Tanggapan atas Berita: Hasyim Muzadi: Tuduhan Gratifikasi Terhadap Petugas KUA Over Acting
Sumber Berita
Isi Berita
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Rais Syuriah PBNU KH Hasyim Muzadi menilai tuduhan gratifikasi terhadap modin/petugas Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan pola pemberantasan korupsi yang “over acting” sehingga para modin tidak mau menikahkan pasangan pengantin di luar jam kerja.
Tanggapan Saya
Kyai Hasyim. Semua pemberian itu namanya gratifikasi. Termasuk jika Anda nyangoni saya uang ketika pamit pulang, atau jika saya bawakan oleh-oleh rokok untuk Anda.
Tapi, gratifikasi yang diberikan oleh pihak mempelai kepada penghulu itu, menurut Undang-Undang, merupakan gratifikasi ilegal, karena terkait erat dengan pekerjaan penghulu itu menikahkan mempelai. Gratifikasi ilegal termasuk tindak pidana korupsi.