Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan April 2012 (2)

Daftar Isi

16 April

(3772) Cara membuat MP utk UP PNBP

Dari:
indra gunawan (kemenag kab. tanjung jabung timur)

Pertanyaan:
bagaimana cara membuat MP untuk pencairan UP PNBP di Aplikasi SPM?

Jawaban:
Pada menu RUH pagu >> Detil Satker >> Detil PNBP.

(3773) kementerian agama kabupaten sampang

Dari:
umi kaltsum (kementerian agama kabupaten sampang)

Pertanyaan:
yang harus tanda tangan (mengetahui/menyetujui) pada tanda terima honor tim dan tanda terima lainnya, selain KPA, Bendahara Pengeluaran, apakah PDG atau PPK?

Jawaban:
Tanda terima honor tim sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.

(3774) MAK

Dari:
Irwan (Kementerian Agama)

Pertanyaan:
Pak… Saya mo bertanya Apakah untuk kegiatan Biaya pelantikan dan sumpah jabatan Maknya 521111 dan Biaya Baperjakat dan Kerjasama antar Instansi Pemerintah & Swasta MAKnya 521119

Jawaban:
Biaya pelantikan dan sumpah jabatan dapat dibebankan ke dalam akun 521111 (Belanja Keperluan Sehari-hari Perkantoran). Biaya Baperjakat dan Kerjasama antar Instansi Pemerintah  Swasta dapat dibebankan ke dalam akun 521219.

(3776) BDTBT Jl, Soekarno_hatta Sungai Durian Sawahlunto

Dari:
Bambang Parikesit (BDTBT Jl, Soekarno_hatta Sungai Durian Sawahlunto)

Pertanyaan:
Untuk pengajuan honor dari belanja 52 apakah kita memakai SPTB pak, thanks a lot.

Jawaban:
SPTB digunakan apabila belanja honor diajukan dengan SPM-GU, sedangkan belanja honor yang diajukan dengan SPM-LS tidak perlu dilampiri SPTB.

(3777) Jabatan fungsional bagi Pengelola SAI

Dari:
Agus Yulianto (BPS SRAGEN/ Jl. Letjend Suprpto 48 Sragen)

Pertanyaan:
Maaf kira2 jabatan fungsional apa yang cocok untuk pengelola SAI??? Soalnya kami di BPS (Badan Pusat Statistik) biasanya cuma membawahi jabatan fungsional di bidang statistika…

Jawaban:
Pengelola SAI bukanlah jabatan fungsional, dan tidak terkait dengan jabatan fungsional apapun. Penunjukan Pengelola SAI merupakan kewenangan KPA. KPA dapat menunjuk pegawai yang dipandang mampu dan memenuhi kualifikasi yang diperlukan dalam penqelolaan SAI

(3779) BKPD Provinsi Lampung

Dari:
ratna gustin (BKPD Provinsi Lampung)

Pertanyaan:
Sewa kendaraan apakah bs digunakan untuk operasional kegiatan dan operasional sekretariat Badan.

Jawaban:
Sesuai pasal 6 PER-21/PB/2008 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri disebutkan bahwa : a.Sewa kendaraan dalam kota diberikan kepada pejabat negara secara at cost maksimum Rp.500 ribu, b.Sewa kendaraan dalam kota digunakan untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan dan c.Biaya sewa kendaraan dalam kota yang diberikan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, BBM dan Pajak.

(3780) Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Dari:
Lutfiningrum Nur Afiyah (Pengadilan Tinggi Yogyakarta)

Pertanyaan:
Ass, Mohon maaf sudah lebih dari 3 minggu kami tidak bisa mengakses/mengunduh aplikasi maupun informasi lainnya (PPAKP) dengan status \\\”The server at ftp1.perbendaharaan.go.id is taking too long to respond\\\”. Mohon penjelasan karena banyak sekali informasi di website ini untuk sumber acuan informasi terbaru kami khususnya mengenai bidang keuangan. Terimakasih. wass.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3781) MAK 521213

Dari:
wardinur (MAN Sigli 1)

Pertanyaan:
satker kami tidak memiliki MAK 521213 dan 521113 apakah kami diizinkan untuk menambah MAK tersebut, karena kami membutuhkan MAK tersebut untuk membayar honrarium pengawas, panitia dll pada Ujian Nasional

Jawaban:
Akun 521213 (honor output kegiatan) tidak boleh ditambah dalam tahun anggaran berjalan, untuk pembayaran honorarium pengawas, panitia dll pada ujian nasional dibebankan pada akun 512311 (belanja vakansi).

(3782) Gaji Terusan POLRI

Dari:
witarti (KPPN Purwokerto Jl. DI Penjaitan No.62 Purwokerto)

Pertanyaan:
Mohon Penjelasannya tentang Gaji Terusan POLRI.              Sesuai Perdirjen No.PER-06/PB/2009 Besarnya Gaji terusan adalah sebesar penghasilan terakhir almarhum/almarhumah. Bagimana dengan gaji Terusan bl. Januari, Pebruari 2012 dst. Apakah ikut naik atau tidak, mengingat Personil tersebut Meninggal Dunia pada bl Nopember 2011 sedangkan PP Nomor.17 Tahun 2012 berlaku 1 Januari 2012?

Jawaban:
Sesuai pasal 15 huruf g.2) PER-06/PB/2009 disebutkan bahwa besarnya terusan gaji adalah sebesar penghasilan terakhir yang diterima almarhum/ almarhumah, dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pegawai yang meninggal dunia sebelum kenaikan gaji tidak dapat disesuaikan dengan gaji pokok baru.

17 April

(3783) standar biaya

Dari:
elmi (jl lapangan Banteng barat 3-4 Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
help desk yth apakah narasumber dalam satu kegiatan dibayarkan 1 jam pelajaran selama 60 menit atau 45 menit sesuai jam pelajaran diklat. tks

Jawaban:
1 (satu) jam pelajaran dalam kegiatan adalah 60 menit, sedangkan 1 jam pelajaran dalam diklat adalah 45 menit.

(3785) KPPN Garut

Dari:
woro triwening (KPPN Garut)

Pertanyaan:
Mohon informasi mengenai peraturan mekanisme pencairan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk satker lingkup Kementerian Agama. Apakah boleh mengacu pada Per-16/PB/2012 tentang Juklak pencairan dana BSM dan Beasiswa Bakat dan Prestasi yang ditujukan untuk lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Terimakasih atas perhatiannya.

Jawaban:
PER-16/PB/2012 khusus mengatur BSM lingkup Kementerian Diknas, namun untuk digunakan pada Kementerian Agama terlebih dahulu harus ada penegasan dari Ditjen Perbendaharaan.

(3786) perubahan kode satker

Dari:
novi yeni (KPPN Padang)

Pertanyaan:
Bagaimana langkah2 untuk penyelesaian up lebih setor pada aplikasi vera karena pada TA 2012 kode satker tersebut telah berubah. sementara satker tersebut pada TA 2012 meminta kembali kelebihan setor tersebut. misalnya TA 2011 satker 025.05.299275 lebih setor up Rp. 5.000.000 kemudian TA 2012 satker tersebut berubah kose satkernya menjadi 025.05.299324. apakah boleh kami langsung aja menjurnal kelebihan setor tersebut ke kode satker yang baru? klu iya apa dasarnya? terima kasih.

Jawaban:
Atas salah transfer ke Rek KUN KPPN Makale agar membukukan 824111 sebesar yg salah/lebih saja (KPPN Makassar I harus membukukan 814111). Penggunaan/penerimaan dana bank untuk transfer SP2D DBH PBB dicatat sebagai 816111, sementara transfer SP2D tsb tetap dibukukan sebagai 611212. Pembukuan penerimaan 816111 akan memunculkan Utang Kepada Pihak Ketiga, sehingga pada saat terbit SP2D 826111 Utang tersebut akan menjadi nihil.

(3788) Malang

Dari:
Hanik (Malang)

Pertanyaan:
Salam, kami Satker BLU bisakah belanja kegiatan tahun kemarin dibayar pada tahun berikutnya dengan memasukkan kegiatan tersebut dalam POK tahun berikutnya, dasar hukumnya apa mohon penjelasannya

Jawaban:
Pada prinsipnya belanja untuk kegiatan tahun yang lalu harus dibayar pada tahun  yang lalu melalui DIPA tahun berkenaan. Pertanyaan Saudara tidak menyebutkan jenis kegiatan yang akan dibayar pada tahun berikutnya tersebut. Oleh karena itu penyelesaiannya harus dilihat dulu jenis kegiatannya dan akan diselesaikan kasus per kasus. Apabila belanja tersebut merupakan tunggakan yang sifatnya untuk belanja operasional (misalnya untuk membayar listrik, membeli obat, dll) dapat dibayar langsung tanpa melalaui revisi DIPA sepanjang kegiatan tersebut juga dialokasikan dalam DIPA tahun berikutnya. sedangkan apabila belanja tersebut merupakan tunggakan yang sifatnya untuk belanja modal (misalnya untuk membangun gedung), saran penyelesaiannya akan dilihat kasus per kasus setelah satker BLU menyampaikannya surat ke Dit. PPK BLU.

(3789) Jl Iskandarsyah No. 35

Dari:
herry (Jl Iskandarsyah No. 35)

Pertanyaan:
salam hormat.. saya panitia kegiatan sosialisasi yang akan mengadakan kegiatan diluar kota, apakah sewa kendaraan (bus) bisa dipertanggung jawabkan bila bisa tolong di jelaskan pertanggung jawabannya…

Jawaban:
Sewa kendaraan (bus) dapat dipertanggungjawabkan dari uang transport panitia tsb.

18 April

(3791) Bendahara Pengeluaran mau cuti

Dari:
Ricka Fitriani (PN Kutai Barat / Barong Tongkok)

Pertanyaan:
Mohon bantuannya, Bendahara Pengeluaran kami mau cuti bersalin sehingga ditunjuk pelaksana harian bendahara pengeluaran.karena jumlah pegawai yang sedikit sehingga tugas tersebut dirangkap oleh staf pengelola keuangan.yang ingin kami tanyakan apakah honor bendahara pengeluaran dan honor staf pengelola keuangan boleh diterima oleh 1 orang saja?TRims

Jawaban:
Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PP-SPM dan Bendahara Pengeluaran) yang merangkap jabatan lain dapat dibayarkan honor untuk kedua kegiatan tersebut.

(3793) cara menghitung lembur

Dari:
hanik (Malang)

Pertanyaan:
Salam, jam kerja di tempat kami jam 8.00 – 15.00 karena kami 6 hari kerja, seandainya ada pegawai datang jam 7.00  pulang jam 17.00 atau datang jam 9.00 pulang jam 17.00 bagaimana cara menghitung jumlah lemburnya

Jawaban:
Uang lembur dan uang makan dibayarkan apabila ada surat perintah kerja lembur dari pejabat yang berwenang, kalau datang jam 07.00 pulang jam 17.00 atau datang jam 09.00 pulang jam 17.00 tanpa ada surat perintah kerja lembur, maka uang lembur dan uang makannya tidak dapat dibayarkan.

(3794) Cut off bulanan Maret 2012

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)

Pertanyaan:
Tanggal berapa cut off bulanan Maret 2012? Terkait tgl 15 April 2012 hari libur. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Tetap tanggal 15 April, karena cut off tidak tergantung apakah tanggal cut off libur atau tidak

(3795) kode satker 2011 berubah di 2012

Dari:
sadarma sinaga (jl.pancasila no.13 gunungsitoli)

Pertanyaan:
yth.tim helpdesk, terdapat satker di tahun 2011 yang berubah kode satkernya di tahun 2012 dan sisa up 2011 disetor pada 2012 dgn memakai kode satker lama, kami telah melakukan jurnal sesuai dengan surat Dir.APK No.S-11759/PB.06/2011 dimana tanggal jurnalnya 01-01-2012 sedangkan satker setor tgl.04-01-2012, pada saat rekon satker menyesuaikan ssbp setoran up dgn kode satker baru, apakah KPPN juga menyesuaikan data MPN menjadi kode satker yg baru, mohon penjelasannya. DALAM APLIKASI VERA MOHON DIBUAT MENU KONVERSI SATKER BERUBAH KODE. TERIMAKSIH

Jawaban:
Pada prinsipnya jurnal ditujukan untuk “menyamakan” posisi sisa UP pada aplikasi Vera denga posisi saldo UP pada aplikasi SAKPA terkait kepentingan rekon data SAU dan SAI. Tidak ada jurnal koreksi dalam MPN, namun apabila dimungkinkan membuat koreksi atas data MPN (dibenarkan secara sistem dan peraturan), silahkan saja membuat penyesuaian. Penambahan menu konversi perubahan kode satker kewenangan Dit SP.

19 April

(3796) Honor Bagi Tugas Pokok Dosen/Pengajar

Dari:
Herli Antoni (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Pertanyaan:
Dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No: DJ.I/DT.I.IV/1591.A/2011 Tgl. 10 Desember 2011 tentang Beban Kerja Dosen (BKD) BAB II (A) Tugas Pokok Dosen, diantaranya: Selain melaksanakan perkuliahan, terdapat tugas membimbing tugas akhir penelitian mahasiswa termasuk membimbing pembuatan laporan basil penelitian akhir, Penguji pada ujian  akhir, Membimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), Praktik Kerja Nyata (PKN), Praktik Kerja Lapangan (PKL), Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan di  laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/teknologi pengajaran, dll. PERTANYAAN: Apakah kegiatan-kegiatan tersebut bisa diberikan honorarium? (karena selain TUPOKSI Dosen/Pengajar yang bersangkutan, mereka juga telah mendapatkan tunjangan sertifikasi dan tunjangan kehormatan).

Jawaban:
Honor-honor tersebut dapat dibayarkan sepanjang ada Surat Keputusan penunjukan dari pejabat yang berwenang, Ybs telah melaksanakan tugasnya dan dana untuk pembayaran honor tsb sudah dialokasikan pada DIPA tahun anggaran berjalan.

(3797) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Dari:
Herli Antoni (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Pertanyaan:
Apakah Akun BELANJA PEMELIHARAAN dapat dipergunakan untuk Biaya Cuci Kendaraan? Apakah Cuci Mobil tidak merupakan TUPOKSI dari Sopir?

Jawaban:
Biasanya kendaraan dinas dicuci oleh sopir kantor. Pengeluaran sopir dibebankan dalam akun 521111.

(3798) PENGGUNAAN AKUN 52 UNTUK BELANJA AKUN 53

Dari:
ahmad sujai (RUMAH DETENSI IMIGRASI JAKARTA)

Pertanyaan:
Kami Menerima Hibah berupa GENSET dari instansi lain, dalam rangka pemeliharaan dan keamanan bolehkah kami membuatkan tempat GENSET berupa bangunan permanen yang anggarannya berasal dari kode Akun belanja barang (523111) dikarenakan dalam pembuatan RKAKL 2012 kami tidak mengalokasikan anggaran bangunan pembuatan Shelter/Rumah GENSET.Bagaimana cara pelaporannya dalam SIMAK BMN maupun SAKPA?Dan kalau bisa, kami meminta Dasar Hukum/peraturannya. Terima kasih

Jawaban:
Bangunan permanen sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi sebesar Rp 10 juta harus dibebankan ke dalam akun 533111, namun apabila dibawah nilai kapitalisasi dibebankan ke dalam akun 523211

(3799) Apakah boleh menambah Akun 521213 ?

Dari:
wardinur (MAN Sigli 1)

Pertanyaan:
Ass… Di satker Kami tidak ada akun 521213(honor output kegiatan), kami ingin melakukan revisi, apakah bisa.. karena PMK 49 TA 2012 dan Per 15 TA 2012 tidak disebutkan bahwa tidak bisa menambah honoraium baruu..

Jawaban:
Kalau memang tidak diatur dalam PMK No.49/PMK.02/2012 dan PER-15/PB/2012 silahkan revisi

(3800) Pembayaran Honor Narasumber

Dari:
Bahriman Siregar (Lubuk Pakam)

Pertanyaan:
Bapak/Ibu. Kami mau melakukan Sosialisasi Faket Meeting fullday di luar kantor. Narasumber berasal dari dalam kantor. apakah bisa dibayarkan uang transport pada narasumber tersebut.

Jawaban:
Honorarium narasumber diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat dengan ketentuan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara atau berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unti eselon I berkenaan. Uang transport diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kota atau maksimal 5 kilometer dari batas kota. Untuk kasus ini narasumber berhak mendapatkan uang transport dan tidak berhak atas honorarium narasumber, karena berasal dari dalam kantor sendiri.

(3802) Standard Biaya Perjalanan Dinas

Dari:
anonymous (Jln. xxxxx)

Pertanyaan:
Standard biaya perjalanan dinas untuk staff golongan III/a antar kota yang jaraknya 4 jam perjalanan kurang lebih 200Km itu berapa yah? kalau untuk kepala kantor golongan IV/b berapa? Trus potongannya apa aja? sekalian ama Peraturannya. Terima kasih

Jawaban:
Dasar hukum biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri adalah PMK Nomor 45/PMK.05/2007. Biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri terdiri dari : Uang harian (uang saku, uang makan dan transport lokal), Biaya transport pegawai, dan Biaya penginapan. Uang harian dibayarkan secara lumpsum (sesuai lampiran I PMK Nomor 45/PMK.05/2007), Biaya transport pegawai dan Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri tidak ada potongan apapun.

(3803) Jakarta

Dari:
Iwan (Jakarta)

Pertanyaan:
Yth Help Desk. Saya mau menanyakan tentang pembayaran Perjalanan Dinas apabila ada pegawai golongan III diundang instansi lain ke luar jakarta selama 3 hari, Bagaimana rinciannya klo akomodasi makan di tanggung pengundang dan bagaimana kalau akomodasi makan tidak ditanggung? apa saja yang harus dibayarkan bendahara pengeluaran? Terima Kasih pak

Jawaban:
Biaya perjalanan dinas terdiri dari : Uang harian (uang saku, uang makan dan transport lokal), Biaya transport pegawai, dan Biaya penginapan. Uang harian dibayarkan secara lumpsum (sesuai lampiran I PMK Nomor 45/PMK.05/2007), biaya transport pegawai dan biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil, kalau seseorang melakukan perjalanan dinas akomodasi dan konsumsi ditanggung oleh panitia, maka yang berhak diterima oleh Ybs hanya uang saku (gol.I/II =Rp.100.000,- gol.III =Rp.105.000,- gol.IV =Rp.115.000,-) dan biaya transport pegawai, tapi kalau akomodasi dan konsumsi tidak ditanggung oleh panitia maka Ybs berhak atas uang harian, biaya transport pegawai dan biaya penginapan.

(3805) MAN AEK NATAS Kab. Labuhanbatu

Dari:
mazidin (MAN AEK NATAS Kab. Labuhanbatu)

Pertanyaan:
Peraturan apa yang mendasari tatacara perhitungan pembayaran honor guru tidak tetap yang dibebankan dalam dipa apbn

Jawaban:
Perhitungan pembayaran honor guru tidak tetap berdasarkan ketetapan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme penganggaran berpedoman Peraturan Menteri Keuangan Nomor:93/PMK.02/2011 dan besaran honor guru tidak tetap  dicantumkan dalam TOR pada saat penyusunan RKAKL.

(3806) PER-16/PB/2012

Dari:
Saia (Jl. Kalimantan 35)

Pertanyaan:
Apakah PER-16/PB/2012 tentang Juklak Pencairan Bantuan Siswa Miskin – Bakat/Prestasi berlaku/dapat diterapkan juga untuk satuan kerja sekolah di bawah Kementerian Agama?? Trims

Jawaban:
Pertimbangan penetapan Perdirjen Nomor PER-16/PB/2012 adalah dalam rangka pemberian bantuan siswa miskin, beasiswa berbakat dan siswa berprestasi, yang dananya telah dialokasikan dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diatur petunjuk pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana dimaksud. Sehingga, yang diatur hanya untuk kementerian pendidikan dan kebudayaan. Menurut hemat kami, peraturan dimaksud tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi kementerian agama, namun mekanisme yang diatur menurut hemat kami dapat diikuti oleh kementerian agama.

(3808) Perjalanan dinas I Hari

Dari:
Hendra Gunawan (BPK RI)

Pertanyaan:
Apakah Perjalanan dinas 1 hari yang lebih dari 6 jam  pulang pergi juga mendapatkan transport? trus untuk pengspjanya seperti apa?

Jawaban:
Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke  luar tempat  kedudukan baik   perseorangan  maupun secara  bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya  5  (lima) kilometer dari batas  kota. Untuk perjalanan dinas kurang dari 6 jam  pergi pulang diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya 60% dari uang harian.
Apabila yang dimaksud adalah perjalanan dalam kota lebih dari 6 jam  pergi pulang diberikan uang transport lokal sesuai Standar Biaya. Peng-SPJ-annya berdasarkan surat tugas.

(3810) KPU Bantul

Dari:
suryadi (KPU Bantul)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang pengertian uang trasport lokal. Bagaimana penggunaan uang trasport lokal ? Hanya diberikan kepada peserta rapat dari luar kantor ? Apakah dibenarkan diberikan sebagai pengganti uang perjalanan dinas ?

Jawaban:
Uang transport dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidential dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota atau maksimal 5 km dari batas kota/kabupaten.
Transport lokal diberikan kepada peserta dari dalam kota,
tidak dibenarkan diberikan sebagai pengganti uang perjalanan dinas.
Kepada peserta luar kota diberikan uang harian yang merupakan komponen perjalanan dinas.

(3811) pertanyaan seputar SBU 2012

Dari:
narto (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya,apakah pengganti kwitansi utk sewa kendaraan roda empat dapat berlaku dalam hal perjalanan dinas,mengingat kondisi kami dilapangan tidak memungkinkan untuk mencari travel,atau taxi dalam kota,kabupaten..sementara kami bekerja dari daerah yang lokasinya terpencil, dan hanya ada penyewaan kendaraan roda empat atau roda dua untuk mencapai lokasi, sebab dalam contoh SBU thn 2012 contohnya hanya sederhana, dari bandara ke hotel…sementara kami dari bandara ke hotel, pindah ke kabupaten lain berjarak kadang 100km lebih, kemudian pindah lagi,..dan tidak mungkin menggunakan taxi…untuk itu apakah ada aturan dalam SBU thn 2012 yang menjelaskan perihal kendala kami tersebut..terima kasih..

Jawaban:
Untuk perjalanan dinas yang menggunakan modal transportasi dapat diberikan sesuai biaya pengeluaran riil (at cost).

(3812) transport

Dari:
TRI PRASETYO (RS. JIWA Dr. SOEHARTO HEERDJAN)

Pertanyaan:
Di Instansi kami mendapat undangan pertemuan ke Bandung selama 3 hari,berapa kah transport yang harus kita bayarkan kepada pegawai kami? apakah sebesar transport lokal yang Rp. 100,000 dikali 3 hari atau bagaimana perhitungannya? mohon penjelasan nya.

Jawaban:
Apabila masih dalam satu kota maka diberikan uang transport lokal, namun apabila diluar kota diberikan biaya perjalanan dinas.

20 April

(3813) penjelasan penggunaan Dana BOS

Dari:
gamaludin (kppn Bojonegoro/jl.untung suropati no 63)

Pertanyaan:
Dapatkah alokasi dana BOS dengan akun 521213 untuk membiaya kegiatan Ujian, pembuatan naskah dan sejenisnya? karena dikementerian agama beredar petunjuk penggunaan dana tersebut diantara dapat untuk membiayai kegiatan sebagaimana tertulis diatas.

Jawaban:
Dana BOS pada Kementerian Agama menggunakan akun yang sesuai dengan peruntukannya sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan dari Kementerian Agama.

(3814) sukabumi

Dari:
windy (sukabumi)

Pertanyaan:
Salam hormat, pada SKPD kami terdapat 2 kegiatan PNPM yang mana masing2 mempunyai DIPA tersendiri, sedangkan KPA, PPK, PP-SPM masing2 dijabat orang 1 orang. Apakah honor pada masing2 DIPA tsb dapat diberikan ? Apakah bukan merupakan honor rangkap ? Mohon pencerahannya beserta pasal pd dasar hukumnya. Terima kasih.

Jawaban:
Sesuai surat Dirjen PBN Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal pembayaran honorarium dalam pelaksanaan APBN antara lain menyatakan bahwa honorarium KPA, PPK, PP SPM dapat dibayarkan atas masing-masing DIPA yang dikelolanya. Jadi bukan merupakan honor rangkap.

21 April

(3815) Kuitansi honor bagi bukan pegawai

Dari:
ahmad pamungkas (bengkulu)

Pertanyaan:
Satker kami terdapat kegiatan pengamatan hujan lebih dari 50 lokasi yang berbeda ,setiap lokasidiangkat petugas pengamatan yang diberikan honor tiap bulannya, per pengamat Rp.350.000 sehingga total dapat mencapai 20 juta lebih. Yang kami tanyakan apakah  pertanggungjawaban untuk pembayran honor kuitansi/tanda terima dapat di wakilkan kepada staf operasional yang menangani hasil pengamatan para pengamat sebagai Penerima/juru bayar?hal ini untuk meringkas saat pembuatan SPTB/dan pembukuan di BKU.Terima kasih atas jawabanya.

Jawaban:
Pembayaran honor harus dibuatkan daftar perhitungan pembayaran sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005. Adapun dalam pembuatan SPTB dan pembukuan di BKU untuk mempermudah cukup disebutkan salah satu nama penerima hornor tersebut ditambah kata “dan kawan-kawan”.

(3816) Download File

Dari:
Pramudya (Balai Pengembangan SDM Wil. II Semarang)

Pertanyaan:
Kepada Yth. DJKN, saya mau menanyakan kenapa setiap mau mendownload File (aplikasi, update aplikasi, peraturan UU, dll) dari website perbendaharaan (ftp1.perbendaharaan.go.id) tidak bisa.mohon bantuannya…terima kasih.

Jawaban:
Terkait dengan penggunaan FTP perbendaharaan, kami telah berkoordinasi dengan Pusintek Sekjen Kementerian Keuangan dalam bentuk hosting Sistem FTP Server yang baru di Data Center Pusintek, tetapi sampai sekarangpun kami masih menunggu agar FTP server perbendaharaan yang baru dapat digunakan seperti sebelumnya yang bisa diakses untuk umum. Untuk sementara sebaiknya meminta bantuan KPPN atau Kanwil setempat berkenaan dengan mendownload peraturan atau pengumuman yang berada dalam FTP Perbendaharaan.

(3817) palembang

Dari:
cantik (palembang)

Pertanyaan:
mohon di tinjau pemberian uang makan yg bukan instansi pusat atau vertikal..krn ad beberapa instansi laen yg mengajukan uang makan ke KPPN.apakah bs ??? klupun bs itu nmnya pemborosan uang negara.dengan sangat km memohon  di tinjau ulang baik yg sdh berjalan maupun yg akan br memasukan berkas untuk pemberian uang makan.terima kasih

Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan. Oleh karena itu bisa saja PNS Daerah  dimintakan uang makan ke KPPN dengan membebani DIPA Satker Instansi Pusat atau Vertikal jika dipekerjakan atau diperbantukan sepanjang pagu dananya mencukupi.

22 April

(3818) sukabumi

Dari:
windy (sukabumi)

Pertanyaan:
Salam hormat, mohon pencerahannya…. Pada SKPD kami di tingkat daerah terdapat 2 DIPA yaitu TP dan UB dengan masing2 1 (satu) orang  bendahara pengeluaran, namun pengelola keuangan lainnya (KPA, PPK, PP SPM) masing2 1(satu) orang yg sama. Bolehkah pengelola keuangan (KPA, PPK, PP SPM) tsb menerima honor dari kedua DIPA ? Trims…

Jawaban:
Sesuai surat Dirjen PBN Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal pembayaran honorarium dalam pelaksanaan APBN antara lain menyatakan bahwa honorarium KPA, PPK, PP SPM dapat dibayarkan atas masing-masing DIPA yang dikelolanya. Jadi bukan merupakan honor rangkap.

23 April

(3819) PUMK

Dari:
Gustang (UIN ALAUDDIN MAKASSAR)

Pertanyaan:
Bagaimana Mekanisme Pengajuan UMK bagi PUMK dan mekanisme pertanggungjawabannya?

Jawaban:
Pengajuan Uang Muka ke Bendahara Pengeluaran adalah diatur internal Bendahara tersebut sebab PUMK bukanlah BPP

(3820) Penyewaan alat berat

Dari:
bachtiar (medan merdeka timur 16 jakarta pusat)

Pertanyaan:
1. Lampiran Permenkeu nomor 33/PMK.06/2012 ada kesalahan yaitu nomor 33/PMK.06/2010.2. Terkait pemda sebagai penyewa (pasal 5 ayat (3). Contoh di kementerian kelautan dan perikanan ada pengadaan excavator dengan MAK 521219 (non operasional lainnya) dan belum dihibahkan ke pemda, saat ini dipinjampakaikan ke kelompok pembudidaya. Pertanyaannya:a. apakah pemda diperlakukan sebagai penyewa excavator dari satker pusat (ditjen perikanan budidaya), dan apakah boleh menyewakan lagi ke pihak ketiga atau masyarakat?b. kewajiban pemeliharaan excavator apakah tanggungjawab pemda?karena pemda tidak berani mengalokasikan APBD untuk pemeliharaan excavator yang belum tercatat sebagai asetnya. Bagaimana pula jika pemda memungut sewa untuk menutup biaya pemeliharaan tersebut?

Jawaban:
Pemda yang menggunakan BMn milik pemerintah pusat untuk menunjang tupoksi Pemda tidak termasuk transaksi sewa menyewa namun pinjam pakai.
BMN milik pemerintah pusat tidak boleh dipinjamkan kepada Pihak Ketiga oleh Pemerintah daerah.
Perjanjian pinjam pakai Pengguna Barang dengan Pemda yang disetujui oleh Pengelola Barang mewajibkan peminjam untuk melakukan pemeliharaan selain tanah dan/atau bangunan yang dipinjam.
Pungutan sewa hanya dapat diberikan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang sepanjang masih menjadi Barang Milik Negara.

(3821) pengelolaan keuangan

Dari:
kadek sukarini (Imigrasi Denpasar)

Pertanyaan:
Bagaimana pengelolaan keuangan yang baik itu pak

Jawaban:
Pengelolaan keuangan yang baik dilakukan oleh pejabat yang memahami aturan dengan baik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

(3823) honorarium

Dari:
iwan rifaldo (Dinas Pendidikan Kota Jambi)

Pertanyaan:
yth, helpdesk…, adakah dasar hukum yg mengatur ttg honorarium kpa dan bendahara pembantu pengeluaran? brp besaran honorarium tsbt? trimakasih

Jawaban:
PMK No. 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA 2012 dan perubahannya PMK No. 36/PMK.02/2012.

(3824) Honor PPK

Dari:
kukuh (BKPM, Jl. Gatot Subroto No.44, Jakarta)

Pertanyaan:
Mohon pencerahan, pada DIPA sdh dicadangkan honor PPK A, B dan C (3 orang) dg besaran sesuai anggaran yg akan dikelola namun pada pelaksanaannya hanya dikelola 1 orang PPK. Apakah PPK tsb berhak mendapat honorarium yg sdh dicadangkan “A, B, C” atau hanya berhak 1 honor. tks helpdesk

Jawaban:
Sesuai surat Dirjen PBN Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012 hal pembayaran honorarium dalam pelaksanaan APBN antara lain menyatakan bahwa honorarium KPA, PPK, PP SPM dapat dibayarkan atas masing-masing DIPA yang dikelolanya. Jadi bukan merupakan honor rangkap.

(3825) Jumlah Hari Untuk Uang Makan Tahun 2012

Dari:
muhammad effendi (KPPN Pekalongan Jl.Bahagia 44 Pekalongan)

Pertanyaan:
Dalam PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun 2012 : Dalam Penjelasan Uang Makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja, pengalokasian dana dalam RKAK/L paling banyak per pegawai 22 hari dalam 1 bulan. apakah KPPN boleh membayarkan uang makan lebih dari 22 hari dalam 1 bulan?

Jawaban:
Pemberian uang makan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010 tanggal 7 Juni 2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pemberian Uang Makan Bagi PNS
Pasal 2 : Uang makan diberikan berdasarkan kehadirian PNS di kantor pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Jadi uang makan boleh dibayarkan lebih dari 22 hari kerja.

(3826) paket fullboard

Dari:
shinta (jl. juanda sidoarjo)

Pertanyaan:
jika satker hendak melakukan kegiatan fullboard meeting, dalam rkakl dimasukkan ke mak (mata anggaran kegiatan) yang mana? 524111 atau 521111? lalu, uang saku yg dibayarkan kepada peserta fullboard meeting tersebut dipotong pph atau tidak?

Jawaban:
Paket fullboard meeting dan uang saku untuk kegiatan dalam kota dibebankan ke dalam akun 521219, sedangkan luar kota dibebankan ke dalam akun 524119.

24 April

(3827) Aplikasi Terbaru

Dari:
Muh. Alfa Niam (MTsN Kanigoro Kediri)

Pertanyaan:
Kami adalah operator baru SIMAK BMN dan Persediaan pada madrasah. Yang kami tanyakan,apakah ada aplikasi SIMAK dan Persediaan TA 2012 dan mohon kami diberi penjelasannya karena kami baru dalam dan belum bisa untuk menjalankan aplikasi ini. terima kasih

Jawaban:
Aplikasi SIMAKBMN dan Persediaan tahun 2012 ada. Saudara bisa minta dipandu oleh petugas pada KPKNL atau petugas pada KPPN Blitar . Adapun update Aplikasi atau referensi bisa diakses melalui www.perbendaharaan.go.id

(3828) Biaya paket meeting

Dari:
Ratih Rudfiani (Sulawesi Barat)

Pertanyaan:
Mohon penjelasannya mengenai biaya paket meeting yang nilainya dibawah 20 juta bisakah melalui sistem UP dikarenakan pada per No. 80/PB/2011 pada penjelasan akunnya itu paket meeting (kontraktual) berarti harus melalui mekanisme LS, trims.

Jawaban:
Masalah kontraktual adalah masalah sistem pengadaan bukan masalah pencairan dana. Jadi bisa saja pengadaan kontraktual, tetapi jika nilainya di bawah Rp.20.000.000,- dibayar dengan Uang Persediaan.

(3829) Kantor Pertanahan Tanjungbalai

Dari:
Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai (Kantor Pertanahan Tanjungbalai)

Pertanyaan:
Apakah sisa dana PNBP bulan Desember tahun 2011 dapat digunakan untuk pencairan kegiatan TA 2011 yang belum sempat di cairkan pada TA 2012

Jawaban:
Pada prinsipnya sesuai dengan  Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005, Setoran dana PNBP bulan Desember 2011 dapat dipergunakan/dicairkan di tahun 2012 sesuai  perhitungan Maksimal Pencairan (MP) yang telah ditetapkan, sepanjang di tahun 2012 satker tersebut masih mempunyai DIPA.

(3830) Dana PNBP dan Honorer

Dari:
MUHAMMAD JOHANSYAH LUBIS (Kantor Pertanahan Tanjungbalai)

Pertanyaan:
Ass.Wr.Wb. Apakah setoran dana PNBP bulan Desember 2011 dapat dipergunakan dalam pencairan kegiatan T.A 2011 yang belum sempat di cairkan pada T.A 2012 sekarang, apakah tenaga honorer dapat diberikan honor sakpa/simakbmn serta di berikan belanja perjalanan dinas , mohon penjelasan secara lengkap

Jawaban:
Pada prinsipnya sesuai dengan  Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005, Setoran dana PNBP bulan Desember 2011 dapat dipergunakan/dicairkan di tahun 2012 sesuai  perhitungan Maksimal Pencairan (MP) yang telah ditetapkan, sepanjang di tahun 2012 satker tersebut masih mempunyai DIPA.
Dalam hal kegiatan yang dibayarkan di tahun 2012 tersebut merupakan tunggakan kegiatan tahun 2011 yang belum sempat dibayarkan, maka pencairan atas hal tersebut dapat dilakukan,  dengan terlebih dahulu diajukan revisi halaman IV DIPA berkenaan  sehingga tercantum informasi bahwa dana DIPA tersebut digunakan untuk membiayai tunggakan tahun 2011. Mekanisme pengajuan revisi DIPA agar mempedomani  ketentuan yang berlaku (perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA tahun anggaran 2012).
Perlakuan terhadap Honorer  :
1.       Dapat melakukan perjalanan dinas  (sesuai PMK 45/PMK.05/2007)
2.       Honor SAI  (SAK/SIMAK BMN)  diberikan kepada pegawai negeri (sesuai PMK 84/PMK.02/2011)

(3831) KPPN Bojonegoro

Dari:
Gobel Fajrin (KPPN Bojonegoro)

Pertanyaan:
DKP Kab. Lamongan berubah kode satker dari 052938 menjadi 059099 di tahun 2012. Ketika ingin mengoversi data BMN melalui Aplikasi Konversi data SABMN dengan file aplikasi convertbmn10.exe, ternyata data tidak berpindah ke kode satker yang baru. Bagaimana jalan keluarnya? Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Aplikasi yang digunakan untuk merubah kode satker bukan menggunakan aplikasi convertbmn10, tetapi menggunakan aplikasi migrasi SIMAK BMN 10 (Mgsimak). Gunakan menu  utility >> update lokasi.

(3832) Tata cara revisi POK sesuai PER-15

Dari:
Eka Wahyu Hidayat (KPP Pratama Kuala Tungkal/Kuala Tungkal)

Pertanyaan:
Kepada Yth.DJPBN. Bagaimana tata cara/prosedur yang harus dilakukan bila akan melakukan revisi POK ke KPPN sesuai PER-15/PB/2012? terima kasih

Jawaban:
Berdasarkan :
1. PMK nomo 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2012
2. Peraturan Dirjen PBN Nomor: Per-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA TA 2012
Revisi POK merupakan kewenangan PA/KPA dan tidak perlu disampaikan ke KPPN

25 April

(3834) Ambil Data SPM Bulanan?

Dari:
Wawan (BPDAS Batanghari)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk. Mohon penjelasan Ambil data SPM Bulanan (Import ADK SPM) pada menu DIPA di RKAKL 2012. Terima kasih.

Jawaban:
Penjelasan mengenai Import ADK SPM sudah dikirim oleh programmer aplikasi DIPA melalui email.

(3836) Bidikmisi

Dari:
Retno (Telukan, sukoharjo)

Pertanyaan:
Yth.KPPN Solo. Mau nanya gimana proses pencairan beasiswa bidikmisi dari KPPN ke Bank? Selama ini, yang dirasakan mahasiswa penerima Bidikmisi UNS selalu terlambat prosesnya. Bahkan, molornya terlalu lam. Terimakasih

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, silahkan Saudara menanyakan langsung ke KPPN Surakarta yang menangani langsung proses penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

26 April

(3837) Mohon sempurnakan Aplikasi GPP

Dari:
rifki (kejaksaan negeri cibinong)

Pertanyaan:
Mengapa pada file transfer ke aplikasi spm data pegawai yg masuk ke lampiran spm adalah data pegawai yg berdasarkan sk bukan nama yg berdasarkan rekening bank, hal tersebut sering menimbulkan surat retur…

Jawaban:
Terima kasih atas informasinya. Akan kami sempurnakan aplikasi SPM nya.

(3838) PPAKP 2011

Dari:
Kantah Kab Semarang (Jl. Gatot Subroto 18 Ungaran)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk DJPB, mohon informasi tentang pengumuman hasil PPAKP 2011 dan kapan dan dmana bisa memperoleh sertifikat hasil ujian PPAKP jika lulus? Terima Kasih.

Jawaban:
Kami mohon kesabarannya untuk menunggu karena sampai saat ini masih dalam proses.

(3840) kp2kp manggar / manggar belitung timur

Dari:
mabruri (kp2kp manggar / manggar belitung timur)

Pertanyaan:
apakah ada peraturan khusus yang mengatur tentang SPPD diklat yang diasramakan/tidak diasramakan, bagai mana perlakuan untuk diklat yang tidak diasramakan?

Jawaban:
Perlakuan SPPD untuk peserta diklat yg diasramakan hanya diberikan pd saat peserta datang dan pulang. Sedangkan biaya yang dikeluarkan bagi peserta selama diklat mengikuti standar biaya berupa satuan paket kegiatan.

(3841) KPU PROVINSI LAMPUNG

Dari:
ando (KPU PROVINSI LAMPUNG)

Pertanyaan:
apakah seorang nara sumber bisa berasal dari instansi yang mengadakan kegiatan tersebut dan yang bersangkutan boleh menerima honorarium sebagai nara sumber yang sumber dananya berasal dari DIPA instansi bersangkutan? tolong berikan juga landaasan hukum atau aturannya…terimakasih.

Jawaban:
Narasumber dan peserta yang berasal dari satu unit eselon satu yang sama
maka narasumber tersebut tidak boleh dibayarkan honorarium narasumber.
Ketentuan dalam PMK tentang standar biaya.

(3842) Penyusunan Catatan Ringkas Barang

Dari:
Lalu Zohri (PSMP Paramita Mataram)

Pertanyaan:
Mohon di jelaskan tahapan-tahapan dalam kegiatan penyusunan CRB

Jawaban:
Untuk menyusun CRB dibutuhkan dokumen sumber terkait dengan transaksi BMN tsb. Selanjutnya diuraikan secara memadai dengan mengacu pada perdirjen 51/PB/2008.

(3843) Pergeseran anggaran antar sub komponen dengan jenis belanja yang berbeda

Dari:
operator rkakl dipa (Kantor PertanahanKota Tanjungbalai)

Pertanyaan:
Yth. Help desk, saya operator rkakl dipa Kantor Pertanahan Kota Tanjungbalai ingin mengajukan revisi pok tanpa perubahan dipa, yaitu saya ingin melakukan pergeseran sebagian anggaran dari sub komponen operasional perkantoran dan pimpinan dengan kode akun 521111 ke sub komponen Perawatan bangunan gedung kantor dan halaman kantor dengan menambahkan kode akun 523133, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

Jawaban:
Mengacu :
1. PMK nomo 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2012
2. Peraturan Dirjen PBN Nomor: Per-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA TA 2012
Revisi POK merupakan kewenangan PA/KPA dan tidak perlu disampaikan ke KPPN

(3844) Fullboard

Dari:
alfiandry (jl. tamalanrea permai no. 3, makassar)

Pertanyaan:
apakah perjalanan dinas selama 3 hari dalam rangka percepatan dan penyelesaia pekerjaan secara intensif oleh pegawai sebanyak 3 -10 orang disuatu hotel dengan tidak memakai fasilitas ruang rapat, lcd, proyektor, kudapan,dan makan siang termasuk yang dikenakan ketentuan fullboard untuk setiap pegawai/kegiatan tersebut. trima kasih pak.

Jawaban:
Tidak, ketentuan fullboard agar mengacu pada PMK yang mengatur tentang standar biaya

27 April

(3845) MTsN Negara

Dari:
fathul hikam (MTsN Negara)

Pertanyaan:
Apa yang dimaksud dengan Base Line dalam POK?

Jawaban:
Baseline adalah angka dasar yang digunakan dalam penyusunan anggaran berikutnya

(3846) Hosting

Dari:
MIN LOMBOK KULON (Lombok Kulon Wonosari Bondowoso)

Pertanyaan:
Alhamdulillah, ternyata semua artikel dan aplikasi diserver hosting untuk perbendaharan.go.id sekarang udah bisa didownload lagi seperti dulu, karena kami sangat butuh sekali dengan info-info yang ada di perbendaharaan

Jawaban:
Terimakasih atas apresiasi yang Saudara sampaikan, dan kami segenap tim helpdesk mohon maaf kepada semua stekholders terkait adanya gangguan pada waktu download melalui ftp perbendaharaan.

(3847) perjalanan dinas

Dari:
andi (Kanwil kemenag Prov. Jatim)

Pertanyaan:
utk perjalanan dinas eselon II di dlm provinsi apakah sopir dr pejabat tsb bisa diberikan uang harian seperti yang ada didalam lumpsum SPPD padahal sopir tsb non PNS. trima kasih

Jawaban:
Dapat diberikan sepanjang diterbitkan Surat Tugas atas nama sopir yg bersangkutan

(3848) Kanwil kemenag Prov. Jatim

Dari:
andi (Kanwil kemenag Prov. Jatim)

Pertanyaan:
utk perjalanan dinas eselon II di dlm provinsi apakah sopir dr pejabat tsb bisa diberikan uang harian seperti yang ada didalam lumpsum SPPD padahal sopir tsb non PNS. apakah bisa menggunakan akun 524111 ? trima kasih

Jawaban:
Dapat diberikan sepanjang diterbitkan Surat Tugas an sopir yg bersangkutan dan menggunakan akun 524111.

(3849) uang kehormatan dan uang tunjangan

Dari:
prima (kpu)

Pertanyaan:
bolehkah anggota kpud di kota yang mendapatkan uang kehormatan dari apbn dan kemudian mendapat uang tunjangan dari kabupaten lain karena menjadi tenaga ahli bupati

Jawaban:
agar dikonsultasikan kepada KPU Pusat terkait dengan rangkap jabatan sbg anggota KPUD yang merangkap jabatan menjadi tenaga ahli dimaksud.

(3852) honor narasumber eseleon I

Dari:
ilyas (Kementerian Agama Provinsi Riau/Jl. Jend. Sudirman no. 235 Pekanbaru)

Pertanyaan:
Kami mengadakan orientasi untuk kepala Raudatul Athfal yang Semuanya swasta, sedangkan narasumbernya dari Badan Akreditasi Provinsi dan Kepala Seksi di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau. Apakah narasumber yang berasal dari Kanwil boleh menerima honor narasumber sebesar Rp. 500.000,-? dengan alasan madrasah swasta adalah kelompok masyarakat dan bukan lingkup eselon I

Jawaban:
Boleh diberikan
Sesuai dengan ketentuan dalam standar biaya bahwa honor narasumber
dapat diberikan sepanjang peserta bukan berasal dari eselon I yang sama

(3853) KPU

Dari:
Yan Permana (KPU)

Pertanyaan:
Tim Helpdesk yth. saya ingin bertanya, 1. bagaimana pembebanan pembuatan aplikasi yang dibuat bisa berubah tergantung perubahan kebijakan/uu (contoh terkait aplikasi daerah pemilihan, aplikasi pembagian kursi, aplikasi pemuktahiran data pemilih) dimana aplikasi ini mungkin tidak mencapai umur 1 tahun? 2. apakah pada proses pembahasan anggaran di DJA s.d. DJPB serta KPPN tidak melihat akun yang digunakan sehingga pengadaan dimaksud menjadi beban 522131/522191? 3. Bagaimana tata cara penghapusannya, karena aplikasi ini tidak bisa digunakan lagi bila peraturan/uu berubah. Terima kasih.

Jawaban:
Pengadaan aplikasi baru menggunakan akun 53xxxx (Belanja Modal sesuai dengan peruntukannya), sedangkan selama masa pemeliharaan dan/atau perubahannya menggunakan akun 52

(3854) Pembayaran Honor/Uang Saku

Dari:
iva (Politeknik Manufaktur Negeri Bandung)

Pertanyaan:
Selama ini pembayaran honor/uang saku kami lakukan pada tanggal setelah kegiatan selesai. Bolehkah kami meminta peraturan resmi yang menetapkan bahwa honor/uang saku itu memang harus dibayarkan setelah kegiatan selesai dan bukan sebelumnya? Terima kasih.

Jawaban:
Honor/uang saku  dibayarkan setelah kegiatan selesai. hal ini merujuk pada pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

(3855) Perjalanan Dinas

Dari:
andika (Siak)

Pertanyaan:
saya mau menanyakan tentang perbedaan perjalanan dinas yang pembayarannya melalu LS dan GU/UP, serta proses pencairan perjalanan dinas tersebut

Jawaban:
Melalui UP: Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya. Pemberian uang muka didasarkan pada permintaan dari Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri Surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang, SPPD, Kuitansi perjalanan dinas, Rincian biaya perjalanan dinas. Berdasarkan permintaan tersebut, Bendahara Pengeluaran membayar uang muka perjalanan dinas kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas.
Melalui LS: Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dapat dilakukan kepada pihak ketiga atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran/Rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap. Pembayaran kepada pihak ketiga didasarkan atas prestasi kerja yang telah diselesaikan sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian, sedangkan pembayaran kepada rekening Bendahara Pengeluaran/Rekening Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap dilakukan apabila biaya perjalanan dinas telah dipastikan jumlahnya sebelum perjalanan dinas dilaksanakan dan perjalanan dinas telah dilakukan sebelum biaya perjalanan dinas dibayarkan. Apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap melebihi biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan, kelebihan tersebut harus disetorke Kas Negara. Apabila biaya perjalanan dinas yang dibayarkan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap kurang dari biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan,kekurangan tersebut tidak memperoleh penggantian
(Ketentuan mengenai perjalanan dinas diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalnan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap)
SPPD diberlakukan untuk semua perjalanan dinas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan-perundangan. Untuk perjalanan dinas yang dibiayai oleh satker penyelenggara, SPPD diterbitkan oleh satker penyelenggara untuk diisi pada kolom kedatangan dan pada kolom pergi/pulang sebagai bukti bahwa pejabat/pegawai telah mengikuti kegiatan di satker penyelenggara dan juga sebagai dasar dalam pembayaran uang harian perjalanan dinas. Untuk biaya transportasi, dibebankan pada satker penyelenggara berdasarkan bukti riil transportasi keberangkatan. Sedangkan untuk biaya tranportasi kepulangan mengacu pada tarif perjalanan dinas atau berdasarkan bukti transportasi keberangkatan. Ketentuan mengenai perjalanan dinas diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalnan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap

(3857) Aplikasi

Dari:
suwardi (Poltekkes Kemenkes Aceh/ Banda Aceh)

Pertanyaan:
Yth. helpdesk. mohon bantuan untuk dikirimkan update SPM12.1.3 dan gpp 04 april 2012. saya udah berusahan download tapi tidak bisa. trimakasih atas bantuannya.

Jawaban:
Sudah kami kirimkan update SPM12.1.3 dan gpp 04 april 2012 melalui email  suwardi.637592@gmail.com

(3858) Poltekkes Kemenkes Aceh/ Banda Aceh

Dari:
suwardi (Poltekkes Kemenkes Aceh/ Banda Aceh)

Pertanyaan:
Yth. helpdesk. mohon bantuan untuk dikirimkan update SPM12.1.3 dan gpp 04 april 2012. saya udah berusahan download tapi tidak bisa. trimakasih atas bantuannya.

Jawaban:
Sudah kami kirimkan update SPM12.1.3 dan gpp 04 april 2012 melalui email  suwardi.637592@gmail.com

30 April

(3860) BP4 Madiun

Dari:
dwi sukmana (BP4 Madiun)

Pertanyaan:
Mohon informasinya. SPPD itu diberlakukan untuk perjalanan dinas biasa (biaya dibebankan satker pengirim), atau semua perjalanan dinas, termasuk yang dibiayai penyelenggara !?

Jawaban:
SPPD diberlakukan untuk semua perjalanan dinas yang dilakukan sesuai dengan ketentuan-perundangan. Untuk perjalanan dinas yang dibiayai oleh satker penyelenggara, SPPD diterbitkan oleh satker penyelenggara untuk diisi pada kolom kedatangan dan pada kolom pergi/pulang sebagai bukti bahwa pejabat/pegawai telah mengikuti kegiatan di satker penyelenggara dan juga sebagai dasar dalam pembayaran uang harian perjalanan dinas. Untuk biaya transportasi, dibebankan pada satker penyelenggara berdasarkan bukti riil transportasi keberangkatan. Sedangkan untuk biaya tranportasi kepulangan mengacu pada tarif perjalanan dinas atau berdasarkan bukti transportasi keberangkatan. Ketentuan mengenai perjalanan dinas diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalnan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap

(3861) Sekretariat Bakorluh Provinsi NTB

Dari:
Lale Ira Amritasari (Sekretariat Bakorluh Provinsi NTB)

Pertanyaan:
insentif petugas dimasukkan dalam rekening honor output kegiatan (521213) atau belanja barang non operasional lainnya (521219)??

Jawaban:
Apabila dibentuk Tim dengan Surat Keputusan KPA dibayarkan dengan akun 521213, sedangkan apabila hanya dalam bentuk Surat Tugas maka dibebankan ke dalam akun 521219.

(3862) Uang Harian

Dari:
trihanto (DKP Prov DKI Jakarta)

Pertanyaan:
Dinas Kami mendapat undangan dari kementerian (pusat) pelaksanaan rapat diluar kantor dalam satu kota, apa saja yang menjadi hak peserta rapat tersebut

Jawaban:
Uang saku sesuai dengan paket meeting (fullboard/fullday) dan transpor lokal.

(3863) Kekurangan gaji PNS

Dari:
Ita (DPPKA Kabupaten Kulon Progo)

Pertanyaan:
Adakah batas waktu untuk permintaan kekurangan gaji bagi pns. Ada contoh permasalahan seorang PNS yang selesai Tugas Belajar pada tahun 2009 akan tetapi belum dimintakan kekurangan tunjangan umumnya di tahun tersebut.Apakah di TA 2012 masih bisa dimintakan.Mohon balasannya.Terimakasih.

Jawaban:
kekurangan tunjangan umum bisa dibayarkan

(3864) perjalanan dinas dalam kota

Dari:
Godwin (GKN Palembang)

Pertanyaan:
Pada tanggal 24-27 April 2012 saya ditugaskan mengikuti Bimtek di GKN, KPPN berada di GKN. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Setjen Kemkeu. Apakah saya tidak boleh menerima perjadin, sementara saya tidak melakukan absen di kantor karena surat tugas?

Jawaban:
Pada prinsipnya transpor lokal tidak dibayarkan karena diselenggarakan dalam satu komplek perkantoran.

(3865) Jawa Tengah

Dari:
Fuad Nor Fatah (Jawa Tengah)

Pertanyaan:
Mohon Penjelasan disertai dasar aturan. untuk gaji induk guru yang menjalani cuti bersalin, tunjangan tenaga fungsional kependidikan nya tetap dibayarkan atau tidak? Soalnya kalau tidak salah membaca, di aturan BKN tentang cuti, cuti bersalin tidak termasuk kelompok cuti yang tidak dibayarkan tunjangan fungsionalnya. terima kasih.

Jawaban:
Cuti bersalin diatur sebagai berikut: 1) Untuk persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin. 2) Selama menjalankan cuti bersalin Pegawai Negeri Sipil wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh. 3) Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan Negara. (Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 20 PP 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil). Berdasarkan ketentuan tersebut maka apabila Pegawai Negeri Sipil wanita yang melakukan cuti bersalin anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga maka dapat dibayar tunjangan fungsionalnya. Sedangkan untuk untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya tidak dibayarkan tunjangan fungsionalnya karena yang bersangkutan tidak berhak atas cuti bersalin.

(3866) Biaya Perjalanan Dinas

Dari:
trihanto (DKP Prov DKI Jakarta JL. Gunsa Jakarta)

Pertanyaan:
Pimpinan Kami mendapat .undangan rapat pertemuan selama 2 hari dari Kementerian (Pusat), pertemuan tersebut dilaksanakan di jakarta dengan akomodasi ditanggung panitia (fullboard dalam kota), Berapa hak yang beliau harus terima sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas bantuanya diucapkan terima kasih

Jawaban:
Uang saku sejumlah hari pertemuan

(3867) tunjangan brevet POLRI dan keterampilan khusu

Dari:
Godwin (GKN Palembang)

Pertanyaan:
Selamat sore, saya ingin menanyakan dasar pembayaran tunjangan brevet POLRI (511236) dan tunjangan keterampilan khusus POLRI (511238). Apa yang yg dimasukkan pada kategori akun itu. Terima kasih.

Jawaban:
Sampai dengan saat ini dasar pembayaran tunjangan brevet dan keterampilan khusus POLRI adalah Surat Keputusan Kapolri. SK tersebut masih berlaku sambil menunggu Peraturan Presiden terkait penetapan pemberian tunjangan-tunjangan dimaksud.

(3868) Kementerian PU

Dari:
Arif F (Kementerian PU)

Pertanyaan:
Setelah dikeluarkan nya PMK 49 2012, Apakah yang sebelumnya revisi POK, contoh: pergeseran rincian dari (524119 ke  521219)  tetap persetujuan DJPBN atau KPA? thank

Jawaban:
Berdasarkan :
1. PMK nomo 49/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2012
2. Peraturan Dirjen PBN Nomor: Per-15/PB/2012 tentang Tata Cara Revisi DIPA TA 2012
Pergeseran/revisi POK merupakan kewenangan KPA yang tidak perlu disampaikan ke DJPBN

(3869) Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

Dari:
Herli Antoni (UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)

Pertanyaan:
Kpd. Yth.: Helpdesk Perbendaharaan, Assalamu’alaikum. Dalam SBU 2012 No. 84/PMK.02/2012 pd Penjelasan SB Masukan Lamp. I hal 18 Nom. 11, disebutkan bahwa honorarium (OB) tim pelaksana kegiatan dapat diberikan apabila ketentuan-ketentuan pembentukan tim pelaksana yang 5 terpenuhi. Pertanyaannya: karena berkaitan dengan orang di luar Satker, dan pelaksanaannya membutuhkan waktu 3 bulan, maka Apakah boleh kegiatan tersebut dilaksanakan hanya pada hari Jum’at setiap bulannya setelah jam kantor? mohon jawabannya. Terima kasih.

Jawaban:
Pelaksanaan kegiatan lebih fleksibel yang terutama adalah tercapai nya output kegiatan (kinerja).

(3871) Aturan penerimaan honor narasumber

Dari:
Titik Ismiyati (Disperindagtam/jl. Diponegoro 52 A Sampang)

Pertanyaan:
Untuk kegiatan sosialisasi yang melibatkan narasumber dari satker lain yang berjumlah 5 orang, apakah cukup satu kwitansi yang ditandatangani oleh salah satu narasumber atau kwitansi satu per satu.trims.

Jawaban:
Bisa cukup dalam 1 Daftar Pembayaran yang memuat nama masing masing penerima honoraium dan ditandatangani oleh masing masing penerima honorarium

One Response to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan April 2012 (2)

  1. Jems mayor says:

    Kami dari Kementerian Agama Provinsi Papua, ada bantuan siswa miskin, namun penyalurannya melalui rekening siswa sulit karena penyebarannya siswa ada dikabupaten /kota yang tidak terjangkau bank dan bantuan kecil, sehinga direncanakan dicairkan di Bendahara Pengeluaran dan akan diserahkan secara lansung kepada penerima secara tunai, mohon petunjuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *