Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Agustus 2011 (1)

Daftar Isi

1 Agustus

(2244) KPPN Pekalongan/Jl.Bahagia No.44 Pekalongan

Dari:
KPPN Pekalongan (KPPN Pekalongan/Jl.Bahagia No.44 Pekalongan)

Pertanyaan:

KPPN selaku Kuasa BUN untuk lampiran LKPP Pada LRA Pendapatan Bagian Anggaran di Kolom Uraian tertulis “Uraian tidak ada dalam tabel” setelah diteliti pendapatan tsb dari potongan SPM KP. Mohon di Update Aplikasi SPM, karena Aplikasi SPM PP di kolom potongan tidak ada kode satker. Kami telah kirim email ke Tim Aplikasi SPM belum ada balasan

Jawaban:

Sedang dalam perbaikan aplikasi

(2245) barang persediaan

Dari:
panji rahmaydi (bps kabupaten bangka tengah)

Pertanyaan:

aslmkm. langsung aja helpdesk. apakah barang-barang ATK yang habis pakai seperti kertas yang langsung dipakai perlu dimasukkan dulu ke aplikasi persediaan, kemudian baru dikeluarkan? atau gak perlu dimasukkan lagi ke aplikasi persediaan? mohon pencerahannya. trims

Jawaban:

Seluruh barang persediaan tanmpa kecuali harus diadministrasikan terlebih dahulu sebelum digunakan. Jadi begitu barang persediaan diterima harus dicatat terlebih dahulu dalam aplikasi persediaan, baru setelah itu bisa dikeluarkan untuk digunakan.

(2246-2247) Honorarium dobel dalam satu DIPA

Dari:
Hernoto (BPKP, jalan Juanda, Surabaya)

Pertanyaan:

  • Pembayaran honorarium rutin bulanan dobel (dua kali) kepada 6 orang sumberdana DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi X Tahun Anggaran 2010 yang merangkap jabatan sebagai Tim Manajemen BOS dan Pengelola Anggaran DIPA Kanwil X. Jika dikaitkan dengan Sesuai pasal 42, Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dinyatakan kepada petugas proyek diberikan honorarium, dan petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium dari 1 (satu) proyek. Mohon apakah ada ketentuan yang membolehkan??
  • Terkait  pasal 42, Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dinyatakan kepada petugas proyek diberikan honorarium, dan petugas proyek yang mengelola beberapa proyek hanya berhak mendapat honorarium dari 1 (satu) proyek Apakah boleh satu orang pegawai menerima dua honorarium yaitu sebagai Bendahara Pengeluaran dan Sebagai Seksi Dana dalam Tim Manajemen BOS Provinsi???

Jawaban:

Honor pengelola anggaran DIPA masuk dalam kelompok honor operasional satuan Kerja yang merupakan honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kantor, honornya dibayarkan setiap bulan secara terus menerus sampai dengan akhir tahun anggaran, sedangkan honor sebagai tim manajemen BOS masuk dalam honor output kegiatan yang merupakan honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menerima honor dobel karena melaksanakan kegiatan yang berbeda.

(2248) Gambir

Dari:
faisal (Gambir)

Pertanyaan:

Yth Tim Helpdesk, Saya mau menanyakan tentang penggunaan MAK 521219 untuk belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat, prosedurnya seperti apa, dan penjelasan LEBUH rinci dari penggunaan MAK ini.  TERIMA KASIH

Jawaban:

Untuk pembelian Aset Tetap yang akan diserahkan ke masyarakat dapat dibebankan ke dalam kode akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) dan dicatat sebagai Persediaan.

2 Agustus

(2249) SPMT CPNS

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:

Sebelumnya saya telah menanyakan kepada Helpdesk Perbendahraan tentang SPMT CPNS, yaitu siapa yang berhak menerbitkan SPMT CPNS, dan dijawab : Yang berhak menerbitkan SPMT adalah instansi yang tercantum dalam SK CPNS-nya. Yang jadi pertanyaan saya bagaimana jika KPPN selaku kantor bayar mensahkan SP2D gaji menggunakan SPMT bukan dari instansi yang tercantum dalam SK CPNS-nya? Mohon pencerahannya. Makasih

Jawaban:

KPPN tidak bisa mengesahkan SP2D gaji yang menggunakan SPMT bukan dari instansi yang tercantum dalam SK CPNS.

(2250) Gaji tgl 1 September 2011

Dari:
ER Marsianti (DPPKA Provinsi DIY)

Pertanyaan:

sehubungan dengan adanya libur bersama merayakan Idul Fitri tgl 30 dan 31 agustus 2011, bagaimana dengan penggajian PNS utk tanggal 1 September ? Dimana tanggal 1 September tsb merupakan waktu cuti bersama. Mohon penjelasan.

Jawaban:

untuk kelancaran pelaksanaan gaji Bulan September dalam Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011

(2251) DPPKA Provinsi DIY

Dari:
ER Marsianti (DPPKA Provinsi DIY)

Pertanyaan:

sehubungan dengan adanya libur bersama merayakan Idul Fitri tgl 30 dan 31 agustus 2011, bagaimana dengan penggajian PNS utk tanggal 1 September ? Dimana tanggal 1 September tsb merupakan waktu cuti bersama. Mohon penjelasan.

Jawaban:

untuk kelancaran pelaksanaan gaji Bulan September dalam Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011

(2252) UNS/solo

Dari:
prisha (UNS/solo)

Pertanyaan:
bagaimana format kuitansi/bukti pembayaran GUP dan LS, mohon ditunjukkan peraturan dirjen perbendaharaannya… apakah harus ada tanda tangan kuasa pengguna anggaran atau tidak??  atau cukup ttd bendahara pengeluaran dan kasubag perlengkapan trimakasih banyak…

Jawaban:
format SPTB baik LS maupun GU dapat dilihat di Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2253) UNS/solo

Dari:
prisha (UNS/solo)

Pertanyaan:
apabila MAK 521219 (belanja barang non operasional lainnya) dimana didalamnya disebutkan biaya penggandaan kemudian di  LS kan menjadi honor penggandaan diperbolehkan atau tidak?? apabila tdk boleh dan sudah terlanjur dicairkan langkah apa saja yg seharusnya dilakukan…

Jawaban:
Secara substansi diperbolehkan jadi tidak perlu dilakukan revisi.

3 Agustus

(2254) PPSPM

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Saat ini kami belum memiliki Pejabat Penanda Tangan SPM yang definitif karena PPSPM yang lama telah menduduki jabatan baru sebagai PPK, untuk mengisi kekosongan ini maka ditunjuklah Pelaksana Tugas (Plt.) PPSPM sebelum PPSPM definitif ada, karena sesuai aturannya PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM. Yang jadi pertanyaannya adalah Plt.PPSPM apakah bisa menerima horornya sebagai PPSPM?Makasih jawabannya.

Jawaban:
Pejabat PPSPM dapat dibayarkan honornya apabila telah ada Surat Keputusan penunjukan dari PA/KPA.

3 Agustus

(2255) KPU

Dari:
fitriana (KPU)

Pertanyaan:
Ass, 1. Mohon dasar hukum dan petunjuk teknisnya dasar pembuatan kuitansi yang memiliki daftar honor dan apakah harus ber materai kalau YA bagaimana menentukan besaran materai yang harus dipakai???2. Apa dasar hukum dan petunjuk teknis penjelasan siapa diantara yang terdapat namanya pada daftar honor ataupun pemberian tunjangan khusus yang paling atau mewakili 3. Di instansi saya ada pemberian tunjangan khusus anggota, yang memiliki DAFTAR tunjangan yang ditandatangani 5 (lima) orang anggota dan memiliki KUITANSI bermaterai dan ditandatangani oleh Ketua (yang mewakili daftar terlampir). Namun bapak Ketua tidak mau menandatangani kuitansi tanpa ada PENJELASAN TENTANG DASAR HUKUM ATAU PETUNJUK TEKNIS TENTANG PEMBUATAN KUITANSI DAN BENTUK KUITANSI, MOHON PENJELASANNYA ?!?!?! Was.

Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, lampiran SPM yang disampaikan ke KPPN tidak perlu dengan kuitansi. Dengan demikian, pembayaran honorarium tidak memerlukan kuitansi. Sehingga dapat dikatakan tidak ada bentuk standar kuitansi, yang penting substansinya ada di formulir tersebut.

(2257) STSI Bandung/Jln Buah Batu No. 212

Dari:
Arief Rachman Hakim (STSI Bandung/Jln Buah Batu No. 212)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Wr.Wb. Kami minta penjelasan mengenai PER-66/PB/2005 BAB III Pasal 4 Point 7 butir J dan K yaitu: J. Khusus perguruan tinggi negeri selaku pengguna PNBP (non BHMN), sisa dana PNBP yang disetorkan pada akhir tahun anggaran ke rekening kas negara dapat dicairkan kembali maksimal sebesar jumlah yang sama pada awal tahun anggaran berikutnya mendahului diterimanya DIPA dan merupakan bagian dari target PNBP yang tercantum dalam tahun anggaran berikutnya. K. Sisa dana PNBP dari satker pengguna diluar butir i, yang disetorkan ke rekening kas negara akan diperhitungkan pada saat pengajuan pencairan dana UP tahun anggaran berikutnya. Apakah ini aturan yang mengatur Sisa Saldo PNBP yang tidak terserap sampai akhir tahun, yang dapat di serap di tahun berikutnya sebagai bagian dari rencana target PNBP Tahun tersebut?? dan bagaimana tatacara mencairkannya?

Jawaban:
Tata cara pencairan dana PNBP, masih tetap berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2258) FAK PERTANIAN UB JL VETRAN MALANG JATIM

Dari:
ANDIK (FAK PERTANIAN UB JL VETRAN MALANG JATIM)

Pertanyaan:
saya mau tanya ada masalah dengan update program gaji 21 juli 2011, namun setelah di update GPP2011 ada salah satu dosen yg istrinya tidah ada di referensi, padahal ada di daftar pegawai, bagai mana cara mengatasinya, terima kasih, bantuannya.

Jawaban:
pertanyaan kurang jelas

(2259) Update rekon dari KPPN ke Kanwil DJPB dan E1 sering telat

Dari:
suranto iyus s (Jl. M. Yamin no. 14 Samarinda)

Pertanyaan:
Kepada Ditjen Perbendaharaan, saya salah satu staf yang mengurusi pelaporan tingkat UAPPAW. Saya sering mengalami masalah hasil rekon antara data SAI dan SAU di Kanwil DJPB dan Tingkat E1, khusunya apabila ada perubahan data ADK Satker kami di KPPN. Di SAI saya ADK tersebut telah di Update dengan data yeng terbaru. Tapi di Kanwil DJPB terdapat beberapa KPPN yang lama dalam mengirimkan Update data ke Kanwil DJPB dan E1, sehingga sering hasil rekonnya tidak sama. mohon tindak lanjut permasalahan tersebut. Atau mungkin perubahan aplikasi Aklap agar data tersebut dapat terUpdate secara otomatis di tingkat Kanwil DJPB dan E1 Ditjen Perbendaharaan. Trimakasih

Jawaban:
KPPN setiap hari melakukan pengiriman data ke Kanwil otomatis setiap perubahan di KPPN selalu terupdate di Kanwil. Seharusnya untuk rekonsiliasi antar UAPPA-W dengan kanwil DJPB tidak terjadi masalah, untuk itu pastikan terlebih dahulu apakah data satker di KPPN sudah tidak masalah.

(2260) Jl. M. Yamin no. 14 Samarinda

Dari:
suranto iyus s (Jl. M. Yamin no. 14 Samarinda)

Pertanyaan:
Kepada Ditjen Perbendaharaan, saya salah satu staf yang mengurusi pelaporan tingkat UAPPAW. Saya sering mengalami masalah hasil rekon antara data SAI dan SAU di Kanwil DJPB dan Tingkat E1, khusunya apabila ada perubahan data ADK Satker kami di KPPN. Di SAI saya ADK tersebut telah di Update dengan data yeng terbaru. Tapi di Kanwil DJPB terdapat beberapa KPPN yang lama dalam mengirimkan Update data ke Kanwil DJPB dan E1, sehingga sering hasil rekonnya tidak sama. mohon tindak lanjut permasalahan tersebut. Atau mungkin perubahan aplikasi Aklap agar data tersebut dapat terUpdate secara otomatis di tingkat Kanwil DJPB dan E1 Ditjen Perbendaharaan. Trimakasih

Jawaban:
KPPN setiap hari melakukan pengiriman data ke Kanwil otomatis setiap perubahan di KPPN selalu terupdate di Kanwil. Seharusnya untuk rekonsiliasi antar UAPPA-W dengan kanwil DJPB tidak terjadi masalah, untuk itu pastikan terlebih dahulu apakah data satker di KPPN sudah tidak masalah.

(2261) DPPKA Provinsi DIY

Dari:
A. Sasongko (DPPKA Provinsi DIY)

Pertanyaan:
Mohon petunjuk untuk pembayaran gaji pegawai bulan September 2011. Apakah dibayarkan sebelum lebaran ataukah sesudah lebaran (5 September 2011)? Mohon petunjuk dan diberikan dasar hukumnya. Kalau kami akan melakukan konsultasi masalah penatausahaan gaji ke bagian mana di Ditjen Perbendaharaan?

Jawaban:
untuk kelancaran pelaksanaan gaji Bulan September dalam Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pensiun Bulan September 2011

(2262) Update rekon dari KPPN ke Kanwil DJPB dan E1 sering telat

Dari:
Setiadi (Jl. M. Yamin no. 14 Samarinda)

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Saya mau menginformasikan maslah Rekonsiliasi antara SAI dan SAU tingkat UAPPAW. Saya sering menemui permasalahan keterlambatan update data SAU dari KPPN ke Kanwil DJPB dan E1 sehingga data SAI dan SAU pada saat rekon tidak sama. Mohon ditindak lanjuti, apakah perlu perubahan aplikasi, sehingga apabila dari KPPN melakukan Update data secara otomatis merubah database di Kanwil DJPB dan E1 atau dibuat aturan mengenai dateline pengiriman Update Data dari KPPN ke Kanwil DJPB dan E1

Jawaban:
Harus dilihat permasalahan sebenarnya, apakah memang data SAU yang masih kurang atau data SAI. Sesungguhnya setiap hari data yang ada di KPPN secara otomatis akan update di KPPN karena KPPN setiap hari mengirimkan data harian ke Kanwil dan ke database pusat.

(2263) Juknis Perpres 68 tahun 2010

Dari:
Abdul Khaer (Jl.Juanda No.19 Jakarta)

Pertanyaan:
Mohon dikirim via email, petunjuk teknis dari Perpres Nomor 68 tahun 2010..   Terima kasih

Jawaban:
Yang dapat kami sampaikan hanya Perpres Nomor 68 tahun 2010 (dikirimkan ke e-mail direktorat_apk@perbendaharaan.go.id dan cc ke helpdesk.apk@gmail.com).

(2264) MI Losari

Dari:
Agus Heriyadi (MIN Losari)

Pertanyaan:
Mohon pencerahan ttg tunjangan fungsional kab crbn utk guru honor dlm naungan Kemenag, apakah dr KPPN sndri sdh dicairkan??? sbab kami nanya ke kemenag crbn, ktanya dr KPPN yg mencairkannya. Thnx….

Jawaban:
Pembayaran tunjangan fungsional untuk guru honor dalam naungan kemenag dibayarkan melalui KPPN Cirebon, apabila Bendahara Pengeluaran Satker telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) disertai  lampiran dokumen yang diperlukan, jadi silahkan menanyakan kepada KPPN Cirebon.

4 Agustus

(2265) bendahara pengeluaran

Dari:
santy putri (jln lapangan banteng timur no.2 10710)

Pertanyaan:
yth. tim helpdesk, apakah diperbolehkan merangkap jabatan sebagai bendahara pengeluran dengan dana APBN dan APBD? mohon kami diinformasikan perihal dasar hukum jawab tersebut. terima kasih banyak atas bantuannya

Jawaban:
Dasar hukum penunjukan bendahara pengeluaran adalah PER-66/PB/2005. Tidak ada larangan merangkap jabatan bendahara pengeluaran antara dana APBN dengan dana APBD, asalkan ada surat keputusan penunjukan untuk masing-masing sumber dana tersebut (APBN dan APBD).

(2267) Rangkap Jabatan

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Pada PER-66/PB/2005 pasal 2 ayat 7 disebutkan Dalam hal pejabat/pegawai pada satker tidak memungkinkan pemisahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huurh a,b dan c maka pejabat yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a atau b. Yang ingin saya tanyakan apa maksud dari tidak memungkinkan pemisahan fungsi? Mohon bantuannya. Makasih

Jawaban:
Pemisahan fungsi disini dimaksudkan fungsi sebagai PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran. Maksud pasal 2 ayat 7 ini adalah apabila dalam satu kantor hanya terdiri dari dari 2 orang pegawai, maka PA dapat merangkap PPK dan PP-SPM, sedangkan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap.

(2268) Rekonsiliasi SKPA

Dari:
Edi Prayitno (KPPN Purwakarta/Jl Ibrahim Singadilaga No.82)

Pertanyaan:
Yth.Tim Helpdesk. langsung saja Kami dari Verak KPPN Purwakarta. ada 2 satker kami menerima SKPA yaitu BPS Subang dan BPS Purwakarta. satker Penerbit SKPA adalah Kanwil BPS Prop Jabar yang ikut KPPN bandung II. apabila dilakukan rekonsiliasi realisasi SKPA tersebut maka data SAU yang ditayangkan adalah total realisasi dari satker BPS Prop Jabar (gabungan realisasi satker penerima = BPS Pwkt dan BPS Subang) sedangkan data SAI yang diambil adalah realisasi salah satu penerima SKPA ( BPS Subang atau BPS Pwkt) akibatnya rekonsiliasi pasti tidak sama dan akhirnya perbedaan dituangankan dalam BAR.untuk mengatasi hal tersebut maka kami membuat monitoring realissi dari satker penerima SKPA, karena apabila  rekonsiliasi bersama BPS Subang Pwkt KPPN dlm wktu bersamaan sulit terwujud. usul kami mungkin dari pihak dsp atau tim helpdesk membuat kode uniq atau setidaknya ada kode untuk mensplit pengambilan transaksi data SAU pada saat rekonsiliasi SKPA sehingga yang diambil dari SAU tidak diambil semuanya namun hanya diambil satker penerimanya saja atau yang melakukan rekons saja.terima kasih semoga ada tindaklanjut yang bisa memudahkan kami.

Jawaban:
Subdit Pengembangan Aplikasi menunggu User Requirement terkait mekanisme rekonsiliasi dari Subdit Sistem Akuntansi

5 Agustus

(2270) Satker PIP Palopo

Dari:
junaedi (Satker PIP Palopo)

Pertanyaan:
mohon penjelasan… 1. Untuk pengiriman data AFS Ke KPPN, apakah semua data ADK AFS mingguan dan harian mulai dari bulan januari s/d agustus harus dikirim, mengingat sosialisasi AFS 2011 baru dilaksanakan bulan agustus ini 2. Apakah disertakan pula Hardcopy dari ADK AFS pada saat pengiriman ke KPPN, kalau disertakan Data2 apa saja yang harus dicetak terima kasih..

Jawaban:
1. Data AFS mingguan dan harian untuk bulan Januari s.d. Agustus tidak perlu dikirimkan seluruhnya. Data  yang diperlukan hanya realisasi sampai dengan bulan Agustus. Data realisasi tersebut dipergunakan sebagai dasar penyusunan perkiraan penarikan dana untuk bulan September dan seterusnya mengingat penyusunan perkiraan penarikan dana didasarkan pada sisa pagu (pagu DIPA dikurang realisasi). 2. Mengacu pada ketentuan tentang perencanaan kas yaknis Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas dan Perdirjen Perbendaharaan No. Per-03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satker dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN, selain soft copy (ADK), satker juga diharuskan menyampaikan hard copy ke KPPN. Terkait data yang harus di cetak dan disampaikan, menu cetak untuk perkiraan penarikan dana baik bulanan, mingguan, dan harian pada AFS secara otomatis telah men-default dokumen-dokumen yang harus dicetak dan disampaikan ke KPPN.

(2271) SIMAK BMN 2011

Dari:
junaedi (Satker PIP Palopo)

Pertanyaan:
Satker kami mengelola Dana Bantuan Sosial akun 573119, Dana ini langsung disalurkan dan diterima oleh masyarakat melalui rekening BKM/LKM masing-masing wilayah kecamatan dan mereka pergunakan untuk pembangunan infrastruktur di daerah mereka dengan ketentuan ada dana sharing dari masyarakat untuk membiayai pembangunan infrastruktur tersebut, apakah infrastruktur tersebut masuk dalam kategori Barang Milik Negara dan harus diinput ke dalam Aplikasi SIMAK BMN..??? mohon penjelasannya

Jawaban:
1. Dalam kasus ini, infrastruktur yang dibangun masyarakat  Daerah (Kecamatan) yang sumber dananya sebagian dari Masyarakat dan sebagian lagi bersumber dari dana DIPA Satker Saudara kode AKUN 573119 merupakan Belanja Bantuan Sosial, oleh sebab itu sesuai Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 10 maka Saudara tidak perlu menginput kedalam Aplikasi SIMAK BMN.

(2272) Batas penyelesaian SPM Gaji Lainnya

Dari:
Thamrin (KPKNL)

Pertanyaan:
Berapa waktu penyelesaian SPM menjadi SP2D untuk jenis SPM Gaji Lainnya (Cth: Uang makan)?? Menurut Perdirjen No. 37/PB/2009 pasal 19 huruf c : SP2D diterbitkan utk belanja pegawai lainnya diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah SPM diterima lengkap & benar. Tetapi pelaksanaan di KPPN masih paling lambat 5 hari kerja. Terlihat di tanda terima SPM yg dicetak di aplikasi SP2D, tanggal selesai 5 hari kerja sejak tanggal SPM diagenda.  jadi yang benar berapa lama ? apakah ketentuan di perdirjen tsb belum berlaku ?

Jawaban:
Penerbitan SP2D untuk belanja pegawai lainnya diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah SPM diterima lengkap dan benar oleh KPPN. Demikian juga dengan penerbitan SP2D uang makan. Tanda terima SPM pada Aplikasi SP2D dapat disesuaikan dengan Perdirjen No. 37/PB/2009 tersebut. terima kasih

(2273) KPPN terlanjur bayar

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Dalam hal KPPN terlanjur mensahkan pembayaran yang mana dokumen SPMT-nya tidak dibuat/ditandatangani oleh instansi yang tercantum dalam SK CPNS-nya, maka keterlanjutan pembayaran tersebut akan ditagih kembali, yang menjadi pertanyaan saya, siapa yang menagih keterlanjutan pembayaran tersebut?apakah KPPN atau?Makasih bantuannya.

Jawaban:
Yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan anggaran pada Satker Kementerian Negara/Lembaga adalah PA/KPA, untuk kasus ini tetap tanggungjawab PA/KPA untuk menagih kepada CPNS ybs dan menyetorkan kembali kerekening kas negara.

(2274) honor BMN

Dari:
NONCE (KEJARI KUPANG/JL. PALAPA NO.09 KUPANG)

Pertanyaan:
SEBAGAI PETUGAS OPERATOR APLIKASI SABMN SAYA MOHON PENJELASANNYA, MENGAPA DALAM DIPA KAMI HANYA ADA ALOKASI DANA UNTUK HONOR STAF PENGELOLA SAKPA DAN PETUGAS GAJI/PEMBUAT DAFTAR GAJI SEDANGKAN UNTUK STAF PENGELOLA/OPERATOR SABMN TIDAK ADA

Jawaban:
DIPA disusun oleh PA/KPA, seluruh alokasi dana dalam DIPA juga disusun PA/KPA, jadi untuk masalah kenapa honor staf pengelola/operator SABMN tidak ada dalam DIPA, sebaiknya ditanyakan langsung kepada PA/KPA.

(2275) Unand Padang

Dari:
Ardiansyah (Unand Padang)

Pertanyaan:
Untuk saat ini saya tidak bisa membackup data SPM, kalau pun bisa di back up data itu nantinya tidak bisa di restore kembali, mohon solusinya untuk masalah ini atau adakah update terbarunya…???

Jawaban:
Kegagalan membackup dapat disebabkan beberapa hal :

1. nama folder backup terdiri lebih dari 1 kata yang dipisah spasi

2. tools yang berfungsi membentuk file backup atau sebaliknya

(2276) Update Aplikasi Bendum

Dari:
KPPN Pekalongan (Jl.Bahagia No.44 Pekalongan)

Pertanyaan:
Untuk Pengisin Penerimaan PNBP agar disesuaikan dengan DIPA terbaru yaitu BA ES1 Program bukan F SF P  Contoh  : Untuk 023 08 diisi dengan F SF P : 10 4 10 tidak bisa padahal sudah sesuai dengan Referensi

Jawaban:
Sudah diakomodir pada aplikasi Bendum versi 12.2.2

8 Agustus

(2277) Samarinda

Dari:
IGB Eddy PM (Samarinda)

Pertanyaan:
Apakah ada petunjuk teknis pencairan anggaran untuk akun 572113 dan 5712113, sehingga adanya kendala : (a). Penerima yang pada umumnya “Siswa Miskin” memiliki karakteristik yaitu awam dengan transaksi perbankan dan tentunya tidak memiliki rekening di bank, (b). sebagian besar retur SP2D disebabkan pembayaran bantuan sosial yang langsung ditujukan ke rekening siswa penerima, dapat diakomodir?

Jawaban:
Terkait pelaksanaan anggaran, dalam hal ini penerbitan SPM merupakan kewenangan Dit. PA dan Dit. SP.
Dalam hal tidak memungkinkan untuk membuka rekening di bank maka penyaluran dapat melalui rekening bendahara sekolah siswa yang bersangkutan dengan kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan nya dilampiri bukti tanda terima dari siswa yang bersangkutan

(2278) KPPN Sumedang

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)

Pertanyaan:
Terdapatdgn referensi validasi merah (pengecekan kesesuaian kode program dgn referensi, dan pegecekan kelengkapan isian kodifikasi) pada saat rekon internal. Ini terjadi karena ketika pada saat menginput setoran pengembalian belanja kode program diisi sesuai dengan DIPA 2011, namun aplikasi Bendum tidak mau menerima. Mohon solusi

Jawaban:
Tolong dikoordinasikan dengan Supervisor KPPN apakah kode

program tersebut memang sudah ada pada referensi ataukah

merupakan tambahan yang harus di input.

(2279) Update SPM

Dari:
Salahuddin (Kantor Pelabuhan Batam)

Pertanyaan:
Ass..wr.wb… salam… Saya update SPM Versi 11.50.0 sudah berhasil. kemudian saya rekam SPM dan berhasil tapi SPM tersebut tidak dapat di tayang pada monitor dan tidak dapat dicetak juga, yang muncul komentar “Page header band is too large to fit on page” Mohon petunjuk, Terima kasih….

Jawaban:
Coba install update aplikasi versi 11.5.1

(2280) pengenaan pajak belanja transport lokal

Dari:
sugito sumarjo (dinas nakertrans kabupaten poso)

Pertanyaan:
assalamualaikum… kami mau nanya nich.. untuk kegiatan belanja pada MAK 521219 yg didalamnya ada belanja transport lokal. untuk pengeluaran tersebut apakah harus dikenakan pajak PPh pasal 21 atau bagaimana, karena menurut INSPEKTORAT kabupaten Poso bahwa hal tersebut di kenakan PPH pasal 21 kami mihin petunjuknya guna keseragaman data

Jawaban:
Uang saku dan transport lokal sebagaimana diatur dalam pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 termasuk dalam komponen biaya perjalanan dinas jabatan dan menunjuk PMK Nomor 262/PMK.03/2010 pasal 3 bahwa biaya perjalanan dinas tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh pasal 21, jadi berdasarkan ketentuan diatas uang saku dan transport lokal tidak dipungut PPh pasal 21.

(2281) dinas nakertrans kabupaten poso

Dari:
sugito sumarjo (dinas nakertrans kabupaten poso)

Pertanyaan:
kami usai di audit oleh inspektorat daerah, pada BAP dituangkan belanja pada MAK 521219 yg terdapat Biaya transport lokal dan uang saku yang harus di pungut PPh Pasal 21 dan Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1994 Mohon Penjelasan hal tersebut apakah memang harus demikian

Jawaban:
Uang saku dan transport lokal sebagaimana diatur dalam pasal 5 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 termasuk dalam komponen biaya perjalanan dinas jabatan dan menunjuk PMK Nomor 262/PMK.03/2010 pasal 3 bahwa biaya perjalanan dinas tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh pasal 21, jadi berdasarkan ketentuan diatas uang saku dan transport lokal tidak dipungut PPh pasal 21.

(2283) Jl.Raya Pendidikan No.1 Makassar

Dari:
PTUN Makassar (Jl.Raya Pendidikan No.1 Makassar)

Pertanyaan:
saya mencoba mengunduh update aplikasi terbaru, tapi saya tidak punya akun untuk login, bagaiman caranya mendaftarkan akun untuk bisa login di situs perbendaharaan?

Jawaban:
Mungkin bisa anda coba lagi, karena untuk mengunduh update aplikasi di website perbendaharaan.go.id tidak dibutuhkan login tertentu.

Login di website perbendaharaan hanya dibutuhkan untuk seluruh pengelola website tersebut.

9 Agustus

(2284) perwakilan BPKP Aceh

Dari:
Zulkifli (perwakilan BPKP Aceh)

Pertanyaan:
Salam puasa, pada satker saya ada yang meninggal tapi bukan dalam tugas. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara mengajukan uang duka PNS karena dalam DIPA Satker tidak ada akun (511147). sedangkan keluarga korban sangat mengharapkan uang tersebut. atas perhatiannya terikasih dari Aceh

Jawaban:
Terlebih dahulu KPA melakukan revisi POK dan menyampaikan ADK DIPA ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, kemudian mengajukan SPM UDW ke KPPN setempat dengan berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005

(2285) MIN Pagandon Desa Pagandon Kec. Kadipaten Kab. Majalengka

Dari:
Dede Komara (MIN Pagandon Desa Pagandon Kec. Kadipaten Kab. Majalengka)

Pertanyaan:
Gimana Cara Revisi DIPA dengan kasus seperti ini: – Tunjangan Tambahan Pengahsilan di DIPA Kami 18.000.000, karena adanya mutasi pegawai jadi kekurangan 1.750.000,- – Tunjangan Profesi di DIPA 99.000.000,-, karena mutasi pegawai juga jadi kelebihan tadinya untuk 3 pegawai sekarang menjadi 2 pegawai. Pertanyaan, Gimana caranya merevisi DIPA untuk menambahkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru senilai 1.750.000 dari Akun Tunjangan Profesi yang nilainya 99.000.000,-baik di aplikasi DIPA-RKAKL maupun syarat-syarat untuk pengajuan ke DJPB?Terima Kasih

Jawaban:
Berdasarkan pasal 37 ayat 1 (b) PMK Nomor 49/PMK.02/2011 Tunjangan Profesi Guru tidak dapat direvisi, kecuali untuk memenuhi Tunjangan Profesi Guru pada satuan kerja lain. Untuk memenuhi Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru dapat dilakukan revisi oleh KPA dengan berpedoman kepada pasal 44 ayat 1 (d) PMK Nomor 49/PMK.02/2011, atau merevisi dana transito jika ada pada DIPA ybs.

(2286) Kanwil Kemenag DIY Jln. Sukonandi. No. 8 Yogyakarta

Dari:
Samsul Hadi (Kanwil Kemenag DIY Jln. Sukonandi. No. 8 Yogyakarta)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kami kemarin mengirimkan kontingen MTQ tingkat nasional, bolehkan biayannya dibebankan pada akun 524XXX (perjalanan dinas) kalau nggak bisa harus pakai akun berapa, makasih, wassalam

Jawaban:
Segala pengeluaran yang terkait dengan perjalanan dinas seperti: uang harian (uang makan, uang saku, transpor lokal), tiket dan biaya penginapan memang dibebankan ke dalam kode akun 5241XX.

(2287) MAN SIGLI 1 Prov.Aceh

Dari:
WARDINUR (MAN SIGLI 1 Prov.Aceh)

Pertanyaan:
Ass. satker kami mengalami kekurangan Belanja Tupoksi(521119), jadi kami ingin menanyakan apakah bisa kami menambah pagu 521119 yang kami ambil dari mak 511155(tunjangan Tambahan penghasilan Guru) karena pada mak tersebut pagu yang disediakan lebih untuk belanja TA 2011?

Jawaban:
Untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dapat dilakukan revisi antar komponen, tetapi tidak boleh merevisi dari Komponen 001 ke Komponen 002.

Untuk kasus ini revisi tidak diperkenankan karena merevisi komponen 001 (akun 511155) ke komponen 002 (akun 521119).

(2288) Update Aplikasi Aklap 2011 dan upload data harian

Dari:
Kanwil DJPB Prov. DI Yogyakarta (Jl. Solo Km 8,6 Nayan Maguwoharjo Sleman Yk)

Pertanyaan:
1. Realisasi belanja yang terdapat pada LRA Face jika datanya disandingkan dengan LRA Belanja menurut SD, BA, Es1, F/SF/P/K maka pada kolom Pengembalian Belanja bulan ini, Pengembalian sampai dengan bulan ini dan jumlah netto sampai dengan bulan ini berbeda nilainya (terlampir).2. Pada Menu Laporan terdapat permasalahan sebagai berikut :a. Sub menu Laporan Pendukung Laporan Belanja dan Pengembalian Belanja menurut Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan dan Jenis satuan kerja masih terdapat kode NULL dan uraian untuk Fungsi, Sub Fungsi, Program tidak ada (terlampir)b. Sub menu LRA Belanja Transfer ke daerah format baru Tingkat Kanwil masih terdapat uraian untuk kode 61 tidak ada di referensi. c. Sub menu Laporan Belanja Stimulus format baru Tingkat Kanwil untuk LRA Belanja menurut BA, Eselon I saat diklik proses tidak ada respon.d. Sub menu Laporan Realisasi Anggaran (format lama) untuk LRA Belanja menurut BA/Es1/satker saat diklik proses muncul message Variable ‘KDDEKON’ is not found.3. Dari tanggal 8 Juli 2011 sampai saat ini, kami tidak bisa melakukan upload data harian ke komda dengan message koneksi gagal.

Jawaban:
1.) permasalahannya?

2. ) permasalahannya?

5.) menu laporan format lama memang tidak di “maintenance lagi sehingga tidak mengikuti perkembangan yang ada

6.) periksa setting proxy pada browser, gunakan proxy pusintek, jika gagal coba pilih tanpa proxy

(2290) aplikasi gpp

Dari:
DWI POETRI APSARI (kominfo makassar)

Pertanyaan:
Saya sedang melakukan penelitian tentang pemotongan pph pasal 21 menggunakan aplikasi gpp satker. yang ingin saya tanyakan adalah apa latarbelakang dibuatnya aplikasi tersebut, pengertian GPP? Atau bagaimana gpp ditetapkan sebagai aplikasi yg digunakan satker dalam perhitungan pph 21? Mengapa selalu terdapat selisih pada pajak terutang menurut perhitungan aplikasi gpp dengan perhitungan pph 21 secara manual

Jawaban:

1. Pencatatan administrasi belanja pegawai lebih mudah dengan tingkat akurasi yang tinggi;

2. Efisiensi dalam waktu dan tenaga, sehingga tidak memerlukan petugas yang banyak dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat;

3. Pengendalian pelaksanaan belanja pegawai lebih akurat;

4. Keseragaman dalam output yang dihasilkan sehingga dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam kebijakan penganggaran khususnya belanja pegawai

Untuk maksud tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyediakan Aplikasi untuk melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) 2011 Satker versi 2.0.

Aplikasi GPP 2011 Satker ini adalah aplikasi release kedua yang secara resmi disebarkan secara bebas (gratis) ke seluruh Satuan Kerja pengelola dana APBN yang membayar gaji PNS Pusat. Dengan demikian setiap Satuan Kerja yang mengelola pembayaran belanja pegawai PNS Pusat wajib menggunakan aplikasi ini.

Sedangkan untuk perhitungan PPh Pasal 21 sudah merujuk pada PMK No 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Polri dan Pensiunnannya atas Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD

(2291) kominfo makassar

Dari:
DWI POETRI APSARI (kominfo makassar)

Pertanyaan:
Saya sedang melakukan penelitian tentang pemotongan pph pasal 21 menggunakan aplikasi gpp satker. yang ingin saya tanyakan adalah apa latarbelakang dibuatnya aplikasi tersebut, pengertian GPP? Atau bagaimana gpp ditetapkan sebagai aplikasi yg digunakan satker dalam perhitungan pph 21? Mengapa selalu terdapat selisih pada pajak terutang menurut perhitungan aplikasi gpp dengan perhitungan pph 21 secara manual

Jawaban:
1. Pencatatan administrasi belanja pegawai lebih mudah dengan tingkat akurasi yang tinggi;

2. Efisiensi dalam waktu dan tenaga, sehingga tidak memerlukan petugas yang banyak dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat;

3. Pengendalian pelaksanaan belanja pegawai lebih akurat;

4. Keseragaman dalam output yang dihasilkan sehingga dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam kebijakan penganggaran khususnya belanja pegawai

Untuk maksud tersebut Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menyediakan Aplikasi untuk melakukan administrasi pengelolaan belanja pegawai khususnya gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut dengan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) 2011 Satker versi 2.0.

Aplikasi GPP 2011 Satker ini adalah aplikasi release kedua yang secara resmi disebarkan secara bebas (gratis) ke seluruh Satuan Kerja pengelola dana APBN yang membayar gaji PNS Pusat. Dengan demikian setiap Satuan Kerja yang mengelola pembayaran belanja pegawai PNS Pusat wajib menggunakan aplikasi ini.

Sedangkan untuk perhitungan PPh Pasal 21 sudah merujuk pada PMK No 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI dan Polri dan Pensiunnannya atas Penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD

(2292) KPPN Kuningan

Dari:
nurwedy (KPPN Kuningan)

Pertanyaan:
help desk yth. Apakah sudah ada peraturan/surat edaran baru yang mengatur mengenai adanya kesalahan/ketidaksesuaian data [ saldo awal dengan saldo akhir bulan sebelumnya, nilai uang di rek.koran dengan rek di bank, saldo UP dengan kartu pengawasan kredit dan kesalahan perhitungan] bahwa LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan harus dikembalikan untuk dilakukan perbaikan?? Terima kasih.

Jawaban:
Peraturan tentang LPJ Bendahara masih mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan nomor 47/PB/2009 dimana LPJ Bendahara Pengeluaran/Penerimaan yang salah harus dikembalikan ke Bendahara untuk diperbaiki dan kemudian disampaikan kembali ke KPPN.

(2293) Tanya Persentase Maksimal Pencairan dana PNBP

Dari:
Soleh (Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Asslamu’alaikum Saya ada beberapa pertanyaan

Jawaban:
Waalaikumsalam Wr.Wb.

Maaf pertanyaan Saudara kurang jelas, silahkan menyampaikan pertanyaan dengan jelas dan menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik.

(2294) KPPN Kuningan

Dari:
nurwedy (KPPN Kuningan)

Pertanyaan:
yth. help desk. Mengenai SKPA : 1. Data SKPA yang diterima server KPPN ketika melakukan rekonsiliasi dengan satker penerima SKPA tidak terbaca pada posisi SAU, sedangkan pada posisi SAI terbaca.  2. SKPA dari satu satker pengirim ke beberapa Satker Penerima ketika masing2 satker tsb rekonsiliasi, hasil rekonnya menyatu sehubungan dengan kode satker pemberi SKPA nya satu. 3. Di LRA Laporan VERA data SKPA tidak muncul. Apakah ini masalah aplikasi atau memang begitu seharusnya? Terima Kasih.

Jawaban:
1) Sampai dengan saat ini selama kode BA, Es 1 dan kode satkernya benar maka data-data SAU dapat direkonsiliasi.

2) Apabila dalam satu KPPN terdapat beberapa satker yang menerima SKPA dari pemberi yang sama maka rekonsiliasi harus bersamaan karena data di SAU menjadi satu.

Realisasi SKPA seharusnya muncul di dalam LRA KPPN. Barang kali perlu diteliti apakah terdapat hal-hal yang miss dalam aplikasinya.

(2295) Tanya Persentase Maksimal Pencairan dana PNBP

Dari:
Soleh (Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Asslamu’alaikum Saya ada beberapa pertanyaan tttg MP PNBP: 1. Berapa Maksimal pencairan dana dan aturannya (KMK) Dep kes ditjen pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan (Kantor kesehatan Pelabuhan)?. 2.Berapa Maksimal pencairan dana dan aturannya (KMK) Pelabuhan Perikanan dan Stasiun Karantina Ikan? Sekian terima kasih

Jawaban:
Maksimal Pencairan (MP) adalah untuk satker2 yang PNBP-nya diterima dan dibagikan secara terpusat melalui kantor pusat. Untuk satker pengguna PNBP yang boleh menggunakan PNBP-nya sendiri tidak perlu MP. Penggunaannya berdasarkan target PNBP yang telah diterima/disetor ke rekening kas negara dikalikan dengan prosentase penggunaannya yang besarnya ditetapkan dengan PMK yang secara khusus untuk tiap jenis PNBP atau satker.

Untuk lebih tepatnya berapa besar MP satker2 dalam pertanyaan ini, sebaiknya ditanyakan langsung kepada satker ybs.

(2296) BIMTEK/STRATEGI & UJI SERTIFIKASI PBJP 2011

Dari:
ADMIN BPN TANJUNGBALAI ASAHAN (BPN KOTA TANJUNGBALAI ASAHAN)

Pertanyaan:
Kami ingin bertanya mengenai surat yang diterima oleh instansi kami yang mana isinya mengenai pelaksanaan Bimtek & Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan barang Jasa/Pemerintah pada tanggal 12-13 Agustus 2011 pada Hotel Grand Aston Kuta Bali. Dimana disebutkan mengenai biaya Transportasi dan Akomodasi hotel ditanggung oleh pihak penyelenggara. Apakah surat tersebut benar ataukah hanya sekedar surat kaleng biasa? Karena yang menandatangani surat tersebut disebutkan sebagai Ketua Tim adalah Drs. H. Agus Suprijanto, M.Soc.Sc, sementara kami mengetahui bahwa nama Direktur Jenderal Perbendaharaan yang sekarang adalah Dr Agus Suprijanto, S.H., M.A. Dan untuk sekedar informasi kami diminta menghubungi ke contac person yang mengatas namakan Kabag Registrasi Peserta Bimtek PBJP yaitu Bpk. Drs. H. Adnan Nasution, MM dengan no telepon 085313828099. Terima Kasih atas informasi sebelumnya.

Jawaban:
telah banyak terjadi upaya penipuan serupa. Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengirimkan surat kepada seluruh direktorat dan kantor vertikal lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengantisipasi hal tersebut. Dengan demikian kepada satker yang menerima surat serupa dianjurkan untuk melakukan konfirmasi tentang kebenaran surat tersebut kepada kantor vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN)

(2297) KPPN Kuningan

Dari:
nurwedy (KPPN Kuningan)

Pertanyaan:
yth. help desk. Pada SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja) tahun berjalan yang bukan mitra kerja KPPN (biasanya dari satker Dinas/TP) sering tidak dilengkapi dengan Kode Satker, Program kegiatan, dan outputnya. Hal ini menimbulkan kesulitan untuk mengisi kode Satker, kode PGO yang tepat, karena satker terkaitpun tidak mengetahuinya. Ini mengakibatkan di LRA LKPP  muncul kode tidak terdaftar (Satker, P, G atau O). Bagaimana jalan keluarnya?  Terima kasih.

Jawaban:
Kode satker, P,G,O dilihat dan diverifikasi dengan dokumen sumber SSPB yang disampaikan Bank/Pos Persepsi atau konfirmasi satker yang bersangkutan apabila diketahui.

(2299) KPPN Makassar I

Dari:
Seksi Verak KPPN Makassar i (KPPN Makassar I)

Pertanyaan:
Satker yang memiliki dana SKPA kami wajibkan untuk melaksanakan rekonsiliasi, namun pada aplikasi verak,pada menu monitoring SAKPA tidak muncul nama satker tersebut. kami mohon bisa dikonfirmasikan dan dimasukkan dalam update aplikasi verak berikutnya jika memang dimungkinkan..terimakasih

Jawaban:

Silahkan baca Perdirjen 40 tentang SKPA dan SE-41/PB/2011 tentang petunjuk Teknis Penyusunan, Rekonsiliasi, dan Konsolidasi Laporan Keuangan atas Realisasi Dana Surat Kuasa Penggunaan Anggaran

(2300) Konsultasi LKPP

Dari:
cs KPPN Painan (KPPN Painan/Jl. Ilyas Yakub No. 3 Painan)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk DJPBN Ada beberapa hal yang ingin kami konsultasikan sebagai berikut: Menunjuk PER-03/PB/2008 atas setoran PFK PNS Daerah menggunakan kode satker 440780, sementara untuk potongan PFK PNS Pusat sesuai PER-41/PB/2011 menggunakan kode satker KPPN selaku Kuasa BUN. Apakah memang dibedakan demikian? Atas Pengembalian Sisa UP TA. 2010 satker yang pada TA. 2011 mengalami perubahan BA.Es1 maka penyetorannya menggunakan BA.Es1 lama atau baru? Jika menggunakan BA.Es1 lama, maka kas di bendahara pengeluaran pada neraca SAKPA satker akan berbeda dengan data KPPN. Namun jika menggunakan BA.Es1 yang baru, maka pada Daftar Rincian Kas Di Bendahara Pengeluaran Seksi Vera masih muncul saldo UP TA 2010 yang disetorkan di TA 2011 dan saldo UP TA 2011 berkurang sebesar saldo UP TA 2010 tersebut. Dari data SKPA satker penerima, apakah hanya realisasi saja yang dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN mitra penerima SKPA tersebut? Demikian atas jawaban yang diberikan, diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Kode satker untuk PFK pemerintah pusat dan pemda memang dibedakan.

Penyetoran seharusnya dilakukan dengan menggunakan kode BA, ES 1 pada saat penyetoran tersebut (apabila disetorkan pada tahun 2011 dan kode BA Es 1 berubah di tahun 2011 maka seharusnya menggunakan kode satker baru setelah dilakukan konversi)

Benar bahwa yang dilakukan rekonsiliasi untuk belanja yang didanai dari SKPA hanya realisasi saja tidak termasuk anggarannya karena secara prinsip memang penerbiatan SKPA tidak memindahkan pagu. Pagu di satker maupun KPPN hanya sebagai metode untuk pencairan dana.

(2301) Pejabat Penanda tangan BAR Belanja DBH

Dari:
cs KPPN Painan (Jl. Ilyas Yakub No. 3 Painan)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk DJPBN Menambahkan pertanyaan kami sebelumnya. Sampai dengan hari ini, belum sekalipun dilakukan rekonsilliasi atas dana bagi hasil dikarenakan belum jelasnya siapa pejabat yang berwenang menandatangani BAR dari pihak satker DBH tersebut. Mohon informasi.   Demikian atas jawaban yang diberikan, diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Pejabat penanda tangan BAR pada satker bisa dilakukan oleh siapa saja yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap Laporan Keuangan Satker

(2302) GAJI KE-13 BAGI PEGAWAI YANG TELAH MENINGGAL

Dari:
M.DINOTO (Kejari Medan/Jl.Adinegoro No.5 Medan)

Pertanyaan:
Mohon petunjuk : 1. Apakah pegawai yang sudah meninggal (Meninggal :   3-3-2011), masih berhak menerima gaji ke-13 tahun 2011? mohon disertakan dasar peraturan nya. Demikian, atas jawaban ny kami ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Untuk pegawai yang sudah meninggal gajinya tidak dibayarkan lagi, tetapi masih dibayarkan gaji terusan selama 4 bulan setelah meninggal. Untuk kasus ini pegawai ybs dapat dibayarkan gaji terusan yang ketiga belas (sesuai dengan PER-38 pasal 5 ayat (1))

(2303) KPKNL Bekasi

Dari:
endang (KPKNL Bekasi)

Pertanyaan:
Maaf bila melenceng dari topik. Saya ingin menanyakan apakah uraian pembayaran pada SPTB ada bentuk bakunya? Karena KPPN Bekasi sering menolak SPM hanya karena redaksi kata-kata pada uraian pembayaran tidak sesuai dengan kehendak petugas padahal uraian SPTB sudah memuat  jumlah barang & jasa serta spesifikasinya. Kemudian uraian pada SPM juga sering menjadi alat untuk menolak SPM. Contoh belanja 521211. Di uraian ditulis “Penggantian Uang Persediaan untuk Belanja Barang Non Operasional” ternyata uraian salah harus diganti menjadu “Penggantian Uang Persediaan untuk Belanja Bahan”. Apakah hal tersebut sangat prinsip? Padahal saya melihat 521211 masih merupakan kelompok 52121? Mohon petunjuknya, karena hal ini bisa membuat saya (dan satker lain) harus bolak-balik lebih dari 6 kali hanya karena redaksi pada uraian

Jawaban:
Format dan petunjuk pengisian SPTB untuk SPM-GU dapat dipelajari pada lampiran I Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011, serta format dan petunjuk pengisian SPTB untuk SPM-LS dapat dipelajari pada lampiran II Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.

10 Agustus

(2305) Kemenkumham RI

Dari:
Meli (Kemenkumham RI)

Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr.Wb, To the poin aja, saya ingin menanyakan bagaimana ketentuan pembayaran gaji PNS yang sedang tugas belajar keluar negeri selama 2 tahun? setahu saya yang di stop adalah tunjangan umum. Apakah benar adanya jika ada ketentuan lain yang menyatakan bahwa gaji pokok ybs harus dipotong 50% selama menjalani tugas belajar tersebut? aturan yang mana yang mengatur pemotongan tersebut Pak/Bu? terkait dengan pemotongan 50%, jika ybs memiliki pinjaman lunak dengan bank lain dimana harus dipotong tiap bulannya, jika ditambah potongan 50% maka gaji tersebut akan minus. bagaimana solusinya? terimkasih…wassalam…   saya tunggu jawabannya yah…. mohon di email ke milycantiq@rocketmail.com

Jawaban:
ketentuan pembayaran gaji PNS dan tunjangan PNS yang sedang tugas belajar diatur dan dikeluarkan oleh masing-masing kementerian/instansi. Untuk pegawai Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan, dimana didalamnya dinyatakan bahwa kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar dibayarkan gaji secara penuh. sedangkan pemberian/pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku

(2306) akurasi pencatatan pnbp

Dari:
Endah Martiningrum (Kanwil Ditjen PBN Provinsi Sumatera Utara)

Pertanyaan:
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa atas LK Kuasa BUN KPPN dan Kanwil, ditemukan adanya setoran PNBP dengan akun 423118 Pendapatan Penjualan Cadangan Beras Pemerintah Dalam Rangka Operasi Pasar Murni. Dalam PMK 91/PMK.05/2007 tentang BAS, tidak dijelaskan secara eksplisit, PNBP akun 423118 tersebut dibukukan pada BA.Es1.satker mana. Dalam tabel master, satker perum Bulog ada yang di bawah bendera BA 041, ada yang di bawah bendera 999.08. Pertanyaan: 1. ke dalam BA.Es1.kode satker mana akun 423118 tersebut dibukukan? 2. untuk setoran yang berasal dari kab/kota yang terdapat dolog, dibukukan atas nama dolog, bulog provinsi, atau bul;og pusat?   terimakasih.

Jawaban:
Dibukukan sebagai pnbp PT Perum BULOG selaku KPA dari BA 999.08 (Belanja Lain-Lain) Kode satker 984155)

10 Agustus

(2307) SPMT CPNS

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Dalam hal keterlanjuran pembayaran gaji CPNS yang menggunakan SPMT bukan dari instansi sesuai SK CPNSnya, jawaban sebelumnya adalah menjadi tanggung jawab dari PA/KPA untuk menagih kepada cpns ybs. Nah kalau PA/KPA tidak menagih dan menyetorkan kembali ke rekening kas negara, apa konsekuensinya (akibatnya)? Makasih jawabannya.

Jawaban:
KPA dapat menagih keterlanjuran gaji tsb dengan cara memotong gaji CPNS tsb setiap bulan sampai lunas, tetapi kalau KPA tidak mau menagih keterlanjuran pembayaran gaji tsb, maka apabila ada temuan dari aparat pemeriksa (itjen,bpk) KPA akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap disuruh untuk menagih keterlanjuran pembayaran tsb.

(2308) Data Bulanan AFS

Dari:
Eko Budi Setiawan (Kemenperin/Semarang)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Mohon agar aplikasi AFS dipermudah pemakaian data bulanannya dengan seperti jumlah rupiah yang sudah  terealisasi tidak perlu ditampilkan lagi pada data bulanan pada bulan berikutnya sehingga tidak menambah beban pekerjaan kami yang sudah banyak ini. Sebelumnya saya haturkan terima kasih. Best regards.

Jawaban:
Dalam penerapan perencanaan kas, data realisasi berfungsi sebagai instrumen kontrol atas kebenaran perkiraan penarikan dana yang disampaikan sehingga tidak melewati jumlah pagu DIPA yang tersisa. Dalam mekanisme saat ini dimana AFS belum terkoneksi dengan aplikasi SPM maka input realisasi masih dilakukan secara manual. Dengan tujuan memberikan kemudahan bagi Satker maka AFS akan dikoneksikan dengan aplikasi SPM sehingga untuk realisasi Satker tidak perlu melakukan input data secara manual namun dapat langsung mengambil data realisasi SPM by sistem.

One Response to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Agustus 2011 (1)

  1. Hery suroso says:

    Pertanyaan ; sebuah Perguruan Tinggi Negeri, sebagai satker biasa ( ya baru dinegerikan) mempunyai PNBP sekitar 15 milyar. Apakah ada aturan bahwa untuk Alokasi belanja pegawai non PNS, vakasi, dan honor lain yang berkaitan kegiatan yang diperuntukkan untuk pegawai non PNS maksimumnya sekitar 50% nya atau sekitar 7,5 milyar….?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *