Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Juli 2011 (3)

Daftar Isi

21 Juli

(2185) Pelatihan PPAKP

Dari:
ervinza (dinas kelautan perikanan dan pertanian kota banda aceh)

Pertanyaan:

mau tanya ada ndak undangan untuk pelatihan PPAKP di jakarta? tlg info nya trims ya….

Jawaban:
Surat tugas pemanggilan peserta dikeluarkan oleh kementerian/lembaga masing-masing. Daftar peserta pelatihan akan dipublikasikan melalui website www.perbendaharaan.go.id

(2187) jl.rajawali 4 sampang

Dari:
yenny (jl.rajawali 4 sampang)

Pertanyaan:
mohon penjelasan tentang koordinator dipa TP/UB?Siapakah yg mjd koordinator TP/UB tersebut?makasih

Jawaban:
Yang menjadi koordinator DIPA TP/UB adalah Eselon I Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.

(2188) Penjelasan tentang PMK 45 tahun 2007 pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 11 ayat (3)

Dari:
Yanti Wijaya (BBPOM di Samarinda)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang PMK 45 tahun 2007 pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 11 ayat (3). Demikian atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Pasal 11 ayat (1) a. Uang Harian dan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan diberikan untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6(enam) jamsedangkan Pasal 11 ayat (3) Perjalanan Dinas Jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6(enam) jam, diberikan Biaya Perjalanan Dinas setinggi-tingginya sebesar 60% (enam puluh persen) dari Uang Harian.

Penjelasan Pasal 11 ayat (1) a. adalah uang harian dan biaya penginapan perjalanan dinas Jabatan dibayarkan apabila memakan waktu perjalanan minimal 6 jam atau lebih, sedangkan Pasal 11 ayat (3) biaya perjalanan dinas dibayarkan sebesar-besarnya 60 % dari uang harian untuk perjalanan yang memakan waktu kurang dari 6 jam.

(2189) MASALH SPM VERSI 11.5.0

Dari:
arie (PU)

Pertanyaan:
saya sdh Update Spm Versi 11.5.0, di situ hanya ada 2 digit jenis belanja ; 51, 52, 53,. pd waktu sy input spm sy lakukan belanja 52 dan saya masukan belanja untuk 524119, 522115, 521213, langsung sekaligus..  ke bendahara Pengeluaran. apakah benar yang saya lakukan itu. sementara di SAKPA masih menggunakan Format 4 digit,. spm sy sudah masuk di KPPN, kalau telah menjadi SP2D bagaimana cara nya masukan data itu ke SAKPA sedangkan SAKPA Masih Pakai Format lama yg 4 digit. Mohon penjelasan nya Karena sama sekali tidak ada nya sosialisasi dari KPPN Jakarta V. Mohon di balas pertanyaan ini karena kami sangat butuh jawaban nya.. atau kirim ke email kami jawaban nya thanks…

Jawaban:
Aplikasi SAKPA versi 25 Juli 2011 (SAKPA.07,005) sudah menggunakan format 2 digit, silahkan diunduh dari www.perbendaharaan.go.id

(2191) samarinda

Dari:
Heri Susilo (samarinda)

Pertanyaan:
Assalamualaikumm…. Terdapat pembayaran kepada pihak ke 3 senilai 9 jt dari MAK 532111. Perpres 54 pasal 55 menyebutkan bahwa tanda bukti perjanjian dalam kisaran 5jt s.d. 10 jt yang digunakan adalah Kuitansi. Dalam pengajuan SPM LS atas Belanja Barang dipersyaratkan untuk dilampirkan ringkasan kontrak. Dapatkah identitas No dan tanggal kuitansi dijadikan identitas bukti perjanjian dalam ringkasan kontrak? (Pengisian dalam point (3) Ringkasan Kontrak diminta dicantumkan Nomor dan Tanggal SPK/Kontrak)

Jawaban:
Dokumen yang harus dilampirkan sewaktu pengajuan SPM LS Non Belanja Pegawai ke KPPN harus berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 yaitu : Resume Kontrak/SPK atau Daftar Nominatif Perjalanan Dinas, SPTB dan Faktur Pajak dan SSP. Untuk proses pengadaan barang dan jasa berpedoman kepada Perpres Nomor 54 Tahun 2010.

Untuk masalah ini diusulkan agar KPA tetap membuat SPK/Kontrak, karena sewaktu pengajuan SPM LS Non Belanja Pegawai ke KPPN akan ditagih oleh petugas di KPPN (KPPN masih berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 untuk proses pencairan dana).

(2192) STAN/JALAN BINTARO RAYA SEKTOR 3A,TANGERANG SELATAN 15225

Dari:
dimas hendra mustafa (STAN/JALAN BINTARO RAYA SEKTOR 3A,TANGERANG SELATAN 15225)

Pertanyaan:
begini pak,ada 2 pertanyaan yang mau saya tanyakan 1)Kementerian C pada tahun 2010 melakukan kontrak kerjasama pengadaan peralatan dan mesin dengan PT. XYZ senilai Rp. 200.000.000,00,-. Dalam rangka pekerjaaan tersebut telah dibayarkan uang muka Rp. 40.000.000,00,- dan sampai dengan akhir tahun pekerjaan belum dilaksanakan. Pada bulan Mei tahun 2011, pekerjaan dilanjutkan tetapi oleh PT ABC dan uang muka tahun 2010 telah ditransfer oleh PT XYZ kepada PT ABC. Sampai dengan akhir Juni tahun 2011 belum terdapat realisasi belanja atas pekerjaan tersebut. Pertanyaan: a)    Bagaimana penyajiannya di Neraca tahun 2010? b)    Bagaimana penyajiannya di Neraca semester 1 2011?   2.Pada tahun 2010 Kementerian F melakukan pembelian gedung kantor senilai Rp 2.700.000.000,00 dengan sistem angsuran dan besar angsuran perbulan sebesar Rp. 75.000.000,00,-. Proses cicilan akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun dan pada tahun pertama telah dilakukan cicilan selama 6 bulan. Pertanyaan: a)    Bagaimana penyajiannya di Neraca? b)    Bagaimana penyajiannya di LRA? mohon bantuannya segera pak..trima kasih

Jawaban:
1.  Sesuai dengan PSAP 08 Paragraf 5, Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya, yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. Atas kasus ini, maka pada Neraca Kementerian C per 31 Desember 2010 uang muka Rp40juta ini akan disajikan sebagai Konstuksi Dalam Pengerjaan (Dr) dan Diinvestasikan dalam Aset Tetap (Kr). demikian juga untuk Neraca Kementerian C per 30 Juni 2011 tetap disajikan sebagai KDP karena sampai dengan periode pelaporan aset tersebut belum selesai dikerjaan sehingga belum bisa ditransfer menjadi aset tetap definitif (peralatan dan mesin).

