Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Januari 2012 (5)

Daftar Isi

25 Januari

(3213) Aplikasi SAKPA

Dari:
Frannovel (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunung Mas)

Pertanyaan:
Kapan Update Aplikasi SAKPA 2011 yg terbaru bisa di browsing..?! Trim’s

Jawaban:
Update SAKPA 2011 terakhir : Update Exe Versi 12.006 tanggal 16 Desember 2011. Update Referensi Versi 12.07 tanggal 16 Desember 2011.

(3214) Perhitungan fullboard

Dari:
oka (BLHP Prov. NTB)

Pertanyaan:
bagaimana perhitungan paket fullboard untuk kegiatan sosialisasi, dimana pada standar harga tercantum jumlah satuan harga Rp. 605.000. apakah harga tersebut untuk 1 orang atau untuk 1 kamar (1 kamar = 2 orang). mohon penjelasan, terima kasih

Jawaban:
Sesuai Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun 2012 disebutkan bahwa : Satuan biaya paket Fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan (3 kali), rehat kopi dan kudapan (2 kali), ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk OHP, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral dan permen. Akomodasi paket Fullboard untuk Es.II ke atas = 1(satu) kamar untuk 1(satu) orang dan untuk Es.III ke bawah = 1(satu) kamar untuk 2(dua) orang.

(3215) Saldo UP

Dari:
novi yeni (KPPN Padang)

Pertanyaan:
Ass.wr.wb. pak… sy mau nanya. apa yang harus dilakukan terhadap kelebihan saldo up? karna kami sdh menghubungi satker yang bersangkutan, tp sampai saat lkpp disusun belum juga memberikan konfirmasi kepada kami apakah akan mereka tarik atau akan di reklasifikasi.

Jawaban:
Agar disajikan dalam neraca seperti apa adanya (saldo minus), setelah ada pernyataan/permintaan baru dilakukan reklasifikasi maumpun pengembalian

(3216) BPKP Prov Kalimantan Timur

Dari:
novi khairul huda (BPKP Prov Kalimantan Timur)

Pertanyaan:
selamat siang, mohon bantuannya kepada bagian aplikasi sakpa 2011, mengapa ketika saya restore backup database sering gagal, yaitu neraca tidak ada isinya.

Jawaban:
Kemungkinan kode wilayah setup berbeda dengan kode wilayah backup. Backup menggunakan kode wilayah propinsi, setup menggunakan kode wilayah kabupaten, atau sebaliknya.

(3217) BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Terpadu Air Itam, Pangkalpinang

Dari:
Robby Irwansyah (BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Terpadu Air Itam, Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Siang, saya mau tanya, di SBU 2012 kan besaran uang harian untuk transport lokal dalam kota 110rbu yah, sama seperti tahun 2011, namun di kami ada SK Sekjen yang menjelaskan bahwa besaran uang harian transport dalam kota di Perwakilan untuk gol II 150rbu, gol III 175rbu dan gol IV 200rbu. Itu bagaimana yah, sepatutnya kami gunakan yang mana, mohon sarannya. Terima kasih.

Jawaban:
Berdasarkan Standar Biaya Tahun 2012 besaran satuan biaya uang transport kegiatan dalam kota adalah Rp.110.000,-, kalaupun ada SK Sekjen yang mengatur tentang besaran uang transport lokal, maka yang dibayarkan adalah besaran sesuai dengan standar biaya tahun 2012.

(3218) belanja langganan daya dan jasa

Dari:
ichsan (jl. st. hasanuddin 141 kab. enrekang)

Pertanyaan:
dlm POK DIPA 2012, akun langganan daya dan jasa terbagi ke dalam 3 kode akun, yaitu 522111 untuk listrik, 522112 untuk telpon dan 522113 untuk air, pertanyaan kami bolehkah menggunakan dana akun 522111 listrik untuk menutupi kekurangan dana akun 522112 telpon, mengingat kami berlangganan internet speedy..TQ

Jawaban:
Dana yang tersedia pada masing-masing Akun harus digunakan sesuai dengan peruntukannya, kalau suatu Akun tidak mencukupi dananya maka KPA dapat melakukan revisi.

(3220) BBPK Ciloto

Dari:
Hendi Herdiansyah (BBPK Ciloto)

Pertanyaan:
Apakah Pengelola Keuangan bisa merangkap sebagai Pengelola PNBP???

Jawaban:
Pengelola Keuangan dapat merangkap sebagai pengelola PNBP, namun Bendahara Pengeluaran tidak boleh merangkap jabatan lain.

26 Januari

(3221) Mengenai satker sebagai wilayah

Dari:
kristiyanto (Semarang)

Pertanyaan:
Salam. Untuk Dinas di tingkat provinsi yang berfungsi sebagai wilayah, apakah terpisah antara dana dekon dengan TP? Apakah satu laporan wilayah mencakup seluruh satker DK dan TP; atau masing2 satu laporan tersendiri, jd ada lap Wilayah DK dan lap Wilayah TP? Bagaimana dengan dana TP, yg kenyataannya seringkali TP (kab/kota) tidak berkoordinasi dg provinsi, dan adanya satker di kab/kota yg jg diperankan sebagai wilayah? Kalo melihat di format lap tingkat wilayah, di sana bahkan ada tabel yg isinya seluruh jenis kode yaitu KP, KD, DK, TP, UB. Apakah ini memungkinkan? Terimakasih sebelumnya.

Jawaban:
Salam. Suatu Dinas di tingkat provinsi yang berfungsi bisa berperan sebagai Satker Dekonsentrasi (DK) yang mengelola dana dekonsentrasi dan juga bisa sebagai satker TP karena mengelola dana TP. Masing-masing satker DK dan TP adalah entitas akuntansi tersendiri. Satu laporan wilayah seharusnya mencakup seluruh satker DK, begitu juga dengan wilayah TP;  Jadi masing2 satu laporan tersendiri, ada lap Wilayah DK dan lap Wilayah TP. Adapun dalam aplikasi ada KP, KD, DK, TP, dan UB hanya sbagai kelengkapan fasilitas untuk masing2 kode kewenangan.

(3222) honor operator sai/simak

Dari:
zakariah (KPPN Sinjai)

Pertanyaan:
bolehkah KPA mengangkat operator sai/simak dari pegawai non PNS, mengingat SDM di satker-satker kecil masih kurang (seperti disekolah2 agama) dan bolehkah honornya dibiayai dari DIPA, mohon jawabannya dan peraturannya jika memang ada. terima kasih sangat.

Jawaban:
Karena keterbatasan pegawai, untuk pengangkatan seorang operator SAI/SIMAK dapat diangkat dari Non PNS dengan Surat Keputusan. Honor Non PNS tsb dapat dibayarkan setalah ybs melaksanakan tugasnya.

(3223) Pertanggungjawaban tiket perjalanan yang ditunda

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi Palu/Palu)

Pertanyaan:
Apakah penambahan biaya pembelian tiket perjalanan dinas oleh karena pengunduran keberangkatan karena pejabat/pegawai yang melaksanakan dinas mengalami sakit dapat ditambahkan  pada biaya pembelian tiket perjalanan? Mohon penjelasan dengan dasar hukumnya.

Jawaban:
Sesuai pasal 10 PMK No.45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa : Biaya transport pegawai dan biaya biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil. Penambahan biaya pembelian tiket dapat dibayarkan sepanjang alasan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan/ditolerir.

(3224) Pertanyaan terkait Sistem Akuntansi Pemerintah

Dari:
aflawati (Pekanbaru)

Pertanyaan:
1.) Masalah perhitungan jumlah UAPPA-W dalam suatu satker yang mendapatkan dana dari beberapa unit Eselon I (E1). Dalam PMK 171/2007 Ps 21 ayat 5 (tentang Sistem APP) disebutkan bahwa UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan. Sesuai dengan pasal tsb terkesan bahwa pembentukan UAPPA-W  tergantung dari adanya dana dari E1 tertentu dalam suatu Kementerian pada suatu satker. Jadi dalam kasus Kanwil Kemenag yang mendapatkan dana dari 8 (delapan) E1, apakah dapat dikatakan bahwa terdapat 8 UAPPA-W dalam Kanwil Kemenag tsb?   2.) Sesuai Lampiran I  huruf  B angka 4, Perdirjen PBN 36/2009 disebutkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerima dana DK/TP dari Kementerian Negara/Lembaga yang tidak mempunyai kantor vertikal di Provinsi/Kab/Kota, dan hanya ada satu satuan kerja per Eselon I, maka tidak perlu melakukan rekonsiliasi di tingkat wilayah. Pertanyaan saya : a. apakah ketentuan tsb masih berlaku? b. apabila suatu dinas di Kab/Prov x mendapat 5 dana dari E1 yang berbeda-beda  dari suatu kementerian  dan memenuhi ketentuan Perdirjen tsb, apakah tidak perlu melakukan rekonsiliasi tingkat wilayah?     3.) Apakah yang dimaksud dengan pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan pada pasal 6 ayat 3 PP 71/2010? Apakah PMK 171/2007 tentang Sistem APP telah mengacu pada pedoman umum tersebut?   terima kasih

Jawaban:
Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan memang harus dibentuk UAPP-W masing2 eselon I tersebut.
masih berlaku, tidak perlu rekon tingkat Kanwil/UAPP-W namun Laporan tetap dikirim/disampaikan ke Kanwil. Rekon tingkat UAKPA ke KPPN dan pada tingkat Eselon I ke Dit APK.
Pedoman dalam penyusunan sistem akuntansi baik pemerintah pusat maupun pemda. Sudah terbit PMK tentang Pedoman umum dimaksud.

(3225) Polres Wonosobo

Dari:
wahyu widodo (Polres Wonosobo)

Pertanyaan:
Mohon bantuannya.. Pada saat melakukan perekaman SPM yang bersumber dana PNBP dari aplikasi SPM Versi 12.1.1 muncul peringatan “MAKSIMAL PENCAIRAN(MP) UNTUK MENERBITKAN SPM PNBP BELUM DIREKAM” bagaimana cara mengatasinya.terima kasih

Jawaban:
Coba diupdate aplikasinya.

(3226) surabaya

Dari:
tutut (surabaya)

Pertanyaan:
1.Sesuai dengan SBU 2012, bagaimana aturan biaya perjalanan dinas dalam negeri? 2. Bagaimana perhitungan uang harian dan uang saku dalam perjalanan dinas dalam negeri, bila akomodasi ditanggung penyelenggara?dan bagaimana perhitungannya bila akomodasi (paket full board ) ditanggung pelaksana ( yang melakukan perjalanan dinas ) 3. Pada point 3, kapan kita menggunakan uang saku ( 105.000,110.000,115.000) dan Uang harian full ( ex: Jkt 450.000, sby: 350.000)   trim

Jawaban:
1.Aturan perjalanan dinas dalam negeri masih tetap berpedoman kepada PMK No.45/PMK.05/2007, sedangkan besaran biaya perjalanan dinas tsb berpedoman kepada SBU tahun 2012 (PMK No.84/PMK.02/2011).
2.Seorang pegawai yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri menerima uang harian dan uang saku menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas. Biasanya untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan paket Fullboard, biaya akomodasi langsung diperhitungkan/dipotong oleh panitia penyelengara, tetapi kalau biaya akomodasi tidak diperhitungkan/dipotong oleh panitia penyelenggara, maka besaran uang akomodasi tsb dibayarkan sesuai dengan fasilitas dan kelas penginapannya serta dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
3.Uang saku (Rp.100.000,- Rp.105.000,- Rp.115.000,-) dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan paket Fullboard, sedangkan uang harian (Rp.405.000,- Rp.395.000,- Rp.390.000,-) dibayarkan apabila seorang pegawai melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri terkait tupoksi, uang harian ini dibayarkan secara lumpsum, dan harus dibuatkan SPPD.

(3227) Izin Penggunaan MAK 521219

Dari:
veruza rizca (BPN Kota Lhokseumawe)

Pertanyaan:
Yth. Redaksi.. Saya mohon petunjuk mengenai izin penggunaan MAK 521219.. Kegiatan Apa saja yang bisa dibiayai menggunakan MAK tersebut?? Terima kasih

Jawaban:
Pada dasarnya pengeluaran yang dapat dibebankan ke dalam akun 521219 merupakan pengeluaran yang mendukung pelaksanaan kegiatan yangn dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satker dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal. Sebagai contoh adalah pengeluaran untuk kegiatan sosialisasi, diseminasi, seminar, wokshop, dll.

(3229) Uang Saku Pertemuan

Dari:
Irma Doloksaribu (Komisi Penanggulangan AIDS)

Pertanyaan:
Yth. Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu,   Mohon informasi dan penjelasan mengenai hal-hal sbb: 1. Uang saku pertemuan fullboard,fullday dan halfday apakah dipotong pajak? 2. Apakah dasar pemotongan pajak uang saku tersebut? 3. Apabila kegiatan pertemuan dilaksanakan di Jakarta, berapakah transport yang diterima peserta Bandung, Banten dan Bogor? Kami sangat berharap informasi tersebut. Terima kasih.

Jawaban:
1.Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 antara lain : Imbalan kepada peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
2.Dasar hukum pemotongan pajak thd uang makan adalah PP No.80 Tahun 2010. Besar tarif PPh untuk Gol.I dan II = 0% dari jumlah bruto, Gol.III = 5% dari jumlah bruto dan Gol.IV = 15% dari jumlah bruto.
3.Sesuai pasal 10 PMK No.45/PMK.05/2007 disebutkan bahwa : Biaya transport pegawai dan biaya biaya penginapan dalam rangka perjalanan dinas jabatan serta biaya angkutan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil.

(3230) Paket fullboard

Dari:
anton (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

Pertanyaan:
Jika kegiatan rapat di luar kota dengan paket fullboard, dengan transport dan uang harian dibebankan pada akun 5241 untuk pertanggunggjawaban pelaksanaannya khususnya untuk transport dan uang saku apakah harus pakai SPPD perjalanan dinas?

Jawaban:
Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dibebankan pada akun 5241, uang hariannya dibayarkan secara lumpsum, uang transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil dan harus dibuatkan SPPD.

27 Januari

(3232) BMN untuk Satker Mati

Dari:
Sukandar (Jakarta)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk… Bagaimana sebetulnya perlakuan aset tetap yang dicatat pada SKPD yang sudah tidak mendapatkan dana Tugas Pembantuan/Dekonsentrasi lagi. Apakah, SKPD semacam ini memenuhi kriteria sebagai “Satker Likuidasi” sebagaimana dimaksud dalam Panduan Teknis edisi 7?? SKPD yang tidak mendapatkan dana TP/Dekon tahun ini bukan berarti Satker tersebut akan berhenti beroperasi selamanya. Bisa jadi tahun berikutnya, SKPD tersebut mendapatkan dana TP/DEKON dan kembali “hidup”. Jika mengikuti prosedur seperti yang terdapat dalam Panduan Teknis edisi 7, apakah setelah satker tersebut “hidup” lagi pada tahun berikutnya, BMN2 yang tadinya sudah terlanjur diserahkan kepada UAPPBE1 harus dikembalikan dan dicatat oleh Satker bersangkutan?

Jawaban:
Kami sedang menyusun PMK tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Akuntansi Yang Dihentikan Operasinya, semoga bisa segera selesai sehingga dapat menjadi pedoman bagi teman teman di KPPN dan satker. Menurut hemat kami sepanjang satker DK/TP yang bersangkutan membutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional dan memperhitungkan efisiensi pengeluaran negara maka aset-asetnya harus dikembalikan.

(3234) AFS 2012

Dari:
randy ardianto (Stasiun Meteorologi Paloh)

Pertanyaan:
aplikasi AFS 2012 utk pagu rencana harian nya tidak muncul, padahal pada pagu perencanaan bulanan sudah diisi..

Jawaban:
Perencanaan bulanan bisa dilakukan di level komponen, sub komponen maupun di detil akun. Apabila merekam perencanaan bulanan pada level komponen atau sub komponen, pagu bulanan tidak otomatis muncul di pagu perencanaan harian.

(3235) jakarta

Dari:
peter (jakarta)

Pertanyaan:
SP2D untuk uang makan terbit tanggal 15 Des 2011, setelah dihitung masih terdapat kelebihan dan belum disetorkan s.d 31 Des oleh BP. Kelebihan uang makan disetor pada tanggal 17 januari 2012. Bagaimana perlakuan jurnalnya atas belum disetornya kelebihan tsb? dan apakah atas SSBP tersebut diakui sebagai PNBP & bagaimana jurnalnya? Terima kasih

Jawaban:
Jurnal Neraca per 31 Desember 2011, diatur sbb:
– Dicatat sebesar jumlah yang belum disetor sbg piutang PNBP, kontra posnya Cadangan piutang
– Terhadap sejumlah pitang PNBP tersebut harus dibuat penyisihan piutang tak tertagih dg tarif piutang lancar sebesar 5 per mil.
– Selanjutnya dilakukan Jurnal koreksi terhadap SPM/SP2D sejumlah yang akan disetor kembali tersebut.
Dijelaskan secara memadai di CaLK

30 Januari

(3236) Airport Tax dan Retribusi

Dari:
ika (Ditjen Tanaman Pangan)

Pertanyaan:
Di dalam PMK No.84 thn 2011 tentang SBU 2012 pada bagian penjelasan standar biaya masukan ta.2012 yang berfungsi sebagai estimasi nomo urut 29 mengenai Satuan biaya tiket Perjalanan dinas dalam negeri, dinyatakan bahawa ” Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, TIDAK TERMASUK AIRPORT TAX SERTA BIAYA RETRIBUSI LAINNYA” Bagaimana sebenarnya penafsiran kalimat tersebut?, apakah berarti airport tax dan retribusi lainnya tidak termasuk biaya perjalanan dinas yang ditanggung? Tksh

Jawaban:
Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya, penjelasan ini terdapat pada Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Luar Negeri bukan Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Maksud kalimat tsb adalah satuan biaya tiket untuk perjalanan dinas luar negeri yang ada di SBU sudah termasuk biaya asuransi dan tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi. Airport tax dan biaya retribusi merupakan dokumen pengeluaran yang sah untuk biaya transpor selain tiket pesawat dan boarding passnya (pasal 19 ayat (3) huruf c. PER-21/PB/2008).

(3237) Honor KPA

Dari:
Panji Anom Sambodo (Kementerian Pertanian)

Pertanyaan:
Yth Helpdesk Perbendaharaan saya mau menanyakan untuk dinas yang menerima dana Dekon didaerah mendapat 3 dana dekon dari 3 Kementerian, untuk honor KPA,PPK, bendahara, apakah bisa mendapat honor dari ketiga DIPA tersebut ataukah hanya diambil yang paling menguntungkan?juga apabila dinas mendapat 3 dipa dari 1 kementerian apakah honornya sama?mohon pencerahan dan dasar hukumnya.terima kasih

Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1176/PB/2011 angka 2. disebutkan bahwa : Dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan SK penunjukan dari KPA.
Karena anggaran berbasis kinerja, maka honor pejabat perbendaharaan (KPA, Bendahara Pengeluaran dan PP-SPM) dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelola.

(3239) Apakah Aplikasi SAKPA 2012 sudah ada

Dari:
drajat supriyadi (jalan tjilik riwut km 01 palangka raya)

Pertanyaan:
mohon ijin bapak…,  mau menanyakan apakah sudah ada aplikasi sakpa untuk tahun 2012 atau masih menggunakan aplikasi tahun 2011  mohon petunjuk dan arahannnya

Jawaban:
Aplikasi SAKPA 2012 masih dalam proses pembuatan. Untuk tahun anggaran 2012 menggunakan aplikasi yang berbeda dengan aplikasi SAKPA 2011.

(3242) mengenai penggunaan DOP

Dari:
bejo (jakarta)

Pertanyaan:
Saya mau bertanya mengenai Penggunaan DOP, sebenarnya DOP itu dipergunakan unutk apa saja ya. kalau bisa penjelasannnya secara detail ataukah ada dasar2 yang bisa menguatkan penjelasan mengenai penggunaan DOP

Jawaban:
DOP atau BOS digunakan untuk pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan honorer (GTT/PTT) tidak boleh lebih dari 20%. Kebijakan ini berdasarkan Permendikbud No 51 tahun 2011 tentang petunjuk teknis penggunaan dan laporan keuangan dana BOS 2012.

(3244) RSWS Sudirohusodo Makassar/Jl. Perintis Kemerdekaan

Dari:
Hamsiani, SE (RSWS Sudirohusodo Makassar/Jl. Perintis Kemerdekaan)

Pertanyaan:
Bismillah… Yth. Tim Helpdesk… misalkan pejabat eselon II melakukan perjalanan Dinas dijakarta tanggal 31 Januari 2012, tapi SPPDnya dari tanggal 30 Januari s/d 31 Januari. pertanyaannya apakah biaya refresentasi di bayar sesuai tanggal yang tercantum di SPPD atau cuma sesuai undangan ? terimakasih atas penjelasannya….

Jawaban:
Berdasarkan pasal 19 ayat (1) PER-21/PB/2008 disebutkan bahwa : Pembayaran uang harian dan uang representatif dilakukan sesuai banyaknya hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas.

(3245) denpasar bali

Dari:
tya (denpasar bali)

Pertanyaan:
bagaimana kriteria atau syarat pembayaran honor double?

Jawaban:
Seorang PNS dapat dibayarkan honor double apabila dalam kegiatan yang dilaksanakan ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, melaksanakan tugas sesuai tugas yang ditentukan dan output yang dihasilkan antara satu kegiatan dengan kegiatan lainnya berbeda.

(3246) KPPN PURWAKARTA

Dari:
EDI PRAYITNO (KPPN PURWAKARTA)

Pertanyaan:
assalaamu\’alaikum wr.wb. langsung saja saya mau menanyakan terkait dengan perdirjen perbendaharaan nomor 80/PB/2011,dalam perdirjen tersebut disebutkan tentang penambahan dan perubahan akun yang digunakan (sebelumnya memakai akun sebagaimana yang terdapat pada BAS PMK 91 tahun 2007) dalam pelaksanaan APBN dalam pelaksanaanya semua sistem pastinya akan ikut berubah termasuk referensi akun pada sistem perbankan.juga terkait dengan pemahaman satker dalam penggunaan akun juga akan berubah juga.yang ingin saya tanyakan adalah apakah perubahan akun atau penambahan akun tersebut juga sudah diakomodir dalam PMK yang baru, apakah akun yang ditetapkan dalam PMK 91 tersebut bisa dirubah hanya dengan perdirjen?demikian pertanyaan saya mengingat kekurang pahaman saya terkait hukum sangat minim.

Jawaban:
Terima kasih atas sarannya. Dalam PMK Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar pada pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa BAS selanjutnya dikelola/dikurangi/ditambah oleh DJPBN c.q. Dit. APK.
Dengan klausul tersebut maka pengelolaan BAS sepenuhnya diserahkan kepada DJPBN. Terkait dasar hukum penetapan, pada dasarnya kita memperhatikan kebutuhan. Seluruh transaksi keuangan di lingkungan pemerintah pusat menggunakan BAS. Apabila setiap penambahan dan perubahan kode akun harus melalui penetapan Menteri Keuangan, sedangkan transaksi keuangan harus berjalan terus maka akan sangat tidak praktis.
Perubahan kode akun selalu disampaikan kepada Tim MPN. Direktur PKN juga menyampaikan surat kepada bank-bank agar melakukan update tabel referensi berikut mapping akunnya.

(3248) Konsultasi

Dari:
Misran (Pengadilan Agama Palangka Raya)

Pertanyaan:
Seorang pejabat/PNS masuk kantor dan absen sebagaimana mestinya, akan tetapi disela waktu dinasnya tersebut melakukan perjalanan dinas lokal, apakah yang bersangkutan masih berhak mendapatkan Uang Makan PNS atas dasar absen kehadiran tersebut. terima kasih.

Jawaban:
Berdasarkan pasal 3 PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalankan perjalanan dinas. Untuk kasus ini apabila PNS tsb tidak dibuatkan surat tugas atau SPPD dan PNS tsb absen sebagaimana mestinya, maka PNS tsb dapat dibayarkan uang makannya.

30 Januari

(3249) Perjalanan Dinas

Dari:
Olga (Kominfo/Jl. Racing Centre II No.25 Mks)

Pertanyaan:
Apakah perjalanan dinas TA 2011 bisa dipertanggung jawabkan di TA 2012?

Jawaban:
Biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2011 tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tahun 2012.

(3250) Akun Perjalanan dinas

Dari:
ira (jl. gajah mada brebes)

Pertanyaan:
ass.. mhn info apakah perjalanan dinas antar wilayah kecamatan bisa menggunakan akun 521219 ?? jika tidak apakah hrs merevisi POK dan sebaiknya masuk dalam akun berapa ? Tk…

Jawaban:
Bisa

(3251) pengecatan pagar kantor

Dari:
panji rahmayadi (bps kab. bangka tengah)

Pertanyaan:
1. apakah pengecatan pagar kantor bisa dikeluarkan dari biaya perawatan gedung dan bangunan? 2.apakah pemblian sepatu both untuk kegiatan lapangan servei pertanian bisa dikeluarkan dari 521219? 3.Belanja apa saja yang bisa dikeluarkan dari akun 521219?

Jawaban:
Bisa, karena pada dasarnya pagar merupakan bagian dari gedung dan bangunan kantor.
Sepatu Boot merupakan bagian dari Peralatan dan Mesin. Sepanjang nilai kapitalisasinya dibawah 300.000 maka termasuk barang ekstrakomptabel sehingga dapat dibebankan ke dalam akun 521219, namun apabila memenuhi nilai nilai 300.000 atau lebih maka dibebankan ke dalam akun 532111
Pada dasarnya pengeluaran yang dapat dibebankan ke dalam akun 521219 merupakan pengeluaran yang mendukung pelaksanaan kegiatan yangn dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satker dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal. Sebagai contoh adalah pengeluaran untuk kegiatan sosialisasi, diseminasi, seminar, wokshop, dll.

(3252) revisi jenis belanja

Dari:
waris (jl. Bhayangkara 166 Sukabumi)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk. bisakah belanja barang direvisi menjadi belanja modal. Bila bisa, bagaimana prosesnya ?

Jawaban:
Belanja barang dapat direvisi menjadi Barang Modal sesuai dengan kewenangannya. Sesuai pasal 42 ayat (1) huruf d PMK No.49/PMK.02/2011 diatur bahwa : Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Kantor Pusat/Kanwil DJPBN meliputi pergeseran antarjenis belanja dalam satu kegiatan.

(3253) SPPD

Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)

Pertanyaan:
Boleh tidak Pensiunan ditugaskan perjalanan dinas dan di jadikan kepala Tim, Untuk uang hariannya masuk Golongan yang mana B,C,D,E atau F ?,  SPPD 5 hari dari Tanggal 1 s/d 5 pulangnya boleh ngak pulangnya tanggal 7 ?

Jawaban:
Boleh saja pensiunan melakukan perjalanan dinas sepanjang ada SPPD dari pejabat yang berwenang, tingkatan golongan pensiunan tsb dapat ditentukan menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Pulang tanggal 7 boleh saja, sepanjang alasannya dapat diterima.
Kepala Tim dalam suatu kegiatan usahakan dari PNS.

(3254) Uang Makan

Dari:
Olga Olivia (Kominfo/Jl. Racing Centre II No.25 Mks)

Pertanyaan:
Apakah bila seorang PNS mendapatkan Transport Lokal maka terhitung Dinas Luar sehingga tidak dibayarkan Uang Makannya? Mohon penjelasannya, terimakasih.

Jawaban:
Berdasarkan pasal 3 PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan tidak diberikan kepada PNS yang sedang menjalankan perjalanan dinas.

(3255) Uang Makan 2012

Dari:
Almu Zahri (MAN Bulik)

Pertanyaan:
PNS yang bekerja 6 hari kerja dalam satu minggu dan dalam satu bulan maksimal rata-rata 26 hari kerja, apakah PNS tersebut diberikan uang makan dihitung 26 hari atau hanya 22 hari saja?

Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, jadi berapapun jumlah hari kerja yang ada dalam satu bulan, uang makannya dibayarkan sebanyak hari kerja tsb.

(3256) Panwaslu Kota Tasikmalaya/Jl. Gunung pongpok 10 Tasikmalaya

Dari:
Gugialana Wahyu (Panwaslu Kota Tasikmalaya/Jl. Gunung pongpok 10 Tasikmalaya)

Pertanyaan:
Apakah Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya diperbolehkan memberikan uang makan kepada Anggota dan sekretariat Panwaslu yang bersumber dari hibah pemilukada?, karena sampai dengan saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya belum mampu memberikan uang makan kepada PNS Pemerintah Kota, dan Panwaslu bukan bagian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. kalau boleh, apakah dasar hukumnya cukup dengan SK Panwaslu?, karena untuk Honor besarannya ditetapkan oleh SK kepala Daerah.

Jawaban:
Pembayaran uang makan yang bersumber dari Hibah dapat dibayarkan apabila dalam POK hibah tsb disediakan untuk pembayaran uang makan, dasar pembayaran uang makan adalah daftar hadir panitia pengawas pemilihan tsb.

(3257) Jabatan Rangkap Bendahara Pengeluaran

Dari:
Rudi (KPU Kab. Katingan)

Pertanyaan:
Ass… mohon pencerahan… apakah seorang bendahara pengeluaran dapat merangkap 2 (dua) sumber dana baik dari APBN dan APBD, berhubung dengan adanya dana hibah untuk pelaksanaan pemilu kada dan wakada… apabila bisa boleh tau dasar peraturannya..?? trimakasih

Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1176/PB/2011 angka 2. disebutkan bahwa : Dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan SK penunjukan dari KPA.

31 Januari

(3259) SK Bendahara

Dari:
agus (Kehutanan/Bogor)

Pertanyaan:
apakah boleh saya di SK kan oleh KPA sebagai pengelola keuangan (dapat honor) dalam struktur keDIPAan dan SK bendahara penerimaan oleh a.n Menteri (tidak dapat honor)? apakah pemegang uang muka dan pengelola keuangan tersebut termasuk kategori bendahara pengeluaran pembantu? thx

Jawaban:
1.Sesuai pasal 2 ayat (6) PER-66/PB/2005 diatur bahwa bendahara pengeluaran, PPK dan PP-SPM  tidak boleh saling merangkap.
2.Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) sama dengan BPUMC yang melaksanakan tugas kebendaharaan, seperti: melaksanakan pembukuan seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan dilingkup PPK yang bersangkutan, ke dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Uang Muka, Buku Pembantu Pajak dan Buku Tambahan lainnya serta Buku Bank.

(3260) Aplikasi GPP

Dari:
yoseph (Kementerian Agama kab. bandung barat)

Pertanyaan:
Dear Helpdesk, saya PPABP baru sudah dapat aplikasi gpp. namun ketika akan masuk ke user account password nya ditolak padahal sudah benar ketika memasukkan passwordnya, sedangkan ketika di copy di komputer lain bisa masuk. mohon penjelasannya!. Terima kasih

Jawaban:
Harusnya bisa, jika di komputer lain mau, harusnya di komputer lain juga bisa, mungkin komputer anda terkena virus? Ketika di coba di komputer lain dan mau, coba cek di menu Setting > Konfigurasi apakah pengisian folder tujuan sudah tepat yaitu di C:\dbgaji8\DB\ tolong di cek terlebih, dahulu.

(3261) kemenhut bogor

Dari:
agus (kemenhut bogor)

Pertanyaan:
siapa yang dapat menagih pungutan ijin pengusahaan pariwisata alam di taman hutan raya? dan bendahara penerimaan di kementerian atau di pemda? karena di Kepmenkeu 656/KMK.6/2001 tentang tata cara pengenaan, pemungutan, penyetoran pungutan dan iuran bidang perlindungan hutan dan konservasi alam tidak mengatur taman hutan raya. Di pemda tersebut tidak ada bendahara penerimaan dan mereka menanyakan ke kami. trims

Jawaban:
Dalam hal dari Pemda belum menerbitkan Perda mengenai pungutan dimaksud, maka yang berkewajiban memungut PNBP adalah PA/KPA Kementerian Negara/Lembaga terkait sesuai dengan Pasal 9 huruf d Undang-Undang 17/2003. Namun apabila Pemda telah menetapkan Perda mengenai pungutan pendapatan daerah dimaksud, maka yang berkewajiban memungutnya adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola APBD sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) huruf c Undang-Undang 17/2003

(3262) Pembuat SPTB

Dari:
Robby Irwansyah (Jl. Pulau Bangka Komplek Perkantoran Air Itam Terpadu)

Pertanyaan:
Pagi Bapak/Ibu, saya mau tanya soal Pembuat SPTB. Sebetulnya yang buat SPTB pada suatu Satker itu siapa yah, mohon penjelasannya, sama minta informasi peraturan terkait yah. Terima kasih.

Jawaban:
Berdasarkan lampiran I PER-11/PB/2011, SPTB untuk SPM-GU dibuat oleh Bendahara Pengeluaran dan diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen, dan sesuai lampiran II PER-11/PB/2011, SPTB untuk SPM-LS dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

(3264) Pengajar PPAKP

Dari:
WIGUNA TEGUH MULYO (Jl. Raya Abepura Kotak Pos 223 JAYAPURA)

Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan tentang bagaimana dapat menjadi tenaga pengajar dalam PPAKP, terutama dalam PPAKP Kelas Reguler, baik itu kualifikasi ataupun persyaratan yang lainnya? Apakah dari Kementerian/Lembaga lain bisa menjadi tenaga pengajar dalam PPAKP, apakah diperlukan rekomendasi dari K/L atau Eselon 1, karena saya berasal dari satuan kerja di daerah. Terima kasih atas perhatiannya.

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya, tanggung jawab ketersediaan pengajar PPAKP berada di subtim seleksi pengajar dan peserta. Sampai dengan saat ini jumlah pengajar PPAKP yang terdata di database masih cukup banyak walau masih terdapat sedikit kekurangan di beberapa materi. Upaya untuk mengatasi kekurangan pengajar tersebut adalah dengan menyelenggarakan TOT dan Pembekalan. Syarat untuk mengikuti TOT dan pembekalan adalah kemampuan mengajar dan kompetensi di bidang yang akan diajarkan  serta adanya usulan dari K/L (jika di luar Kementerian Keuangan) dan usulan/rekomendasi dari eselon II jika bersal dari internal DJPBN, kemenkeu. Untuk tahun 2012 TOT sudah diselenggarakan dan karena jatah kuota yang terbatas perekrutan yang dilakukan tidak secara terbuka, hanya internal Perbendaharaan ditambah usulan dari beberapa KL

(3265) kemenag

Dari:
aya (kemenag)

Pertanyaan:
Aslmkm, bagaimana honor KPA, Bendahara dan Penguji SPM dalam memimpin satu instansi akan tetapi terdapat 4 buah DIPA

Jawaban:
Sesuai surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-1176/PB/2011 angka 2. disebutkan bahwa : Dalam hal terdapat kendala keterbatasan SDM yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran, maka seorang Bendahara Pengeluaran dapat ditunjuk untuk mengelola lebih dari satu DIPA yang penunjukannya ditetapkan dengan SK penunjukan dari KPA.
Karena anggaran berbasis kinerja, maka honor pejabat perbendaharaan (KPA, Bendahara Pengeluaran dan PP-SPM) dapat dibayarkan sebanyak DIPA yang dikelola.

(3266) Uang Transport apakah kena pajak?

Dari:
Marcell Dwiantoro (Kementerian Agama Kab. Kulon Progo)

Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan apakah uang transport yang diberikan kepada peserta yang mengikuti diklat, seminar atau raker yang diadakan suatu instansi dikenakan pajak? Tarifnya berapa? Dasar hukumnya yang mana? Terima kasih untuk jawabannya.

Jawaban:
Uang Transport tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21.

(3267) Honor Tenaga Harian

Dari:
Wahyudin (Jl. Diponegoro No. 57 Bandung)

Pertanyaan:
di satker kami ada tenaga honor, honornya satu bulan 1.500.000,- dan 1.650.000, kena potongan pajak ngak ?

Jawaban:
Pembayaran honor tenaga harian adalah penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, namun untuk perhitungan berapa besarnya tarif yang dikenakan terhadap honor tsb sebaiknya ditanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat.

(3268) Jl. Ir. Sutami No. 1 Lingk. Cimerak – Kebonsari – Citangkil – Kota Cilegon – Banten

Dari:
rudi hermawan (Jl. Ir. Sutami No. 1 Lingk. Cimerak – Kebonsari – Citangkil – Kota Cilegon – Banten)

Pertanyaan:
berapa hari kerja sebenarnya yang dihitung untuk pns yang bertugas di sekolah dan hari kerja guru pns, karena berkaitan dengan jumlah uang makan yang diperhitungkan, apa diperbolehkan dimintakan uang makan pegawai tersebut sejumlah hari kerjanya lebih dari 22 hari, karena kalau di sekolahhari kerjanya senin sd sabtu…. klo ada pmk atau se mohon infonya….. trims,

Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 PMK No.110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa uang makan diberikan berdasarkan kehadiran PNS di kantor pada hari kerja dalam 1(satu) bulan, jadi berapapun jumlah hari kerja yang ada dalam satu bulan, uang makannya dibayarkan sebanyak hari kerja tsb.

(3269) Penggunaan SBU 2012

Dari:
ANdri (KPP Pratama Muara Bungo/Jalan Teuku Umar No. 03 Muara Bungo, JAmbi)

Pertanyaan:
Helpdesk yang terhormat, apakah SBU Tahun 2012 pada saat ini sudah bisa dijadikan acuan pencairan atau belum. Sebab KPPN di Muara Bungo belum bisa mencairkan sesuai dengan SBU tahun 2012. Mereka menunggu petunjuk pelaksanaan dari DJPb setara SE. Mohon pencerahannya..?

Jawaban:
Semua pencairan dana APBN tahun anggaran 2012 harus berpedoman kepada Standar Biaya Tahun 2012 (PMK No.84/PMK.02/2011), KPPN seharusnya membayar pencairan dana yang diajukan satker sepanjang tidak bertentangan dengan PMK tsb, dan tanpa harus menunggu petunjuk pelaksanaannya.

(3270) Saran

Dari:
Ahmad Pamungkas (Jl. Ir Rustandi Sugianto Pulau Baai Bengkulu)

Pertanyaan:
Sepertinya dalam ruang konsultansi banyak pertanyaan mengenai Perjlanan dinas, untuk suatu kegiatan. Saya mau usulkan agar PBN membuat suatu pedoman khusus terakait dengan Kegiatan/Penyelenggaran sosialisasi serta komponen nya agar tidak salah tafsir.Trims

Jawaban:
Proses penyusunan pedoman khusus tentang kegiatan/penyelenggaraan sosialisasi beserta komponennya masih dibahas dengan pihak-pihak terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *