Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Juli 2012 (2)
Daftar Isi
16 Juli
(4193) Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dari:
Benny Khairuddin (Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pertanyaan:
Apakah Akun 526115 dapat digunakan pada barang-barang yang memang nyata diniatkan untuk diserahkan kepada masyarakat (Kapal, Cool box, Gudang Dingin, Keramba Jaring Apung dsb.) melalui mekanisme Tugas Pembantuan? Mohon petunjuk.
Jawaban:
Akun 526115 hanya digunakan untuk kegiatan satker TP yang menghasilkan fisik lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam PMK 248/PMK.11/2011 seperti benih, obat-obatan dan lain-lain. Sedangkan untuk satker TP yang kegiatan utamanya menghasilkan Aset Tetap (walaupun akan diserahkan kepada masyarakat) tetap dikelompokkan dalam belanja 53 sesuai peruntukannya.
(4194) RSKO Jl. Lapangan Tembak no 75 cibubur jak tim
Dari:
yudi (RSKO Jl. Lapangan Tembak no 75 cibubur jak tim)
Pertanyaan:
mau tanya apakah aplikasi gpp 18 juni 2012 bisa untuk mengerjakan gaji agustus? saya skrg sdg mengerjakan gaji bulan agustus, krn ada pegawai pindahan kenapa pegawai tsb gak sama gajinya, antara data pegawai sama gaji dalm cetak gaji ya. ada saran dr kppn katanya harus pake aplikasi 9 mei 2012 tetapi aplikasi tersebut tidak bisa di download lagi karena saya sudah download aplikasi 18 Juni. terika kasih atas jawabannya saya tunggu.
Jawaban:
Update aplikasi gaji 16 Juli 2012
(4195) Jl. Lintas Timur Desa berembang Muaro jambi
Dari:
zainal arifin (Jl. Lintas Timur Desa berembang Muaro jambi)
Pertanyaan:
as… bagaimana cara merubah nomor urut data kontrak pada menu monitoring SPM, permasalahannya saya merekam kontrak, namun sy hapus, trus nmr tidak kemballi semua, melainkan meneruskan nmr berikutnya, trim\’s
Jawaban:
Tidak masalah, nomor tidak urut walaupun ada nomor terlewati.
17 Juli
(4196) Pemberitahuan revisi POK
Dari:
Jefri Paul Natara (Jl. Keretana – Tambolaka – Sumba Barat Daya)
Pertanyaan:
sesuai per-15-pb-2012 tentang tata cara revisi, revisi POK dapat dilangsung dilakukan oleh KPA. Sebelumnya disahkan oleh DJPBN wilayah dan pemberitahuan persetujuannya ditembuskan ke KPPN. Jika dilakukan oleh KPA format pemberitahuannya ke KPPN seperti apa? karena yang ada pada kami cuma ada Format permohonan/usulan ke DJPBN.
Jawaban:
Karena revisi POK tidak perlu disampaikan ke Kanwil/KPPN, maka tidak diperlukan format pemberitahuan revisi POK. Dalam hal terdapat revisi DIPA, ADK revisi DIPA telah memuat ADK revisi POK yang terakhir.
(4197) Pendaftaran pegawai baru
Dari:
MOHAMAD DENNY (Keuangan)
Pertanyaan:
Dengan hormat, saya ingin mencari informasi tentang lowongan perkerjaan di instansi bapak. Apa ada lowongan penerimaan pegawai keuangan negara? sekian terima kasih.
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, betul bahwa di Kementerian Keuangan ada lowongan pekerjaan dan kesempatan tersebut telah dibuka dari tanggal 14 s.d. 29 Juli 2012, untuk lebih jelasnya silahkan Saudara kunjungi web rekrutmen.depkeu.go.id, semoga sukses.
(4199) jl. jend. gatot subroto senayan jakarta, 10270
Dari:
Budhi Chandra (jl. jend. gatot subroto senayan jakarta, 10270)
Pertanyaan:
yth. help desk. di kementerian dan satker kami terdapat tenaga upah harian/bulanan. apakah tenaga upah tersebut boleh menerima honor bulanan lain pada salah satu kegiatan diempat kami. trima kasih
Jawaban:
Karena menganut penganggaran berbasis kinerja, tenaga upah tersebut boleh menerima honor bulanan pada kegiatan lain, sepanjang outputnya berbeda.
(4200) Apa bedanya
Dari:
nia (perikanan)
Pertanyaan:
tolong donk jelaskan belanja dibayar dimuka (prepaid) sama uang muka belanja, mksh
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2009 dijelaskan bahwa Belanja Dibayar Di Muka pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah.
Uang Muka Kerja dapat didefinisikan adalah uang yang telah dibayarkan mendahului pekerjaan.
Perbedaannya terletak pada jumlah pembayarannya, jika belanja dibayar dimuka seluruh barang/jasa sudah dibayar penuh sementara untuk uang muka belanja baru sejumlah tertentu dari total pembayaran.
(4201) jagung suprapto n0. 86 sampang
Dari:
Pa Sampang (jagung suprapto n0. 86 sampang)
Pertanyaan:
kami pernah mengajukan kekurangan gaji bulan Januari sampai juli 2012 atas perubahan eselon, ketika kami mengajukan kekurangan gaji ke 13 atas perubahan eselon tersebut di gpp tertolak karena pernah diajukan terus kami pakai kekurangan yang sama baru bisa. Tetapi ketika kami ajukan ke KPPN tertolak karena aplikasinya tidak mau menerima, bagamana solisi satker dan kppn atas pengajuan kekurangan gaji ke 13 tersebut?
Jawaban:
1. Kekurangan gaji ke-13 menggunakan kekurangan gaji manual
2. Isian beras, IWP dan Taperum harus diisi nol dengan jalan menghilangkan tanda checklist di pojok kanan atas
18 Juli
(4202) Pengadilan Negeri Muara Bulian
Dari:
asminar fitri yani (Pengadilan Negeri Muara Bulian)
Pertanyaan:
Seorang PNS bila melakukan perjalanan dinas 3 hari dan 1 hari termasuk hari libur apakah SPPD ybs pada hari libur tersebut dapat dibayarkan. trims……….
Jawaban:
PMK 113/2012 tidak mengatur pelaksanaan perjadin dimulai atau berakhir pada hari libur, hal-hal tersebut seyogyanya diatur intern K/L dengan memperhatikan prinsip-prinsip perjadin. SPPD/komponen biaya perjadin dibayarkan sejumlah hari pelaksanaan tugas perjadin, termasuk hari libur.
(4203) Honorarium Pengelola Website
Dari:
wahyuni (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)
Pertanyaan:
STPN adalah perguruan tinggi kedinasan dengan jenjang eseleon II di lingkungan BPN, selama ini kami mengelola website sendiri dengan ekstensi ac.id (tidak dibawah www.bpn.go.id), karena konten dari website kami lebih bernuansa akademik. Tetapi kami menemui masalah dalam hal pembayaran honorarium pengelola website, karena dalam PMK No. 84/PKM.02/2011 hamya bisa dibayarkan untuk pengelola website eselon I… Mohon arahan..bagamana pekerjaan tim pengelola website bisa dibayarkan
Jawaban:
Pembayaran honorarium pengelola website agar dibayarkan dalam bentuk kegiatan pengelolaan website, sepanjang outputnya jelas. Konsekunsinya dibayarkan sejak SK ditetapkan.
19 Juli
(4204) Akun Bantuan Sosial
Dari:
AMIN TOHIR (KPPN Wonosari)
Pertanyaan:
Yth. help desk. Mohon penjelasan mengenai akun yang digunakan untuk belanja bantuan sosial yang disalurkan kementerian/lembaga sesuai PMK nomor 81/PMK.05/2012 tanggal 1 Juni 2012, menggunakan akun 52 atau 57?
Jawaban:
honor non PNS boleh dibayarkan sepanjang ada penetapan/SK.
(4205) banda aceh
Dari:
umar mizan (banda aceh)
Pertanyaan:
didalam rka-kl kami terdapat aku 521115 untuk honor yang terkait dengan operasional satker (selain untuk pejabat KPA, PPK, SPM dan bendahara) juga terdapat untuk staf pengelola sebanyak 6 orang. pagu dipa kami 26 milyar. untk staf pengelola tsb terdapat 4 orang yg bukan non-pns untuk membantu PPK, KPA dalam bekerja dan dibayar sesuai besaran pagu dipa kami. pertanyaan kami apakah dibolehkan?
Jawaban:
honor non PNS boleh dibayarkan sepanjang ada penetapan/SK.
20 Juli
(4206) peruntukan vakasi
Dari:
haris adam (kanwil kemenag maluku utara)
Pertanyaan:
salam hormat,apakah vakasi dapat digunakan untuk membayar penyusun/pengawas/pemeriksa bahan ujian semester pada jenjang pendidikan dasar dan menengah?..yang kedua, apakah ada fasilitas untuk mencari tema permasalahan dalam forum tanya jawab ini sehingga apabila sudah ada pertanyaan yang pernah diajukan user lain kami tidak perlu lagi menanyakan kembali masalah yang sama..terimakasih..
Jawaban:
1. vakasi dapat dibayarkan kepada penyusun/pengawas/pemeriksa ujian (lihat PMK tentang standar biaya).
2. Mengenai fasilitas untuk mencari tema permasalahan dalam forum tanya jawab ini, agar ditindaklanjuti oleh Dit. APK.
(4207) Satker Balai PTPT Denpasar
Dari:
gede riasa (Satker Balai PTPT Denpasar)
Pertanyaan:
belanja apa saja yang boleh dipakai untuk uang panjar di bendahara pengeluaran tk………….
Jawaban:
Dengan dikeluarkannya PMK 73 tahun 2008 dan PER-47/PB/2009 maka satu-satunya panjar/uang muka adalah perjalanan dinas sehingga selain hal tersebut tidak diperkenankan. Aturan ini dibuat untuk melindungi Bendahara dan kejelasan tanggung jawab atas uang yang dikelola.
22 Juli
(4208) pp spm
Dari:
christie tomatala (BMKG. stasiun klimatologi kairatu, seram bagian barat, maluku)
Pertanyaan:
sebagai ppspm di kantor saya, saya tidak pernah menandatangani spm, karena tanda tangan saya selalu di palsukan. sekarang, sudah ada pin pp spm, tapi pimpinan saya ingin agar pin itu harus di berikan kpd mereka ( kpa dan operator). alasannya, lokasi kantor dan kppn jauh ( 2.5 jam dengan mobil) sehingga kalau ada kesalahan dalam pembuatan spm mereka tdk perlu bolak-balik utk mendapatkan nomor pin saya. jujur, saya tidak mau menerima resiko karena penyalahgunaan pin itu nantinya. bagaimana solusinya? mohon jawabannya, terima kasih.
Jawaban:
Solusi dari permasalahan tersebut adalah mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik Pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar. Hal ini karena salah satu prinsip dasar pelaksanaan Perdirjen dimaksud menyatakan bahwa PP SPM bertanggung jawab baik secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PP SPM. Dengan demikian, apabila terdapat penyalahgunaan PIN PP SPM maka itu menjadi tanggung jawab PP SPM.
23 Juli
(4209) Jl. Jagung Suprapto 86 Sampang
Dari:
Elly (Jl. Jagung Suprapto 86 Sampang)
Pertanyaan:
Kami mengajukan GPP kekurangan Gaji Kenaikan tunjangan struktural sampai bulan Juni 2012 dan diterima oleh KPPN, selanjutnya kami mengajukan GPP kekurangan gaji 13 namun ADK KPPN menolak dengan alasan kekurangan Gaji sampai Juni 2012 sudah terbayar, padahal untuk gaji 13 belum terbayar yang terbayar baru gaji induknya. apakah ini kesalahan GPP satker atau GPP KPPN perlu update. mohon jawaban kami menunggu
Jawaban:
1. Kekurangan gaji ke-13 menggunakan kekurangan gaji manual
2. Isian beras, IWP dan Taperum harus diisi nol dengan jalan menghilangkan tanda checklist di pojok kanan atas
(4210) revisi
Dari:
asminar fitri yani (Jl. Jend. Sudirman Muara Bulian)
Pertanyaan:
apakah bisa revisi belanja barang non operasioanl ke belanja barang operasional… thanks y infornya
Jawaban:
Belanja barang non operasional bisa direvisi ke dalam belanja barang operasional dengan berpedoman pada PMK 49/2012 dan PER-15 tahun 2012.
(4211) uang makan
Dari:
zulfahmi (kankemenag kab. aceh utara)
Pertanyaan:
saya ingin menanyakan, apakah untuk pegawai yang melakukan Tugas Luar tetap diberikan uang makan?
Jawaban:
Sesuai dg PMK 110 tahun 2010, kepada pelaksana tugas luar kantor tidak dapat diberikan uang makan antara lain disebabkan sedang menjalankan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam PMK 113/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
(4212) BPPTIK/Jl. Sekolah Hijau Kav 2 Jababeka, Cikarang-Bekasi
Dari:
krismassion (BPPTIK/Jl. Sekolah Hijau Kav 2 Jababeka, Cikarang-Bekasi)
Pertanyaan:
Saya ada pertanyaan mengenai honor instruktur PNS dalam sebuah pelatihan untuk umum. Acuan peraturan yang dipakai apa ya?
Jawaban:
Besaran honor instruktur PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang standar biaya. Sedangkan penggunaan akunnya diatur dalam PMK tentang Bagan Akun Standar dan Perdirjen Perbendaharan No. PER-80/PB/2011.
24 Juli
(4213) Input data kontrak
Dari:
dewi (Sidoarjo)
Pertanyaan:
Mohon penjelasannya,dalam menginput data kontrak nmor kontrak ndak bsa urut setelah saya gunakan menu hapus,record bertambah terus,sedangkan pagu yg terekam tdk ikut terhapus,pagu yg dikontrakkan selalu bertambah walaupun kontrak dihapus atau dirubah2.
Jawaban:
Tidak masalah, nomor tidak urut walaupun ada nomor terlewati.
(4216) Susunan LKPP baku yang sesuai dengan Per-36/PB/2009
Dari:
Ma’mun Muldana (KPPN Kuningan/Jl.Moch. Toha Kasturi Kuningan)
Pertanyaan:
Yth Tim Hekpdesk, dalam membuat laporan LKPP (khususnya untuk susunan dalam semester dan tahunan) saya sering ragu-ragu. walaupun sudah berpedoman pada per-36/PB/2009 tanggal 28 Juli 2009 Lamp. II. Mohon penjelasan dari Tim Helpdesk, susunan LKPP (semester dan tahunan) yang baku. Terima kasih atas penjelasannya.
Jawaban:
Penyusunan LKPP Tingkaat Kuasa BUN KPPN agar berpedoman pada PER-36/PB/2009 dan khusus LKPP bulanan agar berpedoman pada SE Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-35/PB/2011.
(4217) Mohon dikirim soft copy
Dari:
Islahuddin (Singkawang)
Pertanyaan:
pak boleh ngga kami minnta surat no= S-2775/PB/2012 Tanggal 27 April 2012 sebagai dasar kami menerima honoraium lebih dari 1 Dipa
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, sudah kami kirimkan soft copy Surat Dirjen PBN No. S-3775/PB/2012 ke email Saudara, semoga bermanfaat.
(4218) Jln. Persatuan raya No 101 Kab Sinaji
Dari:
Asran (Jln. Persatuan raya No 101 Kab Sinaji)
Pertanyaan:
dalam DPA kegiatan kmi ada belanja Perjalanan Dinas dimana bagian ada pegawai Tidak Tetap. bendahara kami mengatakan tidak boleh di berikan, bagian keuangan dan verivikasi jg demikian. jd saya sebagai PPTK bingung sedangkan waktu pembuatan DPA tidak ada yang mengadatakan demikian. jad saya mohon apakah benar perjalanan dinas bagi pegawai tidak tetap, yang diangkat oleh SK bupati tidak boleh diberikan atau dianggarkan. kalau boleh bagaimana bentuk pertanggung jawabannya, apakah tetap menggunakan SPPD atau gmn? mohon pencerahan.
Jawaban:
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Dalam pasal 1 angka 4 PMK tersebut diatas, Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi, sepanjang pegawai non PNS tersebut dalam menjalankan tugas perjalanannya perdasarkan surat perintah
KPA/PPK berwenang menentukan tingkat biaya berdasarkan standar biaya yang berlaku (pasal 7)
(4219) KPP Pratama Tangerang Timur
Dari:
Dwi Wahyu (KPP Pratama Tangerang Timur)
Pertanyaan:
Dalam SPPD ada namanya Uang Saku. apakah ada peraturan mengenai besaran uang saku itu??Terima kasih
Jawaban:
Besaran uang saku diatur dalam PMK 84 dan 36 untuk tahun 2012, serta PMK 37 tahun 2012 untuk standar biaya TA 2013.
(4220) BKP Kab. Wajo
Dari:
Arifuddin Arman (BKP Kab. Wajo)
Pertanyaan:
Saya mau bertanya apakah setiap kwitansi yang nominalnya lebih dari Rp. 250.000 harus bermaterai atau tidak karena pernah saya baca untuk perjalanan dinas tidak perlu bermaterai, mohon penjelasannya kwitansi yang bagaimana saja yang harus bermaterai? mohon dibalas di @mail kami terima kasih sebelumnya
Jawaban:
Sesuai PP 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Materai diatur dalam Pasal 2 ayat (2) berkenaan dengan kuitansi dijelaskan bahwa dokumen yang menyebutkan penerimaan uang dibawah Rp250.000,- tidak dikenakan bea materai sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,- s.d. Rp1.000.000,- dikenakan bea materai dengan tarif Rp3.000,- dan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,- dikenakan bea materai Rp6.000,-. Dengan demikian, dokumen yang menyebutkan penerimaan uang (kuitansi) yang nilainya lebih dari Rp250.000,- seperti tersebut di atas dikenakan bea materai sesuai ketentuan.
25 Juli
(4223) perjalanan dinas
Dari:
zulfahmi (kementerian agama aceh utara)
Pertanyaan:
saya ingin menanyakan tentang pemberian uang makan, apakah untuk pegawai yang melakukan tugas luar kantor yg mendapatkan uang transport dalam kota sebesar Rp. 110.000,- masi dapat diberikan uang makan?
Jawaban:
Sesuai dg PMK 110 tahun 2010, kepada pelaksana tugas luar kantor tidak dapat diberikan uang makan antara lain disebabkan sedang menjalankan perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam PMK 113/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Dalam PMK 113/2012 Pelaksana perjadin Dalam Kota sampai dengan 8 jam dibayarkan uang transpor dalam kota sesuai standar biaya sehingga tidak dapat dibayarkan uang makan karena sedang melakukan perjadin.
(4224) Penggunaan SPTB
Dari:
AHMAD ROFIK (MTsN Sukowono)
Pertanyaan:
Apakah di perbolehkan dalam 1 SPTB terdapat penerima yang sama tapi beda tanggal belanjanya ?
Jawaban:
Sesuai dengan format yang tercantum dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.PER-11/PB/2011 pada prinsipnya dalam satu SPTB diperbolehkan terdapat penerima yang sama namun berbeda tanggal belanjanya. Namun hal ini bukan dalam rangka menghindari pajak dengan memecah transaksi.
(4225) Uang saku paket fullboard
Dari:
Martha Cahyadinata (Distamben Prov.Kep. Babel)
Pertanyaan:
1). Apakah uang saku peserta (paket fullboard) kena potongan Pph psl.21? 2). Jika saya ditugaskan bimtek ke bali, hotel dan makan ditanggung, apakah saya blh dibyrkan uang harian sesuai SBU di Bali? atau hanya mendptkan uang saku paket fullboard saja?
Jawaban:
1). Sesuai PMK 262/2010, uang saku tidak dikenakan potongan PPh Pasal 21.
2). Sesuai d PMK 113/2012, perjadin dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya (misalnya bimtek) melewati batas Kota diberikan komponen biaya perjadin uang harian 1 (satu) hari pada saat kedatangan dan 1 (satu) hari pada saat kepulangan (lumpsum SBU di Bali), uang saku paket fullboard selama mengikuti kegiatan (lumpsum), biaya transpor pegawai (at cost).
(4227) diklat dalam kota
Dari:
iva (Politeknik Manufaktur Negeri Bandung)
Pertanyaan:
Apabila kita mengikuti diklat tapi masih di dalam kota, apakah kita berhak menerima uang saku atau tidak? Besaran uang sakunya apakah yang maksimal 30% dari uang harian, atau yang Rp 100.000 (sesuai golongan) perhari?
Jawaban:
Sesuai d PMK 113/2012, perjadin dalam rangka diklat dalam Kota lebih dari 8 jam atau melewati batas Kota, diberikan uang harian sebesar uang saku sesuai standar biaya yaitu 30% dari uang harian.
(4228) PIN PPSPM
Dari:
wuri samiyoto (kelautan dan perikanan)
Pertanyaan:
Pada aplikasi PIN PPSPM, ketika proses entry PIN maka akan ada pengecekan kesesuaian antara hardcopy dengan ADK SPM yang dapat dilihat pada grid kolom valid. Apa saja penyebabnya jika ADK dinyatakan tidak valid??
Jawaban:
Penulisan barcode jangan menggunakan spasi tapi stripnya ikut.
26 Juli
(4231) Download Aplikasi
Dari:
Idwar Ali (Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung)
Pertanyaan:
Mohon maap sebelumnya, saya cuma mau nanya koq untuk download aplikasi atau update an aplikasi di website ini ga bisa ya ??. terima kasih..
Jawaban:
Terima Kasih atas pertanyaannya, pada bulan Mei 2012 server ftp perbendaharaan yang beralamat ftp1.perbendaharaan.go.id dilakukan collocation dari Data Center Perbendaharaan ke Data Center Pusintek yang mengakibatkan adanya perubahan/penambahan pada konfigurasi Server dan beberapa perangkat jaringan pada sisi policy dan firewall di Pusintek sehingga pada awal collocation masih terjadi gangguan pada koneksi yang mengakibatkan beberapa file tidak bisa di download, dan baru bisa diperbaiki di awal bulan September.
(4232) STPP Magelang
Dari:
Bambang Dwi Hardjanto (STPP Magelang)
Pertanyaan:
Selamat siang helpdesk perbendaharaan, apakah bisa dua output kegiatan digabung dalam satu kontrak pengadaan dan bagaimana cara pembayaranya? terimakasih
Jawaban:
Pada prinsipnya satu kontrak pengadaan memuat satu output, untuk memudahkan pembayaran dan pertanggungjawabanya. Pembayaran dilakukan dengan mekanisme LS kepada pihak ketiga (penyedia barang/jasa).
(4233) Gaji PNS
Dari:
rully marsianti (DPPKA Provinsi DIY)
Pertanyaan:
mohon kami diberi aturan tentang gaji PNS diterima di setiap awal bulan atau di hari kerja pertama. Terima kasih, kami menunggu jawaban.
Jawaban:
belum terdapat aturan yang mengatur mengenai gaji PNS diterima di setiap awal bulan atau di hari kerja pertama. Aturan tersebut telah diakomodir dalam Draft RPP Tata Cara Pelaksanaan APBN.
(4235) BBP2TP Medan
Dari:
Hermes A Brahmana (BBP2TP Medan)
Pertanyaan:
setelah mengentry data SPM dan SP2D gaji bulan juli 2012 secara manual ke aplikasi sakpa 2012 ver.06.003 kami melakukan posting seperti biasa…tetapi yang muncul kemudian terjadi duplikasi seluruh data gaji bulan juli 2012 yang dientry pada aplikasi tersebut. apabila dilakukan secara manual aplikasi pasti menolak untuk menerima data/pengulangan dari MAK yang sama. contohnya saya masukkan mak 511111 sebesar Rp.100.000,- kemudian saya masukkan lagi mak 511111 dibawahnya sebesar RP.100.0000,- aplikasi biasanya pasti menolak pengentrian data yang ke 2, tetapi ini justru data tersebut terulang kembali dan sudah terekam.. mengapa bisa demikian… hal ini tentu berpengaruh pada realisasi sebenarnya… yang seharusnya realisasi kami yang sebenarnya baru 48 % menjadi 52%.. mohon penjelasan.. terima kasih…
Jawaban:
Lakukan proses Utility >> Menghapus data Dobel, Pilih SPM/SP2D, klik tombol Proses.
(4236) kementerian agama aceh utara
Dari:
zulfahmi (kementerian agama aceh utara)
Pertanyaan:
saya ingin menanyakan tentang pegawai yang melaksanakan tugas luar dengan mengunakan kendaraan dinas apakah tetap diberikan uang transport dalam kota?
Jawaban:
Sesuai PMK 113 tahun 2012 dan PMK standar biaya bahwa uang transpor dalam Kota dapat diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas luar kantor sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
(4237) 526115
Dari:
Benny Khairuddin (Biro Perencanaan)
Pertanyaan:
Sesuai Perdirjen PB Nomor 80/PB/2011, apakah Pengadaan Kapal yang diniatkan untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemda dapat di posting pada akun 526115, Trims
Jawaban:
Lebih tepat dibebankan ke dalam akun 526112 (Belanja Peralatan dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat).
27 Juli
(4238) Kanwil DJPBN Provinsi Papua
Dari:
Demianus Manuaron (Kanwil DJPBN Provinsi Papua)
Pertanyaan:
Berdasarkan rumus analisa dari Dit APK pada Bintek aplikasi Verak di Bandung Tahun 2012 untuk Transaksi Kiriman Uang dalam rangka TSA dengan RPK-BUN-P, pada Laporan Arus Kas disebutkan bahwa data transaksi kode akun 824134 harus sama dengan kode akun 814134 sedangkan LAK hasil cetakan aplikasi vera kode akun untuk penerimaan KU dari RPK-BUN-P ke BO I di KPPN adalah 814132 bukan 841134, mohon penjelasan (uraian akun sama).
Jawaban:
Akun 824132 dan akun 814132 digunakan untuk mencatat transaksi kiriman uang dari RPK-BUN-P ke BO I di KPPN, dalam hal ini Arus kas keluar dari RPK BUN P ke BO I atau pengisian BO I.
Sedangkan akun 824134 dan akun 814134 digunakan untuk mencatat transaksi kiriman uang dari BO I ke RPK BUN P, dalam hal ini arus kas keluar dari BO I ke RPK BUN P atau penihilan BO I.
Kedua jenis transaksi ini, baik pengisian maupun penihilan BO I harus menunjukkan angka yang sama antara yang dibukukan Dit. PKN/RPK BUN P dengan yang dibukukan BO I di KPPN.
(4240) Honor Tim dibayarkan sesuai tgl SK ditetapkan atau Masa kerja TIM
Dari:
Nieka (DJKN)
Pertanyaan:
Saya mau tanya, di instansi saya masih banyak selisih pendapat mengenai pembayaran honorarium tim. pada SK di tuliskan “Masa kerja TIM ditetapkan mulai tgl 1 Januari 2012 s.d. 30 Desember 2012: kemudian disusul dengan klausa lain “SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan” SK tersebut ditetapkan sejak tgl 16 Februari 2012 jd, mengenai kasus ini bagaimana perlakuannya?? apakah dibayarkan sesuai Masa kerja yaitu mulai bulan Jan-Desember ataukan dibayarkan sesuai masa berlaku SK tersebut Maret-Desember?? mohon jawabannya terimakasih
Jawaban:
Seharusnya antar pasal dalam satu SK tidak boleh ada pertentangan karena merupakan satu sistem. Jika memungkinkan SK tersebut sebaiknya diralat. Namun apabila tidak memungkikan untuk diralat, maka dalam kasus tersebut honor dibayarkan berdasarkan kapan SK tersebut mulai berlaku (Maret 2012).
(4241) Aplikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Dari:
Aaf Saeful Ibad (asep) (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso)
Pertanyaan:
Ass. Mau Tanya nih dimana bisa saya unduh Aplikasi Surat Permintaan Pembayaran (Jika ada)? terus Sebenarnya yang harus buat SPP itu Operator SAI? Operator SPM atau PPABP?? terima kasih jawabannya
Jawaban:
Sampai saat ini Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu belum mengeluarkan Aplikasi untuk menghasilkan SPP. SPP dibuat oleh PPK untuk pengeluaran non belanja gaji, untuk belanja gaji SPP dibuat oleh PPABP.
(4242) Bangka Belitung
Dari:
martha cahyadinata (Bangka Belitung)
Pertanyaan:
1. Apakah uang saku paket fullboard dikenakan potongan pajak? 2. Misalkan saya mengikuti bimtek diluar kota (luar daerah) yg sudah ditanggung hanya uang makan hotelnya, apakah kpd saya bisa dibayarkan uang harian, atau hanya uang saku paket fullboard saja? 3. Terima kasih
Jawaban:
1. Sesuai PMK 262/PMK.03/2010 uang saku paket fullboard tidak dikenakan potongan pajak karena uang harian paket fullboard dalam biaya perjalanan dinas dikecualikan dari penghasilan yang dikenakan pajak.
2. Sesuai Lampiran VI pada II, PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bahwa perjadin melewati batas kota dalam rangka mengikuti rapat/seminar/bimtek dan sejenisnya dengan konsumsi dan akomodasi yang ditanggung oleh penyelenggara, kepada pelaksana perjadin dimaksud diberikan uang harian 1 hari pada saat kedatangan dan 1 hari pada saat kepulangan, serta uang saku paket fullboard.
(4243) Direktorat Jenderal Imigrasi
Dari:
gita ekapuspita (Direktorat Jenderal Imigrasi)
Pertanyaan:
Kepada Yth. HelpDesk Perbendaharaan 1. Perjalanan Dinas Luar Negeri, dimana pembayaran Tiket Sudah dilakukan, karena perintah lain dari Pimpinan kemudian petugas tersebut dibatalkan keberangkatannya, apakah biaya pembatalan tiket perjalanan Luar Negeri dapat digantikan? mengingat biaya pembatalannya sebesar 25% dari harga tiket oleh agen penerbangan. 2. Perjalanan yg LSnya sudah dibuat dan sp2d sudah cair, karena kesalahan jumlah hari pelaksanaan perjalanan tersebut, sehingga menyebabkan kekurangan dana dalam hal uang harian dan uang hotel, apakah dapat dilakukan perbaikan/penambahan dana dan bagaimana mekanismenya? terima kasih
Jawaban:
1. Biaya pembatalan tiket perjadin luar negeri tidak dapat diganti.
2. Sesuai PMK 113/2012, biaya perjadin dalam negeri dapat dimintakan kekurangannya baik dengan mekanisme UP atau LS. Sedangkan untuk kekurangan perjadin luar negeri tidak dapat dimintakan/dibayarkan kekurangannya.
(4244) Saldo Maksimal di Brankas
Dari:
Elia Ulfah (Jl. RS Fatmawati Cipete Jakarta Selatan)
Pertanyaan:
Mohon info peraturan atau surat edaran tentang salda maksimal di brankas bendahara…tks atas kerjasamanya
Jawaban:
Untuk saat ini, tidak ada peraturan yang masih berlaku untuk mengatur saldo maksimal di brankas Bendahara. Namun saat ini sedang disusun aturan mengenai hal tersebut dimana akan diatur maksimal 50 juta rupiah.
28 Juli
(4246) pengumuman kelulusan ppakp angkatan III tahun 2011
Dari:
Indra Syahputra (Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan/Jl. Slamet Riyadi No. 28)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb…. Bapak/Ibu saya peserta PPAKP Angkatan III tahun 2011, yang ingin saya tanyakan apakah pengumuman kelulusan PPAKP tahun 2011 sudah keluar?. Jika Sudah keluar, dimana saya dapat melihat pengumumannya? atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terimakasih
Jawaban:
Saat ini, SK kelulusan PPAKP 2011 kelas manajerial dan kelas reguler telah sampai pada tahap penetapan Ketua Tim Kerja PPAKP. Setelah ditetapkan, SK tersebut akan kami upload pada website Ditjen Perbendaharaan yaitu www.perbendaharaan.go.id, selanjutnya SK tersebut merupakan dasar dalam pembuatan sertifikat PPAKP 2011. Sertifikat PPAKP 2011 akan didistribusikan kepada peserta melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan lokasi Penyelenggara PPAKP masing-masing peserta.
(4249) Maksimum Pencairan PNBP tahun 2012
Dari:
Indra Syahputra (Kantor Otoritas Bandar Udara WIlayah II Medan/Jl. Slamet Riyadi No. 28)
Pertanyaan:
Yth. Tim Hepldesk Saya Mau tanya…apakah benar untuk penggunaan Dana PNBP 77,28 % sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 20/KMK.02/2012 harus menunggu surat edaran dari Dijten Perbendaharaan lagi?….. Kalau benar, apakah surat edaran tersebut sudah keluar dan dimana saya bisa mendapatkannya ?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 4 angka 7 huruf e Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN diatur bahwa untuk satuan kerja yang setorannya dilakukan secara terpusat pencairan dananya diatur secara khusus dengan surat edaran Dirjen PBN tanpa melampirkan SSBP. SE DJPBN tersebut untuk memberikan batas maksimal penggunaan dana PNBP masing-masing satker pada periode tertentu sesuai dengan perhitungan jumlah PNBP yang telah disetor secara terpusat. Penyusunan SE tersebut berdasarkan usulan dari Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan kepada Kementerian Keuangan cq Ditjen Perbendaharaan oleh karena itu untuk mengetahui penyusunan SE tersebut dapat berkoordinasi dengan iunit eselon I K/L bersangkutan.
30 Juli
(4250) honorarium
Dari:
silvia savirawati (BPFK Jakarta, Jl Percetakan Negara No. 23 A)
Pertanyaan:
Helpdesk yth, dalam satker kami ada tim2 kecil yang mendapatkan honor bulanan, apabila salah satu tim kecil tersebut melaksanakan kegiatan, dan salah satu panitia adalah anggota tim kecil, apakah panitia tersebut masih berhak mendapatkan honor dari kegiatan tersebut? terima kasih
Jawaban:
Honor terkait dengan output kegiatan diberikan berdasarkan output per kegiatan. Kepada panitia, baik anggota tim kecil atau bukan, panitia tersebut berhak dibayarkan honor kegiatan sepanjang tercantum dalam SK dan dialokasikan dananya.
(4251) pengertian luar kota dalam SBU
Dari:
Tunggak Santosa (Jl. Abdul Muis No 7, jakpus)
Pertanyaan:
Salam Hormat, Mohon Penjelasan mengenai pengertian luar kota, apabila fullboard di adakan di Jakarta Selatan apakah termasuk Luar Kota, sedangkan Posisi kantor di Jakarta Pusat. Terima kasih atas penjelasannya
Jawaban:
Sesuai PMK 113/PMK.05/2012 ttg Perjalanan Dinas Dalam Negeri bahwa pengertian luar kota adalah melewati batas kota yaitu kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi.
Khusus untuk provinsi DKI Jakarta batas Kota meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara,Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Jadi fullboard yang dilakukan di Jakarta Selatan sedangkan posisi kantor di Jakarta Pusat tidak termasuk definisi Luar Kota.
31 Juli
(4253) Uang Saku
Dari:
asran (jln persatuan raya kan sinjai)
Pertanyaan:
mohon dibantu rekening apa yang diperbolehkan untuk pengangaran Uang Saku bagi Peserta Pelatihan. yang diberikan perhari. mohon petunjuk secepatnya. apakahn di rekening honor bagi pegawai tidak tetap apa di mana? mohon secepatnya.
Jawaban:
Mekanisme pemberian uang Saku sama dengan pemberian honor sehingga tergantung Bendahara dalam pembayarannya apakah diberikan tunai dengan UP ataukah dengan LS. Bila dengan UP maka tidak memerlukan rekening. Sedangkan bila menggunakan LS Bendahara maka cukup menggunakan rekening Bendahara Pengeluaran. Nmaun bila ingin langsung ke peserta maka tentu menggunakan rekening yang bersangkutan dengan menggunakan LS Pihak Ketiga.
(4256) Ngawi
Dari:
Ratih (Ngawi)
Pertanyaan:
Assalamu\’alikum wr. wb Mohon penjelasan penggunaan Akun 521219 untuk kelas Akselerasi digunakan untuk apa saja, Satker kami tidak menerima Dana BOS. Terima kasih. wassalamu\’alaikum wr. wb
Jawaban:
Sepanjang pengeluaran tersebut digunakan untuk mendukung strategi pencapaian target kinerja satker yang bersifat eksternal dan tidak dibebankan dalam akun 521211, 521212, dan 521213 maka dapat dibebankan ke dalam akun 521219. Pengeluaran-pengeluaran tersebut meliputi: penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor untuk kegiatan seminar, loka karya, workshop yang diselenggarakan dengan paket meeting.
(4258) calk
Dari:
santi kedong (adpel sorong/jl. a.yani no. 19 sorong)
Pertanyaan:
mohon bantuan dapat dikirim aplikasi calk versi terbaru via email kami. terima kasih
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, sampai saat ini aplikasi CALK belum pernah ada, akan tetapi apabila yang Saudara maksudkan itu format CALK maka Saudara bisa berpedoman pada Perdirjen -65/PB/2010 dan akan segera kami kirimkan, semoga bermanfaat.
(4260) KPU
Dari:
Asri (KPU)
Pertanyaan:
Dapatkah Satker kami membayar sewa gedung kantor bulan Juli 2012 s.d. Juni 2013, melalui SPM LS beban DIPA Tahun 2012 pertanyaan ini saya ajukan karena ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa kontrak sewa melebihi tahun anggaran tidak dapat dibebabnkan pada DIPA tahun yang bersangkutan. Jawaban Bapak kami tunggu, terimakasih
Jawaban:
Mengingat sistem penganggaran saat ini yang diterapkan adalah penganggaran berbasis kas dan periode pelaksanaan anggaran adalah 1 tahun anggaran ( 1 Januari sd 31 Desember), maka bayar sewa gedung kantor untuk periode Juli 2012 sd Juni 2013 dengan SPM LS tidak dapat dilakukan.
(4261) PMK -113/PMK.05/2012
Dari:
Bambang Hari R (jl. A.Yani 118 Surabaya)
Pertanyaan:
As Wr Wb, apakah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia no. 113/PMK.05/2012 sudah bisa dijadikan acuan ? Karena kami baru mengetahuinya, apakah perlu mengganti format sppd yang terlanjur jadi dan sudah distempel. Terima kasih
Jawaban:
PMK 113/PMK.05/2012 sudah dapat dijadikan acuan sejak tanggal ditetapkan (3 Juli 2012). Format SPPD yang sudah terlanjur jadi (perjadi sudah dilaksanakan) dan sudah distempel tidak perlu diganti. Penyesuaian format SPD perlu dilakukan terhadap yang belum dilakukan perjadin atau belum distempel.
(4262) Definisi Kas Dalam Transito
Dari:
P. Saptayadi (Kanwil DJPBN Provinsi Jambi)
Pertanyaan:
Dear helpdesk, mohon penjelasannya: Apa definisi kas dalam transito, klo berdasarkan analisa kas dalam transito itu kan selisih antara pengeluaran kiriman uang dan penerimaan kiriman uang. Realnya uang dalam kas dalam transito itu berada dimana. Apa maknanya jika kas dalam transito berada dalam posisi plus atau minus. Terima kasih.
Jawaban:
Sejauh ini tidak ada referensi yang dapat digunakan sebagai acuan untuk mendefinisikan Kas Dalam Transito.
Saldo/pos Kas Dalam Transito muncul pada neraca SAKUN pada tanggal laporan/neraca. pos tersebut menunjukkan sejumlah uang yang telah dicatat pengeluaran PBK/KU (transfer keluar) namun pada tanggal laporan/tanggal neraca belum dibukukan penerimaan PBK/KU (transfer masuk); atau sebaliknya.
Akun Kas Dalam Transito (111511) merupakan akun penutup/akun lawan atas akun Pemindahbukuan/Kiriman Uang (8141XX/8143XX dan 8241XX/8243XX).
Pada tanggal Neraca Saldo Penerimaan Pemindahbukuan/Kiriman Uang (posisi saldo normal : Kredit) dan saldo Pengeluaran PBK/KU (Posisi saldo normal : Debet) secara otomatis dalam apikasi akan ditutup dengan jurnal penutup pada akun Kas Dalam Transito (111511).
Kas Dalam Transito Debet adalah penutup dari Pengeluaran PBK/KU, sedangkan Kas Dalam Transito Kredit adalah penutup dari Penerimaan PBK/KU. Sehingga jumlah netto (selisih) keduanya akan menunjukkan jumlah yang sama dengan selisih pengeluaran dan penerimaan PBK/KU.
Kas Dalam Transito dalam posisi plus(Positif) menunjukkan total pengeluaran KU/PBK lebih besar daripada penerimaan KU/PBK; artinya ada penerimaan KU/PBK yang belum dicatat. Sebaliknya kas dalam transito minus (negatif) menunjukkan total penerimaan KU/PBK lebih besar daripada pengeluaran KU/PBK; artinya ada pengeluaran KU/PBK yang belum dicatat.
Penyajian nilai Kas Dalam Transito lebih terkait pengakuan terhadap adanya kas yang tidak tercatat pada institusi pengirim (karena sudah dicatat pengeluaran) maupun pada institusi penerima (karena belum dicatat penerimaan); sehingga tepat istilah “dalam transito/dalam perjalanan” tersebut. Riil kas dalam arti fisik ada pada bank, karena dengan sistem perbankan yang ada sekarang, proses “transfer uang” sebenarnya hanya pemindahan pencatatan/pengakuan pada rekening saja, bukan dalam arti fisik uangnya benar2 dikirim ke bank/rekening tujuan.
(4263) PMK Perjadin 113/2012
Dari:
Moch. Bagoes (Jl. HR Rasuna Said)
Pertanyaan:
Mohon penjelasan mengenai penggunaan lumsum apabila tidak menginap di hotel ketika melaksanakan Perjadin luar kota,kemudian dokumen pertanggungjawabannya berupa apa?
Jawaban:
Sesuai PMK 113 tahun 2012 bahwa perjalanan dinas yang dilaksanakan melewati batas Kota (di luar Kota/Kab) berhak diberikan biaya penginapan. Apabila tidak digunakan dapat diberikan penggantian biaya penginapan sebesar 30% dari tarif satuan biaya penginapan Kota berkenaan dg berpedoman pada Standar Biaya.
Biaya penggantian 30% dibayarkan lumpsum maksudnya diberikan sejumlah uang 30% dari tarif satuan biaya penginapan Kota berkenaan langsung kepada pelaksana perjadin dan dicantumkan dalam daftar pengeluaran riil sebagai dokumen pertanggungjawabannya.
(4264) Disnakertrans Prop.Sulut
Dari:
Hery Kushartoko (Disnakertrans Prop.Sulut)
Pertanyaan:
Kami ingin tanyakan Neraca Aplikasi SAPPAW DKTP yang tidak bisa menyajikan aset tetap…
Jawaban:
Tolong informasikan kepada kami lebih rinci, supaya dapat menganalisa masalah yang terjadi.
Leave a Reply