“2. Perolehan dengan cara demikian akan menimbulkan utang. Pada tingkat pemerintah pusat, pembelian gedung dan bangunan secara mengangsur harus melalui persetujuan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Perlakuan pembelian Gedung dan Bangunan secara mengangsur mengacu pada Buletin Teknis Nomor 08 tentang Akuntansi Utang.

Atas transaksi tersebut dibuat jurnal :
a. Jurnal Pengakuan Aset :
Gedung dan Bangunan                          2,7 M
Diinvestasikan dalam Aset Tetap       2,7 M
b. Jurnal Pengakuan Belanja Modal
Belanja Modal                  450 jt
Piutang dari KUN                450jt
c. Jurnal Pengakuan Utang
Dana yang harus disediakan untuk   2,25M
pembayaran Utang Jangka Panjang
Utang Pembelian Cicilan                  2.25M

(2193) Reklasifikasi

Dari:
enny (BPN)

Pertanyaan:
saat saya melakukan rekonsiliasi ke kanwil djbn, dari hasil rekon ditemukan adanya data yang tdak sama antara SAU dan SAI pada mutasi uang persediaan. stlh diteliti, trnyata permasalahannya adalah reklasifikasi. munculnya hal ini, dari permintaan uang persediaan pada akhir semester II TA 2010. krna UP tsb tdak digunakan, maka disetor kembali sbgi pengembalian uang persediaan. yg ingin ditnyakan, klo sudah disetor kembali ke kas negara, mengapa msih ada muncul pd hsil rekon dan membuat data SAU dan SAI tdk sama ? mohon penjelasannya. terima kasih

Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan Perdirjen Perbendaharaan No.Per-44/PB/2010 tentang langkah-langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2010, sisa dana UP TA 2010 yang masih berada pada kas bendahara (baik tunai maupun dalam rekening Bank/Pos) wajib disetor kembali melalui Bank Persepsi/Pos Persepsi paling lambat Akhir Tahun Anggaran 2010 yaitu 31 Desember 2010. Apabila tida/belum disetor, maka satker bersangkutan tidak dapat deberikan pembayaran UP/TUP dalam TA berikutnya sepanjang  sisa UP tsb belum disetor. Pada saat dilakukan penyetoran pada TA berikutnya, maka ia adalah transaksi yang harus dicatat pd th berjalan dg akun pengembalian UP th yg lalu, selanjutnya juga harus direkonsiliasi pada tahun berjalan sebagaimana transaksi lainnya.

22 Juli

(2195) Masalah SPM 11.5.0

Dari:
arie (pu)

Pertanyaan:
“saya sdh Update Spm Versi 11.5.0, di situ hanya ada 2 digit jenis belanja ; 51, 52, 53,. pd waktu sy input spm sy lakukan belanja 52 dan saya masukan belanja untuk 524119, 522115, 521213, langsung sekaligus..ke bendahara Pengeluaran. apakah benar yang saya lakukan itu. sementara di SAKPA masih menggunakan Format 4 digit,. spm sy sudah masuk di KPPN, kalau telah menjadi SP2D bagaimana cara nya masukan data itu ke SAKPA sedangkan SAKPA Masih Pakai Format lama yg 4 digit. Mohon penjelasan nya Karena sama sekali tidak ada nya sosialisasi dari KPPN Jakarta V. Mohon di balas pertanyaan ini karena kami sangat butuh jawaban nya.. atau kirim ke email kami jawaban nya thanks…”

Jawaban:
Aplikasi SAKPA versi 25 Juli 2011 (SAKPA.07,005) sudah menggunakan format 2 digit, silahkan diunduh dari www.perbendaharaan.go.id

(2196) ijin penggunaan aplikasi GPP DJPB

Dari:
abdika jaya (Pemkab Musi Rawas Sumatera Selatan)

Pertanyaan:
Ass. bolehkah Pemda menggunakan aplikasi GPP DJPB, jika boleh bisa tidak dbase gajinya ditransfer dari program lama (MS Foxpro). mohon petunjuknya.trims

Jawaban:
Penggunaan oleh pemda, boleh-boleh saja digunakan asalkan aplikasi itu diterima apa adanya, tidak boleh dimintakan modifikasi. Karena tujuan utama aplikasi itu dibuat adalah untuk digunakan memproses gaji seluruh PNS pusat di seluruh Indonesia bukan tujuan utk pemda, kalo hanya sekedar menggunakan tanpa permintaan modifikasi tidak masalah.

(2197) Laporan LKPP

Dari:
Cholid (KPPN Kotabumi)

Pertanyaan:
Apakah ada tehnik yang mudah untuk membuat laporan LKPP

Jawaban:
Pembuatan LKPP tidak sulit apabila semua rambu dipatuhi dan dengan semangat kerja tinggi, karena LKPP yang dibuat sudah dihasilkan dari aplikasi yang mempermudah pembuatannya

25 Juli

(2198) SPAN

Dari:
Fassa (Setjen Kemenkeu)

Pertanyaan:
Kapan SPAN akan di launching??? Pengen tahu lebih tentang SPAN, namun sayang websitenya tidak pernah jalan…mohon pencerahannya?

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan yang disampaikan, SPAN akan diujicoba tahun 2012 dan rencananya akan dilaunching pada tahun 2013

(2199) tanya peraturan

Dari:
Yosef (Kementerian Pekerjaan Umum)

Pertanyaan:
di peraturan apa saya bisa melihat pernyataan bahwa Pembayaran paket meeting (full board) dibebankan ke dalam kode akun 521219 (Belanja Non Operasional Lainnya)??? Terima kasih

Jawaban:
Penggunaan kode akun 521219 untuk pembayaran paket meeting (full board) dijelaskan dalam surat Direktur Akuntansi dan Pelarpoan Keuangan selaku pejabat dari unit yang berwenang untuk mengelola BAS. Pembebanan paket fullboarding meeting ke dalam satu kode akun dalam rangka memudahkan satuan kerja dalam membebankan berbagai pengeluaran dalam rapat seperti: akomodasi, hotel, transpor lokal, uang harian, alat tulis sehingga lebih praktis.

26 Juli

(2200) Per-66/PB/2006

Dari:
sulaiman (kppn singkawang)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum.. Peringkat penilaian LKPP tingkat kuasa BUN telah keluar dgn terbitnya KEP-106/PB/2011. yang ingin saya tanyakan kenapa PER-66/PB/2006 masih digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat dan penilaian LKPP. karena pada pasal 18 PER-36/PB/2009 telah tertulis dengan berlakunya Perdirjen ini, maka Perdirjen 66/PB/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. mohon penjelasannya….

Jawaban:
Memang benar Perdirjen-66/PB/2006 sudah tidak berlaku untuk yang terkait rekonsiliasi, sedangkan untuk analisa LKPP masih menggunakan Per-66/PB/2006 sebagai dasar hukum analisa LKPP

(2201) Penerimaan Perpajakan

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)

Pertanyaan:
Di KPPN Sumedang banyak penerimaan perpajakan di manakode kode jenis satkernya salah yaitu menggunakan kode selain KD (ada TP, UB, DK). Mohon solusi, apakah perlu diperbaiki di seksi bendum, kalau perbaiki apakah ada tolls yang bisa diguakan mengingat transaksinya banyak (ribuan). Atau diabaikan saja. Terima kasih

Jawaban:
Untuk LKPP yang akurat sebaiknya seksi bendum memperbaikinya dan KPPN diharapkan dapat mensosialisasikan ke satker dan bank penerima untuk mengisi lengkap formulir, dan setiap penyetoran petugas harus mencek dulu kelengkapan formulir.

(2202) KPPN Sumedang

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)

Pertanyaan:
Di KPPN Sumedang banyak penerimaan perpajakan di mana kode kode jenis satkernya salah yaitu menggunakan kode selain KD (ada TP, UB, DK). Mohon solusi, apakah perlu diperbaiki di seksi bendum, kalau diperbaiki apakah ada tolls yang bisa diguakan mengingat transaksinya banyak (ribuan). Atau diabaikan saja. Terima kasih

Jawaban:
Diperlukan data yang benar dan akurat untuk menghasilkan laporan dan kebijakan yang tepat sehingga kesalahan kode tersebut juga seharusnya diperbaiki meskipun itu jumlahnya banyak. Untuk itu, perlu sosialisasi yang lebih luas sebagai upaya meminimalisir kesalahan tersebut di masa yang akan datang. sampai saat ini belum ada tools untuk melakukan hal itu selain dilakukan secara manual. sangat tidak disarankan untuk mengubah database aplikasi secara langsung bila anda bukan expert dalam hal aplikasi.

(2203) Validasi Merah

Dari:
Rohmiati (KPPN Sumedang)

Pertanyaan:
Setiap ada pengembalian belanja yang melalui setoran (bukan dr potongan SP) seharusnya menggunakan kode program 12 di aplikasi bendum tidak dapat menerima, sehingga diinput dengan kode 01. Hal ini mengakibatkan terdapat validasi merah pada saat dilakukan rekon internal, yaitu kode program tidak ada di referensi, dan selanjutnya  ketika dilakukan rekon dengan satker, terdapat perbedaan, karena satker sudah menggunakan kode yang benar yaitu 12 Bagaimana solusinya. Trima kasih

Jawaban:
Tolong dikoordinasikan dengan Supervisor KPPN apakah kode

program tersebut memang sudah ada pada referensi ataukah

merupakan tambahan yang harus di input.

(2204) honorarium kegiatan

Dari:
Ari Wibawa (Rantauprapat)

Pertanyaan:
Satker MTsn Mengadakan acara pembinaan guru, di POK satker kegiatan untuk honorarium panitia dan instruktur dibebankan pada akun 521119, apakah hal tersebut diperkenankan

Jawaban:
Honorarium panitia dapat dibebankan ke dalam kode akun 521119. Sedangkan honor instruktur apabila instrukturnya berasal dari dalam instansi Saudara maka dapat dibebankan ke dalam akun 521119, sedangkan apabila berasal dari luar instansi maka dibebankan ke dalam akun 522111 (Belanja Jasa Profesi).

(2205) Rantauprapat

Dari:
Ari Wibawa (Rantauprapat)

Pertanyaan:
Satker MTsn Mengadakan acara pembinaan guru, di POK satker kegiatan untuk honorarium panitia dan instruktur dibebankan pada akun 521119, apakah hal tersebut diperkenankan

Jawaban:
Honorarium panitia boleh menggunakan kode akun 521119. Untuk keperluan pembayaran instruktur, maka perlu dilihat kembali apabila instruktur bertindak sebagai narasumber yang berasal dari luar instansi dan/atau narasumber berasal dari dalam instansi namun pesertanya lintas Eselon I. Kalau memenuhi kriteria tersebut maka dapat dibayarkan dengan akun 522115 untuk tahun 2011, dan akun 522151 untuk tahun 2012. Sedangkan apabila tidak memenuhi kriteria sebagai narasumber maka dibayarkan dengan akun 521119.

(2206) Kelompok Akun dan Mata Anggaran

Dari:
Tantowi (KPPN Palembang)

Pertanyaan:
Dasar Surat Direktur PKN No.S-6677/PB.3/2011 tgl. 11 Juli 2011 Pada Kelompok Akun dan Mata Anggaran, Uraian sama tetapi kode 4 digit dst berbeda : 5135      : Belanja Kontribusi APBN Pembayaran Pensiun Eks                  PNS Dephub pada PT. KAI 513141  : Belanja Kontribusi APBN atas Pendanaan Bersama                untuk Pembayaran Pensiun Eks PNS Dephub pada                PT. KAI Manakah yang benar sesuai dengan DIPA TA 2011

Jawaban:
Pembayaran Pensiun Eks PNS Dephub pada PT. KAI menggunakan akun 513141. Untuk lebih jelasnya, anda bisa melihat mapping akun belanja pensiun pada lampiran Surat Direktur Pengelolaan Kas Negara No. S-476/PB.3/2011 tanggal 14 Januari 2011.

(2207) Template Neraca SAU

Dari:
sulaiman (kppn singkawang)

Pertanyaan:
assalamu’alaikum.. Neraca SAU Hasil Cetakan dari Aplikasi Vera tidak memunculkan Aset Tetap Lainnya Sebelum Disesuaikan sedangkan pada Template Neraca SAU lampiran dari Per-36/PB/2009 ada memunculkan Aset Tetap lainnya Sebelum Disesuaikan sehingga terdapat perbedaan antara aplikasi dan template dari lampiran per-36/2009. mana yang betul? kenapa di neraca SAU dari aplikasi tidak memunculkannya sehingga berbeda dengan LAK dan LRA. mohon penjelasannya.. (apakah harus diupdate aplikasinya)

Jawaban:
Apabila ada trasaksi aset  tetap lainnya seharusnya aset tetap lainnya yang belum disesuaikan pada neraca SAU akan muncul.

(2208) PP 49/PMK.02/2011 17-03-2011 TENTANG TATA CARA REVISI DIPA

Dari:
SARIPUDDIN (KOMISI PEMILIHAN UMUM BATAM)

Pertanyaan:
MHON BANTUAN UTK MENGIRIMKAN PP MENKEU. SARIPUDDIN

Jawaban:
Softcopy PMK Nomor 49/PMK.02/2011 tentang Tata cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011 sudah dikirimkan ke e-mail direktorat_apk@perbendaharaan.go.id, dan cc ke helpdesk.apk@gmail.com

(2209) Pengadilan Negeri Tondano

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
Pejabat Pembuat Komitmen apa bisa dirangkap dengan Pejabat Penanda Tangan SPM, Lalu Honornya Gimana? Makasih

Jawaban:
Berdasarkan pasal 2 ayat (6) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 berbunyi bahwa pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM, dan Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja tidak boleh saling merangkap.

(2210) Kode Satker untuk PFK

Dari:
Anthoni Manullang (KPPN Ternate / Jalan Yos Sudarso No.6 Ternate)

Pertanyaan:
Kode satker untuk Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) baik yang bersumber dari potongan SPM maupun setoran melalui Bank Persepsi seharunya dimasukan ke kode satker berapa?,apakah kode satker KPPN sebagai kuasa BUN atau kode satker 440780 (Pengembalian Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga)?

Jawaban:
Penerimaan PFK seharusnya menggunakan kode satker KPPN sebagai BUN dengan BA Es I 999.99 (Transaksi Khusus) mengingat KPPN yang melakukan pemotongan dan menerima setoran. Kode satker 440780 digunakan Dit.PKN dalam mengembalikan PFK kepada Fihak Ketiga (PT Taspen, Askes,Asabri dsb).

(2212) jln. veteran 1, bondowoso

Dari:
tono (jln. veteran 1, bondowoso)

Pertanyaan:
mohon Surat Edaran No. SE-06/PB/2009 tentang tunjangan pengamanan persandian

Jawaban:
Sudah kami kirim ke email Saudara, hari Senin tgl.1 Agustus 2011, semoga bisa membantu tugas-tugas Saudara.

(2213) Pengesahan Hibah

Dari:
andi abikusno (Jakarta)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Bersama ini saya mengajukan beberapa pertanyaan sehubungan dengan pengesahan hibah : 1). Bagaimana mekanisme pengesahan hibah yang belum teregistrasi oleh pemerintah? 2). Bagaimana mekanisme pengesahan uang yang telah dikeluarkan oleh Donor (pemberi Hibah) Luar Negeri yang langsung diberikan kepada LSM dalam negeri? Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Andi BM.

Jawaban:
1) Pengesahan hibah apabila dalam bentuk uang maka megikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 255/PMK.05/2010. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa:

a. Satker harus melakukan registrasi ke DJPU
b. Satker harus meminta Ijin rekening ke Dit. PKN, DJPBN
c. Satker harus melakukan Revisi DIPA ke Kanwil DJPBN/Dit. PKN
d. Atas uang yang telah dibelanjakan maka satker harus melakukan pengesahan ke KPPN melalui SPM Pengesahan, yang selanjutnya KPPN akan menerbitkan SP2D Pengesahan
e. Melaporkan realisasi dan sisa uang dalam laproan keuangan masing-masing satker.

Hibah yang diterima oleh LSM secara langsung dari luar negeri tidak dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah, sehingga hal tersebut dianggap transaksi non pemerintah.

(2214) Jakarta

Dari:
andi abikusno (Jakarta)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Bersama ini saya mengajukan beberapa pertanyaan sehubungan dengan pengesahan hibah : 1). Bagaimana mekanisme pengesahan hibah yang belum teregistrasi oleh pemerintah? 2). Bagaimana mekanisme pengesahan uang yang telah dikeluarkan oleh Donor (pemberi Hibah) Luar Negeri yang langsung diberikan kepada LSM dalam negeri? Demikian pertanyaan saya, terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Andi BM.

Jawaban:
1) Pengesahan hibah apabila dalam bentuk uang maka megikuti ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 255/PMK.05/2010. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa:
a. Satker harus melakukan registrasi ke DJPU
b. Satker harus meminta Ijin rekening ke Dit. PKN, DJPBN
c. Satker harus melakukan Revisi DIPA ke Kanwil DJPBN/Dit. PKN
d. Atas uang yang telah dibelanjakan maka satker harus melakukan pengesahan ke KPPN melalui SPM Pengesahan, yang selanjutnya KPPN akan menerbitkan SP2D Pengesahan
e. Melaporkan realisasi dan sisa uang dalam laproan keuangan masing-masing satker.

Hibah yang diterima oleh LSM secara langsung dari luar negeri tidak dilaporkan dalam laporan keuangan pemerintah, sehingga hal tersebut dianggap transaksi non pemerintah.

(2215) Kanwil DJPBN Provinsi Banten/Hl. KH Abdul Fatah Hasan No.3 Serang

Dari:
Agnes Harijati (Kanwil DJPBN Provinsi Banten/Hl. KH Abdul Fatah Hasan No.3 Serang)

Pertanyaan:
Dalam penjelasan tata cara penilaian LKPP tingkat KPPN dan Kanwil TA.2010 pada romawi II.A tertulis Kualitas (60%) terdiri dari : 1. Rata-2 kualitas dari KPPN wilayahnya (60%) 2. KU dalam rangka TSA (30%) 3. Data Softcopy kanwil yang merupakan rata-2 kelengkapan softcopy KPPN diwilayahnya (10%) Tetapi kalau diteliti dalam REKAPITULASI NILAI LKPP KANTOR WILAYAH prosentasenya adalah 80%, 10% dan 10%. Yang benar perhitungannya yang mana ? Kalau benar dalam REKAPITULASI, tolong diubah penjelasannya. Terimakasih

Jawaban:
Tata cara penilaian yang terlampir pada KEP-106/PB/2011 merupakan pedoman bagi penilai LKPP, prosentase perhitungan sebenarnya:
1. Rata-rata kualitas KPPN 80%
2. KU Dalam Rangka TSA 10%
3. Kelengkapan Softcopy LKPP
di Wilayahnya 10%

(2216) Pembayaran kembali Gaji Pegawai

Dari:
syaiful (diponegoro 30 A Medan)

Pertanyaan:
Salam reformasi, jika gaji (511111) yang telah diminta oleh BP dan kemudian disetor ke kas negara kemudian BP mengajukan permintaan pengembalian gaji (511111) tersebut apakah boleh di kembalikan karena pagu gaji bersifat terbuka? adakah mekanismenya dan mohon diberikan solusinya bagaimana bila hal tersebut terjadi pada TAYL maupun TA berjalan ?

Jawaban:
PNS yang telah melaksanakan tugas berhak mendapatkan gaji, apabila gaji yang sudah dimintakan oleh Bendahara Pengeluaran, karena sesuatu dan lain hal harus disetorkan kembali ke rekening kas negara, maka untuk meminta kembali gaji yang telah disetor tsb tetap berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 (pasal 4 ayat 5), dan dibebankan pada  tahun anggaran berjalan. Setoran pengembalian gaji tidak akan menambah pagu DIPA lagi, jika pada akhir tahun pagu DIPA lebih kecil dari pada realisasi, maka KPA harus melakukan revisi DIPA tsb.

27 Juli

(2217) Kode Akun

Dari:
Sugeng Riady (Pengadilan Negeri Tondano)

Pertanyaan:
1. Kalo mendirikan bangunan baru pada tanah yang sama dengan gedung lama tetapi tidak menempel dengan gedung yang lama menggunakan kode akun berapa? 2. Nama pekerjaan tersebut apakah Pembangunan atau Perluasan? Makasih bantuannya.

Jawaban:
Pembangunan gedung baru menggunakan kode akun 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) dan disajikan dengan Nomor Urut Pendaftaran Aset baru

(2218) Kriteria Petugas SAI

Dari:
Randhika (Jl. R.A Kartini No. 25B)

Pertanyaan:
Apakah petugas SAI Harus PNS,.. apakah bisa Petugas SAI itu tenaga kontrak (tenaga honorer)????kalau tidak bisa, apakah ada dokumen penjelas, misalnya permen keu,….. Mohon Infonya,. Terima Kasih

Jawaban:
Mengacu pada PMK nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya TA 2011 dan PMK nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar biaya TA 2012, bahwa petugas SAI yang berhak mendapatkan honorarium pengelola SAI adalah Pegawai Negeri Sipil.

(2219) Kode Satker PFK

Dari:
Veranisti 142 (Jl. Ilyas Yakub Painan)

Pertanyaan:
Mohon informasi penggunaan kode satker PFK apakah menggunakan kode 999.99.440780 atau 999.99.kode satker KPPN sebagai kuasa BUN. Terima kasih

Jawaban:
Kode satker PFK pada SPM adalah 999.99.xxxx
xxxx adalah kode KPPN sebagai BUN, sesuai Perdirjen Nomor PER-41/PB/2011.

(2220) Kanwil Ditjen PBN Sumut, Bidang PP

Dari:
Endah Martiningrum (Kanwil Ditjen PBN Sumut, Bidang PP)

Pertanyaan:
Sehubungan dengan kebijakan terhadap dokumen DIPA, dan SP2D yang saat ini hanya mencantumkan 2 digit akun (Klasifikasi Belanja), sampai dimana kewenangan KPPN/Kanwil dalam mengawal penggunaan BAS secara tepat dan akurat ?Contoh: terdapat satker yang mengajukan SPM untuk honor dengan kode 521115, sedangkan menurut BAS seharusnya honor tersebut dibebankan pada akun 521213 menurut klasifikasi belanja, kedua honor tersebut sama sama pada kode belanja 52, dan sesuai dengan DIP satker yang bersangkutan. pertanyaan: apakah KPPN berhak menolak SPM tersebut karena akun 6 digitnya tidak tepat, dan menyarankan untuk merevisi POK terlebih dahulu? bila KPPN dapat menolak, apakah penolakan harus dengan surat penolakan resmi? apakah KPPN tetap harus memproses SPM tersebut karena tidak melanggar DIPA yang bersangkutan, walaupun KPPN tahu bahwa ada kekeliruan pada akun 6 digitnya? Terimakasih

Jawaban:
Perubahan kode Sub Kelompok akun (BKPK) dalam DIPA dan SPM tidak merubah kewenangan KPPN untuk memeriksa kebenaran kode akun. Sehingga apabila dalam penggunaan kode akun terjadi kesalahan baik melalui uraian SPM maupun SPTB maka KPPN wajib menolak SPM dari satker melalui surat resmi.

(2221) KPPN Sintang Jl. Adi Sucipto No. 1 Sintang

Dari:
VEra KPPN Sintang (KPPN Sintang Jl. Adi Sucipto No. 1 Sintang)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan.   Mengenai kelebihan pelimpahan mmg telah pernah ditanyakan dan diatur dlm Per-65/PB/2007 tanggal 11 Oktober 2009, S-6330/PB/2008. namun bagi kami yg belum jelas adalah KPPN mana yg menerbitkan SKTB, SKP4 dan SPM-PP bila kasusnya seperti berikut: – Bank Persepsi mitra KPPN Sintang melakukan pelimpahan ke Rek BI (di KPPN Pontianak)sebesar RP95.341.290. – setelah diperiksa oleh petugas, ternyata ada yg dobel sebesar Rp848.000 dan berhasil dibatalkan shg LHP ke KPPN Sintang sdh benar sebesar Rp94.493.290. – dg demikian di LAK KPPN sintang dibukukan 824123 sebesar Rp94.493.290 sedangkan di KPPN Pontianak dibukukan 814126 sebesar RP95.341.290. – Bank persepsi mengajukan permintaan pengembalian. – KPPN mana yg menerbitkan SKTB, SKP4 dan SPM PP (826111 Koreksi Penerimaan Pembukuan)? Demikian, terima kasih

Jawaban:
Mekanismenya adalah sbb:

Bank Persepsi melaporkan kelebihan pelimpahan tersebut ke KPPN Sintang.

Mengingat BI tidak sekota dengan KPPN Sintang, dan KPPN Pontianak sebagai penerima m

Selanjutnya KPPN Sintang hanya menerbitkan SKP4, SPM, dan SP2D

(2222) Penjelasan Kegunaan MAK

Dari:
rendro widyatmoko (Kantor Imigrasi Cilegon)

Pertanyaan:
pak, bolehkah saya minta penjelasan tentang MAK misal 521119 bisa di pakai untuk apa saja   thank

Jawaban:
Seluruh pengeluaran yang terkait operasional satker yang tidak dapat dibebankan ke dalam akun Pengeluaran untuk membiayai pengadaan barang yang tidak dapat ditampung dalam mata anggaran 521111, 521112, 521113,521114. Sebagai contoh : biaya untuk kegiatan rapat di kantor

(2223) Laporan Keuangan SKPA

Dari:
Anthoni Manullang (KPPN Ternate / Jalan Yos Sudarso No.6 Ternate)

Pertanyaan:
Ada salah satu satker dibawah kementerian pertanian menerima 2 SKPA yang bersumber dari DIPA yang sama,yang ingin saya tanyakan : 1. Pada aplikasi SPM/SP2D apakah menggunakan kode karwas yang sama atau menggunakan kode karwas yang berbeda untuk kedua SKPA tersebut? 2. Satuan kerja tersebut apakah harus membuat 2 aplikasi SAI (2 laporan keuangan) untuk kedua SKPA tersebut atau dapat keduanya dijadikaan satu aplikasi SAI (1 laporan keuangan) saja?

Jawaban:
Apabila mau dibedakan kartu pengawasannya juga tidak apa-apa

Laporan keuangan dari pemberi SKPA yang sama seharusnya cukup dibuat dalam satu laporan dan secara aplikasi sudah diakomodasi. Realisasi belanja atas beberapa SKPA dari satker yang sama terakumulasi dalam LRA. Pengaturan lebih lanjut terkait penyusunan laporan dan rekonsiliasi akan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

(2224) Aplikasi SPM

Dari:
Indra Mulyana (Kementerian Perindustrian)

Pertanyaan:
Saya ingin memindahkan Aplikasi SPM dari Komputer Komputer 1 ke Komputer 2? 1. Apakah saya harus instal Aplikasi SPM ke komputer 2 dahulu atau langsung saya copy dari C/aplikasiSPM2011 dari komp. 1 ke komp 2   2. Jika memang harus di Instal dahulu file apa saya yg bisa di copy/paste dari komp. yang lama?

Jawaban:
Namun dapat dijelaskan oleh Subdit BAI, sbb:

1. Harus diinstal Aplikasi SPM ke komputer 2 dahulu karena aplikasi SPM sudah menngunakan mysql, shg tidak boleh  hanya dengan copy paste dari komp. 1 ke komp 2

2. Jika sudah diInstal aplikasinya pada komp 2, maka file backup dari komp. yang lama segera di restore pada komp 2.

(2225) Ditjen Hubla, UPP Jeneponto. Jl. Dermaga Kec. Batang Kab. Jeneponto

Dari:
ASRIADI (Ditjen Hubla, UPP Jeneponto. Jl. Dermaga Kec. Batang Kab. Jeneponto)

Pertanyaan:
ASS..WR..WB!!!! Terima Kasih atas Jawaban atas pertanyaan kami sebelumnya. Apakah penambahan jenis belanja dalam satu kegiatan di bolehkan dan apakah termasuk dalam Revisi DIPA? Mohon Petunjuk dan Terima Kasih

Jawaban:
Yang dimaksud jenis belanja adalah : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal dan belanja bantuan sosial. Pergeseran antar jenis belanja dalam satu kegiatan akan mengakibatkan perubahan  DIPA, sehingga harus melakukan revisi DIPA.

28 Juli

(2226) Revisi DIPA

Dari:
endarto (KPPN Samarinda)

Pertanyaan:
Atas pertanyaan terkait “perubahan anggaran yg semula untuk belanja penggantian inventaris lama, pengadaan inventaris pegawai baru menjadi pengadaan laptop” maka jawabannya adalah pengesahan revisi oleh Kanwil DJPB dan tidak perlu persetujuan Es. I. Sementara atas pertanyaan “perubahan anggaran belanja komputer PC menjadi laptop” jawabannya adalah revisi kewenangan DJA (merubah spesifikasi). Mohon penjelasannya, karena persepsi saya jawaban ini membingungkan karena kasusnya sepertinya sama, bahkan untuk pertanyaan yg pertama justru merubah jenis barang bukan hanya spesifikasinya saja… Terima kasih…..!

Jawaban:
Dasar hukum dari kasus ini diatur dalam pasal 4 ayat (2).b Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2011, kalaupun ada kesalahan dari jawaban sebelumnya diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku sekarang.

(2227) Permasalah SKPP dan Rapel/Susulan Gaji

Dari:
Lilik Kurniawan (KPPN Sintang)

Pertanyaan:
Yth.Tim Helpdesk, Seseorang PNS Pindah dengan gaji terakhir dibayar bulan Agustus 2011, SKPP diajukan oleh satker pda bulan Juli 2011, kapan pengesahan SKPP oleh KPPN? dalam bulan Juli 2011 atau menunggu tanggal awal bulan pembayaran gaji (1 Agustus 2011), Mohon saya direfresh, kapan kekurangan gaji PNS via GPP atas kenaikan pangkat/KGB dapat diajukan/dicairkan Sp2dnya via KPPN? setelah ybs rekon gaji induk dgn gapok baru? atau menunggu setelah tanggal awal bulan pembayaran gaji induk dgn pokok baru?  bgitu juga dengan susulan gaji, setelah ybs rekon gaji induk ditempat baru? atau menunggu setelah tanggal awal bulan pembayaran gaji induk ditempat yang baru? -Terimakasih-

Jawaban:
– Tanggal pengesahan SKPP dibuat minimal sama dengan tanggal gaji terakhir dibayarkan.

– Pembayaran Kekurangan gaji/KGB dapat dibayarkan setelah ybs melakukan rekon GPP (rekon gaji induk dengan gaji pokok baru).

– Pembayaran gaji susulan dibayarkan setelah ybs melakukan rekon gaji ditempat yang baru.

(2228) Balai Taman Nasional Karimunjawa

Dari:
desta yuwana (Balai Taman Nasional Karimunjawa)

Pertanyaan:
pada DIPA 2010 pemeliharaan ops kendaraan kami masukkan di belanja pemeliharaan 523121. tapi karena faktor teknis yang mengharuskan lebih untuk ops sehari2 (operasi laut) pada pos Speed n kapal operasional BBM pada DIPA/ RKAKL 2012 kami masukkan ke 521219 pada kegiatan ybs. apakah itu tidak melanggar prosedur ???… makasih

Jawaban:
Pengeluaran untuk pemeliharaan peralatan dan mesin harus dibedakan pengeluaran untuk kebutuhan operasi. Pengeluaran untuk pemeliharaan peralatan dan mesin dibebankan ke dalam kode akun 523121 (Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin)

(2229) pengembalian pendapatan

Dari:
herman (makassar)

Pertanyaan:
assalamualaikum wr.wb. pertanyaan saya apakah permintaan pengembalian dari Bank/Pos Persepsi karena kesalahan perekaman penerimaan pajak sehingga mereka mengajukan permintaan pengembalian sebesar selisih lebih tersebut contoh (yang seharusnya/tercantum di SSP sebesar Rp 100.000 di rekam/dan masuk dalam LHP bank/pos persepsi sebesar Rp. 1.000.000) dapat diterbitkan SPM-PP oleh KPPN?   TERIMA KASIH

Jawaban:
Mekanismenya adalah sbb:
1.    Bank Persepsi melaporkan kelebihan pelimpahan tersebut ke KPPN Sintang.
2.    Mengingat BI tidak sekota dengan KPPN Sintang, dan KPPN Pontianak sebagai penerima maka KPPN Pontianak lah yang menerbitkan SKTB.
3.    Selanjutnya KPPN Sintang hanya menerbitkan SKP4, SPM, dan SP2D

(2230) Pengadilan Agama Maros/Jl. Jend. Sudirman No. 9 Maros Sulsel

Dari:
Ahmad Fadly, SHI (PA Maros) (Pengadilan Agama Maros/Jl. Jend. Sudirman No. 9 Maros Sulsel)

Pertanyaan:
Assalamu alaikum… Mohon bantuannya apakah ada dasar/peraturan khusus yang mengatur bahwa semua SPM yang bersifat LS harus ditransfer ke rekening pihak yang bersangkutan dan tidak ditransfer ke rekening bendahara? Terima kasih atas bantuannya….

Jawaban:
Dasar hukum SPM-LS terdapat dalam pasal 1 ayat 8 PMK Nomor 134/PB.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN. Berdasarkan aturan tsb, tidak semua SPM-LS yang dikeluarkan oleh KPA diterima oleh Pihak Ketiga/pegawai ybs, tetapi SPM-LS dapat juga dikeluarkan oleh KPA untuk Bendahara Pengeluaran untuk keperluan Belanja Pegawai (Honor,Lembur,Vakasi) dan Belanja Perjalanan.

29 Juli

(2231) Belanja Transito

Dari:
olvy andrianita (Vancouver, Kanada)

Pertanyaan:
Dalam RKA-KL kami yang baru (setelah direvisi pusat-Jakarta), terdapat belanja transito tertuang dalam MAK 512211. Apakah kegunaan belanja transito tersebut? Bagaimana pertanggungjawabanya. Note: Kami bekerja di Indonesian Trade Promotion Center Kanada, yang merupakan bagian dari kantor perwakilan perdagangan di luar negeri.   wassalam, Olvy A

Jawaban:
Akun 512211 digunakan untuk pembayaran uang lembur dan uang makan lembur, pertanggungjawaban terhadap pencairan dana APBN (termasuk uang lembur dan lainnya) diatur dalam Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 pasal 15.

(2232) sidoarjo

Dari:
sultan (sidoarjo)

Pertanyaan:
kalo misalnya PNS baru yang masuknya pertengahan bulan,SPMT jg pertengahan bulan. dapat gaji ga\\\\\\\\\\\\\\\’ ya? liat aturannya dimana

Jawaban:
Sesuai pasal 12 PP Nomor 98 Tahun 2000 dijelaskan bahwa hak dan gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan. apabila CPNS/PNS melaksanakan tugas setelah tanggal satu, maka gaji CPNS/PNS tersebut dibayarkan pada bulan berikutnya, kecuali tanggal 1 hari libur maka gaji CPNS/PNS dibayarkan pada bulan berkenaan.

(2233) Kemenag Kab. Batu Bara

Dari:
achmad (Kemenag Kab. Batu Bara)

Pertanyaan:
satker saya memiliki 5 dipa yg berbeda, ketika saya setting masing2 anak satker hanya 1 satker yg bisa direkam input data harian nya yaitu kode 01 untuk sekjend, dan di menu harian-realisasi-menu penyesuaian-dikotak bawah ada tulisan data bulanan-tgl import-tgl update terisi lengkap, sementara di anak satker yg lain justru di menu harian-data bulanan nya (kosong)- tanggal import dan tgl update nya kosong, inti nya bagaimana saya harus menginput data harian sementara ketika saya masukkan jumlah uang maka hasilnya minus atau tidak bisa disimpan..mohon pencerahannya…

Jawaban:

Pada aplikasi AFS dapat dibuat/digunakan lebih dari 1 (satu) DIPA. Penggunaan masing-masing DIPA dan data yang muncul di AFS sangat bergantung pada Setting Satker AFS. Fitur Anak Satker digunakan dalam 1 (satu) DIPA. Misal DIPA terdapat anak satker 001, 002, dstnya.

Update AFS sudah ada di website : www.perbendaharaan.go.id

(2238) KPPN Selong

Dari:
samin (KPPN Selong)

Pertanyaan:
Apa MAP dan kode satker untuk pengembalian dana BOS? selama ini kami menggunakan map pengembalian belanja tahun yg lalu dan satker diknas provinsi. apa peraturan yang mengatur mengenai map pengembalian dana BOS ini? terima kasih

Jawaban:
Pengembalian belanja pada tahun anggaran berjalan menggunakan kode akun belanja yang bersangkutan, sedangkan apabila lewat tahun menggunakan kode akun pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu yang diperlakukan sebagai pendapatan lain-lain (42391X)

(2239) Penghapusan Piutang

Dari:
agus (Kementerian Kehutanan)

Pertanyaan:
Kami telah mencatat piutang PIPPA (akun pendapatan 423732) tetapi perusahaan pemohon dicabut ijinnya (belum bayar juga), jadi PIPPA sudah tidak wajib bagi perusahaan tersebut. Apa yang harus kami lakukan, karena piutang tersebut sudah tidak ada eksistensinya (tidak mungkin dibayar). Thx

Jawaban:
Terhadap piutang dimaksud, segera diajukan penghapusannya ke KPKNL setempat, namun sebelum ada keputusan penghapusan maka tetap disajikan pada neraca dan dijelaskan pada CaLKnya.

(2240) Kementerian Kehutanan

Dari:
afriani (Kementerian Kehutanan)

Pertanyaan:
Berapa honor bendahara penerimaan? dan apa syarat bendahara penerimaan mendapatkan honor? apakah kalau tidak mengelola uang (karena uang lewat rekening bank) maka tidak dapat honor?

Jawaban:
Bendahara Penerimaan berhak atas honor apabila hal tersebut diatur dalam SK Penetapan Bendahara dan dialokasikan dalam DIPA. Besaran honor Bendahara Penerimaan (Pengelola PNBP) dapat dilihat pada PMK No. 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Umum tahun anggaran 20113.    Selanjutnya KPPN Sintang hanya menerbitkan SKP4, SPM, dan SP2D

(2241) Pengadilan Tinggi palu/ palu

Dari:
akhmad basir (Pengadilan Tinggi palu/ palu)

Pertanyaan:
Berapa jumlah staf pengelola keuangan yang diperbolehkan untuk Satker dengan 1 KPA dan 1 PPK.? Terima kasih.

Jawaban:
Sesuai dengan penjelasan PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 disebutkan bahwa “Untuk KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah staf Pengelola Keuangan paling banyak 3(tiga) orang termasuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). Jumlah staf Pengelola Keuangan untuk setiap PPK paling banyak 2(dua) orang.

Untuk KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staf Pengelola Keuangan paling banyak 6(enam) orang, termasuk Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

30 Juli

(2242) format BA serah terima

Dari:
Ernalia (BBKSDA Riau/HR.Subrantas pekanbaru)

Pertanyaan:
Untuk penggantian bendahara didalam tahun yang sedang berjalan, surat dan form apa saja yang disiapkan? saya cuma tahu Berita Acara  serah terima Bendahara, (itu pun saya tdk tahu formatnya). Saya mohon dikirimkan ke email saya surat dan format terkait dengan dengan penggantian bendahara dimaksud. saya tunggu secepatnya pak dan terima kasih atas bantuannya.

Jawaban:
Bila terjadi penggantian Bendahara maka dibuat Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Perdirjen Perbendaharaan No. PER-47/PB/20

(2243) dividen bank mandiri

Dari:
adhi wibowo (sekolah tinggi akuntansi negara)

Pertanyaan:
berapa dividen yang disetor bank mandiri ke kas negara selama 10 tahun terakhir?

Jawaban:
Untuk mendapatkan informasi yang valid, ada baiknya apabila  Saudara menanyakan langsung ke Kantor Pusat Bank Mandiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *