Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Agustus 2012 (1)
Daftar Isi
1 Agustus
(4265) Pemerintah Kota Prabumulih
Dari:
soesatyo widajatmo (Pemerintah Kota Prabumulih)
Pertanyaan:
Kepala sekolah sma yang sudah mendapat tunjangan sebesar rp. 640.000,- dari apbn, mendapat tunjangan lagi dari apbd dengan besaran yang sama. apa dasar hukumnya…?
Jawaban:
Untuk tunjangan yang berasal dari APBD kemungkinan diatur dengan perda tersendiri, untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Dinas Pendidikan atau Bagian Keuangan Pemda setempat.
(4266) akun 521219 Belanja Barang Non Operasional Lainnya
Dari:
Faruq Mubarok (Jl. Rambutan Ujung 30 Ilir Palembang)
Pertanyaan:
Asslmkm… apa saja syarat untuk pencairan akun 521219 untuk paket rapat koordinasi dengan diberikan akomodasi, transport peserta rapat dan dan sewa gedung, apakah sewa gedung jg bisa ditagihkan melalui akun 521219 tersebut mohon diberikan contoh daftar pemberian uang transport, akomodasi dan sewa gedung tersebut. terima kasih
Jawaban:
Syarat pencairan ke KPPN untuk paket rapat koordinasi apabila dengan mekanisme UP agar melampirkan SPTB, apabila dengan mekanisme LS agar melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama.
Biaya sewa gedung dalam kasus ini dapat dibebankan pada akun 521219 yang merupakan satu kesatuan paket kegiatan tersebut.
(4269) aplikasi spm
Dari:
Hanny (KPPN Samarinda/Jl. M. Yamin Nomor 2 Samarinda)
Pertanyaan:
sehubungan dengan penggunaan pin ppspm dibutuhkan barcode spm yang akan di injeksi, dalam hal spm kp bagaimana?karena spm kp tidak ada barcodenya..mohon penjelasannya terima kasih
Jawaban:
Pada update terbaru aplikasi pin ppspm, untuk spm kp tidak perlu memasukkan kode barcode.
(4270) Pemotongan uang lauk-pauk & penghentian gaji personil
Dari:
Semy (Polres Kupang)
Pertanyaan:
Ass. Mohon bantuannya :
1. apakah ada peraturan yang mengatur tentang pemotongan uang lauk pauk bagi personil polri yang tidak melaksanakan tugas selama 1 hari penuh;
2. apakah ada peraturan tentang anggota polri yang menjalani hukuman tindak pidana untuk sebagai dasar penghentian gaji personil polri tersebut;
3. apakah ada peraturan tentang hak-hak personil polri yang bujang diberikan kepada ahli waris orang tua kandung.
Terima kasih, kalau ada peraturannya mohon dikirim ke email: semy_d@rocketmail.com
Jawaban:
(1). Uang Lauk Pauk, diberikan bagi Anggota Polri (tidak termasuk anggota keluarga), sebesar indeks sesuai ketentuan, dikalikan jumlah hari dalam bulan berkenaan. Oleh karena itu terhadap personil polri yang tidak melaksanakan tugas selama sehari penuh tidak dilakukan pemotongan.
(2) peraturan tentang anggota polri yang menjalani hukuman tindak pidana untuk sebagai dasar penghentian gaji personil polri diatur dalam UU No 8 Tahun 1974 tentang pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 43 tahun 1999 dalam Pasal 23
(3) Peraturan tentang hak-hak personil polri yang bujang diberikan kepada ahli waris orang tua kandung diatur dalam Undang Undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai pada Pasal 20 Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20 % (dua puluh perseratus) dari pensiun janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) Undang-undang ini diberikan kepada orang tuanya.
2 Agustus
(4271) Uang harian
Dari:
Jamaluddin (Kartasura, Sukoharjo)
Pertanyaan:
Pemberian Uang harian dalam perjalanan dinas apakah harus memerlukan kuitansi? Terima kasih
Jawaban:
Pemberian uang harian dalam perjalanan dinas tidak memerlukan kuitansi namun pemberian uang harian perjalanan dinas memerlukan Rincian Biaya Perjalanan Dinas dan Daftar Pengeluaran Riil
(4272) Akun untuk pemasangan instalasi air
Dari:
desty (KKP)
Pertanyaan:
Pemasangan instalasi air apakah dapat dikategorikan dalam akun modal dan jaringan, mohon penjelasan
Jawaban:
Pemasangan instalasi air dibebankan ke dalam akun Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan, namun perlu dipahami bahwa instalasi air yang dimaksud bukan saluran pembuangan sebagaimana layaknya di kantor-kantor namun merupakan rangkaian dri berbagai konstruksi bangunan besar yang membentuk satu kesatuan yang dinamakan jaringan yang berfungsi untuk menampung/menyalurkan air dalam volume yang besar.
(4274) Pembayaran honor kegiatan
Dari:
M. Bagoes (Jl. HR. Rasuna Said)
Pertanyaan:
Mohon dikirimkan softcopy Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal pembayaran honorarium dalam pelaksanaan anggaran
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.
3 Agustus
(4275) Tunjangan beras
Dari:
Asri (Kerinci)
Pertanyaan:
Dalam membuat/mengajukan susulan gaji, apakah tunjangan harga beras yang dimasukan sesuai bulan susulan gaji atau harga tunjangan beras saat mengajukan susulan gaji, terimakasih
Jawaban:
Gaji susulan adalah gaji seseorang pegawai yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.
Besaran tunjangan beras dibayarkan berdasarkan harga beras dalam bentuk uang (sesuai ketentuan yang berlaku) pada saat bulan pengajuan gaji susulan.
(4276) Inspektorat Jenderal/Gedung Juanda II Jl Wahidin No. 1
Dari:
Aris Hidayat (Inspektorat Jenderal/Gedung Juanda II Jl Wahidin No. 1)
Pertanyaan:
Mohon bantuannya atas pertanyaan saya berikut ini 1. apakah perbedaan antara rumah dinas dengan rumah jabatan, tolong sertakan juga aturan terkait rumah dinas dan rumah jabatan tersebut. 2. apakah biaya-biaya terkait pemakaian rumah dinas atau rumah jabatan, dapat dibebankan ke dalam DIPA? tolong sertakan aturannya juga. terimakasih
Jawaban:
Rumah dinas adalah rumah negara golongan II yang disediakan buat Pegawai Negeri sedangkan rumah jabatan adalah rumah negara golongan I yang disediakan untuk pejabat negara. Pengaturan mengenai rumah negara tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. Biaya-biaya terkait pemakaian rumah dinas menjadi tanggung jawab pengguna rumah tersebut, sedangkan pemeliharaan/rehab menjadi beban APBN.
(4277) Kanwil Kemenag Prov. Sumsel
Dari:
firman rustam (Kanwil Kemenag Prov. Sumsel)
Pertanyaan:
Untuk suatu keg orientasi/workshop/sosialisasi yg dilaksnkan d luar kntor selama 3 hari paket fullboard dimana peserta dan panitia tergabung dalam paket tsb, apakah panitia jg mendapatkan uang saku dari keg. paket fullboard tsb. Menurut KPPN Palembang tidak bs dibayarkn karena tidak ada dalam PMKnya (84/PMK.02/2011). yang jd permasalahan skrng adalah beberapa keg orientasi/workshop/sosialisasi sdh berjalan dan uang saku panitiapun dibayar dan sdh pun keluar SP2D dr KPPN namun ketika mau SPJkan keg sejenis lainnya yg baru, dibilang tdk bs dibayar sementara uang saku panitia sdh dibayar. Ditanya solusinya, jawaban KPPN setor lg ke kas negara. Apa memang begitu pak helpdesk
Jawaban:
Komponen biaya yang diberikan kepada peserta dan panitia pada kegiatan rapat, seminar, sejenisnya (termasuk orientasi/workshop/sosialisasi) di dalam atau di luar kantor telah ditur secara rinci dalam PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Sesuai PMK dimaksud, kepada panitia dan peserta dapat diberikan uang saku paket fullboard sesuai standar biaya sepanjang dialokasikan dalam DIPA.
4 Agustus
(4278) SBU program pemerataan mutu keahlian guru SMK
Dari:
Jemmain, S.Pd (SMK Negeri 4 Makassar)
Pertanyaan:
Berapa biaya makan, transport untuk penggantian kegiatan yang dilaksanakan didalam suatu daerah
Jawaban:
Agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya yang telah ditetapkan per provinsi.
(4280) Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif
Dari:
gunawan (Kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif)
Pertanyaan:
selamat sore Di KL kami ada dua jenis tenaga honorer, yaitu : 1. Honorer yang mengurusi administrasi pencairan uang, seperti LS, Kontrak, pajak, dsb; dan 2. Honorer yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi. kedua tenaga honorer tersebut, dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan (contoh : seminar, workshop) sebagai panitia. apakah tenaga honorer tersebut diatas dapat masuk ke dalam Tim Pelaksana Kegiatan dan mendapatkan honor tim pelaksana kegiatan? apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut? terimakasih
Jawaban:
Hingga saat ini belum ada pengaturan tentang tenaga honorer dimaksud.
Tenaga honorer dimaksud boleh masuk ke dalam Tim Pelaksana Kegiatan sepanjang ditetapkan dengan SK oleh PPK/KPA.
6 Agustus
(4281) PA
Dari:
rinaldi (PPDDP)
Pertanyaan:
1. rapat pake konsumsi pas puasa, bolehkah? 2. PMK 113 kapan berlakunya? 3. revisi uang makan dan gaji minus, apakah boleh di ambil dari komponen 011? biaya operasional
Jawaban:
1. PMK 113/PMK.05/2012 tidak mengatur mengenai konsumsi apakah dapat diberikan pada saat puasa, penilaian kewajaran akan hal tersebut diserahkan kepada PPK.
2. PMK 113/PMK.05/2012 berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 3 Juli 2012.
3. revisi uang makan dan gaji minus boleh diambil dari komponen 001 (yang dimaksud Saudara Komponen 001 ya).
(4282) Ralat SPM sehubungan dengan Revisi DIPA
Dari:
Diana Anggraini (Jl Lebak Bulus Raya No.9 Jakarta 12440)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan untuk meralat SPM yang telah terbit SP2D, karena telah di load master di aplikasi SPM untuk mengupload dengan cara batal SP2D tidak muncul. Mohon solusinya. Terima kasih
Jawaban:
Lakukan terlebih dahulu Batal Load Master melalui menu Load Master, pilih Batal Load dengan memasukkan tanggal SPM yang akan dibatal load. Lalu setelah itu lakukan Pembatalan Nomor SP2D melalui menu Catat Nomor SP2D.
(4283) Tunjangan Struktural PNS Pemda dibayar oleh KPPN?
Dari:
prihantoro (KPPN Tobelo)
Pertanyaan:
dapatkah tunjangan struktural Es III pada KPU dimana pegawai tersebut berstatus sebagai PNS Pemda, dibayarkan oleh KPPN karena dipemda bersangkutan tunjangan struktural tsb tidak dibayarkan?
Jawaban:
Sesuai UU Kepegawaian, tunjangan struktural kepada pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan dapat dibayarkan di instansi yang diperkerjakan/diperbantukan, dibayarkan oleh KPPN.
(4285) Batal catat SP2D di aplikasi SPM
Dari:
diana anggraini (Jl Lebak Bulus Raya No.9 Jakarta 12440)
Pertanyaan:
Sehubungan adanya revisi DIPA maka kami akan melakukan ralat SPM yang telah kami terbitkan dan telah terbit SP2D. Langkah pertama pembatan load master telah kami lakukan dan berhasil kemudian kami mau melakukan pembatalan catat SP2D ternyata disini kami mengalami kendala. Bagaimana solusinya agar pembatalan catat SP2D bisa dilakukan?, karena untuk ralat SPM kan harus menerbitkan SPM yang diralat? Terima kasih atas bantuannya.
Jawaban:
Masuk menu Catat Nomor SP2D, masukkan tanggal yang akan dibatalkan. Lalu klik Pembatalan Nomor SP2D. Pilih SPM yang akan dibatalkan, lalu klik tombol Batal SP2D. Akan muncul konfirmasi, tekan tombol Ya.
(4286) Honor Rapat Swasta
Dari:
agus (Bogor)
Pertanyaan:
kami mengadakan Rapat Koordinasi dengan mengundang peserta dari swasta dan dinas terkait dan perwakilan eselon 1 kami sedangkan narasumber dari lingkup eselon 1 kami juga, secara fullboard di luar kota. apakah swasta dapat dibayarkan honor rapat serta diganti biaya perjalanan dinasnya?. hak apa saja yang swasta dan dinas dapat?. apa hak narasumber yang didapat?, mengingat peserta campuran dari dalam dan luar lingkup eselon 1 kami. thx
Jawaban:
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012, kegiatan fullboard di luar Kota dengan biaya kegiatan dibebankan pada DIPA panitia penyelenggara, kepada panitia, peserta dan narasumber diberikan uang transpor pegawai, uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan. Narasumber dapat diberikan honor narasumber karena peserta pada kegiatan tersebut ada yang berasal dari swasta (di luar eselon I). Apabila telah diberikan honor narasumber, narasumber tidak dapat diberikan uang saku karena narasumber tidak boleh menerima honor rangkap, hanya salah satu yang dibayarkan yaitu honor narasumber atau uang saku paket fullboard.
(4287) Kementerian Kesehatan
Dari:
Kadek Pandreadi (Kementerian Kesehatan)
Pertanyaan:
Apa dasar hukumnya atau kriteria melarang pemberian honor kepada PNS untuk kegiatan yang sudah menjadi tupoksi nya?
Jawaban:
PNS yang melaksanakan kegiatan yang sudah menjadi tupoksinya tidak boleh menerima honor. Hal ini disebabkan karena kegiatan yang sesuai tupoksi memang merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Dasar Hukum dapat dilihat pada Lampiran PMK No.93 Tahun 2011 Bab 5 Tentang Penerapan Standar Biaya Dalam Penyusunan RKA-K/L. Pada Subbab 5.2 Angka 1 Huruf f dinyatakan bahwa:
“Honorarium tidak dapat diberikan kepada pejabat pengelola keuangan yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi dalam satker berkenaan.
Contoh: Seseorang yang menduduki jabatan sebagai kasubbag perbendaharaan yang salah satu tugasnya adalah menandatangani SPM maka honorarium pejabat penanda tangan SPM tidak dapat dibayarkan.”
7 Agustus
(4289) Perjalanan Dinas
Dari:
kyo (Medan merdeka barat 7)
Pertanyaan:
X dan Y melakukan perjalanan Dinas sebesar 20 juta untuk tiket pesawat. sampai hari yang ditentukan X dan Y batal pergi. apakah tiket yg sudah terlanjur dibeli td dpt di SPJ kan atau kah harus menyetor lagi sejumlah 20 juta? di aturan manakah ketentuannya
Jawaban:
Informasi dalam pertanyaan kurang detail, perjalanan dinas yang dilakukan apakah di dalam negeri atau keluar negeri (pengaturan perjadin dalam negeri dan luar negeri terpisah).
Dalam PMK 113/PMK.05/2012 mengenai perjalanan dinas dalam negeri telah diatur biaya pembatalan perjalanan dinas jabatan dapat dibebankan pada DIPA satker meliputi biaya pembatalan tiket transportasi atau biaya penginapan.
PMK 97/PMK.05/2012 mengenai perjalanan dinas luar negeri belum mengatur bahwa biaya pembatalan perjalanan dinas luar negeri dapat dibebankan dalam DIPA satker (artinya biaya pembatalan perjadin luar negeri tidak dapat dibebankan dalam DIPA).
(4290) bukittinggi
Dari:
jhon (bukittinggi)
Pertanyaan:
Mohon bantuannya bpk/ibu, aplikasi PINPPSPM di wilayah kerja KPPN Bukittinggi banyak yang komplain terkait PIN, dimana di FO muncul pesan PIN atau NIP Salah setelah kita bandingkan data pada Aplikasi SPM, PIN PPSPM dan database PIN PPSPM KPPN, ternyata data sama, kalo masalah PIN, ybs yakin dan setelah Konfirmasi PIN pun dapat jawaban Aktif. Kami sarankan tolong segera diupdate aplikasinya mengatasi masalah yg ada. terima kasih.
Jawaban:
Lakukan penggantian PIN untuk satker tersebut, melalui SMS dengan format UBAHPIN#<Hasil Encode PIN Semula>#<Hasil Encode PIN Baru>.
Pastikan pula aplikasi PINPPSPM sudah menggunakan versi yang terbaru (Versi 1.0.3 untuk Satker, dan Versi 12.2 untuk KPPN).
(4291) Penggunaan dan Pelaporan Dana Belanja Tak Terduga
Dari:
Yosep Hendratno (Jl. Lettu Muhibah RT. 18 Kec. Kota Manna Kab. Bengkulu Selatan)
Pertanyaan:
Pada tahun 2011 Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika Kebudayaan dan Pariwisata (DPKKP) Kab. Bengkulu Selatan di tunjuk sebagai Dinas Teknis Pelaksana Pentas Seni Budaya di TMII Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 10 & 11 September 2011. Dikarenakan dana atas kegiatan tersebut belum tersedia anggarannya, maka mendasari kesepakatan FKPD dan Surat Pernyataan Keadaan Mendesak dari Bupati Bengkulu Selatan maka dana untuk kegiatan tersebut diambil dari Pos Belanja Tak Terduga sebesar Rp.990.571.000,-. Yang selanjutnya Dana BTT tersebut dicairkan oleh Kepala DPPKAD Kab. Bengkulu Selatan dengan cara di transfer ke Rekening DPKKP Kab. Bengkulu Selatan selaku Dinas Teknis sesuai dengan SP2D Nomor : 556/SPD/LS/DPPKAD/2011, tanggal 24 Agt 2011.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah dana BBT dapat digunakan untuk kegiatan seperti Pentas Seni Budaya di TMII sebagaimana tersebut diatas ?
2. Siapakah yang bertindak selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan tersebut ? Apakah Kepala DPKKP selaku Penerima dana sekaligus Dinas Teknis yang ditunjuk sebagai pelaksana Kegiatan ataukah Kepala DPPKAD ?
3. Siapakah yang mempunyai kewajiban membuat Pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan tersebut ?
4. Kapankah Pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan tersebut seharusnya dibuat ?
5. Bagaimanakah pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan tersebut dikaitkan dengan pasal 56 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara?
Terimakasih, dan sangat mengharapkan balasan serta jawaban.
Jawaban:
Dalam Pengelolaan dana APBN tidak terdapat akun untuk mempertanggungjawabkan Pos Belanja Tak Terduga.
8 Agustus
(4293) keabsahan penerima uang dalam kuitansi
Dari:
budi santoso (inspektorat kota banjarbaru)
Pertanyaan:
boleh kah penerima uang dalam kuitansi skpd adalah bukan pihak ketiga atau penyedia barang/jasa, namun hanya pptk ?
Jawaban:
Yang menjadi penerima uang dalam kwitansi SKPD harusnya adalah pihak ketiga atau penyedia barang/jasa. PPTK tidak boleh menjadi penerima uang karena hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip pembayaran secara Langsung (LS) dan Uang Persediaan (UP). Pada sistem LS seharusnya pembayaran langsung ditujukan kepada pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa tanpa melalui perantara siapapun termasuk PPTK. Sedangkan dalam pembayaran secara UP, pembayaran kepada pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa dilakukan melalui Bendahara sesuai dengan fungsi perbendaharaan yang dimilikinya yaitu menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan uang persediaan yang ada dalam pengelolaannya.
(4294) Pelaksanaan Peraturan Menkeu No 113/PMK.05/2012
Dari:
Gathot Wijanarko (Kantor Perwakilan BPK RI Prov. Kalimantan Timur)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan a. Dirjen Perbendaharaan apakah sudah atau akan menerbitkan ketentuan peraturan pelaksanaan tentang Peraturan Menkeu No. 113/PMK.05/2012? kapan, kutunggu ya. b. kalau emang belum, apa boleh dilaksanakan peraturan Menkeu sebelum terbitnya ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan peraturan dirjen perbendaharaan
Jawaban:
PMK No.113/PMK.05/2012 sudah dapat dilaksanakan tanpa menunggu peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
(4295) Uang di kas bendahara
Dari:
Andry (Diklat PU)
Pertanyaan:
Selamat siang.. Apakah ada peraturan yg menjelaskan batasan uang persediaan maksimal yang ada di kas bendahara pengeluaran..Setahu saya hanya ada batasan maksimal pembayaran UP ke rekanan yaitu 20 jt..terima kasih
Jawaban:
Untuk saat ini, tidak ada peraturan yang masih berlaku untuk mengatur saldo maksimal di brankas Bendahara. Namun saat ini sedang disusun aturan mengenai hal tersebut dimana akan diatur maksimal 50 juta rupiah.
(4296) Jalan Gajah Mada No. 1
Dari:
zulyadi (Jalan Gajah Mada No. 1)
Pertanyaan:
Apakah Bendahara Pengeluaran (Rumah Sakit Umum Daerah) yang mengelola dana APBD dapat merangkap mengelola dana APBN?
Jawaban:
Hingga saat ini belum ada aturan yang melarang Bendahara Pengeluaran mengelola dana APBD merangkap mengelola dana APBN.
Karena keterbatasan SDM, Bendahara Pengeluaran yang mengelola dana APBD dapat merangkap mengelola dana APBN. Untuk pertanggungjawabannya, pembukuan antara dana APBD dengan APBN sebaiknya dipisahkan.
(4298) Kalimantan selatan
Dari:
arif (Kalimantan selatan)
Pertanyaan:
Bagaimana penggunaan meterai 3000 dan 6000 untuk belanja ATK Kantor, berapa batasan jumlah belanja yg boleh pakai meterai 3000? makasih
Jawaban:
Sesuai PP 24 tahun 2000, menyebutkan bahwa meterai dengan tarif Rp 3.000,- dikenakan atas dokumen-dokumen sebagai berikut, antara lain: a) surat yang memuat jumlah yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang menyatakan pembukuan uang (LPJ Bendahara). Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
(4299) Informasi Kerja Praktek
Dari:
altorana (Perum Sawati Mas RT/RW 002/008 Desa Cipondok Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya)
Pertanyaan:
Selamat Siang Bapak/Ibu yang Terhormat. saya ingin menanyakan apakah di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Menerima mahasiswa yang ingin Kerja Praktek? yang waktu pelaksanaan kerja praktek selama sebulan penuh. Mohon penjelasannya, Terimakasih.
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, silahkan mengirim surat ditujukan ke Setditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Gedung Prijadi Praptosuharjo I Jakarta, atau Saudara bisa datang langsung dengan membawa surat tersebut ke Direktorat apa yang Saudara inginkan.
(4301) Kementerian Agama Kab. Tanah Bumbu
Dari:
Erfan Maulana (Kementerian Agama Kab. Tanah Bumbu)
Pertanyaan:
Apakah boleh biaya perjalanan dinas tahun sebelumnya dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya disebabkan anggaaran tahun sebelumnya tidak cukup untuk membayarkan?
Jawaban:
Kegiatan yang telah dilaksanakan pada anggaran tahun lalu, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan, dengan terlebih dahulu menganggarkan pada DIPA tahun berkenaan.
9 Agustus
(4305) Kesalahan Jumlah Bulan Perhitungan Kekurangan Gaji
Dari:
safrizal (MIN Sukadamai Kota Banda Aceh Jln. Kutilang No 07 Desa Sukadamai Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh Propinsi Aceh)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb Yth Helpdesk Dirjen Perbendaharaan, saya punya masalah dalam perhitungan kekurangan gaji. kekurangan yang harus dibayarkan dari bulan 3 s.d bulan agustus, namun di perhitungan GPPnya saya buat cuma 1 bulan saja. dan SP2D telah keluar. Pertanyaannya apakah sisa kekurangan itu masih dapat dibayarkan dan bagaimana ttg redaksi di SPM ? di Aplikasi GPP sudah coba saya buat dan tertera Kekurangan gaji telah dibayarkan, bgm solusinya ? Atas jawaban dan kerjasama yang baik saya ucapkan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Jawaban:
Buat kekurangan gaji manual dengan isian beras pada gaji baru dan gaji la ma sama dengan nol (0). Tanda ceklist di kanan atas beras dihilangkan
(4306) Akun Honor Panitia Pengadaan, Panitia Penerima/pemeriksa
Dari:
bambang (Balai Penelitian Kehutanan Manado/Jl. Adipura, Kima Atas, Mapangat, Manado)
Pertanyaan:
yth. helpdeskApakah pembebanan Akun Honor Untuk Panitia pegadaan dan panitia penerima barang/jasa (misal : pengadaan Rumah dinas) dibebankan pada akun 521213? apa masih tetap sesuai dengan akun 533XXX sesuai dengan akun barang/jasanya..mohon untuk di emailkan juga dasar dari penggunaan akun tersebut..
Jawaban:
Honor pejabat pengadaan dan panitia penerima barang/jasa untuk pengadaan rumah dinas dibebankan ke dalam akun 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) karena pada prinsipnya seluruh pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung terhadap pembentukan/perolehan aset tetap harus dibebankan ke dalam akun belanja modal dengan tetap memperhatikan batasan nilai minimal kapitalisasi.
(4307) revisi DIPA
Dari:
efendi (jl.khatib sulaiman no.3 padang)
Pertanyaan:
pada saat revisi ternyata kode reverensinya berubah, apakah tetap diproses revisinya dengan kode reverensi yang berbeda ?
Jawaban:
Sebaiknya kode referensi diupdate dengan referensi terbaru, selanjutnya dilakukan proses revisi.
(4309) Revisi Belanja Gaji di RKAKL
Dari:
neneng (Kantor Pertanahan Kab Smg, Jl. Gatot Subroto 18 Ung)
Pertanyaan:
Akun belanja Tunj Beras (511126) sudah minus, kami kira di SPM masih bisa untuk SPM Gaji tapi ternyata tidak bisa, trus kami bermaksud untuk revisi POK karena hanya menggeser pagu di tiap akun Belanja Gaji karena ada akun lain yang kalau dihitung sampai akhir tahun masih sisa, tapi kok ternyata aplikasi RKAKL gak bisa mengubah pagu MAK 511111 dst, kecuali Belanja Uang Makan. Bagaimana solusinya?
Jawaban:
Untuk SPM Gaji Induk dimungkinkan perekamannya dilakukan walaupun pagunya sudah minus. Apakah pembuatan SPM-nya menggunakan jenis SPM gaji atau tidak?
(4310) Badan Pengawas Pemilu
Dari:
Iswono (Badan Pengawas Pemilu)
Pertanyaan:
dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Angagran Nomor S-105/AG.7/2012 Tanggal 26 Juni 2012 hal Penyesuaian Kode Kegiatan Bawaslu, bersama ini diberitahukan bahwa kode dimaksud yaitu 5158 menjadi 5215, 5159 menjadi 5216 dan 5160 menjadi 5217 telah kami sesuaikan pada revisi DIPA ke-3, namun dalam hal ini setelah kami load ke aplikasi SPM ternyata 3 kode dimaksud belum terupdate dan masih terdapat tanda tanya… untuk itu mohon kiranya dapat diberikan update SPM untuk kode 5215, 5216 dan 5217 \mengingat kegiatan di Bawaslu yang terus menerus. demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih atas bantuannya.
Jawaban:
Kegiatan dapat ditambah referensinya secara manual melalui menu Referensi II -> Kegiatan. Pilih terlebih dahulu baris Program yang memuat kegiatan yang akan direkam sesuai dengan Kementerian dan Eselon 1 nya. Lalu klik Rekam. Isikan kode kegiatan, uraian kegiatan, kode fungsi dan sub fungsinya. Sesudah itu klik tombol Simpan
10 Agustus
(4311) motivator
Dari:
diat setiawan (bnp2tki)
Pertanyaan:
yth heldesk perbendaharaan jika lembaga kami mau ngundang salah satu motivator, misalnya mario teguh dengan harga 25 juta, dengan lokasi di kantor kami. bagaimana aturannya apakah harus melalui proses pengadaan? ataukah hanya cukup membuat SPK? kemudian bentuk pertanggungjawabannya seperti apa?
Jawaban:
motivator dalam suatu kegiatan dapat dipersamakan dengan nara sumber dalam suatu kegiatan seminar/workshop. Ketentuan mengenai honorarium nara sumber berpedoman pada Standar Biaya Umum yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(4312) Honor Tim Pelaksana Kegiatan
Dari:
Gunawan (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
Pertanyaan:
Di KL kami ada dua jenis tenaga honorer, yaitu :1. Honorer yang mengurusi administrasi pencairan uang, seperti LS, Kontrak, pajak, dsb; dan2. Honorer yang membantu pelaksanaan tugas dan fungsi.kedua tenaga honorer tersebut, dilibatkan dalam penyelenggaraan kegiatan (contoh : seminar, workshop) sebagai panitia.apakah tenaga honorer tersebut diatas dapat masuk ke dalam Tim Pelaksana Kegiatan dan mendapatkan honor tim pelaksana kegiatan? apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang hal tersebut? apakah ada ketentuan mengenai kategori yang bisa masuk ke dalam honor tim pelaksana kegiatan? mengingat hal ini dipermasalahkan oleh Bagian Keuangan Kami.terimakasih
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, Pasal I angka 4 dijelaskan bahwa untuk honorarium panitia Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/Kegiatan sejenis dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan tersebut sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat. Dengan demikian, panitia yang bukan pegawai negeri tidak dapat diberikan honorarium sebagai panitia kegiatan-kegiatan dimaksud. berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kategori panitia agar dapat dibayarkan honorariumnya antara lain: panitia berasal dari pegawai negeri, peserta kegiatan yang menjadi sasaran utama berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat. Sedangkan untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat dibayarkan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/pejabat eselon I/KPA. dengan ketentuan pembentukan tim sebagai berikut: (i) mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur; (ii) bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan satuan kerja/eselon I lainnya; (iii) bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; (iv) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri di samping tugas pokok sehari-hari; (v) dilakukan secara selektif, efektif dan efisien.
(4313) perjadin
Dari:
satriani (jalan 17 Agustus no.4 Manado (Kantor BPK Sulut))
Pertanyaan:
Ada 2 pertanyaan, 1. jika seorang pegawai yg mendapatkan SPPD, misalnya dr tanggal 1 s.d. 3 mei, namun ybs. baru kembali ke tempat asal pada tanggal 7 mei, krn ybs mengambil cuti tahunan dr tgl 4 s.d. 7 mei, apakah biaya kembali dr tempat tujuan ke tempat asal bisa dibayarkan? (tanggal tiket tanggal 7 mei). 2. penerapan PMK 113 tahun 2012 di satker apakah harus menunggu juklak/juknis berupa perdirjen perbendaharaan atau peraturan internal dari eselon I satker msg2? terima kasih
Jawaban:
1. Tiket tanggal 7 Mei tersebut bisa dibayarkan.
2. PMK 113/PMK.05/2012 sudah operasional tanpa menunggu diterbitkannya perdirjen perbendaharaan atau peraturan internal dari eselon I masing-masing.
(4314) perjalanan dinas luar negeri
Dari:
gita ekapuspita (direktorat jenderal imigrasi)
Pertanyaan:
Kepada Yth. Team Helpdesk Untuk perjadin luar negeri peraturan2 apa yg bisa dijadikan acuan terima kasih
Jawaban:
PMK No.97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan PMK No.64/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas PMK No.97/PMK.05/2010.
(4315) Aplikasi Perjalanan Dinas
Dari:
agus (Kementerian kehutanan)
Pertanyaan:
dapatkah saya mendapatkan Aplikasi Perjalanan Dinas karya Donny Maha Putra dari KPPN Banda Aceh terpilih menjadi karya terbaik dalam Grand Final Pemilihan Hasil Karya Teknologi Informasi DItjen Perbendaharaan? Thx
Jawaban:
Aplikasi Perjalanan Dinas karya Donny Maha Putra dari KPPN Banda Aceh yang terpilih menjadi karya terbaik dalam Grand Final Pemilihan Hasil Karya Teknologi informasi Ditjen Perbendaharaan untuk saat ini masih dikembangkan oleh pengembang sistem teknologi informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebelum digunakan secara luas.
(4316) Biaya Pindah
Dari:
rispe (Kemenhut/Jl. Juanda 15, Bogor)
Pertanyaan:
bulan Januari 2012 saya pindah tugas dari semarang ke jayapura, hak apa yang saya dapatkan? berapa jumlah nominalnya? terimakasih
Jawaban:
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012, komponen biaya Perjadin pindah yaitu biaya transpor pegawai, transpor keluarga, pengepakan dan angkutan barang dan/atau uang harian, dibayarkan secara lumpsum. Jumlah nominalnya silakan Saudara hitung mengacu PMK tentang standar biaya.
(4317) PMK 113 Perjalanan Dinas
Dari:
ZIMMY ZULKARNAEN IMAN (Setditjen Pendidikan Menengah)
Pertanyaan:
Yth. Tim Ditjen Perbendaharaan Mohon bantuannya terkait pemberian uang harian perjalanan dinas dalam pmk 113, untuk kegiatan fullboard luar kota, apakah peserta dan panitia berhak mendapatkan uang harian dan uang saku fullboard. Jika dimisalkan kegiatan dilaksanakan selama 3 ahri 2 malam, tempat di medan peserta dari 33 provinsi, panitia dari jakarta, panitia dan peserta apakah berhak mendapatkan uang harian 1 hari pada saat kedatangan, uang saku 1 hari, dan satu hari uang harian pada saat hari terakhir? atau hanya mendapatkan uang saku 3 hari? mohon penjelasannya. Terima kasih
Jawaban:
Kegiatan rapat di luar kantor dengan paket fullboard (bertempat di Medan) kepada peserta dan panitia dari luar kota dibayarkan uang saku paket fullboard sesuai standar biaya selama kegiatan rapat (3 hari). Sedangkan uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan dibayarkan hanya kepada peserta dan panitia yang mengalami kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan.
11 Agustus
(4319) Penggunaan Konsumsi (521211)
Dari:
Rizkan Fajar (Jln. Poros Makassar-Maros KM.27)
Pertanyaan:
Yth. Help desk. Kami dari satker Madrasah Negeri ingin menanyakan sekaitan dengan pembelian bahan konsumsi (makanan dan minuman ringan) untuk keperluan sehari-hari karena terdapat dalam juknis penggunaan dana BOS Negeri Tahun 2012. Apakah bisa digunakan MAK 521211 sesuai Peraturan yang berlaku atau tidak boleh digunakan demikian.Karena menurut auditor itu tidak diperkenankan. Mohon Penjelasannya.
Jawaban:
Pembelian makanan dan minuman untuk keperluan sehari-hari dalam menunjang kegiatan operasional dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran), sedangkan Pembelian makanan dan minuman untuk keperluan sehari-hari dalam menunjang kegiatan non operasional seperti: rapat, seminar, dies natalis dibebankan ke dalam akun 521211 (Belanja Bahan)
12 Agustus
(4320) Perjadin
Dari:
Nisa (PA Padang)
Pertanyaan:
Yth. Help Desk.. Yang kami mau tanyakan,, 1.berapa besaran uang harian utk kegiatan yang lebih dari delapan jam (dalam kota) apakah sama dengan uang harian kegiatan luar kota. 2. Apakah uang transpor lokal dapat diberikan kepada pegawai yang dalam perjalanan dinasnya menggunakan kendaraan pribadi (misal: motor), kalau bisa berapa besaran nya??? Apakah sesuai dengan standar biaya??3. Terima kasih.
Jawaban:
1. Uang harian untuk perjadin dalam Kota lebih dari 8 jam diberikan 75% sesuai standar biaya, sedangkan uang harian melewati batas Kota diberikan 100% sesuai standar biaya.
2. Transpor lokal dapat dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, besarannya sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
(4321) Buku Kas
Dari:
taufik (dinas pendidikan)
Pertanyaan:
1. tolong minta bagaimana tata cara pembukuan pengelolaan keuangan dana BOS yang sesuai dengan perbendaharaan negara/mekanisme pembukuan seperti Kas Bank, Kas Tunai, Kas Pajak dan Kas Umum. mohon di kirim formatnya berikut contoh isinya supaya dijadikan referensi. terima kasih.
Jawaban:
Perlu diperjelas kondisi BOS yang dimaksud apakah BOS yang masuk dalam mekanisme APBD atau Rintisan BOS yang masih dianggap sebagai dana pusat. Apabila telah masuk dalam mekanisme APBD maka tatacara pembukuannya mengacu pada aturan Bendahara Umum Daerah sementara Rintisan BOS mengacu pada aturan terkait.
13 Agustus
(4323) SPPD untuk pegawai Kontrak
Dari:
Muh.Makmuri (kpu kab.Gunungkidul/Jl.Ki Demang Wnopawiro Wonosari Gunungkidul)
Pertanyaan:
Salam hormat.Di kantor kami terdapat pegawai kontrak yg ditetapkan dengan SK yg diperbarui per enam bulan(pramubakti dan satpam non-pns).Apakah pegawai kontrak tersebut bisa mendapatkan honor kegiatan?dan apakah kepada pegawai kontrak tersebut juga bisa dibayarkan SPPD?
Jawaban:
Hingga saat ini belum ada pengaturan tentang pegawai kontrak dimaksud.
Pegawai kontrak dimaksud boleh mendapat honor kegiatan sepanjang ditetapkan dengan SK oleh PPK/KPA.
Pasal 38 PMK 113/2012 menyebutkan bahwa pihak lain di luar Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dapat melakukan perjadin atas perintah pejabat penerbit surat tugas. Pihak lain dimaksud termasuk pramubakti dan satpam.
(4325) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso
Dari:
Aaf Saeful Ibad (asep) (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso)
Pertanyaan:
Yang Terhormat Helpdesk DJP, kami akan mengadakan Update data pada aplikasi online, dikarenakan datanya banyak kegiatan update data aka dilakukan selama 1 bulan penuh, apakah kegiatan tersebut dapat dibayar kan uang sakunya selama 1 bulan penuh, atau uang transport saja yang diberikan selama 1 bulan penuh juga, terima kasih! dana terdapat pada akun 521219!
Jawaban:
Uang saku dibayarkan sebanyak jumlah hari pelaksanaan kegiatan dan tersedia dananya dalam DIPA. Uang saku atau transport yang dibayarkan tergantung jenis kegiatannya apakah paket meeting fullboard atau perjalanan dinas jabatan sesuai tupoksi.
Karena uang saku dan transpor merupakan komponen biaya perjalanan dinas, maka Akun yang digunakan adalah Akun 524119 (Belanja Perjalanan Lainnya).
(4326) Perjalanan Dinas
Dari:
yogi (Kementerian Kehutanan)
Pertanyaan:
Yth Bapak/IBu, Mohon informasi untuk kami yang melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan pesawat pada malam hari (diluar jam kerja). apakah kami tetap mendapatkan lunsum pada hari tersebut? Terima kasih
Jawaban:
Uang harian dibayarkan sebanyak jumlah hari pelaksanaan perjadin yang dicantumkan dalam Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD), keberangkatan yang dilakukan pada malam hari sepanjang dinyatakan dalam ST dan SPD sebagai bagian dari banyaknya hari pelaksanaan perjadin, dapat dibayarkan uang harian (lumpsum).
(4328) Lampiran SPM LS
Dari:
Rita Satliana (RSUD dr. Rubini Mempawah)
Pertanyaan:
Apa saja syarat-syarat untuk mengajukan pencairan Uang Muka Pekerjaan Kontruksi
Jawaban:
Berdasarkan perdirjen 66/PB/2005 SPM diajukan ke KPPN dilampiri :
1. Ringkasan Kontrak
2. Jaminan Pelaksanaan (FC)
3. Faktur Pajak beserta SSP
4. Kuitansi
5. SPTB (Surat Pernyataan Tanggung jawab belanja)
(4330) honorarium
Dari:
satriya perdana (sekretariat daerah)
Pertanyaan:
dapatkah seorang sekretaris daerah yang jabatannya sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPD sekretariat daerah menerima honorarium bulanan untuk masing-masing jabatan yang dipegangnya tersebut, 2 honor bulanan dengan pekerjaan tersebut diatas, atau seorang Kepala DPKAD menerima honorarium sebagai BUD dan sebagai Pengguna Anggaran pada SKPDnya (DPKAD), kalau boleh sekalian dengan dasar hukumnya, terimakasih
Jawaban:
Pada Prinsipnya honorarium diberikan kepada seseorang berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh PA/KPA, atas dasar sumber dana yang tersedia. Apabila sumber dananya dari APBN yang bersangkutan dapat menerima satu jenis honorarium saja. Namun bila berdasarkan keputusan yang berbeda dan sumber dana yang berbeda yang bersangkutan dimungkinkan untuk mendapat honorarium untuk jabatan yang berbeda pula.
14 Agustus
(4332) kanwil kementerian agama prov. riau
Dari:
vitria (kanwil kementerian agama prov. riau)
Pertanyaan:
pada DIPA kami, terdapat tunjangan khusus guru madrasah non PNS pada akun 521219 dengan cara mentransfer uang ke rekening guru yang bersangkutan. apakah hal tsb sudah sesuai dengan BAS?Trims
Jawaban:
Apabila yang Saudari maksud adalah tunjangan profesi guru non pns dan tunjangan fungsional guru maka merujuk pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja dan Transfer maka tunjangan profesi guru dibebankan ke dalam akun 573111 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Pemberdayaan Sosial Dalam Bentuk Uang).
(4333) kanwil kementerian agama prov. riau
Dari:
vitria (kanwil kementerian agama prov. riau)
Pertanyaan:
Apakah proses pencairan dengan akun 52611 harus dilakukan dengan proses lelang (sesuai prepres 54/2010 atau bisa langsung dengan mengirim berupa uang ke rekening penerima?
Jawaban:
Proses pengadaan barang akun 52611 (Belanja Barang untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda) dilaksanakan sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai pagu dana yang tersedia. Sedangkan mekanisme pencairan dana atas pengadaan barang tersebut berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Perdirjen PBN Nomor 11 Tahun 2011.
(4334) IAIN Cirebon
Dari:
dien (IAIN Cirebon)
Pertanyaan:
Ass.wr.wb. Helpdesk, disatker saya terdapat pekerjaan pembangunan gedung pada kontrak awal sudah terdapat realisasi uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak awal, kemudian terdapat Addendum kontrak yang merubah nilai dari kontrak yang awal pertanyaannya adalah bagaimana cara pengisian data kontraknya permasalahannya terdapat pada perubahan nilai uang muka pada register data realisasi kontrak karena sudah terdapat realisasi uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak awal. terima kasih atas tanggapannya
Jawaban:
Silahkan ubah SPM uang uang muka tersebut menjadi non kontraktual. Masuk ke pengawasan kontrak, lakukan adendum kontrak, lalu hapus termin yang lama. Rekam termin yang baru, lalu simpan. Kemudian ubah SPM menjadi kontraktual.
(4335) PMK.113
Dari:
Adi Nugroho (ditjen sarana dan prasarana)
Pertanyaan:
perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam hak yang diperoleh peserta, panitia dan narasumber salah satunya adalah uang transport dan uang harian (saat kedatangan dan saat kepulangan). uang harian sendiri terdiri dari uang makan, uang saku dan transport lokal. dalam hal ini apakah tidak terjadi pembayaran transport ganda? terimakasih atas penjelasannya
Jawaban:
Uang harian diberikan hanya bagi pelaksana yang melakukan perjadin jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan), hal tersebut perlu penilaian dari PPK.
Selama hari pelaksanaan kegiatan hanya diberikan uang saku paket meeting (sesuai standar biaya).
Biaya transport dalam Kota diberikan satu kali untuk satu kegiatan (biaya transpor untuk pergi dan pulang/PP) secara lumpsum sesuai standar biaya.
(4337) apakah ada Tunjangan Jabatan Perwira Untuk Pangkat Briptu
Dari:
dono wahyu miharjo (Polres Dharmasraya/Jln. Lintas Sumatera KM 200 Kec. Sitiung Kab. Dharmasraya)
Pertanyaan:
asalamualaikum warahmatullahi wabarakatu, mau tanya : apakah bisa di mintakan tunjangan perwira bagi anggota Polri yang berpangkat briptu namun sedang menduduki jabatan perwira. bila bisa, apa dasarnya? terimakasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Gaji pokok ditetapkan berdasarkan pangkat/golongan sedangkan tunjangan jabatan ditetapkan berdasarkan jabatannya, sehingga apabila dipenuhi syarat jabatan yaitu SK Jabatan dan pelantikan maka yang bersangkutan dapat memperoleh tunjangan jabatan sesuai dengan jabatannya tersebut.
15 Agustus
(4338) revisi POK
Dari:
elly mufida (Dinas Pertanian Jombang)
Pertanyaan:
Untuk melakukan perubahan POK disarankan melakukan histori revisi, dan ketika tidak ada revisi DIPA, maka histori revisi tersebut harus dihapus, nah cara menghapus histori bagaimana?
Jawaban:
Melalui menu Utility >> Buat History ulang. Ada fasilitas untuk menghapus History Revisi DIPA.
(4340) Lumpsum atau At Cost
Dari:
Herry Setiawan (BPK RI Sulbar/Makassar)
Pertanyaan:
Dalam PMK 113/2012 Pasal 8 ayat 3 a Biaya transport meliputi biaya ke terminal bus stasiun/bandara/pelabuhan/bandara, termasuk retribusi keberangkatan dan kepulangan. Pertannyaan saya apakah taxi termasuk bukti transport yang dimaksud..? Jika Benar, bagaimana bukti pertanggungjawabannya at cost atau lumpsum,, dalam SBU 2012 tidak disebutkan bukti pertanggungjawbannya harus at cost atau lumpsum.
Jawaban:
Biaya transpor dalam rangka perjadin sesuai Pasal 8 ayat (3) termasuk alat angkut/taksi. Dalam PMK 113/2012 Pasal 10 ayat (5) menyatakan bahwa biaya Perjadin antara lain pada huruf b yaitu biaya transpor pegawai dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (at cost).
Apabila tidak terdapat bukti pengeluran (dari moda alat transpor berupa taxi), dapat menggunakan daftar pengeluaran riil sebagai dokumen pertanggungjawabannya.
SBU hanya mengatur satuan biaya dalam rangka pengalokasian anggaran, SBU tidak mengatur pelaksanaan perjadin.
(4343) Kanwil DJPBN Prov.Kalsel
Dari:
Ivansah (Kanwil DJPBN Prov.Kalsel)
Pertanyaan:
Apakah boleh tenaga honorer menjadi panitia penghapusan BMN dan apakah ada format contoh SK Penghapusan Arsip mohon bisa disampaikan ke email saya terima kasih
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012, Pasal I angka 4 dijelaskan bahwa untuk honorarium panitia Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion (FGD)/Kegiatan sejenis dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan tersebut sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat. Dengan demikian, panitia yang bukan pegawai negeri tidak dapat diberikan honorarium sebagai panitia kegiatan-kegiatan dimaksud. berdasarkan ketentuan tersebut di atas, kategori panitia agar dapat dibayarkan honorariumnya antara lain: panitia berasal dari pegawai negeri, peserta kegiatan yang menjadi sasaran utama berasal dari unit eselon I lainnya/masyarakat. Sedangkan untuk Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat dibayarkan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat keputusan Presiden/Menteri/pejabat eselon I/KPA. dengan ketentuan pembentukan tim sebagai berikut:
(i) mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur;
(ii) bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan satuan kerja/eselon I lainnya;
(iii) bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja;
(iv) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri di samping tugas pokok sehari-hari;
(v) dilakukan secara selektif, efektif dan efisien.
Bpk/ibu yg kami hormati…..
Pns daerah yg baru mutasi ke pemkot tarakan, pada bulan pertama mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) namun pada bulan kedua dan ketiga tidak diamprah dgn alasan kekurangan anggaran di satker… apakah pada tahun anggaran baru (2015) bisa dibayar dua bulan tersebut?????
Pertanyaan:
Salam hormat,
kami memiliki permasalahan mengenai spj dana kegiatan pada skpd dimana dalam satu mata anggaran memiliki dua sampai tiga kegiatan yang jadualnya berubah ubah, misalnya kegiatan 1 dikakukan pada bulan januari dan kegiatan yang ke 2 dilakukan pada bulan maret hingga untuk melakukan spj jadi tertunda tunda, mohon petunjuk untuk permintaan dana tersebut
salam hormat. mohon info kami akan memeberikan bantuan biaya non operasional kepada lembaga keagamaan dalam akun 521219 .. apakah boleh lembaga itu memepergunakan bantuan dalam bentuk tiket dalam rangka kegiatan nasional pesta paduan suara gerejawi (pesparawi) keluar daerah (ambon) atau Mtq thanks info nya
salam hormat
satker kami pada tahun mempunyai kegiatan pembinaan dalam rinciannya sudah ada biaya konsumsi, uang harian dan transport peserta, honor dan transport nara sumber dan (dana pembinaan dgn akun 521219). yg kami tanyakan apakah dana pembinaan ini dapat kami gunakan untuk sewa gedung, belanja atk dan honor dan transport panitia..??? trimakasih bantuannya.
Bapak/Ibu yang kami hormati,
saya ingin menyakan terkait pembayaran perjalanan dinas, apabila ada pegawai yang melakukan perjalanan dinas, dan saat dia berangkat dari rumah menuju ke bandara/stasiun (asal) menggunakan taxi, apakah biaya taxi tersebut dapat dibebankan ke biaya perjalnan dina sorang tersebut? sedangkan nanti dari bandara/stasiun (tujuan) ke tempat acara juga menggunakan taxi dan diklaimkan juga.
setahu saya taxi yang bisa dibebankan adalah taxi dari bandar tujuan ke tempat acara perjadin tsbt.
mohon info ttg aturannya. terimakasih