Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2012 (1)
Daftar Isi
1 Januari
(3033) rangkap jabatan
Dari:
ariraya (cepu)
Pertanyaan:
yth.helpdesk
1.apakah boleh bendahara penerimaan merangkap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa?
2.apakah boleh bendhara penerimaan merangkap menjadi staf pengelola keuangan bendahara pengeluaran (mendpt honor sesuai SBU)?
Jawaban:
1.Bendahara penerimaan tidak boleh merangkap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa.
2.Seorang bendahara penerimaan tidak dibolehkan merangkap jabatan lain.
(3034) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat
Dari:
Andi Fachri (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulbar)
Pertanyaan:
Kami dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sul-Bar mau bertanya? Bolehkah kami mendapatkan tambahan honor dari pengelolaan website dimana honor kami telah ditetapkan melalui SK Gubernur tetapi bagian akuntansi biro keuangan menolak dicairkan karena anggota KPID telah mendapatkan honor bulanan sehingga tidak boleh lagi mendapatkan honor pengelolaan website, sbg tambahan bhw di DPA kami cantumkan pengelolaan web selama 12 bulan, sbg info bhw anggaran KPID dianggarkan melalui SKPD Sekretariat KPID, terima kasih.
Jawaban:
Honor Tim Pengelola Website dapat diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas untuk mengelola website, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Website yang dimaksud disini adalah yang dikelola oleh unit eselon I/setara. Honor tidak boleh dibayarkan double untuk kegiatan yang sama. Untuk kasus ini karena telah mendapat honor bulanan, maka honor pengelolaan web yang ada di DPA tidak boleh dicairkan lagi.
2 Januari
(3035) KPPN Tobelo
Dari:
ahmad sapriannoor (KPPN Tobelo)
Pertanyaan:
apakah jawaban dari helpdesk dapat dijadikan dasar hukum apabila ada hal – hal yang belum jelas menurut peraturan perbendaharaan dan dijelaskan lebih lanjut di helpdesk ini ? saran/usul : hasil dari pertanyaan dan jawaban helpdesk kami usulkan di rangkum dalam sebuah buku, dimana isinya berupa pertanyaan yang menyebutkan info si penanya (nama,satker) agar kami tahu sumber penanya, serta jawaban dari helpdesk. Hal ini sangat membantu KPPN/Kanwil terutama bagi KPPN yang susah/agak lambat proses koneksinya,serta membantu para pegawai yang belum familiar dengan internet. terimakasih
Jawaban:
Helpdesk APK disediakan sebagai bentuk layanan Ditjen Perbendaharaan kepada Stakeholders dalam menjawab masalah-masalah yang timbul didalam implementasi Standar dan Sistem Akuntansi Pemerintahan serta kendala-kendala di dalam pelaksanaan perbendaharaan lainnya. Terimakasih atas usul Saudara, saat ini Tim helpdesk sedang berupaya menyusun bunga rampai pertanyaan & jawaban Helpdesk APK sebagai bentuk layanan lebih lanjut kepada para stakeholders.
(3036) MEdan merdeka timur
Dari:
Kyo (MEdan merdeka timur)
Pertanyaan:
1.Bolehkan pejabat Penerima hasil pengadaan dan Panitia Penerima HAsil Pengadaan itu dirangkap oleh orang yang sama tapi beda kegiatan? 2.Di peraturan manakah ketentuan itu diatur?
Jawaban:
1.Bendahara penerimaan tidak boleh merangkap menjadi panitia pengadaan barang dan jasa.
2.Seorang bendahara penerimaan tidak dibolehkan merangkap jabatan lain.
(3037) 1 (satu) kegiatan
Dari:
hanifah (Palopo, Sulsel)
Pertanyaan:
Apakah dalam 1 kegiatan dapat menerima honor, uang makan dan transport, dimana masing – masing mengunakan rekening honor, rekening uang makan dan rekening transport. mohon penjelasannya!!!!!
Jawaban:
Seseorang dapat saja diberikan honor, uang makan dan uang transpor dalam suatu kegiatan apabila ybs telah melaksanakan tugas sesuai dengan surat keputusan kepanitiaannya.
(3038) Pedoman Jurnal Penyesuaian Terkait Perubahan Kode Eselon I
Dari:
Nur Abdul Haris (KPPN Yogyakarta)
Pertanyaan:
Sehubungan Surat S-11759?PB.6/2011 tgl 22 Desember 2011 perihal di atas, maka kami menanyakan apakah pedoman tersebut hanya berlaku untuk kmenterian agama, ataukah berlaku untuk selain kementerian agama. contoh dari 023.08.532938 menjadi 023.14.532938 terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Bisa dipergunakan untuk jurnal koreksi kementerian yang lain.
(3039) AKUN Retur
Dari:
Novi (KPPN Padang)
Pertanyaan:
Selamat siang pak, saya mau nanya kenapa akun 817113 tidak mau diposting di aplikasi vera ya? apa karena kami blum update? klu iya pada update yang mana ya pak? trimakasih atas bantuannya.
Jawaban:
Silahkan update referensi Versi 1.9
(3040) sertifikat PPAKP
Dari:
Tuti Mulyati Ruba’ah (BBPK Ciloto)
Pertanyaan:
saya peserta PPAKP angkatan X tahun 2009 di hotel batavia Jakarta, hasil pengumuman saya dinyatakan lulus, tp sampai sekarang blm menerima sertifikat.
Jawaban:
Untuk sertifikat PPAKP sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal masing-masing Kementerian.Harap mengecek ke sekretariat jenderal saudara
(3041) uang lp abk aktif dan honorium pengengelola sai
Dari:
duddi (adpel)
Pertanyaan:
Asslkm, mau tanya.. @suatu upt yg kekurangan personil yg menyebabkan seorang personil menjabat 2hingga3 jabatan atau tugas. Person tsb merupakan abk aktif kapal, merangkap bendh materil/barang dan pengelola sai. Pertanyaannya apakah person tsb dpt menerima 3tunjangan atau honor atas pekerjaan yg dibebankan trhadapnya tsb. Trimakasih atas penjelasannya
Jawaban:
Pejabat/pegawai yang menjabat dalam suatu kegiatan namun juga merangkap jabatan pada kegiatan lain, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium untuk tiap-tiap jabatannya pada kegiatan yang berbeda
(3042) adpel
Dari:
duddi (adpel)
Pertanyaan:
Asslkm pak buk, mau tanya.. Disuatu upt yg kekurangan personil yg menyebabkan seorang personil menjabat 2hingga3 jabatan atau tugas. Person tsb merupakan 1.abk aktif kapal, 2merangkap bendahara materil/barang dan 3.pengelola sai. Pertanyaannya apakah person tsb dpt menerima 3tunjangan atau honor atas pekerjaan yg dibebankan trhadapnya tsb. Trimakasih atas penjelasannya
Jawaban:
Pejabat/pegawai yang menjabat dalam suatu kegiatan namun juga merangkap jabatan pada kegiatan lain, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium untuk tiap-tiap jabatannya pada kegiatan yang berbeda
(3043) Anggaran tidak cukup
Dari:
ARIF SURATMAN (Kementerian Agama)
Pertanyaan:
saya ingin menanyakan apabila suatu kegiatan yang telah dilaksanakan pada anggaran tahun yang lalu tetapi karena anggaran tidak mencukupi sehingga menggunakan dana talangan, apakah dapat dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. terima kasih dan mohon penjelasannya!
Jawaban:
Kegiatan yang telah dilaksanakan pada anggaran tahun lalu, dapat dibayarkan pada tahun anggaran berjalan, dengan terlebih dahulu menganggarkan pada DIPA tahun berkenaan.
3 Januari
(3044) Tidak sesuai SBU
Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
Apakah besaran honor untuk pengelola keuangan dapat diubah melalui revisi karena besaran honorarium tidak sesuai dengan SBU 2012. Dimana anggarannya dilakukan pergeseran dari MAK yang dalam satu output?
Jawaban:
Besaran honor untuk pengelola keuangan (akun 521115) dapat direvisi/disesuaikan dengan standar biaya umum yang berlaku.
(3045) Jl. Angsana No. 01 Kisaran
Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
Apakah honorer boleh mendapat honorarium selain honornya dan perjalanan dinas?
Jawaban:
Seorang honorer dapat menerima honor kegiatan apabila ybs telah melaksanakan tugas dan ditunjuk dengan surat keputusan, serta dapat menerima biaya perjalanan dinas apabila ada surat perintah perjalanan dinas dari yang berwenang.
(3046) Jl. Angsana No. 01 Kisaran
Dari:
Tuty Khairiyah Lubis (Jl. Angsana No. 01 Kisaran)
Pertanyaan:
Apakah boleh minta contoh dokumen SPK, atau dokumen Kontrak? Tolong kirimkan ke email saya pak
Jawaban:
Instansi yang berwenang untuk memberikan contoh dokumen SPK atau dokumen Kontrak adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pertanyaan tersebut sekiranya disampaikan ke LKPP.
(3047) SSBP, SSPB
Dari:
Hikam (Desa kaliakah Kec. Negara Kab. Jembrana Bali)
Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. mohon penjelasan, untuk pengembalian Tambahan Tunjangan Funsional Guru PNS (kode akun 511155) tahun yang lalu (2011) menggunakan form SSPB atau SSBP? kemudian akunnya berapa? terima kasih
Jawaban:
Menggunakan formulir SSBP dengan akun 423911 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL)
(3048) Koreksi SPM
Dari:
umar (Lap Banteng)
Pertanyaan:
Assalamu’alaykum.. Selamat Pagi Pak, mau tanya.. 1. Apakah SPM yang sudah terbit SP2D nya bisa dikoreksi. Kasusnya ada belanja menggunakan mak 52 namun ternyata menghasilkan barang yg bisa dikapitalisasi. Nah SPM dan SP2D td bisakah di koreksi sehingga mak dan outputnya tepat. 2. Ketika pengadaan barang gagal, padahal sdh ada biaya entertainnya (iklan), dicatat sebagai apakah biaya iklan tadi dalam sakpa?
Jawaban:
1. Mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan No:Per-66/PB/2005, koreksi terhadap SPM dan SP2D masih memungkinkan sepanjang bukan terkait jumlah, namun bersifat administratrif seperti kesalahan akun dengan syarat-syarat yg telah ditentukan.
2. Di Sakpa tetap dicatat sebagai belanja, namun dijelaskan di Calk bahwa belanja tersebut tidak menghasilkan aset.
(3052) Pencetakan hasil rekon
Dari:
Staff Aklap Jkt (Jl.Otista Raya 53-55 Jaktim)
Pertanyaan:
Usulan: 1. Pada Aplikasi Aklap 2012 untuk pencetakan hasil rekonsiliasi belanja diurutkan berdasar kode satker ( yang sekarang muncul urutan berdasar rupiah terkecil) 2. Terkait dengan hasil rekonsiliasi PNBP yang seringkali data SAU kosong, agar di tambah menu DTH Sispen atau monitoring data sispen utk mempermudah mencari data yg sebenarnya di KPPN tanpa harus mengkonversi sispen terlebih dahulu.
Jawaban:
1. Akan coba kami akomodir pada update berikutnya
2. Akan coba kami akomodir pada update berikutnya
(3053) Pengadilan Tinggi Palu/Palu
Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi Palu/Palu)
Pertanyaan:
Pada DIPA kami terdapat anggaran sewa rumah untuk hakim tipikor, pertanyaan saya, dokumen apa saja yang menjadi bukti pertanggung jawaban untuk belanja sewa rumah tersebut. apakah cukup dengan bukti kwitansi? mohon penjelasan.
Jawaban:
Dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada PP-SPM sebagai bukti pertanggungjawaban terhadap anggaran sewa rumah adalah : Kuitansi, Surat Perjanjian Sewa Rumah, Surat Keterangan Tidak Menempati Rumah Dinas, bukti setoran pajak, dlsb, sedangkan dokumen-dokumen untuk pengajuan SPM ke KPPN adalah : Resume Kontrak/Perjanjian, SPTB dan Faktur Pajak.
(3054) Masalah tuntutan perbendaharaan/ganti rugi
Dari:
rina (Badan Litbang Pertanian)
Pertanyaan:
Selamat sore, Saya ingin bertanya,bagaimana kalau suatu pembayaran tuntutan perbendaharaan/ganti rugi sudah dibayarkan tahun lalu dan pembayarannya sudah diinput di SAKPA pada tahun lalu (2010) padahal angka tagihannya baru diinput per Juni 2011. Bagaimana untuk mengurangi angka tersebut karena sudah dibayarkan pada tahun 2010. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban:
Seharusnya TP/TGR dijurnal pada saat tanggal kejadian pada tahun 2010. Kemudian pada saat dilakukan pembayaran pad atahun 2010 maka TP/TGR dilakukan jurnal balik. Namun apabila terlanjur tidak dimasukkan di tahun 2010 dan TP/TGR nya pun sudah dilunasi di tahun 2010 maka untuk penyusunan Laporan Keuangan tahun 2011 cukup diungkapkan dalam CaLK.
(3056) Tanya seputar aplikasi SIMAK-BMN
Dari:
Eka Ade (Kantor Imigrasi Sanggau Kalimantan Barat)
Pertanyaan:
Mohon petunjuk, saya mengalami masalah saat pengiriman file dari aplikasi persediaan ke aplikasi SIMAK untuk semester 2 tahun 2011, nilai persediaan yang terbaca oleh aplikasi SIMAK adalah nilai persediaan pada semester 1 tahun 2011 sehingga menyebabkan neraca semester 2 pada SIMAK BMN tidak mengalami perubahan. Yang ingin saya tanyakan bagaimana supaya aplikasi SIMAK membaca file kirim dari aplikasi persediaan semester 2 tahun 2011 ? Terima kasih sebelumnya….
Jawaban:
Mohon gunakan update terakhir untuk aplikasi Persediaan dan aplikasi SIMAK BMN, kemudian lakukan proses pengiriman ulang dari aplikasi Persediaan ke aplikasi SIMAK BMN.
4 Januari
(3057) Utang pada pihak ketiga pada neraca sakun minus
Dari:
KPPN NABIRE PROV. PAPUA (Jl. Merdeka No.46 Nabire)
Pertanyaan:
YTH. Admin Helpdesk Perbendaharaan Berdasar surat Dir PKN No.S-11099/PB.3/2011 tgl 30-11-2011 hal pembukuan transaksi Surat Perintah Transfer (SPT) dlm rngka pengisian Rekening rr BO I. Isi dr srt dimaksud memerintahkan KPPN Nabire utk membyrkan dana retur dr Lapas Nabire sebesar 20jt yg dana retur rek.rr-nya oleh Bank disetor ke RPK-BUN-P sehingga dana di rek rr nihil.Diarahkan utk membukukan transaksi dimaksud dg langkah2 sbb: 1.Penerimaan KU dibukukan dg akun 814132; 2.Pengeluaran pemindahbukuan dibukukan dg akun 824146; 3.Penerimaan pemindahbukuan dibukukan dg akun 814146; 4.Pengeluaran non anggaran phk ke-3 dibukukan dg 827111. Setelah kami membukukan langkah2 dimaksud sesuai instruksi PKN dan Kanwil Papua menjadikan utang kpd pihak ketiga pada neraca sakun minus 20jt. Mohon solusi dan pencerahannya. Atas jawabannya diucapkan terimakasih
Jawaban:
Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur PKN Nomor S-11099/PB.3/2011 adalah bahwa transaksi 814132 dan 824146 agar dibukukan pada buku bank retur BO I dan transaksi 814146 dan akun 827111 agar dibukukan pada buku bank BO I.
(3059) Pengesahan hibah langsung
Dari:
Triwidodo (KPPN Makassar 2)
Pertanyaan:
Sehubungan dengan ada revisi DIPA hibah langsung BIDKU POLDA Sulsel (646346) pada DIPA tertulis sumber dana 08 = HDN (Hibah dalam negeri) sedangkan pada aplikasi SAKPA update yg baru tgl. 16 Desember 2011 yg ada hanya sumber dana = 10 (HLD) dan 11 ( HLL) sehingga satker tidak bisa merekam sumber dana = 08 mohon penjelasannya
Jawaban:
Harus dilakukan revisi DIPA untuk mengganti sumber dana 08 ke sumber dana 10 (HLD)
(3061) kppn palu
Dari:
muhammad adskar (kppn palu)
Pertanyaan:
apakah moderator suatu kegiatan sosialisasi dapat dibayarkan ke dalam jasa profesi (522115)? terima kasih atas jawabannya..
Jawaban:
Honor moderator diperbolehkan menggunakan akun 522115 untuk tahun 2011, sedangkan untuk tahun 2012 menggunakan akun 522151 (Belanja Jasa Profesi).
(3062) Update SPM BLU ver 11.5.2
Dari:
Pratono Imam Nugroho (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Pertanyaan:
Saya mengupdate SPM2011 dengan versi 11.5.2, tetapi yang terjadi adalah data kontrak selama setahun 2011 hilang. Masalah lainnya juga saldo awal dan akhir BLU tidak muncul, sehingga saya tidak dapat membuat SP3B. Help. Urgent
Jawaban:
Lakukan update blu menggunakan file update_blu.exe
(3063) KPPN Makale
Dari:
JokoPrio (KPPN Makale)
Pertanyaan:
Dana SP2D Retur yang ada di rekening rr, disetor oleh Bank melalui Bank Pesepsi tanggal 30 Desember 2011 pukul 15.30, sehingga mendapatkan nomor NTPN tertanggal 2 Januari 2012. Hal tersebut menyebabkan di Neraca tidak muncul Utang Kepada Pihak Ketiga. Bagaimana perlakuan Akuntansinya. Terima kasih atas pencerahannya.
Jawaban:
KPPN agar membuat jurnal penyesuaian untuk memunculkan : Kas di rr (D) dan Utang Kepada Pihak Ketiga (K) pada SAKUN, serta membuat jurnal balik (reversing entries) pada awal tahun 2012 : Utang Kepada Pihak Ketiga (D) dan Kas di rr (K).
(3064) CARA MERUBAH TANGGAL DIPA REVISI
Dari:
NUR KUMALASARI (KEJAKSAAN NEGERI MOJOKERTO, Jalan R.A Basuni No. 360 Mojokerto)
Pertanyaan:
sakter Kejaksaan Negeri Mojokerto (005751) mempunyai DIPA REVISI sebanyak 3, lalu pada DIPA REVISI ke 2, kami salah memasukkan tanggal dokumen yang seharusnya tanggal 30 Nopember 2011 kami isikan 28 Nopember 2011, bagaimana cara merubah tanggal DIPA REVISI ke-2 tersebut sedangkan sekarang sudah ada DIPA REVISI ke- 3 lalu kemarin kami rekon di KPPN Mojokerto (098) di dipa REVISI ke 3 kami tertulis tanggal dokumen 15 Desember 2011, sedangkan saat kami rekon muncul tidak sama terkait tanggal dokumen. menurut aplikasi KPPN Mojokerto tanggal dokumen DIPA REVISI 3 adalah tanggal 05 Desember 2011, mana yang benar ? mohon bantuannya, untuk dikirim ke email kami: kejaksaan_negeri_mojokerto@yahoo.co.id atas bantuan dan jawabannya kami ucapkan terima kasih. jawabannya kami tunggu
Jawaban:
Untuk merubah tanggal Revisi 2, harus menghapus Revisi yang ke-3 terlebih dahulu. Baru dapat merubah tanggal revisi ke-2. Tanggal Revisi DIPA ke-3 yang benar, dapat dilihat pada dokumen sumber.
(3066) STTPP
Dari:
Ni Luh Sukmawati (Jl. Raya Mengwi Km. 14 Beringkit, Mengwi, Badung)
Pertanyaan:
Saya alumni diklat PPAKP di Denpasar tahun 2010 angkatan IV. dari Balai Diklat Keagamaan Denpasar. Berdasarkan Pengumuman, saya termasuk lulus. Tetapi sampai saat ini STTPP belum saya terima. Teman saya yang satu angkatan sudah menerimanya. Mohon informasi tentang STTPP tersebut. Saya sempat menelusuri ke Dirjen Perbendaharaan Kanwil Bali, tetapi diinformasikan STTPP dicetak dipusat.
Jawaban:
Untuk sertifikat PPAKP sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal masing-masing Kementerian.Harap mengecek ke sekretariat jenderal saudara
5 Januari
(3068) Bappeda
Dari:
Andriza (Bappeda)
Pertanyaan:
Kpd Yth Helpdesk Perbendaharaan, apakah ada honor pengguna anggaran pada SKPD tingakt eselon 2?, kepala skpd sebagai penggunaan anggaran menerima honor dari pengguna anggaran sekaligus honor dari tim teknis selaku penanggung jawab tim teknis kegiatan yang dibentuk olek sk kepala skpd, sehingga penerimaan honor menjadi double. mohon pencerahannya pak. terima kasih
Jawaban:
Sebagai dasar pembayaran honor penanggungjawab pengelola keuangan adalah PMK Nomor 84 Tahun 2011 (standar biaya tahun anggaran 2012), honor PA pada SKPD tingkat eselon 2 tidak diatur pada PMK No.84 Tahun 2011 tsb, Kepala SKPD selaku KPA berhak atas honor pengelola keuangan berdasarkan jumlah pagu DIPA yang dikelola, sedangkan Kepala SKPD sebagai penanggungjawab tim teknis kegiatan berhak atas honor sepanjang ada surat keputusan penunjukan dari yang berwenang.
(3069) Konsultasi
Dari:
arifuddin arman (Badan Ketahanan Pangan)
Pertanyaan:
Apakah pegawai tidak tetap/non PNS berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas, kalo bisa mohon petunjuknya bagaimana mekanismenya, Terima Kasih
Jawaban:
Pegawai Tidak Tetap/Non PNS berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas sesuai pasal 2 PMK Nomor 45 Tahun 2007 disebutkan bahwa : Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.
(3070) Badan Ketahanan Pangan
Dari:
arifuddin arman (Badan Ketahanan Pangan)
Pertanyaan:
Apakah pegawai tidak tetap/non PNS berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas, kalo bisa mohon petunjuknya bagaimana mekanismenya, Terima Kasih
Jawaban:
Pegawai Tidak Tetap/Non PNS berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas sesuai pasal 2 PMK Nomor 45 Tahun 2007 disebutkan bahwa : Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.
(3071) Jurnal Penyesuaian Terkait Perubahan Kode BA Es 1
Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)
Pertanyaan:
Sesuai Surat S-11759/PB.6/2011 tgl 22 Desember 2011 perbedaan data rekon atas sisa UP th 2010 yang pada Satker dibawah Kementerian Agama disebabkan Satker menyetor tahun 2011 dengan Kode BAES I 025.04 namun pada data SAU/SAKUN satke tersebut masih tercantum sbg BAES 025.01 sehingga KPPN harus melakukan jurnal penyesuaian sebagaimana lampiran S-11759. Menurut saya, perbedaan data rekon tersebut tidak menjadi masalah karena : 1. Proses di KPPN dan satker berbeda (di aplikasi SAKPA terdapat konversi BAES I) 2. Saldo UP antara Neraca SAI dan Neraca tidak sama tersebut dapat dijelaskan di BAR 3. Dengan jurnal penyesuain sebagimana tersebut di atas, tetap menimbulkan perbedaan data rekononsiliasi baru karena sisa UP dengan Kode 025.04 mencul di GLi SAU sedangkan di satker tidak ada jurnal penyesuaian yang memunculkan sisa UP dengan Kode 025.04 (Sumedang telah melakukan uji coba jurnal dimaksud) Mohon tanggapan.
Jawaban:
Jurnal dimaksud dalam surat Dir APK tsb dimaksudkan untuk memindahkan sisa UP dari 025.01 ke 025.04, sehingga ketika rekonsiliasi dengan SAKPA akan sama pada kode BA.ES1 025.04. Memang pada SAKPA tidak ada jurnal penyesuaian karena sudah ada konversi kode BA Es1.
(3072) konsultasi
Dari:
arifuddin arman (Badan Ketahanan Pangan)
Pertanyaan:
Apakah pegawai tidak tetap/non PNS berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas, kalo bisa mohon petunjuknya bagaimana mekanismenya, Terima Kasih
Jawaban:
Pegawai Tidak Tetap/Non PNS berhak mendapatkan biaya perjalanan dinas sesuai pasal 2 PMK Nomor 45 Tahun 2007 disebutkan bahwa : Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya.
(3073) Realisasi tanpa pagu
Dari:
novi yeni (KPPN Padang)
Pertanyaan:
slamat pagi pak, saya mau nanya, ada satker yang telah realisasi dengan akun 521115 tp kemudian setelah revisi akun tersebut hilang dan satker tersebut kemudian menyetorkan realisasi keterlanjuran tersebut dengan SSPB. Pada aplikasi vera masih muncul realisasi tanpa pagu, jadi apa yang harus dilakukan pada aplikasi vera, apakah dijelaskan saja pada calk LKPP atau nantinya di jurnal? trims.
Jawaban:
Pada aplikasi vera tetap muncul realisasi belanja dan realisasi pengembalian belanjanya, walaupun tidak ada pagu. Hal tersebut cukup dijelaskan dalam CaLK LKPP.
(3074) KPPN Sekayu
Dari:
Raden Muhammad adil (KPPN Sekayu)
Pertanyaan:
mau usul nih, penilaian jumlah satker berdasarkan range, sebaiknya menilai juga perbandingan jumlah pegawai pada KPPN dengan jumlah satker yang ditangani, tks.
Jawaban:
Usulan akan disampaikan dalam rapat Tim. Terimakasih.
(3075) enyulitkan user
Dari:
rudy (pengadilan agama muara teweh)
Pertanyaan:
mohon SPM 2012 segera disempurnakan….menyulitkan user….
Jawaban:
Menyulitkannya seperti apa?
Coba diperjelas uraian pertanyaannya.
(3076) bappeda
Dari:
Andriza (bappeda)
Pertanyaan:
“Kpd Yth Helpdesk Perbendaharaan, apakah ada honor pengguna anggaran pada SKPD tingakt eselon 2?, kepala skpd sebagai penggunaan anggaran menerima honor dari pengguna anggaran sekaligus honor dari tim teknis selaku penanggung jawab tim teknis kegiatan yang dibentuk olek sk kepala skpd, sehingga penerimaan honor menjadi double. mohon pencerahannya pak. terima kasih”
Jawaban:
Sebagai dasar pembayaran honor penanggungjawab pengelola keuangan adalah PMK Nomor 84 Tahun 2011 (standar biaya tahun anggaran 2012), honor PA pada SKPD tingkat eselon 2 tidak diatur pada PMK No.84 Tahun 2011 tsb, Kepala SKPD selaku KPA berhak atas honor pengelola keuangan berdasarkan jumlah pagu DIPA yang dikelola, sedangkan Kepala SKPD sebagai penanggungjawab tim teknis kegiatan berhak atas honor sepanjang ada surat keputusan penunjukan dari yang berwenang.
(3077) Pembayaran Honorarium Pengelola Anggaran
Dari:
Mohammad Apriansyah (Balai Besar Lab Kes Palembang)
Pertanyaan:
1. Apakah Pejabat Penguji SPP, Pejabat Penandatangan SPM harus dipisah (2 Orang) atau boleh dirangkap 1 orang saja (mohon dasar hukumnya). 2. Apakah pegawai yang ditugaskan pada 2 kegiatan yang berbeda (sebagai petugas SAI, sekaligus penguji SPP) boleh dibayarkan honorarium kedua kegiatan tersebut atau hanya boleh diberikan honorarium salah satunya saja? terima kasih atas bantuan Bapak/Ibu.
Jawaban:
1. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, dari uraian diatas jelas bahwa untuk menguji dan manandatangani SPM hanya ditunjuk satu orang saja.
2. Pejabat Perbendaharaan yang merangkap jabatan sebagai petugas SAI, maka kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan honorarium untuk tiap-tiap jabatan tersebut.
(3079) rekening rr KBI
Dari:
mustamin.mustafa (Jl. Urip sumoharjo KM.4 GKN 2 Makassar)
Pertanyaan:
Bagaimana dgn KPPN yang tidak sekota ? Sementara Surat Direktur PKN No.S-11971/PB/2011 Tgl 29-12-2011 hanya untuk dipedomani oleh KPPN yg sekota dengan KBI.
Jawaban:
“rr untuk SP2D reksus harus ditutup oleh KPPN KBI karena pembebanan SP2D reksus pada KPPN KBI pada BO I sebagaimana KPPN non KBI.
Penutupan dilakukan setelah sisa dana disetor. Penutupan rr tidak berlaku pada KPPN Khusus jakarta VI karena pembebanan SP2D Reksus tetap di BI.
”
(3080) Uang Harian
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Help Desk, saya mau tanya uang harian untuk perjalanan dinas menggunakan kode akun apa ya?
Jawaban:
Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri menggunakan akun 524111/524119, sedangkan uang harian kegiatan dalam kota menggunakan akun 521219 atau 521119
(3081) Pengadilan Negeri Tondano
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Yth, Helpdesk, Seorang Pegawai melakukan perjalanan dinas ke luar kota (kurang lebih 40 km) untuk kepentingan dinas (tugas kantor) tanpa kendaraan dinas dari pagi sampai sore, yang ingin saya tanyakan adalah apa saja yang diberikan kepada pegawai tersebut apakah uang harian saja, transport saja atau? mohon pencerahannya. Makasih.
Jawaban:
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa perjalanan dinas jabatan merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ketempat kedudukan semula. Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud terdiri dari uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal, biaya transport pegawai dan biaya penginapan. Untuk kasus ini karena perjalanan dinas hanya dilakukan sampai sore, maka biaya perjalanan dinas yang dibayarkan adalah uang harian dan biaya transport pegawai.
6 Januari
(3082) Panitia Acara Workshop/seminar/ppk
Dari:
Yendra (Kantor Kementerian Agama Kota Batam)
Pertanyaan:
1. Apakah benar staf dalam suatu unit tidak boleh ditunjuk menjadi penitia kegiatan unit itu sendiri?kalau ya, apa dasar hukumnya? 2. bolehkah PPK yang belum punya sertifikat pengadaan barang/jasa?karena di kantor kami belum ada yang punya… 3. Apakah bendahara harus punya sertifikat bendahara? terima kasih
Jawaban:
1.Tidak ada larangan staf dalam suatu unit ditunjuk menjadi panitia pada unit berkenaan, kalau memang dibutuhkan boleh saja ditunjuk dengan surat keputusan.
2.Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 pejabat pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa, untuk lebih memastikan boleh atau tidak PPK tidak punya sertifikat pengadaan barang dan jasa sebaiknya ditanyakan langsung ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
3.KPA dapat menunjuk seorang Bendahara, walaupun ybs belum punya sertifikat bendahara.
(3083) LPK PRIBADI Purwokerto Kab.Banyumas Prop.Jawatengah
Dari:
Adi WY (LPK PRIBADI Purwokerto Kab.Banyumas Prop.Jawatengah)
Pertanyaan:
SPMK.2.1132/LATTAS-SKPL/BP/XI/2011, LPK PRIBADI
Jawaban:
Silahkan menghubungi langsung ke KPPN tempat mengajukan SPMK agar bisa mendapatkan informasi yang akurat.
(3085) MAN 2 Banjarnegara
Dari:
irfan (MAN 2 Banjarnegara)
Pertanyaan:
Di DIPA TA 2012 kami tidak ada mata akun 521119 (belanja barang operasional lainnya) dan ada mata akun 521211 (belanja bahan). Apakah mata akun 521119 sekarang di tiadakan atau diganti dengan istilah yang lain. karena kebutuhan operasional di satker kami banyak. berbeda dengan mata akun 521211 yang hanya sedikit anggaran. Bagaimana solusi tersebut di atas, terima kasih…!
Jawaban:
Kalau memang Akun 521119 diperlukan, maka silahkan revisi POK, dengan cara PA/KPA menyampaikan ADK DIPA atas revisi POK ke Kanwil DJPBN, kemudian Kanwil DJPBN melakukan validasi ADK DIPA atas revisi POK tsb.
(3086) Akrual u/Pengembalian Belanja yang belum disetor
Dari:
Azas Mabrur (KPPN Sintang)
Pertanyaan:
kami ingin mendiskusikan perihal informasi akrual, terkait pada belanja yang sudah terealisasi tapi harus dikembalikan. menurut kami hal tersebut perlu dimasukan ke informasi akrual mengurangi realisasi belanja.sebagai contoh:kelebihan uang makan, tunjangan dan lain-lain yang akan dikembalikan di tahun berikutnya. bagaimana jurnal yg dilakukan, apakah: piutang lainnya? terkait hal tersebut adalah realisasi belanja modal yang menggunakan Bank Garansi dan ternyata wanprestasi dan akan disetor ke kas negara pada tahun berikutnya. hal ini jg menurut kami perlu masuk dalam informasi akrual mengurangi realisasi belanjanya. kemudian bagaimana dengan pengakuan aset/KDP (SIMAK BMN) terhadap belanja modal yg wanprestasi apakah pada thn itu jg harus disesuaikan (dikurangi sejumlah nilai wanprestasi) demikian, terima kasih
Jawaban:
Kebijakan akuntansi terkait dengan belanja akrual (beban) saat ini masih dalam tahap pengembangan, sehingga perlakuan akuntansi akrual terkait pengembalian belanja (beban) baik belanja barang maupun belanja modal (terutama penyetoran bank garansi ke kas negara karena rekanan wanprestasi) akan diatur lebih rinci dalam kebijakan akuntansi tersebut
Untuk penyusunan informasi pendapatan dan belanja secara akrual, pengembalian belanja yang akan disetorkan pada tahun berikutnya sebaiknya diungkapkan dalam suplemen informasi pendapatan dan belanja secara akrual tersebut.
Perlakuan akuntansi atas pengembalian belanja yang akan dikembalikan tahun depan (SAP kas menuju akrual):
Apabila kas pengembalian belanja tersebut belum diterima oleh bendahara pengeluaran, maka pengembalian tersebut diakui sebagai Piutang PNBP yang didukung dengan surat keputusan oleh KPA mengenai pengembalian kelebihan belanja (sesuai Perdirjen PBN No. 85/PB/2011 tentang Penatausahaan Piutang PNBP pada Satker K/L)
Jurnal:
Piutang PNBP
Cadangan Piutang
Apabila kas pengembalian belanja tersebut sudah diterima oleh bendahara pengeluaran, dan baru disetorkan ke kas negara pada tahun berikutnya, maka kas tersebut diakui sebagai Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran
Jurnal:
Kas Lainnya di Bendahara Pengeluaran
Pendapatan yang Ditangguhkan
Terkait wanprestasi, apabila sudah ada pernyataan terlulis dari Kuasa PA bahwa rekanan melakukan wanprestasi (sesuai Perdirjen PBN No. 73/PB/2011 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir TA 2011), maka aset (KDP) yang sedang dibangun juga harus disesuaikan dengan prosentasi pekerjaan yang belum terselesaikan, dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Seorang abk aktif yang sudah mendapatkan bahan makanan berhak lagi atau tidak atas uang makan pns