surat Keterangan Penghentian Pembayaran

Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah Surat Keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat bahwa record pegawai tersebut dalam database pegawai telah dipindahkan ke dalam tabel pegawai nonaktif.

Karena pembuatan daftar gaji dilakukan menggunakan Aplikasi GPP Satker, maka pembuatan SKPP juga wajib menggunakan Aplikasi GPP Satker agar secara otomatis pegawai pindah/pensiun tersebut dikeluarkan dari daftar gaji dan masuk ke dalam tabel pegawai nonaktif.

SKPP diterbitkan dengan tujuan agar pegawai yang pindah dapat dilanjutkan pembayaran gajinya oleh satker di tempat kerja yang baru, atau dibayarkan pensiunnya oleh PT Taspen bagi pegawai yang memasuki masa pensiun. Pada SKPP, selain dicantumkan perincian gaji bulan terakhir yang telah dibayar, juga dicantumkan utang-utang kepada negara dari pegawai yang bersangkutan bila ada.

Sebelum berlakunya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005, SKPP diterbitkan oleh KPKN atas dasar permintaan dari satker.

 

Daftar Isi

Dasar Hukum

  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pasal 15

Jenis-jenis SKPP

  • SKPP pindah, untuk:
    • Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap dalam wilayah pembayaran KPPN yang sama;
    • Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
    • Pegawai yang diperbantukan/pindah ke daerah otonom;
  • Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai; atau
    • Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.
  • SKPP pensiun, untuk:
    • Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu;
    • Pegawai yang meninggal dunia;

Syarat-syarat Penerbitan SKPP

  • Surat keputusan mutasi/pindah, pensiun, pensiun janda/duda, uang tunggu, atau pengangkatan pegawai bagi mantan siswa ikatan dinas;
  • Berita Acara Serah Terima Jabatan bagi yang memangku jabatan.

Prosedur Penerbitan SKPP

SKPP pindah diterbitkan rangkap empat dengan penjelasan:

  • Lembar I untuk pegawai yang bersangkutan, untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali di satker yang baru;
  • Lembar II untuk satker yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
  • Lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal (arsip);
  • Lembar IV untuk pertinggal satker lama.

Apabila SKPP pindah hilang setelah diterbitkan, maka SKPP pindah diterbitkan ulang dan KPPN asal mengirimkan surat edaran pemberitahuan kepada semua KPPN di Indonesia. Hal ini untuk mencegah SKPP yang hilang (apabila ditemukan) disalahgunakan untuk permintaan gaji di KPPN lain.

SKPP pensiun diterbitkan rangkap lima dengan penjelasan:

  • Lembar I dan II untuk PT Taspen bagi PNS atau PT Asabri (Persero) bagi anggota TNI/Polri;
  • Lembar III untuk pegawai yang bersangkutan;
  • Lembar IV untuk KPPN sebagai pertinggal;
  • Lembar V untuk satker lama.

Baik SKPP pindah maupun SKPP pensiun dikirim oleh satker asal sesuai dengan peruntukannya setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satker tersebut pada KPPN asal. Pengajuan SKPP dilampiri salinan SK Mutasi atau SK Pensiun yang telah dilegalisasi dan cetakan kartu pegawai dari aplikasi GPP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *