Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2012 (2)
Daftar Isi
8 Januari
(3087) Lama Jabatan Bendahara
Dari:
Budi Setiawan (BPKH Wilayah IX Ambon)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan, apakah ada batasan masa menjabat bagi seorang bendahara ? misalnya seperti jabatan presiden yang hanya dapat 2 periode (10 tahun) berturut-turut. Terima kasih
Jawaban:
Masa jabatan seorang Bendahara sebelum tahun 2010 adalah 1 (satu) tahun anggaran dan setelah itu dapat diangkat kembali. Namun setelah keluarnya Peraturan Presiden No 53 tahun 2010 dinyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola keuangan yang terdiri dari pejabat penandatangan SKO, atasan langsung bendaharawan dan Bendaharawan tidak terikat oleh tahun anggaran. Artinya sepanjang tidak ada pencabutan SK pengangkatan maka jabatan sebagai pengelola keuangan tersebut tetap berlaku.
9 Januari
(3088) Pengelolaan BMN
Dari:
setia basuki (MAN Insan Cendekia Serpong)
Pertanyaan:
siapa pembuat kib tanah atau kendaraan? terima kasih atas jawabannya.
Jawaban:
Pembuat KIB tanah atau kendaraan dapat dilakukan oleh petugas operator SIMAK BMN karena merupakan output dari SIMAK BMN, petugas
(3089) Berita Acara Rekonsiliasi dengan KPPN Tidak Sama
Dari:
Diah Vitaloka Adam (RS Mata Cicendo Bandung)
Pertanyaan:
RS Mata Cicendo Bandung sd Desember 2011 melakukan 6 kali revisi DIPA dan PAGU DIPA Revisi telah diiunpt ke dalam aplikasi SAKPA RS mata Cicendo. Tetapi pada saat rekonsiliasi PAGU Belanja antara SAU dan SAI tingkat KPPN terdapat 4 item kode akun yang tidak sama yaitu kode akun 52 dengan kode SD-CP : 01007209401 dan 01007209425, jenis dok : 203, tgl dok. : 11-11-11 pada revisi 5 sebanyak 2 item dan 02-12-11 pada revisi 6 sebanyak 2 item dengan nilai sebesar -Rp.197.300.000, Rp 197.300.000, Rp 197.300.000 dan -Rp197.300.000. Nilai ini terdapat pada GL SAU, sedangkan GL SAI nilainya Rp 0 sesuai dengan revisi DIPA. Kami telah menunjukkan dokumen revisi DIPA 1 sd 6 ke KPPN Bandung I tetapi pihak KPPN selalu meminta SAI kami yang di rubah, sementara data SAI telah sesuai dengan Dokuman DIPA Revisi 1 sd 6. Mohon bantuannya apa yang harus kami lakukan, karena BAR kami menjadi tidak sama akibat SAU yang salah. Terima kasih
Jawaban:
Ketidaksamaan data SAI dan SAU untuk rekon DIPA seharusnya mengacu pada data SAI, dengan asumsi bahwa satker yang lebih mengetahui posisi DIPA dan revisi-revisinya sehingga data pagu SAI lebih valid
(3090) Masa Jabatan Bendahara Pengeluaran
Dari:
Rabiatul Adawiah (Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim)
Pertanyaan:
Yang Terhormat Helpdesk, saya adalah bendahara pengeluaran TA 2010 dan 2011, ingin bertanya Berapa lama saya teikat sistem untuk mempertanggung jawabkan pengeluaran yang dilakukan Satker saya? Terimakasih, Mohon jawabanya dikirim ke email saya
Jawaban:
Bendahara bertanggung jawab atas uang yang dikelolanya. LPj bendahara wajib disusun secara bulanan dan paling lambat 10 hari kerja bulan berikutnya dengan dilampiri rekening koran dan disampaikan kepada KPPn, Menteri/Pimpinan Lembaga masing-masing dan BPK. Terkait dengan system pertanggungjawaban bendaha wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran selama masih menjadi/ditunjuk sebagai bendahara seperti mekanisme tersebut diatas.
(3091) Kewenangan PLT sebagai KPA
Dari:
Eza (Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh)
Pertanyaan:
Kami ingin menanyakan, apakah seorang Pelaksana Tugas (PLT) kepala satker pusat di daerah dapat ditunjuk sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) ? Demikianlah kami sampaiakan atas perhatiannya diucapkan terima kasih,
Jawaban:
Sesuai pasal 2 ayat (1) PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa : Pada setiap awal tahun anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA menunjuk pejabat KPA untuk satker/SKS di lingkungan instansi PA bersangkutan dengan Surat Keputusan. KPA yang ditunjuk tidak diperkenankan PLT/PLH, karena hanya memangku jabatan sementara.
10 Januari
(3092) Sertifikasi
Dari:
Jaenudin Za (Rangkasbitung)
Pertanyaan:
Assalamualaikum…. sebenarnya di bena saya bertanya2, masalah guru honorer… 1. Apa benar guru honorer di dinas tidak bisa ikut sertifikasi 2. Apakah benar sertifikasi itu tidak ada kaitannya dengan guru honorer 3. Klw misalkan ada sertifikasi buat guru honorer, kenapa orang2 dinas tidak mempublikasikan untuk guru honorer. saya mhon penjelasannya.. kirim ke e-mail saya… jaenudinza@yahoo.co.id
Jawaban:
Sesuai pasal 3 dan pasal 9 PMK Nomor 164/PMK.05/2010 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diberikan terhitung bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat Nomor Registrasi Guru dari Kementerian Diknas. Untuk guru yang belum diadakan penyetaraan maka tunjangan profesi bagi guru belum dapat dibayarkan. Dari uraian diatas jelas bahwa guru honorer tidak berhak atas tunjangan profesi guru dan hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
(3093) honor panitia
Dari:
Oka Wiadnyana (Pengadilan negeri negara/jl. mayor sugianyar no. 1 negara)
Pertanyaan:
selamat pagi, saya mau menanyakan mengenai honor panitia penerima barang/jasa untuk penerimaan atk dan belanja barang yg sifatnya rutin, dan honor panitia penerima barang/jasa untuk belanja modal! akun berpakah yang dipakai? terima kasih
Jawaban:
Honor panitia pengadaan barang/jasa mulai tahun 2012 dibebankan ke dalam kaun 521213 (Honor Terkait Output Kegiatan). Honor panitia penerima barang dan jasa merupakan bagian dari pengeluaran-pengeluaran yang membentuk nilai suatu aset sehingga dapat dibebankan ke dalam akun 53XXXX. Namun apabila dalam suatu satker banyak terdapat pengadaan maka kami menyarankan agar seluruhnya ditampung dalam akun 521213 saja.
(3094) KPPN Bandung I/Jl. Asia Afrika No. 114
Dari:
aa kulaedi (KPPN Bandung I/Jl. Asia Afrika No. 114)
Pertanyaan:
Bagaimana dengan waktu pelaksanaan rekonsiliasi UAKPA dengan KPPN, sehubungan dengan adanya surat dari Diorektorat PK BLU yang menyatakan penyampaian SP3B BLu paling lambat tanggal 16 Januari 2012 dan SP2B nya diterbitkan paling lambat tanggal 17 Januari 2011, sedangkan Per.73 Rekonsilaisi paling lambat tanggal 13 Januari 2012, apakan dalam penyusunan unaudited LKPP tahunan 2011 KPPN harus menunggu sampai Laporan BLU masukl. atau tetap rekonsilaisi paling lambat tgl 13 Januari 2012, mohon solusinya, Tksh
Jawaban:
Untuk rekonsiliasi dan penyusunan LKPP KPPN bulan Januari dan Februari dapat merujuk pada surat no. S-01330/PB/2012 tanggal 10 februari 2012
Laporan terkait BLU direkonsiliasi setelah diterima dan data (softcopy/GL) yang sudah diperbaiki dikirim.
(3095) Pencairan pihak ketiga
Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)
Pertanyaan:
Ass. wr.wb., di PO satker kami ada belanja barang 521219 pekerjaan sumur pantau 1 paket, terus ada belanja modal peralatan dan Mesin (532111) 1 paket untuk menunjang pekerjaan sumur pantau, pertanyaannya; apakah boleh ada dua akun di ouput yang sama di jadikan satu kontrak/SPK ? apakah itu tidak sesuai aturan yang berlaku di pengadaan barang dan jasa?
Jawaban:
Dalam pembuatan suatu Kontrak/SPK dapat saja sumber pembiayaannya terdiri dari satu Akun atau lebih, asalkan sesuai dengan peruntukannya.
(3096) Jl. Diponegoro No. 57 Bandung
Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)
Pertanyaan:
Ass. wr.wb., di PO satker kami ada belanja barang 521219 pekerjaan sumur pantau 1 paket, terus ada belanja modal peralatan dan Mesin (532111) 1 paket untuk menunjang pekerjaan sumur pantau, pertanyaannya; apakah boleh ada dua akun di ouput yang sama di jadikan satu kontrak/SPK ? apakah itu tidak sesuai aturan yang berlaku di pengadaan barang dan jasa?
Jawaban:
Dalam pembuatan suatu Kontrak/SPK dapat saja sumber pembiayaannya terdiri dari satu Akun atau lebih, asalkan sesuai dengan peruntukannya.
(3097) Perjalanan Dinas
Dari:
Hamsiani, SE (RSWS Sudirohusodo Makassar)
Pertanyaan:
selamat pagi… mohon penjelasannya…. perjalanan dinas apakah harus memakai SBU 2012 ?
Jawaban:
Semua kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 harus memakai standar biaya 2012.
(3098) RSWS Sudirohusodo Makassar
Dari:
Hamsiani, SE (RSWS Sudirohusodo Makassar)
Pertanyaan:
selamat pagi. mohon penjelasannya, untuk perjalanan dinas 2012 apakah harus memakai SBU 2012 ?
Jawaban:
Semua kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2012 harus memakai standar biaya 2012.
(3099) Bendarahara Pengeluaran
Dari:
Irham (Inspektorat Provinsi Riau)
Pertanyaan:
Pertanyaan saya : 1. Apakah boleh seorang CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang SK-nya masih 80% mejabat sebagai Bendahara Pengeluaran? Jika diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan, adakah dasar hukum yang mengatur hal tersebut? 2. Apakah boleh seseorang yang bukan dari Sarjana Ekonomi yang tidak pernah mengikuti Pelatihan maupun Pendiidikan Perbendaharaan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran? Jika diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan, adakah dasar hukum yang mengatur hal tersebut?
Jawaban:
“1. Di dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 35 disebutkan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan menggnati kerugian dimaksud. Artinya bahwa status kepegawaian pejabat pengelola keuangan termasuk bendahara harus pegawai negeri.
2. Sebagaimana dinyatakan dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 35 yang menyebutkan bahwa seetiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negawa diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Dengan demikian jelas bahwa syarat bendaharawan adalah pegawai negeri tentunya juga harus memahami peraturan terkait pelaksananaan anggaran dan pertanggungjawaban bendahara serta ditunjuk oleh KPA/PA dengan SK KPA/PA dan tidak mensyaratkan sebuah jurusan dalam pendidikannya.
”
(3100) snvt pjpa jl.airlangga no.32
Dari:
pudji (snvt pjpa jl.airlangga no.32)
Pertanyaan:
Kpd Yth, Bpk Helpdesk 1. Kami mau menanyakan apakah boleh pejabat penguji dan bendaharawa menjadi panitia pho? 2. Honor yang sifatnya rutin boleh apa tidak diterima lebih dari double oleh Pejabat Pembuat komitmen, Pejabat penguji spm, bendaharawan dan Kuasa pengguna anggaran yang outputnya berbeda? 3. Pembayaran Listrik dan PDAM untuk pemakian bulan Desemer, bisa tidak di SPJ kan pada bulan tersebut ? (pembayaran lewat tambahan uang persediaan/TUP) 4. pembayaran tanah boleh tidak dibayarkan melalui LS dan TUP yang di PER 11 th.2011 tidak boleh lebih 20 juta per satu rekanan/1 orang? Demikian terima kasih
Jawaban:
1. PP-SPM dan Bendahara tidak boleh merangkap jabatan panitia PHO.
2. Seorang bendahara atau pejabat perbendaharan dapat menerima honor lebih dari satu sepanjang output yang dihasilkan berbeda.
3. Kalau memang sudah bisa dibayar rekening listrik dan air bulan Desember pada bulan berkenaan dan sudah ada bukti pembayarannya (rekening), bendahara dapat membuat SPJ dengan menerbitkan SPM.
4.Sesuai pasal 4 ayat 4 PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa pembayaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan melalui mekanisme LS, apabila tidak dapat dilakukan melalui LS, dapat dilakukan melalui UP/TUP.
(3101) kuitansi
Dari:
tunggul (Jl. AUP)
Pertanyaan:
mohon informasi dan arahannya. kami sampaikan pertanyaan : 1. Apakah PPK boleh menandatangani kuitansi? 2. Sampai jumlah berapa PPK boleh menandatangani kuitansi? Terimakasih
Jawaban:
1. Sesuai Perpres No.54 tahun 2010 kuitansi yang dibuat sebagai tanda bukti perjanjian ditandatangai oleh PPK.
2. Kuitansi yang digunakan sebagai tanda bukti perjanjian tsb ditandatangani oleh PPK dengan nilai sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3102) PPK
Dari:
tunggul (Jl. AUP)
Pertanyaan:
Mohon Informasi dan penjelasan, 1. Dalam 1 DIPA apa diperbolehkan memiliki lebih dari 1 PPK? 2. Apabila diperbolehkan mohon di infokan dasar hukumnya Terimakasih
Jawaban:
1. Kalau memang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang cukup besar, boleh saja diangkat beberapa PPK dengan catatan pengangkatan PPK harus dibuatkan surat keputusannya.
2. Pada pasal 2 ayat (2) huruf a Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan kewenangan kepada KPA untuk menunjuk Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen. Menunjuk PPK dapat saja dilakukan sesuai kebutuhan.
(3104) laporan lak tidak bisa dibuka
Dari:
sri hastuti (kanwil djpbn prov.lampung)
Pertanyaan:
mengapa setelah saya update referensi aklap11 ver.2.1 mengakibatkan laporan lak tidak bisa dibuka (terbaca alias ‘LC1″is not found) sedangkan untuk laporan neraca sakun,neraca sau dan lra tidak ada masalah. terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Mohon gunakan Update Referensi Aklap Ver.2.1.c. Dapat diunduh di intranet perbendaharaan.
(3106) Dit. PPKLK DIKDAS
Dari:
Siswoyo (Dit. PPKLK DIKDAS)
Pertanyaan:
Kepada Yth : Bpk/Ibu Admin Pada tanggal 10 Januari Kami Mengujakan Ralat SP2D GU Nihil yg sebelumnya Penggantian Tambahan Uang Persediaan Menjadi Penggantian Uang Persediaan, Pada saat kami mengajukan Ralat di bagian Penerimaan Surat, Surat ralat Kami di tolak dengan penjelasan pakai format baru, kami di kasih format Surat dengan Perihal : Permohonan Pembayaran Kembali dana Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang terlah disetorkan ke kas Negara. Pertanyaan kami : 1. Apakah Benar kalau meralat SP2D Nihil Menggunakan format tersebut diatas, setahu kami format tersebut dipakai buat retur pihak ketiga yg dananya kembali ke kas negara, sedangkan GU NIHIL Bukan mengajukan dana kembali. 2. Kalau memakai format surat baru, formatnya seperti apa?? demikian mohon penjelasan dan kami ucapkan terima kasih
Jawaban:
“1. Informasi terkait dengan ralat SP2D GU Nihil yang disampaikan belum lengkap/jelas.
2. Perbaikan kesalahan administrasi seperti :
a. Kesalahan pembebanan pada MAK
b. Kesalahan pembebanan kode fungsi, subfungsi, kegiatan, dan subkegiatan.
c. Uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM
Dilakukan dengan berpedoman pada peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
3. Perbaikan nama/nomor rekening pada SPM/SP2D dilakukan dengan berpedoman Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-74 tentang Tatacara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
”
(3107) jln.pintu air II no 32 d juanda
Dari:
rendy fajar (jln.pintu air II no 32 d juanda)
Pertanyaan:
Bisakah pendelegasian tanda tangan dilakukan untuk berkas – berkas pencairan dari kuasa pengguna anggaran kepada pejebat pembuat komitmen?? apakah ada peraturan yang menjadi dasar pendelegasian penandatanganan tersebut?? misalkan laporan pertanggungjawaban bendahara (LPJ) atau berkas SPJ perjalanan dinas ditanda tangani oleh pejabat pembuat komitmen.
Jawaban:
Pendelegasian tandatangan KPA dapat saja diberikan kepada PPK/Pegawai Lainnya untuk menandatangani surat-surat tertentu, sepanjang pendelegasian itu diketahui oleh atasan langsungnya.
(3108) Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 70 Palangkaraya
Dari:
Oktovan (Jl. Tjilik Riwut Km. 4,5 No. 70 Palangkaraya)
Pertanyaan:
Yth. Hepldesk. mohon pencerahannya. Apakah pelaksanaan kegiatan workshop diluar kantor yg diadakan dihotel dalam kota peserta dari kabupaten/luar kota tempat pelaksanaan dapat dibayarkan uang saku full board luar kota ??? mohon pencerahan pengertian uang saku fullboard luar kota apakah ditinjau dari tempat pelaksanaan atau dari peserta kegiatan.
Jawaban:
Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat dilaksanakan, baik di dalam kota maupun di luar kota. Kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota hanya dibayarkan uang saku dan biaya transport dalam kota. Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota dibayarkan biaya transportasi secara at cost dan uang saku luar kota sesuai lampiran I No.24 PMK No.84 tahun 2011.
11 Januari
(3109) Revisi POK
Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)
Pertanyaan:
Ass, kami ingin merevisi detil pada akun 524111 Belanja Perjalanan Biasa dari Transport yang satuannya 150.000,- menjadi Uang Harian yang satuannya 300.000,- (sesuai SBU) bisa nggak? Makasih jawabannya.
Jawaban:
Revisi detil pada akun dapat dilakukan oleh KPA dengan cara revisi POK sepanjang tidak mengakibatkan perubahan pada DIPA.
(3110) Stasiun KIPM Kelas II Tahuna
Dari:
muhammad faisal (Stasiun KIPM Kelas II Tahuna)
Pertanyaan:
Bagman cara penulisan pajak di BKU dan BP Pajak yang tidak dipungut oleh Bendahara Pengeluaran seperti Pembayaran LS (gaji, honor, pihak ke-3, dll)
Jawaban:
Pembukuan pajak berdasarkan SSP yang dalam kasus LS Pihak Ketiga tidak terjadi uang yang masuk maupun keluar sehingga dicatat dalam BKU dan BP Pajak in out atau jumlah debet sama dengan kredit
(3111) Verifikasi oleh Seksi Vera
Dari:
wahyu (KPPN Tanjungbalai)
Pertanyaan:
Yth. Admin Helpdesk Mohon pencerahan terkait tupoksi seksi verak di KPPN, sejauh mana seksi verak bertugas melakukan verifikasi dan rekonsiliasi internal, apakah sebatas data elektronik dari aplikasi ataukah juga memeriksa SP2D dan kelengkapannya. Dalam SOP Verak “penerbitan BAR internal” pelaksana vera melakukan validasi data untuk persiapan rekon internal, apakah cukup dengan aplikasi atau harus validasi dokumen (hardcopy)? apakah jika terdapat kekurangan kelengkapan lampiran dalam pengajuan SPM juga menjadi kewenangan seksi vera untuk membuat nota dinas perbaikan? atau sebatas kesalahan akun di SPM? Mohon diberikan penjelasan dan aturan pelaksanaannya. Terima kasih
Jawaban:
Seharusnya cukup validasi aplikasi, serta pencocokan data antara aplikasi dengan dokumen sumber. Apabila terdapat kekurangan lampiran dll bukan merupakan kewenangan seksi Verak.
(3112) Akun untuk Honor Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Dari:
Nuryati (KPPN Magelang, Jalan Veteran No.3 Magelang)
Pertanyaan:
Sesuai PER-80/PB/2011 honorarium untuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dimasukkan ke akun 521213, sedangkan menurut penjelasan atas akun tersebut adalah bersifat insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus-menerus dalam 1 thn, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan PMK No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun 2012 bahwa honorarium Pejabat PBJ satuannya adalah OB (orang per bulan). Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat, harus tetap dimasukkan ke akun 521213 tetapi dapat dibayarkan terus-menerus tiap bulan atau kembali ke akun 521115 yang memang bisa dibayarkan terus-memerus Terima kasih.
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 84/PMK.02/2011 bahwa honor panitia Pengadaan Barang dan Jasa dibayarkan OP (Orang per Paket) sehingga tidak bertentangan dengan PER-80/PB/2011 yang menyatakan bahwa honor panitia pengadaan barang dan jasa menggunakan kode akun 521213.
(3113) Rangkap Jabatan Pengelola Keuangan
Dari:
Priyo Tri Atmojo (KDEI Taipei)
Pertanyaan:
Ada tiga pertanyaan, Dalam satuan kerja yang sama, dimana sebenarnya tersedia SDM PNS yang mencukupi jumlahnya : 1. apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat merangkap jabatan sebagai Bendahara Penerimaan? 2. apakan Bendahara Penerimaan dapat merangkap jabatan sebagai Bendahara Pengeluaran? 3. Apa dasar hukum yang mengatur 2 (hal) di atas?
Jawaban:
1.PPK tidak boleh merangkap Bendahara Penerimaan.
2.Bendahara Penerimaan tidak boleh merangkap Bendahara Pengeluaran.
3.Setahu kami belum ada aturannya, namun untuk menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, disarankan untuk tidak merangkap jabatan tsb diatas.
(3117) Kanwil Lampung
Dari:
Djoko (Kanwil Lampung)
Pertanyaan:
Perekaman SPM pada SAKPA yang memuat akun 536111 pengadaan buku perpustakaan tidak masuk dalam Rekonsiliasi BMN per SPM. Mohon informasinya
Jawaban:
Rekonsiliasi internal pada aplikasi SAKPA menu rekonsiliasi SPM BMN, hanya akun 5311XX, 5321XX, 5331XX dan 5341XX. Untuk akun 5361XX tidak masuk dalam rekonsiliasi SPM BMN karena memang tidak jurnal korolarinya.
12 Januari
(3118) Pencatatan SP2HL
Dari:
Kppn Jayapura (KPPN jayapura Jl. Ahmad Yani, Kota Jayapura)
Pertanyaan:
Apakah Pengesahan Belanja dan Pendapatan Hibah perlu dilakukan pencatatan di seksi Bank & Giro Pos? Jika iya, mohon petunjuk teknis pencatatannya. Terima Kasih.
Jawaban:
Pendapatan dan Belanja atas penerimaan hibah langsung berupa uang secara otomatis akan tercatat dalam pembukuan Bank Giro Pos apabila dilakukan melalui prosedur yang benar yaitu menggunakan SPHL/SP2HL dan SP3HL/SP4HL dengan kode bank 701. Sedangkan hibah berupa barang/jasa/surat berharga tidak masuk ke pembukuan bendum karena termasuk dalam kategori non kas.
(3119) KPPN Magelang Jl. Veteran No.3 Magelang
Dari:
Nuryati (KPPN Magelang Jl. Veteran No.3 Magelang)
Pertanyaan:
Dalam PER-80/PB/2011 Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa masuk ke akun 521213 dengan kriteria insidentil dan ada output yang harus dicapai sedangkan dalam PMK 84/PMK/2011 satuan biaya untuk pejabat PBJ adalah OB (orang per bulan)yang dibayar rutin terus menerus dalam satu tahun anggaran sehingga ada perbendaan pendapat diantara kami masuk 521213(PER 80/PB/2011) atau masuk 521115 dengan perpedoman PMK 84/PMK/2011.
Jawaban:
Sesuai dengan PMK Nomor 84/PMK.02/2011 bahwa honor panitia Pengadaan Barang dan Jasa dibayarkan OP (Orang per Paket) sehingga tidak bertentangan dengan PER-80/PB/2011 yang menyatakan bahwa honor panitia pengadaan barang dan jasa menggunakan kode akun 521213.
(3120) Pengembalian Sisa TUP
Dari:
Siswoyo (Dit. PPKLK Dikdas)
Pertanyaan:
YTH : Bapak/Ibu Selamat siang, pada tanggal 30 Desember 2011 kami mengembalikan Setoran Sisa TUP TA. 2011 dengan akun 815111, tp dalam walidasi Bank BRI tertulis Titipan setor TUP pd tanggal 30 Desember 2011 dan di penanggalannya dicatumkan tanggal 2 Januari 2012, yg ingin saya tanyakan : 1. apakah di dalam SAKPA dicatat di tahun 2012 2. apakah satker kami dikenakan sanksi (tidak diperkenankan mengajukan UP atau di beri UP 50% dr pengajuan) di TA. 2012
Jawaban:
Seharusnya segera disampaikan kepada KPPN setempat apabila terdapat informasi dari validasi Bank seperti itu. 1) Karena belum masuk ke Kas Negara, maka seharusnya tetap dicatat pada Kas di Bendahara Pengeluaran. Setoran yang ada diakui sebagai pengembalian UP th yang lalu dg akun 815114. 2) Karena sudah setor, maka saudara tetap bisa mengajukan UP tahun 2012.
(3121) Fungsi
Dari:
tunggul (Jl. AUP)
Pertanyaan:
Mohon bantuan informasi atau penjelasan mengenai tugas dan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen: 1. Apakah PPK dapat ditunjuk lebih dari 1 orang untuk 1 DIPA? 2. Apakah PPK dapat melakukan perintah bayar? 3. Apabila dapat melakukan perintah bayar apakah ada batasan nilai maksimal? 4. Mohon informasi dasar atau landasan hukumnya? Terimakasih
Jawaban:
1. Kalau memang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan yang cukup besar, boleh saja diangkat beberapa PPK dengan catatan pengangkatan PPK harus dibuatkan surat keputusannya.
2.Yang berhak melakukan perintah bayar adalah KPA atau pejabat yang ditunjuk.
3. PPK tidak berhak melakukan perintah bayar.
4. Dasar hukumnya adalah pasal 1 angka 12 PER-66/PB/2005.
(3124) KPPN jayapura Jl. Ahmad Yani, Kota Jayapura
Dari:
Kppn Jayapura (KPPN jayapura Jl. Ahmad Yani, Kota Jayapura)
Pertanyaan:
Di LAK terdapat Saldo Akhir Kas di K/L dari Hibah sebesar Rp. XXX. Jumlah tersebut sudah disetor melalui SSBP dan sudah diterbitkan SP3HLnya. pertanyaannya, apakah saldo akhir kas tersebut harus tetap muncul di LAK???
Jawaban:
Seharusnya saldo tersebut sudah nihil. Permasalahan aplikasi yang belum sempurna
(3125) LK BUN
Dari:
Kppn Jayapura (KPPN jayapura Jl. Ahmad Yani, Kota Jayapura)
Pertanyaan:
Laporan Keuangan KPPN selaku kuasa BUN, apakah tetap dinamakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tingkat Kuasa BUN KPPN atau Laporan Keuangan BUN tingkat KPPN?
Jawaban:
Sesuai Per,36/PB/2009 Lampiran II : Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Kuasa BUN Daerah KPPN XXXXXXX
(3126) SPPD Rampung
Dari:
gita ekapuspita (Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8 – 9 Kuningan – Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Kpd Yth. Tim Help Desk Perbendaharaan, yg mau saya tanyakan 1. Jika Perjalanan Dinas mendampingi atasan ataupun bimtek dan biaya hotelnya melebihi standart SBU, mis. perjalanan dinas ke NAD utk gol III -> biaya hotel riilnya 600 rb (tipe standart) sedangkan pada SBU 410 rb utk penghitungan riil-nya apakah menggunakan metode at cost (600 rb) atau sbu (410 rb)? 2. Untuk Perjalanan Dinas wilayah JABODETABEK ada standar biaya transportasinya? 3. Jika Perjalanan Dinas dalam satu kwitansi hotel atas nama 2 org penghitungan rampungnya seperti apa? mis. kwitansi hotel ke NAD 800 rb atas nama 2 org dgn golongan III dan pd SBU masing2 maks 410 rb Mohon tanggapannya terima kasih
Jawaban:
1.Berdasarkan pasal 19 ayat (5) PER-21/PB/2008 disebutkan bahwa : Bukti pengeluaran yang sah untuk biaya penginapan dapat berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh hotel atau tempat menginap lainnya. Untuk kasus ini penghitungan yang dipakai adalah sebesar riil-nya (600 ribu).
2.Standar biaya perjalanan dinas wilayah Jabodetabek dapat dimasukkan kedalam biaya transport lokal.
3.Prinsipnya kelas penginapan harus mengikuti aturan yang berlaku, untuk kasus satu kamar ditempati oleh dua orang, maka nama yang dapat dipertanggungjawabkan adalah nama yang tercantum dalam kuitansi hotel (nama pemesan).
(3127) standar biaya perjalanan dinas dalam wilayah kecamatan
Dari:
yansur nasiruddin (kemenag kab. tanjab timur jl. pangeran diponegoro no 15 komplek perkantoran pemda kab. tanjung jabung timur, jambi.)
Pertanyaan:
salam, tolong info tentang standar biaya perjalanan dinas antar wilayah kecamatan. terimakasih
Jawaban:
Standar biaya perjalanan dinas antar wilayah kecamatan dapat dimasukkan kedalam biaya transport lokal.
(3128) Perubahan kode akun
Dari:
salman siregar (Pengadilan Negeri Mandailing Natal)
Pertanyaan:
Bagaimana prosedur perubahan kode akun? Di RKA kami terdapat kesalahan pencantuman kode akun belanja profesi. Kode akun yang tertera adalah 522151 padahal seharusnya 522115. Terima kasih
Jawaban:
Kesalahan pencantuman kode akun 522151 yang seharusnya kode akun 522115 dapat diperbaiki dengan melaksanakan revisi POK.
(3129) Uang makan
Dari:
Supriyanto (KPPN Magelang)
Pertanyaan:
Yth. Hepldesk. Dalam PMK No.84/PMK.02/2011 disebutkan bahwa Uang Makan dibayarkan dihitung berdasarkan jumlah hari masuk kerja paling banyak 22 hari per bulan. Besaran uang makan sudah memperhitungkan pajak penghasilan. Sementara dalam PMK No.110/PMK.05/2010 pasal 2 disebutkan bahwa Uang Makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam satu bulan. Yang bisa diartikan, untuk satker yang melaksanakan 6 hari kerja dapat dibayarkan lebih dari 22 hari dalam satu bulan.
Pertanyaan:
1. Kita pakai aturan yang mana mengingat kedua aturan tsb. memiliki kekuatan hukum yg sama.
2. Apa yg dimaksud dengan: Besaran uang makan sudah memperhitungkan pajak penghasilan? Ditanggung pemerintah atau bersifat final?
Terima kasih.
Jawaban:
1.PMK No.84/PMK.02/2011 merupakan pedoman untuk perencanaan, sedangkan PMK No.110/PMK.05/2010 pedoman untuk pelaksanaan. Dalam pelaksanaan penghitungan jumlah hari yang akan dibayarkan harus dipedomani PMK No.110/PMK.05/2010.
2.Besaran uang makan sudah memperhitungkan pajak penghasilan maksudnya adalah dalam membuat daftar permintaan uang makan harus memotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku (pajak bersifat final).
Leave a Reply