Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Maret 2009
Daftar Isi
30 Maret
(22)
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat SAP ?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat SAP ?
Jawaban:
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan implementasi standar akuntansi pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan standar akuntansi pemerintahan;
- pemberian dukungan teknis implementasi standar akuntansi pemerintahan;
- penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan standar akuntansi pemerintahan;
- pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan;
- pembinaan Subbagian Tata Usaha Direktorat.
(23)
Apakah output/produk dari Subdit SAP ?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah output/produk dari Subdit SAP ?
Jawaban:
Output ataupun produk Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan (Subdit SAP) berupa riset/kajian akuntansi yang dapat menjadi bahan/masukan bagi KSAP, Jurnal SAP, Modul SAP, Buku Saku SAP dan juga melakukan penyuluhan-penyuluhan SAP terhadap semua K/L dan juga Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN serta membantu Pemerintah Daerah dalam memahami SAP agar Pemerintah Daerah mampu menyelenggarakan akuntansi Pemerintah Daerah sesuai dengan SAP.
(24)
Dengan pihak mana saja kah Subdit SAP melakukan pelayanan ?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dengan pihak mana saja kah Subdit SAP melakukan pelayanan ?
Jawaban:
Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan melakukan pelayanan kepada semua stakeholders, seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah yang merupakan pihak yang menggunakan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan terhadap implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan, misalnya akademisi.
(28)
Apakah isi dari Standar Akuntansi Pemerintahan itu?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah isi dari Standar Akuntansi Pemerintahan itu?
Jawaban:
Isi dari Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) antara lain meliputi Definisi Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan suatu transaksi Keuangan.
SAP terdiri dari Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP).
PSAP terdiri dari :
- PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
- PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
- PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
- PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
- PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
- PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
- PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
- PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
- PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
- PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa; dan
- PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
Selain Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dan 11 PSAP tersebut SAP dapat dilengkapi dengan Interpretasi dan Buletin Teknis. Sampai saat ini telah disusun 7 Buletin Teknis sebagai berikut :
- Buletin Teknis SAP Nomor 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat;
- Buletin Teknis SAP Nomor 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah;
- Buletin Teknis Nomor 03 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Pemda Sesuai SAP dengan Konversi; dan
- Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah;
- Buletin Teknis Nomor 05 tentang Akuntansi Penyusutan;
- Buletin Teknis Nomor 06 tentang Akuntansi Piutang; dan
- Buletin Teknis Nomor 07 tentang Akuntansi Dana Bergulir.
(29)
Mengapa diperlukan Standar Akuntansi Pemerintahan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Mengapa diperlukan Standar Akuntansi Pemerintahan?
Jawaban:
Standar Akuntansi Pemerintahan diperlukan agar ada acuan yang berupa prinsip-prinsip dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
(30)
Siapa penyusun Standar Akuntansi Pemerintahan ?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapa penyusun Standar Akuntansi Pemerintahan ?
Jawaban:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 32 menyatakan bahwa Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang independen. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 57 yang menyatakan bahwa KSAP dibentuk dengan Keputusan Presiden. Untuk memenuhi ketentuan tersebut telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tanggal 5 Oktober 2004 tentang pembentukan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tanggal 2 Maret 2009.
(31)
Kapan SAP mulai diberlakukan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Kapan SAP mulai diberlakukan?
Jawaban:
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa segala ketentuan yang termaktup dalam PP tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkannya PP tersebut yaitu tanggal 13 Juni 2005.
(32)
Apakah Basis Cash Toward Accrual?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Basis Cash Toward Accrual?
Jawaban:
Basis Akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu Basis Kas (cash basis of accounting) dan Basis Akrual (accrual basis of accounting).
Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima oleh rekening kas pemerintah (Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah) atau dibayarkan dari kas pemerintah (Kas Umum Negara/Kas Umum Daerah).
Sedangkan dalam akuntansi berbasis akrual berarti suatu transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa melihat saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan.
Contoh transaksi yang membedakan basis kas dan basis akrual adalah dalam peristiwa pada saat pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pajak (SKPP). Dalam basis kas, saat terbitnya SKPP tersebut belum diakui sebagai pendapatan, karena pemerintah belum menerima kas. Namun, dalam basis akrual, terbitnya SKPP tersebut oleh pemerintah sudah diakui sebagai pendapatan, walaupun pemerintah belum menerima kas atas pendapatan pajak tersebut.
Basis akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah pada saat ini menurut PSAP Nomor 01 adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Oleh karena itu kita sering menyebutnya dengan cash toward accrual.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemerintah diwajibkan menerapkan basis akuntansi akrual paling lambat tahun anggaran 2008.
(33)
Apakah transaksi Non Anggaran itu?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah transaksi Non Anggaran itu?
Jawaban:
Transaksi Nonanggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah. Contohnya: Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Kiriman Uang.
PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar (SPM) atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes.
Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas negara/daerah.
(34)
Apa yang dimaksud azas bruto?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa yang dimaksud azas bruto?
Jawaban:
Asas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran.
(35) Dimana saya bisa mendapatkan buku SAP?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dimana saya bisa mendapatkan buku SAP?
Jawaban:
Buku mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan dapat diperoleh di Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan.
(36)
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat Sistem Akuntansi?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Sub Direktorat Sistem Akuntansi?
Jawaban:
Subdirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
- melaksanakan perumusan dan pemutakhiran struktur klasifikasi penerimaan dan pengeluaran, serta bagan perkiraan standar;
- pengkajian dan perumusan kebijakan akuntansi pemerintahan.
(37)
Apa saja ruang lingkup pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa saja ruang lingkup pengkajian dan pengembangan sistem akuntansi?
Jawaban:
- pada pemerintah pusat yang meliputi:
- Sistem Akuntansi Anggaran;
- Sistem Akuntansi Kas;
- Sistem Akuntansi Pengeluaran;
- Sistem Akuntansi Penerimaan;
- Sistem Akuntansi Pembiayaan;
- Sistem Akuntansi Nonanggaran;
- Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah;
- Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah;
- Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman;
- Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah;
- Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain;
- Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;
- Sistem Akuntansi Badan Lainnya.
- Sistem Akuntasi Instansi (SAI) pada Kementerian Negara/Lembaga;
- pada Bendahara Umum Negara (BUN);
- mengkaji, menyiapkan perumusan, dan pemutakhiran Bagan Akun Standar (BAS).</p>
(38)
Apakah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP)?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP)?
Jawaban:
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). SAPP terdiri atas Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN). SAPP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(39)
Apakah Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan berapa kode Bagian Anggarannya?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan berapa kode Bagian Anggarannya?
Jawaban:
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) merupakan bentuk pertanggungjawaban Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang terdiri atas:
- Sistem Akuntansi Pusat (SiAP) yang dijalankan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan) dan Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, KPPN);
- Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SAUP) dengan kode Bagian Anggaran 999.01 dan Pengguna Anggarannya (PA) adalah Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU);
- Sistem Akuntansi Hibah (Sikubah) dengan kode Bagian Anggaran 999.02 dan Pengguna Anggarannya adalah DJPU;
- Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SAIP) dengan kode Bagian Anggaran 999.03 dan Pengguna Anggarannya adalah Ditjen Kekayaan Negara (DJKN);
- Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SAPP) dengan kode Bagian Anggaran 999.04 dan Pengguna Anggarannya adalah Ditjen Perbendahaaran (DJPB);
- Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SATD) dengan kode Bagian Anggaran 999.05 dan Pengguna Anggarannya adalah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK);
- Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain (SA-BSBL) dengan kode Bagian Anggaran 999.06 dan Pengguna Anggarannya adalah Ditjen Anggaran (DJA);
- Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK) dengan kode Bagian Anggaran 999.99 dan Pengguna Anggarannya adalah beberapa Eselon 1 di Departemen Keuangantergantung jenis transaksi khususnya;
- Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).
(40)
Apakah sudah ada peraturan yang terbit terkait dengan SA-BUN?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah sudah ada peraturan yang terbit terkait dengan SA-BUN?
Jawaban:
Sudah ada 3 aturan yang terbit dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban Menteri Keuangan selaku BUN. Aturan tersebut adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BAPP;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah.
(41)
Apakah ada aturan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Badan layanan Umum (BLU)?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah ada aturan terkait pertanggungjawaban pengelolaan Badan layanan Umum (BLU)?
Jawaban:
Ada. Yaitu Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007, yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban BLU harus diintegrasikan ke dalam laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(42)
Apakah KPPN juga termasuk BUN?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN juga termasuk BUN?
Jawaban:
Benar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah disebutkan bahwa yang disebut sebagai Kuasa BUN terdiri dari Kuasa BUN Pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan) dan Kuasa BUN Daerah (KPPN). Dengan demikian, KPPN memang termasuk bagian dari BUN.
Dengan menjadi bagian dari BUN, maka apabila ada transaksi yang menjadi bagian dari fungsi BUN, KPPN dapat menggunakan kode Satuan Kerja (Satker) BUN untuk masing-masing KPPN dan tidak menggunakan kode Satker selaku bagian dari Departemen Keuangan (BA-015).
(43)
Apakah Tujuan Bagan Akun Standar (BAS)
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Tujuan Bagan Akun Standar (BAS)
Jawaban:
Memastikan rencana keuangan (anggaran), realisasi dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama, meningkatkan kualitas informasi keuangan serta memudahkan pengawasan keuangan.
(44)
Mungkinkah BAS itu dilakukan up-date/perubahan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Mungkinkah Bagan Akun Standar (BAS) itu dilakukan up-date/perubahan?
Jawaban:
Sangat mungkin. Karena BAS berisi kodefikasi anggaran yang bersifat dinamis yang selalu mengikuti perkembangan pengelolaan keuangan negara dan perubahan kebijakan akuntansi yang disesuaikan dengan fakta kondisi pelaksanaan anggaran.
Updating BAS termasuk penjelasannya dimungkinkan untuk mengakomodasi akselerasi perkembangan transaksi yang dilakukan unit pemerintahan (satuan kerja).
(45)
Apa yang menjadi dasar hukum perubahan kodefikasi BAS?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa yang menjadi dasar hukum perubahan kodefikasi BAS?
Jawaban:
Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang BAS berbunyi “bagan akun standar selanjutnya dikelola /dikurangi /ditambah oleh Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Direktorat APK)”
Dengan demikian Surat Direktur APK sudah dapat dijadikan dasar untuk dilakukannya perubahan kodefikasi dalam BAS.
(46)
Dimanakah saya bisa mendapatkan buku Bagan Akun Standar?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dimanakah saya bisa mendapatkan buku Bagan Akun Standar?
Jawaban:
Buku BAS bisa diperoleh secara cuma-cuma di Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan c.q. Subdirektorat Sistem Akuntansi.
(47)
Apakah pihak lain di luar Kementerian Negara/Lembaga dapat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah pihak lain di luar Kementerian Negara/Lembaga dapat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)?
Jawaban:
Pihak lain dapat menjadi KPA, hal ini dengan memperhatikan beberapa aturan, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah:
Pasal 1 ayat (24) berbunyi:
“Anggaran pembiayaan dan perhitungan adalah dana APBN yang dialokasikan kepada Menteri Keuangan / BUN sebagai PA selain yang dialokasikan untuk K/L, yang dalam pelaksanaannya dapat diserahkan kepada K/L/pihak lain sebagai KPA.”
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BAPP:
Pasal 1 ayat (21) berbunyi:
“Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan bukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas Pemerintahan Daerah, dan karenanya wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) sesuai ketentuan yang berlaku.”
(48)
Apakah ada aturan terkait mekanisme serah terima barang yang berasal dari Belanja lain-lain?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah ada aturan terkait mekanisme serah terima barang yang berasal dari Belanja lain-lain?
Jawaban:
Sudah ada. Mekanisme serah terima barang yang berasal dari Belanja Lain-lain diatur secara lengkap dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BAPP di Lampiran V.
(49)
Apakah Kode Akun Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi (535xxx) masih boleh digunakan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Kode Akun Belanja Pemeliharaan yang Dikapitalisasi (535xxx) masih boleh digunakan?
Jawaban:
Dengan dasar pemikiran pengeluaran yang terjadi sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yang memenuhi kriteria kapitalisasi terbatas pada pengeluaran yang mengakibatkan bertambahnya umur/manfaat, kapasitas dan kualitas serta memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya, sehingga harus dikelompokkan sebagai belanja yang menambah nilai aset tetap bersangkutan. Dengan demikian kode akun Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi (535xxx) tidak digunakan lagi. Sebagai penggantinya adalah Belanja Penambahan atas Aset yang bersangkutan (53xxxx). Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.08 Tahun 2009 tentang Penambahan dan Perubahan BAS.
Penjelasan atas hal ini tertuang dalam Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-530/PB.7/2008 dan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Nomor S-590/PB.7/2008.
(50)
Apa tugas pokok dan fungsi Subdit Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi (BAI)?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Subdit Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi (BAI)?
Jawaban:
Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan (Subdit BAI) mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (KL), Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP) dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga, Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran;
- penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada Kementerian Negara/Lembaga, Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran;
- pemantauan penyajian laporan keuangan berkala Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Unit Khusus lain yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran.
(51)
Siapa pelaku penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapa pelaku penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?
Jawaban:
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan (Subdit BAI) terdiri atas 4 (empat) seksi, yaitu:
- Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi A;
- Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi B;
- Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi C;
- Seksi Bimbingan Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan Unit Khusus.
Adapun setiap seksi membawahi beberapa Bagian Anggaran (BA).
Sedangkan jumlah Bagian Anggaran seluruhnya sebanyak 85 (delapan puluh lima) yang terdiri dari Kementerian Negara/Lembaga berjumlah 74 (tujuh puluh empat) danBagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan sejumlah 11 (sebelas).
(52)
Kapan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan dilaksanakan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Kapan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan dilaksanakan?
Jawaban:
Penyusunan Pedoman Akuntansi dan Penyempurnaan Modul SAI dilakukan setiap ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Akuntansi dilakukan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahunan.
Monitoring dan menelaah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (unaudited dan audited) dilakukan setiap semester dan tahunan.
(53)
Apa Latar belakang penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga ?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa Latar belakang penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga ?
Jawaban:
Walaupun akuntansi merupakan elemen yang fundamental dari akuntabilitas dan transparansi dari setiap organisasi modern, tradisi akuntansi di lingkungan Pemerintah Republik Indonesia baru dimulai setelah memperoleh landasan hukum, yakni dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab utama masih banyaknya LKKL mendapat opini disclamer antara lain: (i) kurangnya komitmen yang sungguh-sungguh dari pimpinan dalam penyelenggaraan akuntansi, (ii) belum siapnya SDM yang terampil di bidang akuntansi, dan (iii) masih lemahnya sarana dan fasilitas yang diperlukan guna mendukung perwujudan sistem akuntansi.
Agar terbangun komitmen yang sungguh-sungguh dan tercipta koordinasi yang efektif di antara penyelenggara akuntansi, mulai dari tingkat satuan kerja pengguna anggaran sampai pada tingkat pengguna anggaran yang bertanggungjawab menyajikan LKKL secara menyeluruh, dipandang perlu untuk melakukan kegiatan pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan guna pengaturan langkah-langkah konkret dalam mewujudkan LKKL yang lebih berkualitas.
(54)
Bagaimana penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Bagaimana penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga?
Jawaban:
Penyusunan pedoman Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Penyempurnaan modul Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan apabila ada perubahanPeraturan Menteri Keuangan tentang sistem akuntansi dan laporan keuangan pemerintah pusat.
Penyuluhan dan Bimbingan Teknis Akuntansi dilaksanakan secara rutin setiap tahun terhadap Kementerian Negara/Lembaga dan instansi vertikal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan berupa penyuluhan SAI dan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan.
Monitoring dan menelaah Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (unaudited dan audited) dilakukan dalam rangka memonitor penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga setiap semester dan tahunan, baik ketepatan waktunya maupun kelengkapan isi laporan yang disampaikan.
(55)
Apakah tugas pokok dan fungsi Subdit Akuntansi Pusat?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah tugas pokok dan fungsi Subdit Akuntansi Pusat?
Jawaban:
Subdirektorat Akuntansi Pusat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan (Subdit AP) bertugas melaksanakan akuntansi atas mutasi kas dan realisasi APBN melalui KPPN, menyajikan informasi data realisasi anggaran kepada pihak internal dan ekternal Departemen Keuangan, menyediakan data untuk bahan rekonsiliasi dengan Kementerian Negara/Lembaga, melaksanakan akuntansi pos-pos khusus neraca dari Lembaga Nonstruktural serta Badan Lainnya, melakukan monitoring kegiatan akuntansi; penyusunan laporan dan pengiriman laporan serta data buku besar, melakukan pembinaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
(56)
Apa saja kegiatan Subdit Akuntansi Pusat yang berkaitan dengan KPPN dan Kanwil DJPBN?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa saja kegiatan Subdit Akuntansi Pusat yang berkaitan dengan KPPN dan Kanwil DJPBN?
Jawaban:
Kegiatan Subdirektorat Akuntansi Pusat Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan (Subdit AP) yang berkaitan dengan KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan antara lain Rapat Koordinasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Diseminasi Penyusunan LKPP Tingkat KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, monitoring penyusunan dan pengiriman LKPP dan pengiriman buku besar harian melalui Komda, pembinaan ke KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan, penilaian atas LKPP KPPN dan LKPP Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
(57)
Apakah KPPN dan Kanwil dapat menyusun LKPP Tingkat KPPN dan Kanwil DJPBN apabila belum semua UAKPA dan UAPPA-W selesai melakukan rekonsiliasi?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN dan Kanwil dapat menyusun LKPP Tingkat KPPN dan Kanwil DJPBN apabila belum semua UAKPA dan UAPPA-W selesai melakukan rekonsiliasi?
Jawaban:
KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat menyusun laporan mengikuti jadwal pengiriman yang sudah diatur. Selanjutnya apabila masih ada perbaikan data hasil proses rekonsiliasi yang masih berlangsung agar dikirimkan perbaikan tersebut dalam LKPP revisi termasuk softcopy data.
(58)
Apakah KPPN dan Kanwil harus membuat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) setiap menyusun Laporan Keuangan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus membuat Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) setiap menyusun Laporan Keuangan?
Jawaban:
Ya. Setiap penyusunan Laporan Keuangan, KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus melengkapi-nya dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(59)
Apakah KPPN dan Kanwil harus mengirimkan data harian buku besar setiap hari?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan harus mengirimkan data harian buku besar setiap hari?
Jawaban:
Setelah selesai transaksi pada hari kerja KPPN dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan wajib mengirimkan data harian buku besar melalui fasilitas Komda Ditjen Perbendaharaan.
(60)
Apa tugas pokok dan fungsi Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apa tugas pokok dan fungsi Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan?
Jawaban:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan (Subdit KPK) menyelenggarakan fungsi:
- penghimpunan laporan keuangan berkala kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara;
- pengkonsolidasian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara;
- penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP);
- penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
(61)
Bagaimana mekanisme penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?
Jawaban:
- Setiap Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), kepada Presiden melalui Menteri Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan q.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir atau akhir bulan Februari. Selain itu, Menteri Keuangan selaku BUN juga menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) LK BUN disampaikan paling lambat 2 (dua) bulan setelah TA berakhir atau akhir bulan Februari.
- Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal (dhi. Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan) menyusun LKPP berdasarkan gabungan LKKL dan LK BUN. LKPP tersebut disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit paling lambat 3 (tiga) bulan setelah TA berakhir atau akhir bulan Maret.
- LKPP yang telah diaudit oleh BPK, disampaikan oleh Presiden kepada DPR dalam bentuk RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN paling lambat 6 (enam) bulan setelah TA berakhir atau akhir bulan Juni.
(62)
Output apa saja yang dihasilkan oleh Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Output apa saja yang dihasilkan oleh Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tersebut?
Jawaban:
Output yang dihasilkan oleh Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan (Subdit KPK) adalah:
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (semesteran dan tahunan);
- Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN beserta Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN;
- Tanggapan Pemerintah terhadap Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP;
- Rencana Tindak Pemerintah terhadap Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP;
- Laporan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah terhadap Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP.
(63)
Siapa yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapa yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah?
Jawaban:
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah diaudit/diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tersebut memuat opini.
Sementara itu, khusus untuk laporan keuangan tahunan BPK diperiksa oleh Akuntan Publik. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Akuntan publik tersebut ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan, yang masing-masing mengusulkan 3 (tiga) nama akuntan publik.
Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
(64)
Siapakah yang melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Siapakah yang melakukan reviu atas laporan keuangan pemerintah?
Jawaban:
Dalam rangka meningkatkan keandalan informasi dalam Laporan Keuangan, laporan keuangan perlu direviu terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah(APIP) sebelum disampaikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk diaudit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu APIP. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) direviu oleh APIP masing-masing KL.
(65)
Kapan dan kepada siapa saja rencana rindak/tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Kapan dan kepada siapa saja rencana rindak/tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga?
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Tindak lanjut tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh menteri/pimpinan lembaga.
Selain disampaikan kepada BPK, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2007 tentang Penyusunan Rencana Tindak dan Monitoring Penyelesaian Tindak Lanjut Pemerintah Terhadap Temuan Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), rencana tindak juga disampaikan kepada Menteri Keuangan.
(66)
Setelah rencana tindak/tindak lanjut disusun dan disampaikan, bagaimana mekanisme monitoring atas tindak/tindak lanjut tersebut?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Setelah rencana tindak/tindak lanjut disusun dan disampaikan, bagaimana mekanisme monitoring atas tindak/tindak lanjut tersebut?
Jawaban:
Monitoring atas penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dikoordinasikan oleh pemimpin Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Kementerian Negara/Lembaga (KL). Berdasarkan monitoring yang dilakukan, APIP menyusun laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut dan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2007, menteri/pimpinan lembaga wajib menyampaikan laporan monitoring penyelesaian tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas LKKL kepada Menteri Keuangan setiap akhir bulan Maret, Juli, dan November.
(67)
Dalam satu satuan kerja, berapa rekening yang dapat diberikan ijinnya oleh Menteri Keuangan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dalam satu satuan kerja, berapa rekening yang dapat diberikan ijinnya oleh Menteri Keuangan?
Jawaban:
Rekening di satker/Kementerian Negara/LembagaKL dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
- Rekening Bendahara Pengeluaran;
- Rekening Bendahara Penerimaan;
- Rekening Lainnya
Dalam 1 satuan kerja, apabila memiliki 1 DIPA, 1 bendahara pengeluaran, maka rekening bendahara pengeluaran yang diijinkan maksimal 1 rekening. Apabila satuan kerja tersebut merupakan satuan kerja yang memiliki PNBP dan terdapat bendahara penerimaan, maka satker tersebut dapat membuka maksimal 1 rekening bendahara penerimaan. Rekening bendahara pengeluaran dan rekening bendahara penerimaan ijin pembukaannya disampaikan kepada Kepala KPPN di wilayah kerja satker yang bersangkutan.
Selain rekening bendahara pengeluaran dan rekening bendahara penerimaan, satker dapat membuka rekening lain dengan syarat rekening tersebut digunakan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi satker yang bersangkutan, seperti rekening dana penjaminan dan rekening dana titipan. Rekening ini ijin pembukaannya disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan (bukan kepada Kepala KPPN).
(68)
Apakah yang dimaksud dengan “suspen” pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan “suspen” pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)?
Jawaban:
Suspen merupakan perkiraan (account) yang menampung perbedaan pencatatan realisasi APBN menurut Kementerian Negara/Lembaga dengan pencatatan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Angka Suspen yang dilaporkan timbul karena perbedaan pencatatan realisasiBelanja Negara.
(69)
Apakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan itu?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan itu?
Jawaban:
Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan adalah salah satu unit Eselon III pada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan yang bertugas:
- Menyusun Statistik Keuangan Pemerintah, mengumpulkan dan mengolah data statistik untuk mendukung analisis Laporan Keuangan.
- Menyusun laporan manajerial perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan
- Melakukan analisis statis dan dinamis atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas) dan implikasinya terhadap perekonomian Indonesia.
- Menyusun/menyajikan serta menyebarluaskan informasi statistik keuangan pemerintah dan menyiapkan penerbitan buletin secara periodik serta melakukan diseminasi atas (LKPP) di media masa.
Secara struktural, Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan rdiri atas 4 seksi yaitu, Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik, Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan, Seksi Analisis Laporan Keuangan, dan Seksi Informasi dan Publikasi.
Sebagai unit terakhir yang dibentuk di lingkup Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan diharapkan dapat menjadi think-thank untuk menghasilkan informasi statistik dan analisis keuangan pemerintah.
(70)
Apakah tujuan dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah tujuan dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?
Jawaban:
Tujuan dari Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan adalah:
- Memberikan informasi mengenai kegiatan pemerintah serta gambaran dari pengaruh transaksi pemerintah terhadap kondisi makroekonomi seperti pendapatan nasional, neraca pembayaran, dan kondisi moneter.
- Menyediakan data Statistik Keuangan Pemerintah yang berdasarkan best practice atau standar yang berlaku internasional seperti Government Finance Statistics(GFS) untuk mendukung proses analisis dan kajian keuangan pemerintah.
Dengan demikian Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan dapat memberikan masukan tentang kebijakan pemerintah di bidang keuangan (Fiskal) yang tepat sasaran berdasarkan analisis keuangan yang andal serta masukan untuk perbaikan kondisi perekonomian secara agregat.
(71)
Apakah output / produk dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Apakah output / produk dari Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan?
Jawaban:
Beberapa output/ produk dari Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan antara lain, Laporan Government Finance Statistics (GFS) tahunan yang dapat memfasilitasi suatu identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan penilaian akibat kondisi ekonomi pemerintah dan kegiatan-kegiatan lainnya, dan juga kesinambungan kebijakan dan aktivitas pemerintah untuk mendukung analisis kebijakan fiskal; Laporan Manajerial Perbendaharaan bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan; Laporan Analisis LKPP Semesteran dan Tahunan; serta publikasi atas produk-produk Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di website/ media massa. Sebagai catatan, beberapa produk belum dapat dihasilkan oleh Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan seperti Laporan GFS pemerintah pusat.
(72)
Dengan pihak-pihak manakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan melakukan koordinasi?
Dari:
helpdesk5500 (0)
Pertanyaan:
Dengan pihak-pihak manakah Subdit Statistik dan Analisis Laporan Keuangan melakukan koordinasi?
Jawaban:
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait antara lain:
- Badan Pusat Statistik;
- Direktorat Penyusunan Asumsi Makro Ditjen Anggaran dan Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ditjen Anggaran;
- Pusat Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Badan Kebijakan Fiskal;
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan.
apa saja kegiatan analisis pada Laporan Realisasi Anggaran ?