Uang Tunggu

Uang Tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri. Uang tunggu diberikan karena sebab-sebab antara lain:

  • Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan satuan organisasi dan tidak dapat disalurkan pada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
  • Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  • Setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
  • Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951
  • Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 (TMT 1 Oktober 1979)

Ketentuan

  • Uang tunggu dibayarkan sebesar:
    • 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama.
    • 75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya.
  • Uang tunggu diberikan mulai bulan berikutnya dari bulan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
  • Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu, kepadanya diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu dapat diangkat kembali dalam jabatan negeri apabila masih ada lowongan.
  • Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan negeri, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
  • Pegawai Negeri Sipil penerima uang tunggu yang diangkat kembali dalam jabatan negeri, dicabut pemberian uang tunggunya terhitung sejak menerima penghasilan penuh kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pencabutan pemberian uang tunggu dicantumkan dalam salah satu diktum surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan negeri;
  • Uang tunggu yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1951 terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1979 disesuaikan dengan ketentuan pasal 20Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 dengan keputusan pejabat yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *