Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Juni 2011

Daftar Isi

1 Juni

(2024) Petunjuk Pencairan dana BOK.

Dari:
syamsu rizal (Kel. Kali)

Pertanyaan:

ass. wr.wb. Kami dari satker 180537 Dinkes Kab. Buol. ingin mempertanyakan akun 521411 belanja barang fisik lainnya tugas pembantuan. apakah harus di LS-kan? Sedangkan dalam juknis pengelolaan dana BOK 2011 bisa di UP-kan. mohon penjelasannya, soalnya Kppn 082 Toli-toli mengatakan harus di LS-kan. trim’s selumnya.

Jawaban:
Berdasarkan pasal 7 ayat (7) huruf a. 1) Perdirjen Perbendaharaan  Nomor PER-11/PB/2011 berbunyi bahwa UP dapat diberikan dalam batas-batas untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang (52), akun 521411 dapat dicairkan dengan UP untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran kepada satu rekanan tidak melebihi Rp.20.000.000,- kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas. Untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran diatas Rp.20.000.000,-  harus dilakukan dengan mekanisme LS.

(2025) Batam

Dari:
destri (Batam)

Pertanyaan:
untuk persyaratan pembiayaan Rp 20.000.000.- itu untuk sekali transaksi atau bagaimana? misalnya saja kita melakukan kegiatan di bulan mei selama 4 x(4 angkatan pelatihan), dan menggunakan tempat catering yang sama, per kegiatan menghabiskan dana Rp 11.000.000,- tapi tanggal cateringnya berbeda, bagaimana?

Jawaban:

Sesuai pasal 7 ayat (12) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kecuali untuk pembayaran honor dan perjalanan dinas. Maksud dari aturan tsb adalah maksimal pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan satu bukti pembayaran.

Untuk kasus ini mekanisme pembayarannya harus dilakukan dengan LS, karena dilaksanakan dalam kegiatan yang sama, penyedia jasa yang sama dan dalam waktu yang telah terjadwal (bulan Mei).

(2026) Satker MIN Sukadamai 02504601021

Dari:
Safrizal (Satker MIN Sukadamai 02504601021)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb Heldesk Perbendaharaan, Saya ingin menanyakan mengenai gaji ke-13, kapan bisa dicairkan. hal ini terkait dengan perekaman rencana penarikan di aplikasi AFS, atas jawabannya saya haturkan terimakasih banyak. wassalam

Jawaban:
Pencairan gaji ketigabelas dilakukan setelah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mengatur mengenai  hal tersebut ditetapkan. Sampai saat ini konsep Peraturan Direktur Jenderal dimaksud belum dapat diproses karena konsep tersebut belum kami terima  dari Direktorat Pelaksana Anggaran. Berdasarkan informasi terakhir, Peraturan Pemerintah yang menjadi dasa hukum pencairan gaji keigabelas masih berada di Sekretariat Negara.

2 Juni

(2027) Benlanja Modal

Dari:
valentino (Dinas Kependudukan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat Jl. serayu Sanggeng Manokwari)

Pertanyaan:
Salam Hormat, saya baru diperbantukan sebagai operator pembantu bendahara pengeluaran Binalatpenta (04) Disdunakertrans Prov. Papua Barat sehingga saya masih belum tau jenis barang apa saja yang termasuk dalam belan modal. untuk saya mohon kiranya Bpk/Ibu dapat mengirimkan contoh-contoh barang yang termasuk dalam klasifikasi belanja modal. sebelumnya saya ucapkan terima kasih… Homat saya… Valentino

Jawaban:
“Definisi Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap atau aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset.
Suatu belanja dikategorikan sebagai belanja modal apabila:
1. pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah masa umur, manfaat dan kapasitas;
2. pengeluaran tersebut melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan pemerintah
3. perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
nilai kapitalisasi aset tetap diatas Rp300.000 per unit. Sedangkan batasan minimal kapitalisasi untuk gedung dan bangunan, dan jalan, irigasi dan jaringan sebesar Rp10.000.000. Sementara karakteristik aset lainnya adalah tidak berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dan nilainya relatif material. Belanja modal juga mensyaratkan kewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan.
Namun demikian perlu diperhatikan, karena ada beberapa belanja pemeliharaan yang memenuhi persyaratan sebagai belanja modal yaitu apabila
1. pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas, dan volume aset yang telah dimiliki dan
2. pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya.

4 Juni

(2028) Keluhan

Dari:
Kudrotudin, dkk (Kemenag Kota Mataram)

Pertanyaan:
Dengan hormat. Kami adalah 13 orang guru-guru PNS yang diperbantukan di Kementerian Agama Kota Mataram NTB. Berdasarkan PMK no. 22 tahun 2007 sampai dengan PMK no. 110 tahun 2010 kami memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan uang makan yang harus dibayarkan oleh satker kami yaitu MAN 1 Mataram, Man 2 Mataram, Mtsn 1 Mataram, dan MTsN 2 Mataram. Tetapi sampai dengan hari ini (lebih dari 4 tahun) tunjangan uang makan kami tersebut tidak pernah dibayarkan. Bahkan Kanwil Kementerian Agama NTB membuat surat pelarangan pembayaran kami. Padahal di daerah lain guru PNS dengan status seperti kami telah mendapatkan haknya. Mohon Bantuan agar tunjangan kami tersebut dapat segera dibayarkan. Dan apakah tunjangan kami dari 2007 tersebut dapat dibayarkan? Terima Kasih

Jawaban:
Berdasarkan pasal 4 PMK Nomor 110/PMK.05/2010 disebutkan bahwa Uang Makan PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Instansi diluar Satuan Kerja Induknya dibayarkan oleh Satuan Kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Dari aturan diatas uang makan dibayarkan oleh satker dimana PNS tersebut diperbantukan/dipekerjakan sepanjang dana untuk uang makan tersebut tersedia.

6 Juni

(2030) Gaji CPNS

Dari:
Sugeng Riady (Jl. Manguni No.75 Tondano)

Pertanyaan:
Dengan hormat, Saya ingin menanyakan tentang rapelan gaji CPNS,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Pasal 12 ayat (1) hak atas gaji CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyatamelaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor/Satuan Organisasi yang bersangkutan. Disamping itu, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS, romawi III Pengangkatan menjadi CPNS, point D angka 3 dinyatakan bahwa surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dibuat olehKepala Kantor Satuan Unit Organisasi paling lambat 2 (dua) bulan setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas. Yang ingin saya tanyakan apakah boleh KPPN selaku kantor bayar mensahkan gaji berdasarkan SPMT CPNS yang bukan dari satuan organisasi yang bersangkutan? Nah Kalo ternyata KPPN mensahkan, apakah termasuk merugikan keuangan negara? Kalo merugikan keuangan negara, apa tindak lanjutnya? Mohon petunjuknya. Makasih.

Jawaban:
Berdasarkan aturan2 yang telah disebutkan, seharusnya KPPN tidak melakukan pembayaran gaji CPNS berkenaan, karena SPMT harus dibuat oleh Kepala Kantor/Satuan Organisasi dimana CPNS bertugas, kalau KPPN terlanjur mensahkan pembayaran yang mana dokumen SPMT-nya tidak dibuat/ditandatangani oleh Kantor/Satuan Organisasi dimana CPNS bertugas, maka keterlanjuran pembayaran tersebut akan ditagih kembali.

(2031) mtsN jembrana

Dari:
ahmad (mtsN jembrana)

Pertanyaan:
Ass. Saya PNS baru dimutasi ke satker yang baru dari januari 2011,tapi uang makan saya mulai bulan januari belum dapat dibayarkan sampai sekarang dengan alasan pagu dipa 2011 di satker yang baru tidak mencukupi. Apakah uang makan dari bulan januari tsb dapat diamprahkan ? dan apakah pada revisi dipa 2011 ini pagu uang makan pada satker yang baru dapat direvisi ? bagaimana caranya.

Jawaban:
Bila DIPA Tahun Anggaran 2011 yang berasal dari penyusunan RKA-KL belum mengalokasikan uang makan untuk pegawai baru, revisi dapat dilakukan dari komponen lain. Bila revisi tidak memungkinkan karena output yang dananya diambil menjadi tidak tercapai, maka RKA-KL Tahun Anggaran 2012 dapat dialokasikan pembayaran uang makan termasuk kekurangan uang makan tahun anggaran 2011.

(2032) penggunaan kode akun yang benar

Dari:
psbrw efata (psbrw “efata” kupang)

Pertanyaan:
apakah pengembangan asrama klien yang didalamnya ada renovasi dan ada penambahan pembangunan baru kamar klien itu menggunakan akun 533111 atau 533121. yang sekarang kami gunakan 533111, tapi kalau harus memakai 533121 berarti bisakah itu kami revisi? terima kasih.

Jawaban:
Seharusnya dibebankan ke dalam kode akun 533121 (Belanja Penambah Nilai Gedung dan Bangunan) karena pengeluaran tersebut merupakan pengembangan atas gedung yang sudah ada. Silahkan melakukan revisi sesuai yang diatur dalam PMK 49/PMK.05/2011

(2033) akun honor SAI

Dari:
psbrw efata (psbrw “efata” kupang)

Pertanyaan:
tahun 2011 ini di satker kami sudah ada realisasi untuk pembayaran honor SAI (SAK dan BMN) yang semula menggunakan akun 521213 dan kami sudah melakukan revisi akun dari 521213 ke 521115. apakah kami harus melakukan juga ralat spm untuk yang sudah terealisasi sementara dalam satu spm itu ada pembayaran honor untuk kegiatan yang lain yaitu honor pengelola website? mohon bantuannya. terima kasih.

Jawaban:
Perlu dilakukan ralat SPM yaitu untuk honor pengelola SAK-SIMAKBMN menggunakan 521115 dan honor pengelola website tetap menggunakan 521213

(2034) BPN RI

Dari:
Abdul Rosyid (BPN RI)

Pertanyaan:
Asslm. Mohon pencerahan mengenai mekanisme Likuidasi Satker akibat digabung menjadi 1 Satker. Salam Hangat Wasslm.

Jawaban:
Apabila penggabungan mengakibatkan terbentuknya satker baru, maka alokasi anggaran yang dipakai menggunakan salah satu DIPA sebelum dilikuidasi dengan menggunakan kode satker yang sama (kode satker tetap).

7 Juni

(2035) revisi dipa yg tidak masuk ke GL

Dari:
afrizon jani (kppn solok jl.taya kotobaru sumbar)

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Saya ingin nanya. petugas server dan satker sudah sama2 merevisi dipa, namun ketika dilakukan proses rekon antara satker dan kppn data di SAUnya tidak masuk di SAInya ada. Sedangkan dilihat di menu transaksi aplikasi vera datanya sudah ada. mohon solusinya. terima kasih. petugas vera kppn solok

Jawaban:
Revisi DIPA yang tidak masuk ada pada data SAI yang tidak masuk, agar dilihat lagi pada aplikasi SAInya apakah gagal atau SAInya belum dilakukan posting

8 Juni

(2036) Aplikasi SIMAK – BMN

Dari:
arum (lemhannas ri)

Pertanyaan:
1.aplikasi Simak BMN yang baru susah di download ya?  apa ada cara lain? saya sudah coba berbagai cara tp g bisa, gimana dunks 2. PPAKP boleh staf BMN ikut ga? kata bos ku itu buat orang keu aja…tq

Jawaban:
1.Untuk saat ini mohon maaf karena belum ada sarana lain untuk mengunduh aplikasi SIMAK – BMN terbaru, jadi apabila mendapat kesulitan Saudara dapat menghubungi KPKNL terdekat

Pegawai atau staf yang menangani Keuangan maupun BMN diperbolehkan mengikuti diklat PPAKP, kami persilahkan mendaftar.

(2037) Menambah Output/Keluaran Baru

Dari:
Arief Rachman hakim (Jl. Buahbatu no. 212)

Pertanyaan:
Saya mau tanya mengenai tatacara penambahan Output baru yang sebelumnya tidak ada dalam dipa. Satker kami akan membuka program S2 (pascasarjana) akan tetapi output tersebut tidak dimunculkan pada saat awal tahun anggaran. Secara otomatis kami akan merevisi : a. Revisi Rencana penerimaan PNBP b. Revisi Rencana Penyerapan PNBP. c. Revisi Penambahan Output DIPA  kami telah konsultasi dengan DJPBN Bandung, akan tetapi hal ini diluar kewenangan mereka. Mohon informasi untuk merealisasikan Revisi diatas….

Jawaban:

Agar diajukan revisi ke Ditjen Anggaran

(2038) KPPN Ternate

Dari:
Anthoni (KPPN Ternate)

Pertanyaan:
Setoran Pengembalian Belanja Pensiun PNS (513111) yang disetorkan pada tahun 2010, oleh PT. TASPEN akan dimintakan kembali di tahun 2011 ini, pengembalian setoran tersebut menggunakan akun berapa? dan apakah KPPN berhak untuk membayarnya?, atau pembayarannya harus melalui Direktorat PKN?, terimakasih…….

Jawaban:
Pengembalian setoran tersebut menggunakan kontra akun atas setoran yang bersangkutan sehingga bila menggunakan 513111 akan di kontra dengan akun yang sama. KPPN berhak untuk membayarkannya berdasarkan SE 16 tahun 2006 dengan merujuk pada penyesuaian akun-akun yang terbaru.

(2039) Belanja non operasional

Dari:
SELAMAT (DISHUTBUN KEPAHIANG)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang MAK 521219 belanja barang/non operasional lainnya mencakup apa saja rinciannya..

Jawaban:
Pembebanan kode akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) digunakan untuk menampung kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibebankan ke dalam kode akun belanja barang operasional dan belanja barang non operasional secara umum. Kegiatan sifatnya hanya mendukung kegiatan utama dan dilaksanakan secara paket dapat dibebankan juga ke dalam kode akun tersebut.

(2040) Revisi

Dari:
syihabuddin (Kemenag Kab. Tulungagung)

Pertanyaan:
Dalam DIPA Satker madrasah dilingkungan kami tidak terdapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS AKun 511155 padahal masih ada guru yang belum lulus sertifikasi, apakah diperbolehkan akun 511151 (Tunjangan Umum PNS) direvisi guna memenuhi akun 511155 tersebut, dikarenakan pada akun 511151 ada kelebihan pagu, atas jawabannya disampaikan terima kasih

Jawaban:
Besaran akun gaji dan tunjangan telah dihitung berdasarkan kondisi riil melalui aplikasi GPP. Jadi jangan merevisi mengurangi akun 511151, kecuali ada pegawai pindah, maka revisi DIPA agar dilakukan dengan menambah pagu DIPA dimana pegawai tersebut dipindahtugaskan. Bila tidak memungkinkan mengurangi komponen lain (karena mengurangi sasaran kinerja output) maka kekurangan dapat diusulkan pada RKA-KL Tahun Anggaran 2012.

8 Juni

(2041) Kemenag Kab. Tulungagung

Dari:
syihabuddin (Kemenag Kab. Tulungagung)

Pertanyaan:
Dalam DIPA Satker madrasah dilingkungan kami tidak terdapat Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru PNS AKun 511155 padahal masih ada guru yang belum lulus sertifikasi, apakah diperbolehkan akun 511151 (Tunjangan Umum PNS) direvisi guna memenuhi akun 511155 tersebut, dikarenakan pada akun 511151 ada kelebihan pagu, atas jawabannya disampaikan terima kasih

Jawaban:
Besaran akun gaji dan tunjangan telah dihitung berdasarkan kondisi riil melalui aplikasi GPP. Jadi jangan merevisi mengurangi akun 511151, kecuali ada pegawai pindah, maka revisi DIPA agar dilakukan dengan menambah pagu DIPA dimana pegawai tersebut dipindahtugaskan. Bila tidak memungkinkan mengurangi komponen lain (karena mengurangi sasaran kinerja output) maka kekurangan dapat diusulkan pada RKA-KL Tahun Anggaran 2012.

9 Juni

(2042) Mak 511155 Tidak ada dipagu

Dari:
Deni Firman (MTsN BAnyuwangi)

Pertanyaan:
Bagaimana cara mengajukan tambahan pagu yg tidak ada khususnya mak 511155 msalah tunjangan tambahan penghasilan guru

Jawaban:
Besaran akun gaji dan tunjangan telah dihitung berdasarkan kondisi riil melalui aplikasi GPP. Jadi jangan merevisi mengurangi akun 511151, kecuali ada pegawai pindah, maka revisi DIPA agar dilakukan dengan menambah pagu DIPA dimana pegawai tersebut dipindahtugaskan. Bila tidak memungkinkan mengurangi komponen lain (karena mengurangi sasaran kinerja output) maka kekurangan dapat diusulkan pada RKA-KL Tahun Anggaran 2012.

(2043) MTsN BAnyuwangi

Dari:
Deni Firman (MTsN BAnyuwangi)

Pertanyaan:
Bagaimana cara mengajukan tambahan pagu yg tidak ada khususnya mak 511155 msalah tunjangan tambahan penghasilan guru

Jawaban:
Besaran akun gaji dan tunjangan telah dihitung berdasarkan kondisi riil melalui aplikasi GPP. Jadi jangan merevisi mengurangi akun 511151, kecuali ada pegawai pindah, maka revisi DIPA agar dilakukan dengan menambah pagu DIPA dimana pegawai tersebut dipindahtugaskan. Bila tidak memungkinkan mengurangi komponen lain (karena mengurangi sasaran kinerja output) maka kekurangan dapat diusulkan pada RKA-KL Tahun Anggaran 2012.

(2044) 521115 vs. 521213

Dari:
Budiman (Jl. Tg. Dako No. 15 Palu)

Pertanyaan:
Kenapa di Helpdesk ini jawaban atas pertanyaan terkait dengan Akun 521115 vs. 521213 kaitannya dengan revisi DIPA berbeda-beda. Misalnya, pertama dijawab tidak boleh, lalu boleh, lalu dijawab harus dengan Revisi ke Kanwil DJPBN, tapi kemudian cukup Revisi POK, dan terakhir dijawab harus ke DJA. Saya jadi bingung. Apakah yang jawab pertanyaan ini orang yang berbeda2? Apakah jawaban tidak divalidasi atau dengan persetujuan pejabat yang berwenang. Dan kayaknya konsistensi jawaban perlu diperhatikan sehingga tidak menambah polemik atau permasalahan. Maaf, kalau ini lebih menjadi masukan daripada sekedar pertanyaan. Salam reformasi birokrasi, Untuk memberikan pelayanan terbaik.

Jawaban:
Agar ditulis pertanyaan dan jawaban yang berbeda, semua jawaban telah diverifikasi sebelum disampaikan.

(2045) Jl. Tg. Dako No. 15 Palu

Dari:
Budiman (Jl. Tg. Dako No. 15 Palu)

Pertanyaan:
Kenapa di Helpdesk ini jawaban atas pertanyaan terkait dengan Akun 521115 vs. 521213 kaitannya dengan revisi DIPA berbeda-beda. Misalnya, pertama dijawab tidak boleh, lalu boleh, lalu dijawab harus dengan Revisi ke Kanwil DJPBN, tapi kemudian cukup Revisi POK, dan terakhir dijawab harus ke DJA. Saya jadi bingung. Apakah yang jawab pertanyaan ini orang yang berbeda2? Apakah jawaban tidak divalidasi atau dengan persetujuan pejabat yang berwenang. Dan kayaknya konsistensi jawaban perlu diperhatikan sehingga tidak menambah polemik atau permasalahan. Maaf, kalau ini lebih menjadi masukan daripada sekedar pertanyaan. Salam reformasi birokrasi, Untuk memberikan pelayanan terbaik.

Jawaban:
Agar ditulis pertanyaan dan jawaban yang berbeda, semua jawaban telah diverifikasi sebelum disampaikan.

(2046) BPPHP Wil IX Denpasar

Dari:
Eris R (BPPHP Wil IX Denpasar)

Pertanyaan:
pembuatan LAKIP 2010, apakah bisa dikerjakan di bulan Januari 2011? mengingat pengeluaran anggaran 2010 berakhir pada 31 Desember 2010, sedangkan penyusunan LAKIP/laporan tahunan 2010 dilakukan setelah tutup buku.

Jawaban:
Bisa, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2006 ps 8 angka 3, Laporan Kinerja Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir

(2047) dinas kesehatan kab.klungkung

Dari:
cok bagus (dinas kesehatan kab.klungkung)

Pertanyaan:
apakah uang transport dan akomodasi dikenakan pajak? dimana saya bisa melihat aturan tersebut?

Jawaban:
Uang transport tidak dikenakan pajak, sedangkan akomodasi yang dibayarkan langsung kepada pihak hotel dipotong PPN dan PPh Pasal 23. Aturannya adalah Undang-undang mengenai PPh dan PPN

(2049) KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Kotapinang

Dari:
Pardamean Hasibuan (KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Kotapinang)

Pertanyaan:
contoh format LPAK model keuangan 2.02, 2.04, 2.05

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan namun maaf pertanyaan Saudara kurang jelas, sehingga kami tidak dapat menangkap maksud dari pertanyaan Saudara, silahkan Saudara mengirim pertanyaan ulang dengan uraian dan maksud yang lebih jelas

(2050) Kemdiknas

Dari:
Ginanjar T Widodo (Kemdiknas)

Pertanyaan:
Yth. Bapak/ibu pengelola Helpdesk Perbendaharaan Saya PNS diKementerian Pendidikan Nasional, kebetulan saya diberikan tugas untuk membantu TIM keuangan di Satker Setjen, saya berapa pada Biro Perencanaan dan KLN. saya mohon informasinya sebagai berikut : 1. Mohon informasinya tentang  UU yang mengatur Perjalanan Dinas Dalam Negeri untuk seorang PNS. 2. Berkas apa saja yang harus diserahkan bila ingin mengajukan LS Full Board. saya ucapkan terima kasih atas informasi dan waktunya yang diberikan.   salam Ginanjar

Jawaban:
1. Peraturan yang mengatur tentang Perjalan Dinas Dalam Negeri untuk seorang PNS adalah PMK Nomor 45 Tahun 2007.

2. Pengajuan SPM LS dapat dipedomani Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 pasal 9 ayat 2.b

(2051) SKPP an.SRI SUPRIHARTINI Janda ALM. Boitanoli Batee

Dari:
irawan (KPPN Gunungsitoli, Nias)

Pertanyaan:
Suran KPPN S-593/WPB.02/KP.0620/2011 sehubungan SKPP yg belum selesai jg, karena berbagai sebab yg kami sendiri tdk mengerti kenapa yg berwenang disana tidak dpt menyelesaikan mslh kakak km tsb…perlu diketahui suami Kakak kami meninggal sudah Memiliki SK pensiun NO.0042/Kep/GY/13018/10 tgl 27 oktober 2010 tertulis meninggal tgl 8 september 2009…sehingga seharusnya tinggal mengikuti sj SK Pensiun tsb tanpa berpolemik benar salahnya…karena kakak kami SRI SUPRIHARTINI mengalami gangguan jiwa permanen( sakit jiwa )…oleh sebab itu maka dpt kiranya kita2 yg waras ( sehat) dpt memakluminya, tanpa mempermasalahkan lg tgl kematiannya….masa kakak saya yg sakit jiwa permanen harus berhadapan dengan bpk2 pejabat yg berwenang di KPPN Gunungsitoli….kakak sy butuh uang untuk biaya berobat & bayar kontrakan rmh….sudah 19bln kakak sy tidak pernah menerima pensiun janda…ini hrs difikirkan secara arif & bijaksana bukan mencari benar tidaknya…demikin surat ini sy buat, sy mohon maaf jika ada kata2 yg tidak berkenan…irawan no hp 081387879741

Jawaban:
Sebenarnya kami kurang jelas dengan permasalahan yang Saudara sampaikan ; Apabila pegawai tersebut telah memiliki Surat Keputusan Pensiun sebelum meninggal dunia begitu juga pegawai tersebut masih aktif, maka selanjutnya berdasarkan Surat kematian dan bukti-bukti yang lain ahli waris melaporkan ke kantor dimana pegawai tersebut menjalankan tugas untuk diusulkan pensiun jandanya. Berdasarkan Surat Keputusan Pensiun Janda tersebut selanjutnya KPA akan menerbitkan SKPP atas nama Janda Almarhum tersebut dan disyahkan oleh Pejabat di KPPN dimana gaji pegawai tersebut dibayarkan. Berdasarkan Surat Keputusan Pensiun Janda dan SKPP yang sudah disyahkan KPPN dan bukti identitas lainnya maka ahliwaris bisa mengajukan pensiun janda ke kantor PT Taspen (Persero) yang ada diwilayahnya

Apabila pegawai tersebut meninggal dunia pada saat masih aktif, maka sesuai ketentuan yang berlaku kepada ahliwarisnya diberikan :

1.Gaji terusan selama 4 (empat) bulan

2.Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 (tiga) kali gaji kotor bulan terakhir tanpa potongan.

Demikian semoga bisa membantu Saudara Irawan

(2052) Akun Pemeliharaan

Dari:
ARY PRASETYA (Bakosurtanal/Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 46 Cibinong 16911)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum… Saya mau menanyakan : 1. apakah barang-barang yang dibeli/diperoleh dari akun biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (seperti onderdil mobil, oli) termasuk ke dalam aset lancar (masuk kedalam barang persediaan dan dicatat dalam aplikasi persediaan) atau tidak ? 2. apakah bensin dan solar yang dipakai untuk kendaraan operasional kantor termasuk ke dalam aset lancar dan dicatat juga ke aplikasi persediaan atau tidak ? terima kasih atas jawaban dan bantuannya

Jawaban:
1. Jika barang-barang tersebut memang akan dimasukkan sebagai persediaan sebagai cadangan maka harus dicatat dalam aplikasi persediaan.

2. Bensin dan solar masih dapat dikategorikan sebagai persediaan sehingga seharusnya dimasukkan juga ke dalam aplikasi persediaan jika bensin dan solar tersebut memang benar-benar disimpan dengan tujuan stok/persediaan. Jika hanya untuk digunakan langsung dapat tidak dicatat dalam aplikasi persediaan dengan pertimbangan cost versus benefit atau biaya lawan manfaat

10 Juni

(2053) Mau nanya gimana input jurnal balik di sakpa 2011

Dari:
rusy (Dikti Kemendiknas)

Pertanyaan:
Maap pak mau nanya tahun 2010 setelah di audit BPK ada transaksi kas lainnya atau setara kas yang harus dijurnal balik di sakpa 2011 sudah dicoba di jurnal neraca sakpa kok gabisa2 ya pak di posisi debet kreditnya contohnya jurnal atas SPM LS yg belum dibyrkan kan kas lainnya di bend pengeluarann pada Utang pihak ketiga lainnya nah di jurnal balik di sakpa 2011 belum bisa mohon jawabannya segera ya pak Makasih. Trus yang rekon SAI dengan KPPN itu di aplikasi veranya masih belum bisa membaca dipa revisi Sakpa 2011 ya sehingga pagu dipa revisi masih tidakterbaca sama dengan bulan sebelumnya. mohon jawabannya pak.. makasih banyak ya pak

Jawaban:
Jurnal balik dapat dilakukan baik di Aplikasi SAKPA 2011 maupun aplikasi sebelumnya. Jurnal balik dilakukan dengan menggunakan jurnal yang sama namun nilai/jumlahnya dibikin negatif (tanda – ).

Aplikasi Vera sudah dapat membaca DIPA Revisi sehingga apabila satker melakukan rekon pagu seharusnya sudah bisa dilakukan, hanya terkadang Seksi Vera belum/terlambat menerima data Revisi Pagu dari Kanwil DJPBN.

(2054) SBU 2012

Dari:
Sofyan (Pertanian)

Pertanyaan:
Tim APK yth, sy mo tanya koq standar untuk honor petugas SAPP pada SBU 2012 koq blum naik dan udah beberapa tahun segitu2 aja. Apa gk pernah d usulin untuk ditingkatkan atau pelaporan keuangan itu gak penting N yg penting pengelola DIPA saja buktinya bendahara, staf, PPK, KPA tiap tahun naik terus, tks

Jawaban:
Mengenai pertanyaan dimaksud kiranya dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran yang memiliki kewenangan dalam menetapkan SBU.

12 Juni

(2055) Belanja pegawai kurang ?!

Dari:
khrisnandi (bandung)

Pertanyaan:
Salam hormat, Mohon maaf langsung saja, saya ingin mendapatkan informasi bagaimana solusi yang harus dilakukan apabila belanja pegawai untuk gaji dll kurang mencukupi sampai akhir tahun, mohon penjelasan : * Mekanisme untuk menambah pagu belanja pegawai ? Mohon penjelasannya..   Salam hormat

Jawaban:
Besaran Akun gaji dan tunjangan telah dihitung berdasarkan kondisi riil melalui aplikasi GPP. Bila ada mutasi pegawai, pagu DIPA satker yang ditinggalkan agar direvisi dikurangi akun-akun belanja pegawai dan menambah pagu DIPA satker baru dimana pegawai tersebut ditugaskan/dipindahkan. Revisi DIPA untuk mengurangi/menambah BO (Biaya Operasional) dapat dilakukan antar satker dalam satu Bagian Anggaran dan disampaikan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

13 Juni

(2056) Update SPM 2011(Maret)

Dari:
MTsN Kalibeber (MTsN Kalibeber Kab. wonosobo)

Pertanyaan:
jika lakukan update tgl. 15 Maret berhasil, tapi kalau lakukan backup atau restore muncul connection handle (t_waktu not found)

Jawaban:
Untuk OS Vista dan Seven saat akan menjalankan Backup SPM lakukan denga klik kanan icon Aplikasi SPM 2011 yang ada di desktop lalu pilih Run as administrator.

14 Juni

(2057) Belanja Modal Gedung Dan Bangunan

Dari:
Dendi Hendiyana,S.Pi (PPN Palabuhanratu Jl.Siliwangi PO.Box 22 Palabuhanratu Sukabumi)

Pertanyaan:
Apakah Bisa di RKAKL kami ada Kegiatan Pembangunan Gedung dan Bangunan di Akun tersebut Ada Honor Panitia Pengadaan Barang dan Jasa,Panitia Penerima dan Pemeriksa Hasil pekerjaan dalam Rangka Perolehan Aset,Mohon penjelasannya terima kasih

Jawaban:
Honor panitia pengadaan barang dan jasa, panitia penerima dan pemeriksa hasil pekerjaan dalam rangka perolehan aset dapat disediakan dalam kegiatan pembangunan gedung dan bangunan.

(2058) Kelebihan pagu

Dari:
ach fauzan (madrasah ibtidaiyah negeri jember)

Pertanyaan:
bolehkah dilakukan revisi pemindahan pagu karena ada kelebihan dari akun 511152 ke 512311 ? terimakasih

Jawaban:
Akun 511152 tidak boleh direvisi ke akun 512311, Akun 511152 (Tunjangan Profesi Guru) hanya dapat direvisi ke Akun yang sama pada Satker lain.

(2059) Uang Makan PNS

Dari:
abi waqos (Lampung)

Pertanyaan:
Apabila ada pegawai negeri yang melaksanakan perjalanan dinas apakah kepada yang bersangkutan masih berhak mendapatkan uang makan sedangkan dia melaksanakan pengisian absensi pada saat masuk kerja? Apakah ada perbedaan utk perjalanan dinas dalam kota dan luar kota, karena utk jaldis ke luar kota sdh ada uang harian sdg dlm kota hanya transpor lokal? terima kasih

Jawaban:
Berdasarkan PMK Nomor 110/PMK.05/2010 tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalani perjalanan dinas (Pasal 3 PMK Nomor 110/PMK.05/2010).

(2067) BPK Sulut

Dari:
satriani (BPK Sulut)

Pertanyaan:
Mohon informasinya mengenai pembebanan kegiatan pemeliharaan instalasi listrik,air, dan telepon kantor. di RKAK/L TA 2011 satker kami, pemeliharaan instalasi listrik,air, dan telepon kantor dibebankan di akun 523121 (belanja pemeliharaan peralatan dan mesin), seperti tahun2 sebelumnya. Namun kemarin pada saat pengajuan SPM GU belanja pemeliharaan, KPPN setempat mengembalikan SPM tsb. karena adanya kesalahan akun untuk belanja pemeliharaan instalasi listrik dan telepon. Menurut KPPN seharusnya dibebankan ke akun 523111 (belanja pemeliharaan gedung dan bangunan) karena instalasi tersebut melekat di gedung. KPPN menyarankan untuk dilakukan revisi POK. Sebagai pertimbangan, saya menghubungi teman saya di satker di daerah lain menanyakan tentang akun untuk belanja pemeliharaan instalasi listrik dan telepon di kantornya. Ternyata akun yg digunakan jg 523121, dan tdk ada masalah dalam hal pencairan dana di KPPN setempat. Mohon penjelasan lebih lanjut tentang masalah ini. apa kami harus merevisi POK atau tidak. Terima kasih NB: mohon jawabannya dikirim via email ke satriani.m08@gmail.com

Jawaban:
Harus dilihat awal pembangunan instalasi listrik, air dan telepon, bila masuk belanja modal gedung dan bangunan, maka pemeliharaannya benar di akun 523111 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan). Akun 523121 dipergunakan untuk mempertahankan peralatan dan mesin agar berada dalam kondisi normal yang nilainya tidak memenuhi nilai kapitalisasi (misalnya pemeliharaan komputer, printer, AC dan Genset).

(2068) RPKBUN KPPN

Dari:
Muhammad (ITS)

Pertanyaan:
saya kurang paham yang dimaksud dengan RPKBUN KPPN, sebenarnya itu apa?

Jawaban:
Istilah RPKBUN KPPN tidak dikenal, yang dikenal adalah istilah RPKBUN-P dan RKBUN pada Bank Operasional I (BO I) mitra kerja KPPN. RPKBUN-P adalah Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat yang dibuka oleh DJPBN selaku Kuasa BUN di Bank Operasional Pusat dari BO I KPPN. Rekening Kuasa BUN di daerah pada BO I adalah rekening KPPN yang dibuka oleh Kepala KPPN atas nama kuasa BUN di daerah guna mengeluarkan dana APBN untuk pengeluaran non Gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan) dan uang persediaan.

(2069) Kode Akun Pengembalian TUP

Dari:
Bakri (BP2HP XIV Palu / Jl. M. Yamin No. 51 Palu)

Pertanyaan:
1. Apa kode akun yang tepat untuk pengembalian sisa TUP dalam tahun anggaran berjalan (RM & PNP)? 2. Apakah bisa seseorang menerima honorarium bulanan kegiatan (satuan OB bukan OH) pada dua macam kegiatan tetapi masih dalam satu DIPA (satu kegiatan di akun 521115 dan yang lainnya pada 521213). apa peraturan yang mendasarinya? Terima kasih

Jawaban:
1. Pengembalian sisa UP menggunakan kode akun sesuai dengan yang tertera dalam SPM/SP2Dnya, 815111, 815112 atau 815113

Akun yang digunakan sudah benar dan ssudah sesuai dengan ketentuan.

15 Juni

(2070) tentang persekot gaji

Dari:
tantri (setditjen pbn)

Pertanyaan:
sesuai dengan per62, untuk persekot gaji disajikan dengan menggunakan akun (D) uang muka belanja pegawai dan (K) cadangan piutang, lalu pada s-6477 tgl 25 agst 2010, diminta utk menyajikan dengan akun (D) uang muka belanja pegawai dan (K) barang/jasa yg masih harus diterima. terkait hal dimaksud, akun apa yg seharusnya digunakan utk menyajikan persekot gaji yg belum dilunasi oleh pegawai ts?! sementara, ada juga yang berpendapat bahwa persekot gaji itu tidak tepat jika menggunakan akun uang muka belanja pegawai, tetapi dengan akun piutang PNBP (D) dan cadangan piutang (K) (karena sifat persekot yang sebenarnya berupa pinjaman untuk pegawai, bukan uang muka) demikian, terimakasih atas pencerahannya 🙂

Jawaban:
Persekot Gaji atau Uang Muka Gaji pada dasarnya merupakan pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot gaji hanya bersifat pinjaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas. Saat ini sesuai dengan Surat Dir. APK No.S-6477, maka disajikan sebagai Uang Muka Belanja Pegawai, namun kreditnya adalah Cadangan Piutang karena akan dibayarkan kembali/dipotong. Selanjutnya kami akan menyampaikan surat sebagai bentuk penegasan atas perlakuan akuntansi untuk transaksi tersebut di atas.

16 Juni

(2071) Aplikasi SImak2010

Dari:
safrizal (Satker MIN Sukadamai 02504601021)

Pertanyaan:
Assalamu’alakum helpdisk, saya mau menanyakan mengenai pencetakan label. saya sudah install font barcode dan ketika saya pencetakan label tidak bisa. muncul teks dialog “invalid path or name file”. saya coba pakai label biasa juga demikian. bagaimana solusinya ? terimakasih

Jawaban:
Lakukan SETUP LOGO pada menu Administrator sampai muncul gambar Logonya dan kemudian simpan selanjutnya pada menu Operator, Sub menu Buku/Daftar pada pilihan Pencetakan Label dipilih sesuai label yang dikehendaki

(2072) Kantor Kemenag Kab. Banyumas

Dari:
Yanto (Kantor Kemenag Kab. Banyumas)

Pertanyaan:
Apakah CPNS boleh ditunjuk sebagai Pelaksana SAKPA dan SIMAK BMN?

Jawaban:
Dalam hal ini, tidak ada aturan yang melarang CPNS ditunjuk sebagai pelaksana SAKPA dan SIMAK MN. Yang tidak diperbolehkan adalah apabila CPNS memegang jabatan yang mengandung tanggung jawab, seperti pejabat perbendaharaan, struktural, maupun fungsional

(2073) pemda

Dari:
bambang purboyo (pemda)

Pertanyaan:
dana jasa giro/ bunga bank dana hibah apakah boleh digunakan untuk pengadaan barang

Jawaban:
Dana jasa giro/bunga bank dana hibah tidak boleh digunakan, dana tersebut harus disetorkan ke Rekening Kas Negara dengan menggunakan SSBP.

(2074) bisa ga input SAKPA 2011 dilakukan lebih dari satu Operator di beda kantor

Dari:
rusi (Dikti)

Pertanyaan:
Maap pak mau tanya bisa ga input SAKPA 2011 dilakukan lebih dari satu Operator di beda kantor tetapi masih dalam satu satker bisa ga kemudian data itu digabung dalam sakpa2011 dalam satu satker?caranya gmn pak?

Jawaban:
Untuk saat ini aplikasi SAKPA 2011 tidak dapat dilakukan di dua operator/komputer terpisah dan tidak dapat digabungkan karena belum mengakomodir adanya pembantu SAKPA seperti pembantu di SIMAKBMN 2010.

17 Juni

(2075) Temanggung

Dari:
nunik (Temanggung)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan Saya mau menanyakan apakah Bendahara pengeluaran harus melakukan pembukuan dengan tulisan tangan? dan apakah jika ada pemeriksaan pembukuan dengan tulisan tangan itulah yang diperiksa mengingat sebagai bendahara baru saya sudah melakukan pembukuan dengan komputer berpedoman dengan Per 47 Pb 2009 dengan membuat BKU, BP Kas, BP UM Perjadin, BP lain-lain, BP UP, BP LS dan LPJnya,,, apakah itu sudah cukup atau harus melakukan pembukuan dengan tulisan tangan lagi yang isinya hampir sama dan pengulangan. Bagaimana solusinya karena bendahara sebelum saya tidak melakukan pembukuan dengan komputer tetapi dengan tulisan tangan dan saya diminta untuk meneruskan. terima kasih sebelumnya

Jawaban:
Pembukuan Bendahara bisa dilakukan dengan tulisan tangan maupun dengan komputer. Bila sudah menggunakan komputer tidak perlu ditulis tangan lagi. Karena pembukuan hasil cetak komputer secara legalitas sama fungsi dan legalitasnya dengan yang manual tulis tangan. Untuk keperluan pemeriksaan kas oleh KPA, maka tiap bulan buku-buku Bendahara tersebut dapat dicetak untuk dilampirkan pada Berita Acara Pemeriksaan Kas dan dalam pembuatan LPJ Bendahara yang disampaikan kepada KPPN.

(2076) kapan tes sebagai TOT PPAKP dibuka secara luas?

Dari:
mohammad soleh (kppn mojokerto)

Pertanyaan:
selamat pagi bapak/ ibu pembuat kebijakan PPAKP,sejak tahun 2008 sampai dengan 2011 kok belum diumumkan secara terbuka tes TOT PPAKP, tapi anehnya kenapa tiba-tiba muncul surat pengumuman “penunjukan sebagai TOT tahun 2009,2010 juga ada (keluar thn 2011), apakah memang peraturannya seperti itu sekarang, kenapa tidak dikasih kesempatan generasi muda sekarang untuk berkembang, terus apakah pengajar PPAKP sudah dilakukan evaluasi/penilaian?

Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan dan masukannya. Perlu diketahui dari subtim seleksi pengajar dan peserta setiap tahunnnya melaksanakan evaluasi terhadap pengajar PPAKP berdasarkan penilaian dari kuesioner peserta PPAKP. Dari hasil evaluasi dan masukan data dari Bagian Administrasi Kepegawaian(terkait hukuman disiplin dll) bisa membuat pengajar PPAKP yang tidak memenuhi syarat kehilangan hak mengajarnya. Dalam perkembangan data pengajar PPAKP setiap tahunnya terdapat pengurangan pengajar yang berasal dari pengajar yang pensiun dan pengajar yang nilai evaluasinya buruk. Untuk melengkapi kembali daftar pengajar dilakukan rekrutmen secara terbatas. Keterbatasan ini disebabkan dana yang tersedia tidak cukup banyak untuk melakukan seleksi secara terbuka. Oleh karena itu memang pengumuman rekrutmen tidak diumumkan secara terbuka.

(2077) aplikasi target dan realisasi PNBP

Dari:
Yeni Fatma Wardani (Jl. Raya Setu Cibuntu Cibitung Bekasi)

Pertanyaan:
di aplikasi TRPNBP, realisasi penerimaan kok tidak ada datanya sama sekali padahal data – data yang sudah direkam sudah masuk di rekap laporan PNBP tapi kalau mau input data bulanan jadi tidak bisa soalnya di laporan realisasi penerimaan tidak bisa diedit sama sekali, tidak ada item dan tidak bisa input data, apakah perlu diupdate aplikasinya atau bagaimana?terima kasih.

Jawaban:
Aplikasi ini dibangun/disediakan oleh DJA

Silahkan Saudari buka situ DJA (www.anggaran.go.id) menghubungi dan menanyakan langsung ke DJA.

(2079) CALK 2011

Dari:
danang (BLH PROVINSI DIY)

Pertanyaan:
Sudah ada format CALK 2011 baik tingkat satker maupun wilayah yang versi doc, terima kasih

Jawaban:
Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 65/PB/2010 memang tidak menyertakan file format CALK 2011 versi MsWord (*.doc, *.docx), untuk itu dapat menghubungi Seksi Vera di KPPN Yogyakarta atau Bidang Aklap Kanwil DJPB Yogyakarta

(2080) BLH PROVINSI DIY

Dari:
danang (BLH PROVINSI DIY)

Pertanyaan:
Bagaimana cara mendapatkannya bos, terima kasih

Jawaban:
Harap menghubungi Kementerian Pendidikan Nasional mengenai permasalahan BOS ini. Karena hal itu di luar kewenangan Dit APK Ditjen Perbendaharaan

(2081) Revisi POK

Dari:
RUDI SUHENDRA, SE (MTs Negeri Sekadau Hilir)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan….. Untuk  Honor Pejabat Pengadaan bisa dimunculkan lewat revisi ngak….. Sebab…. di POK Satker kami yang ada hanya Honor KPA/PPK, Penandatangan SPM/Bendahara Pengeluaran Thanks…..

Jawaban:
Honor Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa termasuk kedalam akun 521115 (Honor Operasional Satuan Kerja). Akun 521115 dapat dimunculkan melalui revisi sepanjang dananya belum dialokasikan.

(2082) KEJARI KUPANG / JL. PALAPA NO.09 KUPANG

Dari:
BERNARDINA HENDRIANA (KEJARI KUPANG / JL. PALAPA NO.09 KUPANG)

Pertanyaan:
Mohon penjelasannya mengenai honor operator Aplikasi SAP/SAI/SAKPA/SIMAK-BMN-PERSEDIAAN dan staf pengelola keuangan yang mana dalam DIPA Kami hanya diperuntukkan bagi 2 orang yaitu satu orang operator dan satu orang petugas pembuat daftar gaji, yang menjadi pertanyaan adalah apakah operator yang dimaksud hanya 1 org yang artinya dalam tupoksi sebagai staff pengelola bertugas menginput dan melaporkan data SAI/SAKPA (Keuangan) dan SIMAK /BMN /PERSEDIAAN (Barang) sekaligus ? mohon penjelasannya. trims.

Jawaban:
Pembagian honor untuk petugas pengelola keuangan hanya dapat dibayarkan maksimal sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA/POK jadi maksimal 2 orang. Apabila pada kenyataannya terdapat lebih dari 2 orang yang mengerjakan aplikasi dan seluruhnya mau diberikan honor maka harus dilakukan revisi POK dengan merubah jumlah orang dan jumlah yang diterima setiap orang. Kedepan sebaiknya pada saat pengajuan RKAKL dianggarkan untuk honor lebih dari 2 orang.

19 Juni

(2083) HONOR SAI

Dari:
BERNARDINA (JALAN PALAPA KUPANG-NTT)

Pertanyaan:
SALAM JUMPA LAGI. MOHON MAAF, SEBELUMNYA SAYA INGIN MANYAMPAIKAN BAHWA INI ADALAH PERTANYAAN KE TIGA YANG AKAN DITANYAKAN NAMUN SAYA HARAP INI DAPAT DIJAWAB DENGAN SEGERA KARENA UNTUK 2 PERTANYAAN TERDAHULU SAYA BELUM MENEMUKAN /MENDAPATKAN JAWABANNYA. BERKAITAN DENGAN JUDUL DI ATAS MAKA UNTUK INFORMASI BAHWA PADA DIPA TAHUN 2011, SATKER KAMI MENDAPAT ALOKASI DANA UNTUK MAK.521115 DALAM HAL INI MENYANGKUT HONOR SAI/PENGELOLA KEUANGAN SATKER. DALAM PENJABARAN/ITEM HONOR STAF PENGELOLA KEUANGAN YANG DI DALAMNYA ADA UNTUK KPA, PPK, PEJABAT PENGUJI TAGIHAN, BENDAHARA PENGELUARAN, STAF PENGELOLA (1 STAF 1 PDG), PEJABAT PENGADAAAN BARANG DAN JASA, PANITIA PEMERIKSA. YANG MENJADI PERTANYAAN ADALAH MENGAPA STAF PENGELOLA DI DALAMNYA HANYA TDD 2 ORANG BUKANNYA 3 ORANG SEPERTI PADA TAHUN 2010 STAF PENGELOLA TDD 2 ORG 1 PDG. JIKA MEMANG BENAR STAF PENGELOLA U TAHUN 2011 HANYA TDD DARI 2 ORG (1 STAF 1 PDG) MAKA ARTINYA PETUGAS/OPERATOR SAKPA/BMN DIPEGANG OLEH 1 ORANG STAF SAJA YAITU 1 OPERATOR YANG MENANGANI DATA KEUANGAN DAN BARANG  SEHINGGA HONOR YANG DI DAPAT UNTUK 1 ORANG STAF SAJA DAN 1 PDG YAITU MASING-MASING 400RB/BLN. JADI JIKA MEMANG  DEMIKIAN ARTINYA SELURUH DATA KEUANGAN DAN BARANG MENJADI TANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA PADA 1 STAF / OPERATOR. MOHON PENJELASANNYA. TERIMAKASIH.

Jawaban:
Mohon maaf apabila pertanyaan Saudara belum terjawab dalam kesempatan sebelumnya. Sesuai dengan PMK Nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011 bahwa honorarium petugas pengelola keuangan berbeda dengan honorarium petugas pengelola SAI. Honorarium untuk staf pengelola keuangan untuk KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah staf paling banyak 3 orang termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai. Jumlah staf pengelola keuangan untuk setiap PPK paling banyak 2 (dua) orang. Sedangkan ketentuan untuk jumlah pengelola SAI adalah apabila ditetapkan atas peraturan menteri paling banyak 7 (tujuh) orang, apaila ditetapkan bukan berdasarkan peraturan menteri paling banyak 6 orang.

20 Juni

(2084) polres kotabaru

Dari:
prihanto (polres kotabaru)

Pertanyaan:
mohon ijin, saya mau menanyakan dimana bisa melihat jadwal peserta yang akan ikut atau yang lulus seleksi untuk PPAKP th 2011, trims.

Jawaban:
Jadwal dan pemanggilan peserta PPAKP tahun 2011 dapat dilihat di situs www.perbendaharaan.go.id, namun saat ini masih dalam proses.

(2085) Pengembalian Penerimaan Belanja Pensiun TAYL

Dari:
Anthoni (KPPN Ternate)

Pertanyaan:
Terimakasih untuk jawaban atas pertanyaan saya sebelumnya, tapi apakah untuk pengembalian penerimaan  belanja pensiun itu tidak berlaku PER-69/PB/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BEBAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN, dan surat Direktur PKN nomor S-5457/PB/2011 tanggal 7 Juni 2011 hal PENEGASAN PENGEMBALIAN ATAS PENERIMAAN NEGARA TAHUN ANGGARAN LALU YANG DITERIMA MELALUI KAS NEGARA DAN/ATAU SUBRKUN KPPN ?, perlu saya tekankan kembali bahwa setoran pengembalian belanja pensiun dimaksud disetorkan dengan menggunakan SSBP pada tahun 2010 dengan menggunakan akun 513111 dan akan dimintakan kembali oleh TASPEN pada tahun 2011 ini, demikian terimakasih…….

Jawaban:
Perlu kami tegaskan kembali bahwa apabila pengembalian belanja pensiun tersebut pada tahun yang bersangkutan maka menggunakan kode akun belanja seperti yang tercantum dalam SPM. Sedangkan apabila permintaan pengembalian penerimaan bukan pada tahun yang berkenaan maka berpedoman pada Per-69/PB/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian Negara atas Beban SILPA dan SUrat Direktur PKN a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5457/PB/2011 tentang Penegasan Pengembalian atas Penerimaan Negara Tahun Anggaran yang Lalu Yang Diterima Melalui Kas Negara/SUBRKUN.

22 Juni

(2086) BMKG/Jl Angkasa I/2 Kemayoran

Dari:
soepriyo (BMKG/Jl Angkasa I/2 Kemayoran)

Pertanyaan:
Mohon bantuan diberikan Daftar Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2010 yang mendapat OPINI dari BPK RI, baik mulai Disclaimer, Advers. WDP dan WTP. tks

Jawaban:
Daftar opini audit atas LKKL dapat dilihat pada website www.perbendaharaan.go.id

(2087) Honorarium Bulananan (OB)

Dari:
Bakri (BP2HP XIV Palu / Jl. M. Yamin No. 51 Palu)

Pertanyaan:
Salam hormat…. 1. apakah boleh menerima honor bulanan (satuan OB) yang dobel dalam 1 DIPA? (satu di akun 521115 yang lainnya di  521213) karena ada friksi bahwa tidak boleh 1 org menerima honor yang dobel dalam 1 DIPA. mohon pasal aturan yang mendasarinya. 2. dalam 1 SPK kontrak disebutkan ada komodasi, komsumsi dan sewa ruang kelas untuk kgt pelatihan di suatu hotel tapi dalam pembayaran SPM displit menjadi 2 SPM, 1 SPM untuk akomodasi/komsumsi di 521219, 1 SPM lagi untuk sewa ruangan belajar di 522114 ? 3. pada no. 2 di atas, apakah bisa menggunakn sistem Full board. (apakah bisa Full Board diaplikasikan dalam kegiatan yang lama, lebih dari 20 hari) mohon segera dibalas. terima kasih

Jawaban:
1. Akun 521115 (Honor Operasional Satuan Kerja) adalah Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kantor. Akun 521213 (Honor Output Kegiatan) adalah Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menerima honor dobel karena melaksanakan kegiatan yang berbeda.

2. SPM diterbitkan  berdasarkan jenis kegiatan, output, sub output dan kelompok akun yang sama, untuk kasus ini SPM-nya harus displit menjadi 2 SPM, karena kelompok akunnya tidak sama.

3. Khusus Ditjen Perbendaharaan kalau menggunakan sistem Full Board hanya diizinkan paling lama 3 (tiga) hari (SE-19/PB/2010 tgl.16-06-2010)

(2088) BP2HP XIV Palu / Jl. M. Yamin No. 51 Palu

Dari:
Bakri (BP2HP XIV Palu / Jl. M. Yamin No. 51 Palu)

Pertanyaan:
Salam hormat…. 1. apakah boleh menerima honor bulanan (satuan OB) yang dobel dalam 1 DIPA? (satu di akun 521115 yang lainnya di  521213) karena ada friksi bahwa tidak boleh 1 org menerima honor yang dobel dalam 1 DIPA. mohon pasal aturan yang mendasarinya. 2. jika dalam 1 SPK kontrak disebutkan ada komodasi, komsumsi dan sewa ruang kelas untuk kgt pelatihan di suatu hotel tapi dalam pembayaran SPM kami split menjadi 2 SPM karena beda akun, 1 SPM untuk akomodasi/ komsumsi di 521219, 1 SPM lagi untuk sewa ruangan belajar di 522114 ? 3. pada no. 2 di atas, apakah bisa menggunakn sistem Full board. (apakah bisa Full Board diaplikasikan dalam kegiatan yang lama, lebih dari 20 hari) mohon segera dibalas. Terima kasih (Bakri)

Jawaban:
1. Akun 521115 (Honor Operasional Satuan Kerja) adalah Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kantor. Akun 521213 (Honor Output Kegiatan) adalah Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat menerima honor dobel karena melaksanakan kegiatan yang berbeda.

2. SPM diterbitkan  berdasarkan jenis kegiatan, output, sub output dan kelompok akun yang sama, untuk kasus ini SPM-nya harus displit menjadi 2 SPM, karena kelompok akunnya tidak sama.

3. Khusus Ditjen Perbendaharaan kalau menggunakan sistem Full Board hanya diizinkan paling lama 3 (tiga) hari (SE-19/PB/2010 tgl.16-06-2010)

(2089) Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat

Dari:
Musmuliadi, S. Hum (Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Barat)

Pertanyaan:
Yth, Webmaster Sehubungan dengan penggunaan Aplikasi SIMAK BMN2010, terjadi sedikit masalah pada Satker kami ketika dilakukan pengiriman dari SIMAK BMN ke SAKPA, karena dalam proses migrasi data BMN ada akun yang di mutasi, yaitu dari Akun 153191 ke Akun 153151, sementara Akun 153151 belum ada di Aplikasi SAKPA. Berhubung tenggat waktu untuk melalukan Rekonsiliasi di KPPNL/KPPN Semester I sudah dekat, mohon penjelasan bagaimana menyiasatinya, sehingga tidak terjadi perbedaan jumlah neraca SIMAK BMN dan SAKPA terima kasih.

Jawaban:
Lakukan downloan aplikasi dan referensi SIMAK BMN Versi tanggal 11 Juli 2011. Selanjutnya update Aplikasi dan referensinya

(2090) MIN Pagandon Jl. Karjaya Desa Pagandon Kec. Kadipaten Kab. Majalengka

Dari:
Dede Komara (MIN Pagandon Jl. Karjaya Desa Pagandon Kec. Kadipaten Kab. Majalengka)

Pertanyaan:
Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2011 bisa dicairkan?Terima Kasih

Jawaban:
Seperti tahun-tahun yang sudah, bahwa untuk pembayaran gaji bulan ke-13 setelah adanya Peraturan Presiden yang mengatur sedangkan untuk pelaksanaan pembayarannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan, sampai saat ini Jumat tanggal 24 Juni 2011 Perpres dan Perdirjen tersebut belum terbit.

23 Juni

(2091) manado

Dari:
imam soesanto (manado)

Pertanyaan:
Assw.wr.wb. lgsg saja bapak. untuk rumah dinas atau rumah jabatan apakah boleh tagihan telepon/listrik/air nya dibebankan ke post dana langganan daya dan jasa pada satker yang bersangkutan? klo memang boleh, sy mohon ditunjukkan dasar aturannya klo ada. terima kasih banyak sebelumnya 😉

Jawaban:
Tagihan listrik dan telepon rumah dinas/rumah jabatan harus dibayar oleh pegawai/pejabat yang menempati, tagihan listrik dan telepon dapat dibebankan kepada langganan daya dan jasa apabila rumah dinas/rumah jabatan tersebut tidak ada yang menempatinya (kosong).

(2092) contoh dari CALK Laporan Semester dan Akhir Tahun

Dari:
Penriswan Lubis (Jl. Medinjai Km. 10,3 Nomor 8 Medan)

Pertanyaan:
Bagaimana cara dan system pembuatan CALK Semester Pertama dan Akhir tahun yang sesuai dengan SAP yang berlaku dalam pelaporan keuangan.

Jawaban:
Tata cara dan sistem pembuatan CaLK Semester Pertama dan Akhir Tahun yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, silahkan Saudara baca dan pelajari PP.71 Tahun 2010 khususnya Pernyataan Standar Nomor 04 mengenai Catatan atas Laporan Keuangan, dan Lampiran IVa  Perdirjen Perbendaharaan No. PER-65/PB/2010 tentang Catatan atas Laporan Keuangan.

(2093) Tanya ttg Laporan BMN K/L

Dari:
Oscar La Galigo (Kemenperin)

Pertanyaan:
Bapak/Ibu Yth. c.q. Ditjen Kekayaan Negara   Sesuai yang kami ketahui, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 51 Tahun 2008 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta telah diganti dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 65 Tahun 2010 ttg Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Dirjen No. 51 memasukkan Catatan Atas Laporan BMN yaitu pada Lampiran VI sebagai salah satu pembahasan dalam Laporan Keuangan, namun pada Peraturan Dirjen No. 65 tidak mengatur ttg Laporan BMN. Sebagaimana Lampiran III Angka IX (Penyusunan Laporan Barang) Peraturan Dirjen No. 65, disebutkan Sistematika dan penyusunan laporan barang pada Kementerian Negara/Lembaga diatur dalam Peraturan Dirjen Kekayaan Negara.   Yang ingin kami tanyakan adalah : 1. Apakah Peraturan Dirjen Kekayaan Negara ttg Sistematika dan penyusunan laporan barang pada Kementerian Negara/Lembaga tersebut sudah ada? karena dari hasil penelusuran kami di internet peraturan dimaksud belum ada. 2. Jika peraturan dimaksud belum ada, peraturan apakah yang dapat kami ambil sebagai rujukan penyusunan Laporan BMN?   Mohon pencerahan Bapak/Ibu.   Terima Kasih

Jawaban:
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010 Pasal 3 ayat 2 berbunyi : Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang Milik Negara (BMN) wajib menyajikan Laporan Pertanggungjawaban berupa Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Tahunan

Terkait ketentuan pada Lampiran III angka IX  tentang Penyusunan Laporan Barang diuraikan, Sistematika dan Penyusunan Laporan Barang pada Kementerian Negara/Lembaga diatur dalam Peraturan Dirjen Kekayaan Negara, maka kami sarankan Saudara untuk menghubungi KPKNL terdekat selaku mitra kerja Saudara.

24 Juni

(2094) KPPN Sidoarjo

Dari:
Gallyh Wardhana (KPPN Sidoarjo)

Pertanyaan:
Kantor kami menerima pengembalian Belanja Pensiun (513122) di tahun 2010. Pada tahun 2011, satker penyetor pengembalian Belanja Pensiun tersebut meminta kembali pengembalian Belanja Pensiun tadi. Pertanyaannya, akun yang manakah yang digunakan di SPM; 513122 (Belanja Pensiun dan Uang Tunggu TNI/Dephan) atau 423912 (Penerimaan Kembali Belanja Pensiun TAYL)? Terima kasih.

Jawaban:
Pembayaran menggunakan kode akun 311214 (Koreksi Belanja Tahun Anggaran Yang Lalu) dengan berpedoman pada Per-69/PB/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian Negara atas Beban SILPA dan SUrat Direktur PKN a.n. Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5457/PB/2011 tentang Penegasan Pengembalian atas Penerimaan Negara Tahun Anggaran yang Lalu Yang Diterima Melalui Kas Negara/SUBRKUN.

(2095) min chek mbon kab. aceh timur

Dari:
sadli, s.pd.i (min chek mbon kab. aceh timur)

Pertanyaan:
mohon maaf, mengapa pada aplikasi spm 2011 tidak bisa di beckup, apakah akan ada penyempurnaan lagi demi keamanan data aplikasi spm. klo ada kami mohon untuk segera diluncurkan. terimakasih

Jawaban:
Untuk OS Vista dan Seven saat akan menjalankan Backup SPM lakukan denga klik kanan icon Aplikasi SPM 2011 yang ada di desktop lalu pilih Run as administrator.

(2096) KPPN Serang

Dari:
suritno (KPPN Serang)

Pertanyaan:
Menanggapi jawaban helpdesk : \\\\\\\”Perlu dilakukan ralat SPM yaitu untuk honor pengelola SAK-SIMAKBMN menggunakan 521115 dan honor pengelola website tetap menggunakan 521213\\\\\\\” padahal menurut penanya, sebelumnya honor tersebut telah dibayar dengan akun 521213 dalam satu SPM. Apabila dilakukan ralat atas SPM tsb. maka Jumlah SPM akan menjadi 2 SPM dan jumlah pembayaran berubah.  Apakah  hal tsb. diperbolehkan jika melihat PerDirjen No.66/PB/2005 ayat (8) ?

Jawaban:
Ralat SPM hanya ditujukan untuk perubahan kode akun dalam kelompok akun yang sama (4 digit) dengan tidak merubah nominal rupiah yang ada dalam SPM/SP2D. Namun apabila perubahan tersebut sudah berbeda 4 digitnya termasuk nilai rupiah nya sehingga menyebabkan SPM harus dipecah maka tidak perlu dilakukan ralat SPM.

27 Juni

(2097) sertifikat PPAKP

Dari:
yuwenti (PN.Waingapu/jl. m.t. haryono no. 11 waingapu)

Pertanyaan:
kami peserta diklat ppakp angkatan v denpasar thn 2009,tp kok sampai sekarang sertifikatnya belum kami terima,apakah sudah diserahkan ke eselon I kami? mohon infonya.. terima kasih.

Jawaban:
Sertifikat saudari Yuweti dengan nomor PPA.DIKLAT.V.2009.35 sudah disampaikan ke Kepala Badan Urusan Administrasi – Sekretariat MA, Jl Merdeka Utara 9-13 Jakarta Pusat pada bulan Desember 2009.

(2098) Jl. Gajahmada 147 Mojokerto

Dari:
Nurul Huda (Jl. Gajahmada 147 Mojokerto)

Pertanyaan:
kapan gaji ke-13 dibayar? banyak satker yang bertanya menunggu

Jawaban:
Sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 gaji ke-13 tahun 2011 bisa dibayarkan pada bulan Juli 2011, untuk informasi selengkapnya Saudara bisa mendownload Peraturan tersebut melaluai web Perbendaharaan   ( www.perbendaharaan.go.id)

(2099) Catatan BMN

Dari:
Oscar La Galigo (Kemenperin)

Pertanyaan:
Apa bedanya Catatan Ringkas Barang (CRB), Catatan Ringkas BMN (CR-BMN), dan Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN)? istilah mana yang dipakai sekarang ini? format penyusunannya seperti apa?

Jawaban:
Mohon maaf hal ini di luar kewenangan kami, untuk pertanyaan seputar Laporan Barang Milik Negara harap menghubungi KPKNL terdekat

(2100) Kemenperin

Dari:
Oscar La Galigo (Kemenperin)

Pertanyaan:
Apa bedanya UAKPB dan UPKPB?

Jawaban:
Hanya perbedaan istilah saja, untuk UA berarti terkait dengan akuntansi-nya sedangkan UP terkait penatausahaannya

(2101) RUH SPM Pengesahan Hibah

Dari:
artawan (Polres Jembrana)

Pertanyaan:
Sesuai Surat Dirjen Perbedaharaan s-3b”B 7 /PB/2011tanggal 4 April 2011 hal Pedoman Lebih Lanjut Akuntansi dan Pelaporan Keuangan atas Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang yang Diterima oleh Kementerian Negara /Lembaga uraian no.7.b Apabila pada akhir tahun 2009 masih terdapat sisa uang dari hibah yang belumdibelanjakan, maka diperlakukan sebagai penerimaan hibah langsung dalam negeritahun 2010. Dengan demikian untuk tahun 2010 tidak terdapat saldo awal kas darihibah. Sedangkan saldo akhir kas hibah tahun 2010 menjadi saldo awal kas hibah tahunberikutnya (tahun 2011) dan seterusnya. dan Kami terdapat saldo akhir kas hibah tahun 2010 dan dipergunakan pada tahun 2011 (pilkada 2010/2011), dan kami pun sudah merivisi Hibah DIPA 2011. namu dalam aplikasi spm 2011 belum ada menu RUH SPM Pengesahan Hibah. mohon petunjuk?

Jawaban:
Aplikasi SPM 2011 sementara ini belum ada menu RUH SPM Pengesahan Hibah seperti yang ada di Aplikasi SPM 2010.

28 Juni

(2103) Buka Tanda Blokir SPM 2011

Dari:
Sayed Arief (Jl.Jenderal Sudirman No.7 Banjarbaru Kalsel)

Pertanyaan:
Assalamualaikum, kami mohon petunjuk cara membuka pagu anggaran yang diblokir pada aplikasi SPM (petunjuk langkah-langkah menu yang harus dilalui) mengingat surat gugur bintang/buka tanda blokir sudah dikeluarkan dan sudah kami terima dari DJPB setempat

Jawaban:
Untuk membuka blokir melalui menu RUH Pagu. Klik tombol Edit. Pilih akun yang akan dibuka blokirnya. Lalu klik Ubah. Klik Detil Blokir. Rekam dulu blokirnya sejumlah akun yang diblokir awalnya. Lalu rekam buka blokir sejumlah yang akan dibuka. Klik kembali. Lalu Klik OK dan terakhir klik Simpan Dokumen

(2104) LRA sms I dan prognosis

Dari:
abdika jaya (Lubuklinggau Sumatera Selatan)

Pertanyaan:
Mf langsung saja, saya sedang menyiapkan LRA sms I & prognosis TA 2011, saat ini saya masih bingung bagaimana menghitung prognosis dan perlu tidak dilampirkan CALK atas LRA sms I, tq.

Jawaban:
LRA merupakan unsur LK. LK melaporkan peristiwa ekonomi yang sudah terjadi sehingga prognosis dipisahkan dari CALK.

(2105) Lubuklinggau Sumatera Selatan

Dari:
abdika jaya (Lubuklinggau Sumatera Selatan)

Pertanyaan:
Mf langsung saja, saya sedang menyiapkan LRA sms I & prognosis TA 2011, saat ini saya masih bingung bagaimana menghitung prognosis dan perlu tidak dilampirkan CALK atas LRA sms I, tq.

Jawaban:
LRA merupakan unsur LK. LK melaporkan peristiwa ekonomi yang sudah terjadi sehingga prognosis dipisahkan dari CALK.

(2106) jalan dan mogot 27

Dari:
rudi (jalan dan mogot 27)

Pertanyaan:
untuk penomoran SSBP apakah menggunakan nomor internal untuk kode satker dan nomor terimakasih

Jawaban:
Silakan satker yang menentukan nomor urutnya.

30 Juni

(2107) Kp3b

Dari:
yossant afriadi (Kp3b)

Pertanyaan:
bapak/ibu saya adalah operator baru di simak bmn dan saya dapat surat undangan rekon, hal hal apa saja yang harus saya siapkan ?? terimakasih

Jawaban:
Untuk rekon BMN mungkin lebih tepat jika menanyakan ke KPKNL terdekat.

(2108) polda bali

Dari:
artawan (polda bali)

Pertanyaan:
biasanya setiap download aplikasi sangat lambat dan sering error, apakah ada cara supaya download lebih cepat

Jawaban:

Perlu bandwidth jaringan  yang cukup besar

(2109) setda blitar/ jl. pahlawan no.01

Dari:
pamudji (setda blitar/ jl. pahlawan no.01)

Pertanyaan:

salam hormat, untuk gaji 13 jadi cair atau tidak tahun 2011, untuk biaya anak2 masuk sekolah baru udah cari hutangan, gimana pak SBY ??? Hutangnya berbunga lhoo…. mohon segera di cairkan terima kasih

Jawaban:

Sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 gaji ke-13 tahun 2011 bisa dibayarkan pada bulan Juli 2011, untuk informasi selengkapnya Saudara bisa mendownload Peraturan tersebut melalui web Perbendaharaan   ( www.perbendaharaan.go.id).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *