Tunjangan Kegiatan Tambahan

Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) adalah salah satu unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) yang diberikan kepada beberapa pegawai Kementerian Keuangan. Tidak seperti Tunjangan Pokok yang diberikan kepada semua pegawai Kementerian Keuangan, TKT diberikan hanya kepada para pegawai tertentu. Pengaturan pemberian TKT pun berbeda-beda, tergantung pada unit eselon I di mana pegawai bekerja. Namun, berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kementerian Keuangan Nomor S-985/SJ.1/2006 tanggal 6 Juli 2006 TKT tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani tugas belajar.

Berikut gambaran kasar pemberian TKT kepada pegawai beberapa unit organisasi di Kementerian Keuangan:

  • Di Itjen Kementerian Keuangan, TKT diberikan kepada auditor dan pegawai pendukung pengawasan lainnya. Besarnya TKT, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.08/2005, berkisar antara Rp 2.800.000 (pelaksana) sampai dengan Rp 20.000.000 (Irjen dan Menteri Keuangan).
  • Di Ditjen Anggaran, TKT diberikan kepada pegawai di Direktorat Anggaran. Namun dengan diterapkannya sistem baru remunerasi dengan 27 peringkat (grade) tunjangan pokok, TKT dikurangi sedemikian rupa, sehingga take home pay pegawai Direktorat Anggaran tidak berubah antara sebelum dan sesudah diterapkannya remunerasi. TKT yang sebelumnya berkisar dua jutaan rupiah, turun hanya menjadi 300-500 ribu rupiah.
  • Di Ditjen Pajak, TKT diberikan kepada semua pegawai, kecuali pegawai yang sedang menjalani tugas belajar. Besarnya TKT, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2007, berkisar antara Rp 2.600.000 (untuk pegawai golongan II/a) sampai dengan Rp 20.000.000 (dirjen). TKT yang hampir sama besar dengan yang diberikan kepada pegawai Ditjen Pajak, juga diberikan kepada pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak Setjen Kementerian Keuangan.
  • Di Ditjen Bea dan Cukai, TKT diberikan kepada pegawai KPPBC Utama.
  • Di Ditjen Perbendaharaan, TKT diberikan kepada pegawai KPPN Percontohan dengan grade 6 ke atas. Pelaksana golongan II diberi TKT sebesar Rp 1.000.000, sedangkan untuk golongan III sebesar Rp 1.250.000.
  • Di Ditjen Pengelolaan Utang, TKT diberikan kepada semua pegawai, kecuali pegawai yang ditempatkan di Sekretariat dan Direktorat Pinjaman dan Hibah. Besarnya TKT berkisar antara Rp 1.500.000 (pelaksana) sampai dengan Rp 16.600.000 (pejabat eselon II).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *