Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan November 2011 (3)

Daftar Isi

21 November

(2742) Pemeliharan Gedung

Dari:
Panji rahmayadi (BPS Kab. Bangka Tengah)

Pertanyaan:
Di kantor kami ada ruangan yang bersebelahan, dan rencananya ingin kami gabungkan ruangan tersebut sehingga saat diperlukan bisa menjadi ruang rapat dengan cara memecahkan dindingnya dan menggantikannya dengan rolling door sehingga bisa di buka tutup pembantas ruangan tersebut.pertanyaan saya, apakah akun pemeliharan gedung tersebut bisa dikeluarkan untuk pembelian rolling door? mohon pencerahannya, terima kasih.

Jawaban:
Walaupun ruangan itu akan disatukan namun pada dasarnya ruangan itu masih terpisah karena disekat dengan rolling door (sekat permanen). Pengeluaran ini pada dasarnya harus dikapitalisasi, namun Saudara perlu melihat apakah nilainya memenuhi batas minimal kapitalisasi. Apabila memenuhi batas minimal nilai kapitalisasi Gedung dan Bangunan (10.000.000,-) dibebankan ke dalam Belanja Modal dana apabila kurang dari 10.000.000 dibebankan ke dalam Belanja Barang.

(2743) Pengembalian Belanja Luar Wilayah Bayar KPPN

Dari:
Sulistyo Permono (KPPN Jambi)

Pertanyaan:
Pengembalian Belanja pada bank di luar wilayah bayar KPPN dilakukan koreksi atau tidak? Saya temukan jawaban yang berbeda dari Helpdesk atas masalah ini.

Jawaban:
Sesuai dengan perdirjen Nomor 69/PB/2006 kesalahan dalam penyetoran Bank Mitra Kerja tidak memerlukan koreksi.

(2745) Jabatan fungsional perbendaharaan

Dari:
Hardi Kusworo (Bandar Lampung)

Pertanyaan:
Yth. Help Desk Perbendaharaan Mohon penjelasan atas 2 pertanyaan sebagai  berikut : 1. Dalam juklak atas PMK 45/PMK.05/2007 tentang perjalanan dinas,  dinyatakan bahwa pembayaran biaya SPPD menggunakan UP untuk SPPD yang akan dilaksanakan, sedangkan untuk SPPD yang telah dilaksanakan menggunakan LS. Apakah diperbolehkan membayar biaya SPPD yang telah dilaksanakan menggunakan UP ? 2. Dalam undang-undang perbendaharaan dinyatakan bahwa jabatan bendahara merupakan jabatan fungsional yang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 Januari 2006, namun sampai sekarang belum juga dilaksanakan. Apakah kementerian keuangan enggan melaksanakan perintah undang-undang tersebut? Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban:
• Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyatakan bahwa Pembayaran biaya perjalanan dinas dapat dilakukan dengan mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). Pembayaran biaya perjalanan dinas melalui UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melaksanakan perjalanan dinas oleh Bendahara Pengeluaran dari UP/TUP yang dikelolanya. Pemberian uang muka didasarkan pada permintaaan KPA/Pejabat Pembuat Komitmen kepada Bendahara Pengeluaran dengan dilampiri Surat tugas untuk melakukan perjalanan dinas yang di tanda tangani oleh Pejabat Yang Berwenang, SPPD, Kuitansi perjalanan dinas, dan rincian biaya perjalanan dinas. Biaya perjalanan dinas dipertanggungjawabkan oleh Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen melakukan perhitungan rampung seluruh bukti pengeluaran biaya perjalanan dinas Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersangkutan dan disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. Apabila terdapat kelebihan pembayaran, maka Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas mengembalikan kepada Bendahara Pengeluaran. Namun apabila ada kekurangan pembayaran, atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas.

Proses pengaturan jabatan bendahara sebagai jabatan fungsional sampai saat ini masih berlangsung dan masih dibahas dengan pihak-pihak terkait

(2746) PERMASALAHAN LKPP SAMPAI DENGAN BULAN OKTOBER 2011

Dari:
ALBERT TUDU (KPPN KENDARI)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk Perbendaharaan Sehubungan dengan penyusunan LKPP TA 2011, bahwa sampai dengan LKPP bulan Oktober TA 2011 masih terdapat permasalahan sebagi berikut: 1. Masih terdapat perbedaan SILPA antara Neraca KUN dan LRA sebesar Rp. 10.318.116.356, merupakan selisih antara Pendapatan Satker BLU sebesar Rp. 30.636.163.956.- dan belanja satker BLU sebesar Rp. 20.318.047.600, hal ini terjadi setelah ada pengesahan SPM BLU oleh KPPN. 2. Apakah ada mekanisme khusus dalam rangka penerbitan SPM Imbalan Bunga (SPM IB)? dimana kode kegiatan SPM IB yang diisi 0000 (sesuai SPM IB yang diterbitkan oleh KPP) tidak terbaca oleh Aplikasi Vera 201I, langkah-langkah apa yang harus diambil agar validasi Aplikasi Vera 2011 bisa membaca kode kegiatan SPM IB. demikian penyampaian kami, mohon petunjuk dan atas perkenannya disampaikan terima kasih.

Jawaban:
Perbedaan SILPA antara Neraca KUN dengan LRA sebesar selisih antara pendapatan dan belanja BLU saat ini sedang dalam proses pembahasan di Dit SP dan Subdit Sistem akuntansi. Terimakasih atas masukannya.

Sampai saat ini belum ada ketentuan yang mengatur hal ini, sehingga asumsinya kode kegiatan SPM IB tsb mengacu kepada kegiatan yang ada di masing-masing KPP. Mungkin dapat dilakukan koordinasi dengan KPP setempat untuk pengisian kode kegiatan atas SPM IB.

(2747) Jln. Jenderal sudirman No. 30 Serang. Banten

Dari:
teguh santoso (Jln. Jenderal sudirman No. 30 Serang. Banten)

Pertanyaan:
Pak/Bu, jika ada pengadaan jasa kontruksi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sudah proses dan ketika di evaluasi tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi. lalu panitia menyatakan lelang gagal. mengingat proses lelang yang memakan waktu maka lelang tidak dilakukan lagi karena tidak adanya waktu. karena APBNP disahkan dihampir akhir tahun anggaran. APAKAH HONOR PANITIA bisa dibayarkan, mengingat proses lelang sudah berjalan meskipun gagal? mohon penjelasannya. trims

Jawaban:
Pembayaran honor dapat dilaksanakan karena ybs telah melaksanakan tugasnya sebagai panitia pengadaan.

(2748) Perjalanan dinas kegiatan

Dari:
hendriyana (Kementerian Kelautan dan Perikanan/Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta)

Pertanyaan:
Dapatkah panitia hanya membayarkan pengeluaran riil (biaya taxi perjalanan dinas dalam kota, pp) dan uang harian saja untuk perjalanan dinas kegiatan fullboard meeting di luar kota, sedangkan tiket pesawat/angkutan darat pulang pergi ditanggung sendiri oleh masing-masing peserta? Mohon penjelasannya, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Pembayaran uang perjalanan dinas adalah kewenangan KPA, biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan sesuai ketentuan pada PMK Nomor 45/PMK.05/2007 (uang harian, uang transport dan biaya penginapan) namun dapat saja dibayarkan sebagian saja, tergantung ketersediaan dana dan kesepakatan dengan pegawai yang akan melaksanakan perjalanan dinas.

22 November

(2749) Medan Merdeka Utara

Dari:
Kusanagi kyo (Medan Merdeka Utara)

Pertanyaan:
Di SUrat Tugas Budi PNS Gol III tertera perjalanan dinas selama 3 hari ke ACeh, Kab Aceh A, Kab Aceh B. Total yang diterima untuk tiket, Akomodasi, Uang Harian dan Transport adalah 9 juta, PAgu untuk ke Aceh kegiatan tersebut 10jt (tidak ada untuk sewa kendaraan). Pembayaran menggunakan TUP. 1) Apakah yang bersangkutan dapat deberikan Sewa Kendaraan mengingkat aktifitasnya juga diluar kota (kabupaten). 2) kalau misalnya diperbolehkan maka berapa batas maksimum yang dapat diberikan untuk sewa itu? 3) misalnya uang Tiket PP itu masih bersisa bisakah sisanya dialihkan untuk sewa kendaraan kegiatan tersebut? 4) Apakah aturan rujukan yang dapat dipakai mengenai sewa ini?

Jawaban:
1. Transport lokal dapat saja dibayarkan sesuai pengeluaran riil, karena merupakan komponen dari biaya perjalanan dinas.

2. Batas maksimum sewa mengikuti standar biaya yang berlaku.

3. TUP digunakan sesuai dengan rincian kebutuhan sewaktu mengajukan izin TUP.

4. Besarnya sewa mengacu kepada PMK tentang Standar Biaya.

(2752) Pembukuan barang beli dengan kredit

Dari:
edhy (jl. buncit raya 21 jkt sel)

Pertanyaan:
Mohon petunjuk, bagaimana cara membukukan jika kita membeli barang secara angsuran (kredit), misal bulan Januari kami membeli mobil seharga 250 Jt, DP 50 Jt, sisanya diangsur selama  2 thn dengan angsuran 10 jt per bulan. Pada bulan Desember, berapa nilai aset (mobil) dan kewajiban yang harus dibukukan dalam reraca. terima kasih

Jawaban:
Sampai dengan saat ini, model angsuran yang Saudara tanyakan belum ada ketentuannya. Karena apabila barang dan jasa sudah diserahkan kepada pemerintah dengan BAST, maka dapat diajukan pembayarannya dengan mekanisme SPM LS kepada KPPN untuk dibayar kepada pihak penyedia barang.

(2753) jl. buncit raya 21 jkt sel

Dari:
edhy (jl. buncit raya 21 jkt sel)

Pertanyaan:
Mohon petunjuk, bagaimana cara membukukan jika kita membeli barang secara angsuran (kredit), misal bulan Januari kami membeli mobil seharga 250 Jt, DP 50 Jt, sisanya diangsur selama  2 thn dengan angsuran 10 jt per bulan. Pada bulan Desember, berapa nilai aset (mobil) dan kewajiban yang harus dibukukan dalam reraca. terima kasih

Jawaban:
Sampai dengan saat ini, model angsuran yang Saudara tanyakan belum ada ketentuannya. Karena apabila barang dan jasa sudah diserahkan kepada pemerintah dengan BAST, maka dapat diajukan pembayarannya dengan mekanisme SPM LS kepada KPPN untuk dibayar kepada pihak penyedia barang.

(2754) pemberian transport lokal

Dari:
nandung (kemlu/jakarta pusat)

Pertanyaan:
Assalamulaikum wr. wb. Di Satker kami ada 2 orang yang mengikuti Diklat pelatihan yang diadakan Pusdiklat Kemlu di Jakarta selama 15 hari kerja. yang menjadi pertanyaan kami adalah, apakah kedua orang tersebut bisa diberikan uang transport lokal untuk 15 hari kerja, dan dibebankan ke MAK berapa? mohon tanggapannya. Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban:
Tergantung dari kebijakan dari panitia penyelenggara, apabila peserta diklat diinapkan maka transpor lokalnya hanya pulang dan pergi begitu juga sebaliknya. Yang bersangktuan juga berhak untuk mendapatkan uang harian, namun tidak mendapatkan uang makan.

23 November

(2755) MTs Negeri Jalaksana – Kuningan

Dari:
Kusnaedi (MTs Negeri Jalaksana – Kuningan)

Pertanyaan:
Pak Mohon Informasi DNA Satker Kami (553235) tahun 2012. bisa di download disini?

Jawaban:
DNA TA 2012 dapat diunduh pada ftp://ftp3. perbendaharaan.go.id, dg menggunakan username dan password Web RKAKL DIPA Online.

(2756) Pekanbaru

Dari:
wirta (Pekanbaru)

Pertanyaan:
Yth. Tim Helpdesk.. Jika ada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama 1 tahun (misalnya dari Januari – Desember 2011 dari III/c ke III/b), apakah pada gaji bulan Januari 2012 boleh (sudah langsung secara otomatis) dapat dimintakan gaji dengan gol. III/c (golongan semula) tanpa adanya SK dari instansi ybs yang menyatakan bahwa PNS ybs telah berakhir masa hukuman disiplinnya. Jika harus dilampirkan SK, instansi mana yg berhak mengeluarkannya, apakah instansi saat ini ia bekerja atau instansi yg mengeluarkan hukuman disiplin tersebut

Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 73/PB/2009, Pejabat Penandatangan SPM dalam mengajukan SPM-LS gaji induk ke KPPN harus melampirkan copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Kerja/Pejabat yang Berwenang, sehingga pada msaat gaji bulan Januari 2012 tidak bisa secara otomatis dapat dimintakan gaji dengan gol III/c.

Instansi yang mengeluarkan Surat Keputusan pengembalian pangkat pegawai yang telah selesai menjalani hukuman disiplin adalah instansi yang mengeluarkan hukuman disiplin tersebut.

(2757) data ORI

Dari:
ernita mega sari (universitas brawijaya)

Pertanyaan:
Yth.Bapak/ibu. saya mahasiswa jurusan ilmu ekonomi angkatan 2008, apakah bisa bapak/ibu saya minta data untuk kepentingan skripsi saya mengenai obligasi negara ritel seri ORI001 hingga ORI008. yang didalamnya mencakup komponen kepemilikan (lokal/asing). terima kasih banyak dan mohon dengan segera jawabannya bapak/ibu…

Jawaban:
Harap menghubungi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau mealaui website www.dmo.or.id

(2758) universitas brawijaya

Dari:
ernita mega sari (universitas brawijaya)

Pertanyaan:
Yth.Bapak/ibu. saya mahasiswa jurusan ilmu ekonomi angkatan 2008, apakah bisa bapak/ibu saya minta data untuk kepentingan skripsi saya mengenai obligasi negara ritel seri ORI001 hingga ORI008. yang didalamnya mencakup komponen kepemilikan (lokal/asing). terima kasih banyak dan mohon dengan segera jawabannya bapak/ibu…

Jawaban:
Harap menghubungi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atau mealaui website www.dmo.or.id

(2761) retur SPM

Dari:
arif (kebumen)

Pertanyaan:
ass. saya mau bertana apabila gaji induk ada kesalah pada masa kerja pegawai yang berpengaruh pada gajinya sedangkan  sp2dnya sudah keluar tetapi belum masuk bulan pencairan bisa diperbaiki, kalau saya liat diperaturan yg bisa diperbaiki hanya untuk administrasinya saja sedangkan perbaikan yang saya lakukan berpengaruh pada jumlah.terima kasih atas jawbannya

Jawaban:
Tindakan yang harus dilakukan oleh Bendahara adalah tetap mencairkan SP2D tsb, kemudian memperbaiki kesalahan SPM untuk penerbitan SP2D berikutnya, menghitung keterlanjuran pembayaran gajinya dan menyetorkan ke rekening kas negara.

24 November

(2762) SPM GUP nihil

Dari:
Oka Wiadnyana (Pengadilan negeri negara/jl. mayor sugianyar no. 1 negara)

Pertanyaan:
selamat pagi, saya mau tanya! Apakah pengembalian sisa dana up disetor sebelum pengajuan spm gu nihil atau setelahnya? dalam spm gu nihil npwp serta nama bendahara tetap ditulis dengan nama dan npwp bendahara pengeluaran?

Jawaban:
sisa dana UP yang tidak dibelanjakan dapat disetor sebelum atau sesudah SPM GU Nihil diajukan, yang penting tidak melewati tanggal 31 Desember tahun berkenaan. NPWP dan Nama Bendahara, menggunakan NPWP dan nama bendahara pengeluaran.

(2764) Pagu 6 digit minus

Dari:
Edi Prayitno (KPPN Purwakarta)

Pertanyaan:
langsung saja saya Edi Prayitno dari KPPN Purwakarta. untuk rekonsiliasi pagu dan validasi pengecekan belanja melebihi pagu hanya didasarkan pada BKPK 2 digit akun, tidak berdasarkan 6 digit akun.hal ini mengakibatkan sampai saat ini terdapat realisasi akun 6 digit yang melebihi pagu, sedangkan untuk melakukan revisi dipa/POK telah lewat batas waktu untuk melakukan revisi.usulan kami hendaknya dibuka kembali revisi dipa terkait dengan penyesuaian pagu 6 digit minus.hal ini untuk menjaga akuntabilitas laporan keuangan dalam rangka menuju opini wajar tanpa pengecualian (WTP)

Jawaban:
Sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-9805/PB/2011 tgl. 20 Oktober 2011 antara lain menyatakan bahwa revisi POK yang merupakan kewenangan KPA yang tidak berakibat pada perubahan DIPA tetap dapat dilaksanakan setelah tgl 28 Oktober 2011 (batas waktu revisi DIPA diterima di Ditjen Perbendaharaan) sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.

(2765) KPPN Tasikmalaya

Dari:
Agus irawan (KPPN Tasikmalaya)

Pertanyaan:
LKPP Akhir tahun 2011 akan tiba, apakah lampiran-lampiran yang harus dicetak untuk untuk kelengkapan LKPP tersebut agar supaya sama dalam pembuatannya, apakah laporan akrual harus persatker atau dengan rekapitlasi? mohon petunjuknya

Jawaban:
Kelengkapan LKPP Kuasa BUN KPPN tetap mengacu kepada Perdirjen Nomor PER-36/PB/2009. KPPN agar membuat rekapitulasi laporan/informasi akrual satuan kerja yang ada dalam wilayah kerja masing-masing.

(2766) Akamigas

Dari:
ariraya (Akamigas)

Pertanyaan:
Yth.Tim Helpdesk Bisakah belanja tahun 2010 dan 2009 dibayarkan menggunakan DIPA tahun anggaran 2011? terimakasih

Jawaban:
Belanja tahun 2010 dan 2009 yang dapat dibayarkan menggunakan DIPA tahun anggaran 2011 adalah pekerjaan yang sifatnya tunggakan, merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia dan pekerjaan/penugasan yang telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran.

(2767) Pagu DIPA akun 512412

Dari:
Darwinto Simamora (Jl. K.S Tubun No. 30 Pontianak)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Pbn. Bolehkah kppn membayar akun 512412 (belanja pegawai transito) yang selama ini dipergunakan untuk pembayaran Tunjangan Fungsional pada Pengadilan Militer di Pontianak jika pagu DIPA akun tersebut sudah habis atau minus? atas jawabannya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
Sepanjang ada akun Belanja Transito dalam DIPA berkenaan, silahkan laksanakan revisi POK untuk akun Belanja Tunjangan Fungsional, setelah melaksanakan revisi POK, baru ajukan  SPM-nya ke KPPN.

(2768) Akuntansi Aset hasil hadiah Undian

Dari:
Budilesmana (KPPN Makassar I, Jl. Slamet Riyadi – Makassar)

Pertanyaan:
Suatu satker melakukan pengadaan mobil dinas dan kebetulan mendapatkan hadiah undian mobil. Namun untuk mendapatkan undian tersebut harus dikenakan pajak undian. Pertanyaan : 1. Bagaimana perlakuan terhadap aset hasil undian? 2. Bagaimana akuntansinya? 3. Pajak Undian dibayar atas beban DIPA mana? terima kasih KPPN Makassar 1

Jawaban:
Aset tersebut diperlakukan sebagai perolehan lainnya.

Pengakuan atas aset tersebut diakui setelah terdapat BAST. Aset diakui sebesar nilai wajar (dipersamakan dengan nilai mobil yang satunya).

Sepanjang memungkinkan untuk dilakukan revisi DIPA untuk pengalokasian jenis pembayaran tersebut maka dibebankan ke dalam kode satker Saudara.

(2770) Belanja Modal – Honor Tim Pengadaan

Dari:
Rifki (J. Tentara Pelajar No. 1)

Pertanyaan:
Yth, Tim Helpdesk Belanja Modal untuk Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, pencatatan di SIMAKBMN bagaimana untuk transaksi tersebut. Terima Kasih

Jawaban:
Belanja Modal untuk Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, pencatatannya di SIMAKBMN dilakukan dengan cara menginputkan melalui menu transaksi BMN, sub menu perubahan BMN pada pengembangan langsung terhadap aset utama yang dihasilkan pada aplikasi SIMAK-BMN, dengan catatan: aset utama sudah dientry ke dalam aplikasi terlebih dahulu.

(2771) Pembayaran honor panitia pengadaan

Dari:
Ridwan Ramdhani (DJP)

Pertanyaan:
saya mau bertanya tentang mekanisme pembayaran Honor panitia, disebutkan di SBU honor panitia adalah OP (orang paket) yang saya tanyakan adalah apakah untuk lelang ulang dan gagal itu dihitungkan honornya?dan apakah disetiap pengadaan SK/KEP nya panitia itu dibuat sesuai paket pengadaan/pelelangan atau bisakan cuman 1 (satu) SK saya karena isi dari SK/KEP tersebut mengakomodir semua kegiatan pengadaan dalam 1 tahun terima kasih

Jawaban:
Pembayaran Honor dapat dilaksanakan apabila ybs telah selesai melaksanakan tugas, dengan ketentuan penugasan tersebut harus ditetapkan dengan Surat Keputusan dari KPA. Isi dari SK/SKEP minimal memuat pekerjaan yang akan dilaksanakan, jangka waktu pelaksanaan dan jumlah honor yang akan diterima oleh ybs.

(2772) dishub prov. kep. babel

Dari:
zamharir (dishub prov. kep. babel)

Pertanyaan:
salam hormat,,saya mohon agar bisa diinformasikan kapan jadwal pendidikan dan pelatihan untuk bendahara pengeluaran untuk satker tahun 2012. terima kasih.

Jawaban:
Jadwal Diklat Bendahara tahun 2012 bisa ditanyakan ke BPPK sebagai badan penyelenggara atau bisa mengakses situs www.bppk.depkeu.go.id

25 November

(2773) Kelebihan Pembayaran

Dari:
Fajarudin Yusuf (Kementerian Pertahanan)

Pertanyaan:
Seseorang menerima Kelebihan pembayaran Tunjangan selama 3 tahun dan Ybs telah membuat surat tanggung jawab mutlak dan akan mengembalikan secara angsuran, pengembalaiannya pakai Akun berapa ?  423911 atau 423922

Jawaban:
Kami sarankan memakai kode akun 423911 (Penerimaan Kembali Belanja Pegawai Pusat TAYL).

(2774) Penggunaan MAK 521219

Dari:
RAMA (BPS Kab. Muna)

Pertanyaan:
Saya mw tanya,mengenai MAK 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya) yaitu Biaya Operasional Pelaksanaan, digunakan untuk apa aj?? apa bisa digunakan untuk membayar honor pelaksanaan kegiatan yang tidak ada honornya di MAK 521213? tHANKS

Jawaban:
Pembayaran yang memakai akun 521219 adalah pembayaran uang harian yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

(2775) ADK DIPA

Dari:
CHAIRUL SUHENDRA (DISTRIK NAVIGASI KELAS I MAKASSAR)

Pertanyaan:
Selamat pagi.Mohon informasi mengenai ADK DIPA kapan bisa diambil?Terima kasih.

Jawaban:
Pertanyaan belum jelas, kalau yang dimaksud adalah ADK DIPA TA 2012 dalam rangka penyusunan DIPA TA 2012, maka ADK DIPA 2012 dapat diunduh pada website :http://rkakldipa.anggaran.depkeu.go.id, dg menggunakan username dan password yang telah diberikan melalui K/L masing2.

(2776) Data Pagu Tidak Valid

Dari:
Ida Royani Hutapea (KPPN Pematangsiantar)

Pertanyaan:
Sehubungan dengan aplikasi Vera tidak dapat menyediakan data yang valid terkait revisi DIPA sehingga data pagu yang tersajikan menjadi dua kali lipat (double) mohon solusi atas permasalahan ini berhubung akhir tahun anggaran telah dekat dan pembuatan LKPP Kuasa Bun Daerah telah di depan mata.

Jawaban:
Permasalahan ini sudah terselesaikan dengan adanya update aplikasi vera

(2777) Seputar MAK 524119

Dari:
Donny (Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan)

Pertanyaan:
Selamat siang, saya ingin bertanya sehubungan dengan MAK 524119 : Dalam RKA satker kami mak tersebut diatas terdapat 2 kegiatan yang masih tersisah anggarannya. Apakah sisa anggaran pada dua kegiatan pada mak 524119 tersebut dapat di SPJ kan dalam satu Perjalanan luar daerah ( berhubung anggaran yang tersisah pada masing-masing kegiatan dapat menanggulangi perjalanan tersebut ) ?

Jawaban:
Walaupun anggarannya masih tersisa, apabila memang kegiatannya berbeda maka SPJ nya juga dilakukan terpisah.

Kedua kegiatan tersebut juga harus dilaksanakan apabila anggaran yang tersisa akan dipakai seluruhnya karena hal ini berhubungan dengan ouput.

(2778) Penggunaan SPT dan SK

Dari:
Johannes Pangihutan (Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Pertanyaan:
Yth, Tim Helpdesk, Mungkin pertanyaan saya agak bodoh. Saya bingung dalam mencairkan kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan unit eselon I. Apakah dalam mencairkan honor penyusunan tersebut menggunakan SPT, SK Dirjen, SK. KPA atau SK PPK? mohon bantuannya. Saya ucapkan terima kasih atas bantuannya

Jawaban:
Pedoman yang dapat digunakan dalam rangka pembayaran atas beban APBN adalah PER-66/PB/2005, antara lain apabila dibayarkan dg cara pengajuan SPM LS maka pengajuan SPM LS dilengkapi dg SK pemberian honor (bisa SK Dirjen atau SK KPA), daftar pembayaran, perhitungan honor yg ditandatangani Kuasa PA.

Tim Penyusunan Laporan Keuangan di tingkat unit Eselon I dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Dirjen atau Kuasa PA dengan besaran honor mengacu pada standar biaya.

(2779) Medan Timur

Dari:
Ari (Medan Timur)

Pertanyaan:
di SPT perjalanan Dinas PNS kementerian/lembaga mendapat tugas selama 3 hari dari Jakarta ke provinsi padang dankabupaten pariaman.  PNS tersebut apakah dapat diberikan Sewa Kendaraan selain tiket pesawat? berapakah besaran maksimalnya dan berapa kali yang bersangkutan diberikan uang sewa?

Jawaban:
Transport lokal dapat saja dibayarkan sesuai pengeluaran riil, karena merupakan komponen dari biaya perjalanan dinas.

Untuk kasus ini PNS ybs dapat dibayarkan tiket Jakarta-Padang (PP) dan uang transpor Padang-Pariaman (PP) sesuai dengan standar biaya yang berlaku.

(2780) uang harian/uang saku

Dari:
kasiman (jalan teluk mandar, arjosari, malang)

Pertanyaan:
lembaga saya menyelenggarakan diklat selama 5 hari diluar kota. narasumber yang mengajar dari lembaga kita juga. Nara sumber mendapatkan honor sesuai dengan jumlah jam dia mengajar, apakah dia juga mendapatkan uang harian sejumlah hari dia mengajar untuk paket fullboard di luar kota.

Jawaban:
Narasumber tersebut dapat dibayarkan honor sebagai narasumber apabila peserta diklat berasal dari Eselon I lain atau di dalam Eselon I ybs namun melibatkan peserta dari luar instansi atau dari unit eselon I lainnya, utk kepentingan dinas.

Untuk kasus ini,  yang bersangkutan tidak berhak menerima honor narasumber karena peserta dan narasumber dari unit yang sama. Kepada yang bersangkutan dapat dibayarkan uang harian dan uang transport sebagai peserta diklat.

(2781) pencatatan TGR pada bku BP

Dari:
amsanih (PUSPIPTEK-KEMENRISTEK)

Pertanyaan:
selamat siang… jika ada pns yang menghilangkan kendaraan dinas kemudian menggantinya, apakah setoran ssbp tersebut dicatat pada bku di bendahara pengeluaran? terima kasih atas bantuannya

Jawaban:
Tidak. Setoran atas TGR apabila Pegawai Non Bendahara menggunakan akun 423921 (Pendapatan Pelunasan Piutang Non Bendahara) dan Pegawai Bendahara menggunakan akun 423922 (Pendapatan Pelunasan Ganti Rugi atas Kerugian yang Diderita Oleh Negara (Masuk TP/TGR) Bendahara) disetorkan langsung ke Kas Negara Melalui Bank Persepsi dengan menggunakan SSBP.

(2783) Pengembalian belanja pensiun

Dari:
Triwidodo (KPPN Makassar 2)

Pertanyaan:
Setoran Pengembalian Belanja Pensiun PNS TAYL (2010) dengan akun 423912 disetor TA 2011. Oleh PT TASPEN akan dimintakan kembali di tahun 2011, pengembalian setoran tersebut menggunakan akun berapa (423912 atau 513111) dan siapakah yang berhak membayar ( KPPN atau Dit PKN )

Jawaban:
Tata cara pembayaran belanja pensiun masih mengacu pada SE-16/PB/2006 Petunjuk Pelaksanaan Penyetoran Uang DAMU Pensiun dan  Pengembalian Atas Setoran UANG DAMU Pensiun bahwa pembayaranny dilaksanakan di KPPN. Penyetoran DAMU dengan akun 423912 maka permintaan kembalinya menggunakan akun yang sama yaitu 423912.

(2784) Honorarium Panitia Pengadaan

Dari:
teguh (Jln. Jenderal sudirman No. 30 Serang. Banten)

Pertanyaan:
“Pak/Bu, jika ada pengadaan jasa kontruksi dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sudah proses dan ketika di evaluasi tidak ada yang memenuhi persyaratan administrasi. lalu panitia menyatakan lelang gagal. mengingat proses lelang yang memakan waktu maka lelang tidak dilakukan lagi karena tidak adanya waktu. karena APBNP disahkan dihampir akhir tahun anggaran. APAKAH HONOR PANITIA bisa dibayarkan, mengingat proses lelang sudah berjalan meskipun gagal? mohon penjelasannya. trims”

Jawaban:
Pembayaran honor dapat dilaksanakan karena ybs telah melaksanakan tugasnya sebagai panitia pengadaan.

(2785) dinas pendidikan

Dari:
asir aryadi (dinas pendidikan)

Pertanyaan:
bolehkah seorang PNS menerima dua honor dari kegiatan yang berbeda, pada bulan yang sama dimana kegiatan tersebut mempunyai out put yang berbeda sedangkan satuan pembayaran OB

Jawaban:
Seorang PNS dapat menerima honor dari kegiatan yang berbeda, sepanjang kegiatan tersebut menghasilkan output yang berbeda.

26 November

(2787) masalah akun

Dari:
surono (ipdn kampus riau)

Pertanyaan:
ijin pak/bu, kami waktu mengajukan uang harian  mengalami kesalahan dalam pencantuman akun 521213 (honor yang terkait dengan output kegiatan) yang seharusnya 524119 (belanja perjalanan lainnya (DN) mohon petunjuk lebih lanjut, terima kasih

Jawaban:
Ajukan revisi POK, dengan menggeser Akun 521213 menjadi Akun 524119.

(2788) PETUNJUK MAK DAN MAP

Dari:
Rahman (MTsN Gondangrejo Kab. Karanganyar)

Pertanyaan:
mohon maaf, untuk memperlancar kinerja kami mohon dikirimkan via email diatas, petunjuk penggunaan kode Mata Anggaran Kegiatan (MAK) dan Mata Anggaran Pendapatan (MAP) terbaru atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.

Jawaban:
Mohon maaf kami tidak dapat mengirimkan lewat email karena ukuran filenya yang melebihi kapasitas 25MB. Namun atas kebutuhan informasi yang Saudara sampaikan dapat dilihat di Perdirjen Nomor 80/PB/2011 tentang Penambahan dan Perubahan Akun Pendapatan, Belanja, dan Transfer Pada BAS

(2791) tunjangan sertifikasi

Dari:
agustin junaidi (sman7 palembang)

Pertanyaan:
Ass. Saya lulus sertifikasi tahun 2007, karena kurang lobi sk dirjen keluar tahun 2010, padahal menurut sk tersebut seharusnya saya menerima tunjangan terhitung 2008, tapi saya baru menerima tunjangan untuk tahun 2010. Sekarang NRG saya tidak keluar. Apakan saya masih berhak menerima tunjangan tahun 2008 s.d. 2009 ? Dan Apakah saya masih bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi untuk tahun 2011 dan seterusnya mengingat syarat pencairan NRG ? Terima kasih.

Jawaban:
Sesuai pasal 7 PP Nomor 41 tahun 2009 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi bagi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG dari Departemen, dan pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 164/PMK.05/2010 menyebutkan bahwa : Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG dari Kementerian Pendidikan Nasional. Dari kedua peraturan tersebut jelas menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs mendapat NRG, Jadi kalau belum ada NRG belum berhak untuk mendapat Tunjangan Profesi Guru.

27 November

(2792) split belanja dalam MAK yang sama apa diperbolehkan ???

Dari:
Karunia Krisman Gulo (Jl. Asrama No. 7a)

Pertanyaan:
Dalam DIPA yang telah disahkan terurai Belanja Modal Peralatan dan Mesin (532111) sebesar 50 juta dengan rincian sbb : Kursi tunggu (15 unit x 2 juta) = 30 juta Infocus (1 unit x 5 juta ) = 5 juta   Jika ternyata harga dipasar, Kursi tunggu hanya berharga 800 ribu per unit sehingga totalnya 12 juta, maka dananya bersisa 18 juta lagi. Di lain sisi Infocus yang paling murah (setelah dilakukan survey harga kepasar oleh PPK) = 9 juta, sehingga dana untuk pembelian infocus masih kurang 4 juta lagi.   Apakah kekurangan dana 4 juta ini bisa diambil dari kelebihan dana Kursi tunggu ?? Kalau diperbolehkan prosesnya bagaimana ??? Apakah ada peraturan khusus yang mengatur tentang ini ?????

Jawaban:
Sisa Rp.18 juta dapat digunakan untuk menambah pembelian infocus sepanjang masih pada level detil, tidak mengubah spesifikasi (karena turun harga per unitnya), prosesnya silahkan ajukan validasi revisi POK ke Kantor Pusat DJPBN/Kanwil DJPBN.

(2793) Jl. Asrama No. 7a

Dari:
Karunia Krisman Gulo (Jl. Asrama No. 7a)

Pertanyaan:
Dalam DIPA yang telah disahkan terurai Belanja Modal Peralatan dan Mesin (532111) sebesar 50 juta dengan rincian sbb : Kursi tunggu (15 unit x 2 juta) = 30 juta Infocus (1 unit x 5 juta ) = 5 juta   Jika ternyata harga dipasar, Kursi tunggu hanya berharga 800 ribu per unit sehingga totalnya 12 juta, maka dananya bersisa 18 juta lagi. Di lain sisi Infocus yang paling murah (setelah dilakukan survey harga kepasar oleh PPK) = 9 juta, sehingga dana untuk pembelian infocus masih kurang 4 juta lagi.   Apakah kekurangan dana 4 juta ini bisa diambil dari kelebihan dana Kursi tunggu ?? Kalau diperbolehkan prosesnya bagaimana ??? Apakah ada peraturan khusus yang mengatur tentang ini ?????

Jawaban:
Sisa Rp.18 juta dapat digunakan untuk menambah pembelian infocus sepanjang masih pada level detil, tidak mengubah spesifikasi (karena turun harga per unitnya), prosesnya silahkan ajukan validasi revisi POK ke Kantor Pusat DJPBN/Kanwil DJPBN.

28 November

(2794) Jl.langko no.40 Mataram

Dari:
Endra Budianto (Jl.langko no.40 Mataram)

Pertanyaan:
Saya mau bertanya tentang PPK, apakah boleh KPA menunjuk seseorang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa. Terima kasih.

Jawaban:
Sesuai pasal 12 ayat(2) Perpres No.54 Tahun 2010 untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan, antara lain : Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

(2796) Rekon mutasi UP satker berubah kode

Dari:
KPPN Palembang (Jl. Kapten A. Rivai No 2 Palembang)

Pertanyaan:
Kami mau menanyakan tentang perlakuan rekonsiliasi setoran sisa up tahun anggaran 2010 yang disetor di tahun 2011 dimana satker berubah kode dari tahun anggaran sebelumnya. Pada aplikasi SAKPA terdapat menu konversi satker berubah kode sehingga saldo akhir kas di bendahara pengeluaran tahun 2010 dapat dikonversi ke 2011 karena ada menu konversi satker berubah kode, akan tetapi pada aplikasi Vera tidak ada konversi satker berubah kode sehingga mengakibatkan pada waktu rekonsiliasi terdapat perbedaan pada mutasi UP. Yang kami tanyakan bagaimana perlakuan untuk kasus tersebut. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima kasih

Jawaban:
Silahkan Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dalam Aplikasi di Vera dilakukan Jurnal Neraca disesuaikan dengan kode yang baru agar pada saat rekonsiliasi bisa sama.

(2797) Pencairan Belanja Jasa Profesi

Dari:
Imror (BPK Jabar)

Pertanyaan:
Dalam rangka pelaksanaan e-proc, kantor kami mengundang narasumber sebagai pembicara dan trainer pada acara tsb. dokumen apa sebagai pencairannya? kuitansi dan daftar nominatif? daftar hadir? undangan sebagai pembicara? materi slide? apakah diperlukan Surat Keputusan KPA mengenai penunjukan narasumber? formatnya seperti apa?

Jawaban:
Dasar pembayarannya adalah pasal 4 ayat 5 huruf c PER-66/PB/2005 yaitu : Pembayaran honor/vakasi dilengkapi dengan Surat Keputusan tentang pemberian honor/vakasi, daftar perhitungan honor/vakasi yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat yang ditunjuk dan Bendahara Pengeluaran ybs, dan SSP PPH pasal 21.

(2798) Terima SKPA

Dari:
warsiono (Rutan Surabaya/Sidoarjo)

Pertanyaan:
Mohon petunjuk cara Rekam Terima 2 SKPA pada Aplikasi SPM dan SAKPA Terimah Kasih.

Jawaban:
Bagi Satker Penerima maka perlu dilihat apakah atas 2 SKPA tersebut dikirimkan oleh satker pengirim SKPA yang sama sehingga kode-kodenya sama. Apabila iya maka cukup bikin user id satu untuk melakukan penginputan dua SKPA yang diterima tersebut.

(2799) Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan

Dari:
Marianus (Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan)

Pertanyaan:
Yth. Helpdesk Perbendaharaan Saya mau tanya Uang saku masuk akun 521213 atau 521219? terimakasih atas informasinya

Jawaban:
Uang saku untuk kegiatan perjalanan di luar kantor yang masih dalam kota dibebankan ke dalam akun 521219 (Belanja Barang Non Operasional Lainnya).

(2800) jl. yabaso no. 76 sentani

Dari:
arianto (jl. yabaso no. 76 sentani)

Pertanyaan:
Sy ingin menanyakan ttg data kontrak pada aplikasi spm, khususnya cara pembayaran dengan termin. Pada saat pertama kali kami mengajukan spm dengan data kontrak cara pembayaran per termin sbg brikut  : b. Termin I      : Rp. 100 c. Termin II     : Rp. 200 d. Termin III   : Rp. 300 e. Termin IV    : Rp. 400 f. Termin V      : Rp.  50 Data besaran termin diatas adalah ssi Kontrak yang ada Kami sudah mengajukan tagihan Termin I dan II dan sudah menjadi SP2D pada bulan yang lalu. Yang ingin saya tanyakan adalah, pada saat penagihan selanjutnya pihak ketiga menggabungkan Termin III dan IV dalam satu tagihan. Kami selaku satker mengikuti permintaan dari pihak ketiga dengan menggabungkan jumlah tagihan. Pada saat kami mengajukan tagihan tersebut, KPPN menolak tagihan dengan alasan bahwa spm tersebut tidak boleh digabungkan karena berbeda dengan data kontrak yang sudah kami sampaikan, harus disampaikan secara terpisah. Pada saat pengajuan tagihan  tersebut kami telah mengubah data kontrak yang dulunya trdiri atas 5 Termin kami mengubahnya menjadi 3 Termin. Pada aturan Per 41/PB/2011 tidak terdapat clausul pasal yang mengatakan bahwa penagihan secara termin tidak boleh digabungkan. Mohon penjelasan atas kasus tersebut. terima kasih.

Jawaban:
Untuk di aplikasi spm dimungkinkan penggabungan beberapa termin ke dalam satu spm.

29 November

(2801) PNBP Polres

Dari:
Gusti (KPPN Pangkalan Bun)

Pertanyaan:
apakah dalam pengajuan SPM beban PNBP pada polres menggunakan MP (maksimal pencairan) ataukah tidak karena menurut pihak polres per-06/pb/2009 pasal 9 ayat 2 hanya untuk satker Ditlantas Babinkam Polri dan hanya ada di Mebes Polri sedangkan polres dikabupaten bukan Satker Babinkam Polri sehingga tidak perlu melampirkan MP dan tidak menggunakan rekon mohon petunjuk

Jawaban:
Berdasarkan PER-06/PB/2009, satker kewilayahan Polri dalam pencairan PNBP tidak perlu melampirkan MP, besarnya maksimal pencairan adalah 1/12 dari pagu satker ybs. Untuk satker yang mendapatkan DIPA harus melalukan rekon setiap bulannya.

(2802) Sertifikat PPAKP tahun 2010

Dari:
lettu laut (E) alif kausar (Mabes TNI AL Cilangkap Jakarta)

Pertanyaan:
mhn ijin bertanya,untuk sertifikat pelatihan kelas manajerial yang bertempat di hotel oasis amir tahun 2010 apakah sudah diterbitkan?dari satker kami belum menerima..mohon arahan

Jawaban:
Untuk sertifikat PPAKP sudah dikirim ke Sekretariat Jenderal masing-masing Kementerian.Harap mengecek ke sekretariat jenderal saudara

(2803) Honor Dobel

Dari:
Arief Rahman (Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 24 Tuban)

Pertanyaan:
Terkait honor ganda yang diterima guru dan Kepala Sekolah, apakah ada landasan dasar hukum peraturannya?

Jawaban:
Landasan pemberian honor ganda dapat dijelaskan dalam Penjelasan PMK Nomor 100/PMK.02/2010 yaitu  honor tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada PNS atau Non PNS yang diberitugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan Surat Keputusan dari KPA.

(2804) KPPN Sekayu

Dari:
Raden Muhammad adil (KPPN Sekayu)

Pertanyaan:
Salam Hormat, mau tanya apakah DBH PBB perlu di Rekon?. Selama ini tidak di rekon, sedangkan DIPA-nya ada…

Jawaban:
DIPA DBH PBB adalah termasuk DIPA BUN, sebaiknya juga direkonkan.

(2805) Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 24 Tuban

Dari:
Arief Rahman (Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 24 Tuban)

Pertanyaan:
Terkait honor ganda yang diterima guru dan Kepala Sekolah, Apakah ada landasan dasar hukum peraturannya?

Jawaban:
Landasan pemberian honor ganda dapat dijelaskan dalam Penjelasan PMK Nomor 100/PMK.02/2010 yaitu  honor tim pelaksana kegiatan dapat diberikan kepada PNS atau Non PNS yang diberitugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan Surat Keputusan dari KPA.

(2806) Jayapura

Dari:
Ryan Pesak (Jayapura)

Pertanyaan:
Apakah ada tatacara teretentu dalam pembayaran uang lembur?apakah ada tatacaranya yang bisa di download? Terima kasih, mohon pencerahannya

Jawaban:
Tata cara permintaan serta pembayaran uang lembur bagi PNS dapat dilihat pada PER-41/PB/2009 (download pada perbendaharaan.go.id)

(2807) Perbaikan/Ralat SPM pada jumlah kotor

Dari:
Triwidodo (KPPN Makassar 2)

Pertanyaan:
Sesuai perdirjen 66/2005 SPM yang telah diterbitkan SP2d dapat diperbaiki/ralat sepanjang tidak merubah jumlah uang pada SPM Pengertian Jumlah uang pada SPM ini ada dua pendapat: apakah jumlah uang bersih atau jumlah uang kotor kalau menurut kami jumlah uang kotor tidak boleh dirubah mohon pencerahan

Jawaban:
Berdasarkan pasal 5 ayat 8 huruf a (3) PER-66/PB/2005 disebutkan bahwa perbaikan hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan administrasi uraian pengeluaran yang tidak berakibat jumlah uang pada SPM, maksudnya adalah, perbaikan yang dibolehkan hanya sebatas uraian pengeluaran pada SPM bukan jumlah uangnya (baik jumlah kotor ataupun jumlah bersih).

(2808) Maksimum Pencairan Belanja PNBP

Dari:
NURLIN (Balai Laboratorium Kesehatan Kendari)

Pertanyaan:
Salam Hormat. 1. Kami ingin menanyakan dasar hukum besaran jumlah MP PNBP Depkes menggunakan apa? 2. Mohon link/address agar kami dapat mendownload aturan tersebut. Mohn agar jawaban dapat kami peroleh dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat tahun anggaran ini sudah ai akhir nopember.Atas bantuannya di sampaikan terima kasih.

Jawaban:
Dasar hukum besaran MP PNBP dapat dilihat pada pasal 4 ayat 7 huruf c PER-66/PB/2005 (dapat didownload pada www.perbendaharaan.go.id)

30 November

(2810) pencatatan kontrak

Dari:
agus (jl. pendidikan 24 mataram)

Pertanyaan:
Helpdesk,, Dalam hal kontrak yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat dr suatu K/L pd thn 1990 berupa 20 unit traktor dan sudah diserahkan Kpd SKPD untuk diterima. Berita Acara Serah Terima dilaksanakan dr Pemenang tender kpd Tim Pemeriksa Barang SKPD daerah selaku penerima barang pd tahun 1990. Yang kami tanyakan : Pencatatan barang tersebut harus dicatat di SIMAK BMN SKPD Selaku penerima dana Dekon tersebut ke dalam Aset Peralatan dan Mesin atau ke dalam Persediaan, mengingat traktor tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat…

Jawaban:
Apabila penyerahan traktor tersebut kepada SKPD selaku Pemda, maka harus dicatat di SKPD sebagai Aset Peralatan dan Mesin untuk disajikan di Neraca Pemda. Apabila penyerahan tersebut kepada SKPD selaku satker dekonsentrasi dari suatu K/L maka pencatatan barang tersebut harus dicatat di SIMAK BMN SKPD Selaku penerima dana Dekon tersebut ke dalam Aset Peralatan dan Mesin. Apabila pengadaan aset dalam rangka diserahkan kepada masyarakat, maka dicatat sebagai persediaan. Terhadap kasus yang Saudara tanyakan, traktor sudah diserahkan kepada masyarakat, seharusnya ada keterangan kapan diserahkan kepada masyarakat. Kalo sudah tahun anggaran yang lalu, cukup dijelaskan dalam CaLK. Amankan bukti-bukti dokumen sumbernya seperti BAST.

(2811) jl. pendidikan 24 mataram

Dari:
agus (jl. pendidikan 24 mataram)

Pertanyaan:
Helpdesk,, Dalam hal kontrak yang dilaksanakan oleh Kantor Pusat dr suatu K/L pd thn 1990 berupa 20 unit traktor dan sudah diserahkan Kpd SKPD untuk diterima. Berita Acara Serah Terima dilaksanakan dr Pemenang tender kpd Tim Pemeriksa Barang SKPD daerah selaku penerima barang pd tahun 1990. Yang kami tanyakan : Pencatatan barang tersebut harus dicatat di SIMAK BMN SKPD Selaku penerima dana Dekon tersebut ke dalam Aset Peralatan dan Mesin atau ke dalam Persediaan, mengingat traktor tersebut sudah diserahkan kepada masyarakat…

Jawaban:
Apabila penyerahan traktor tersebut kepada SKPD selaku Pemda, maka harus dicatat di SKPD sebagai Aset Peralatan dan Mesin untuk disajikan di Neraca Pemda. Apabila penyerahan tersebut kepada SKPD selaku satker dekonsentrasi dari suatu K/L maka pencatatan barang tersebut harus dicatat di SIMAK BMN SKPD Selaku penerima dana Dekon tersebut ke dalam Aset Peralatan dan Mesin. Apabila pengadaan aset dalam rangka diserahkan kepada masyarakat, maka dicatat sebagai persediaan. Terhadap kasus yang Saudara tanyakan, traktor sudah diserahkan kepada masyarakat, seharusnya ada keterangan kapan diserahkan kepada masyarakat. Kalo sudah tahun anggaran yang lalu, cukup dijelaskan dalam CaLK. Amankan bukti-bukti dokumen sumbernya seperti BAST.

(2812) KPPN Wonosari

Dari:
CANDIDA ANDRIADI (KPPN Wonosari)

Pertanyaan:
Dalam LAK KPPN Wonosari terdapat akun 411315 yaitu pendapatan PBB Pertambangan. Menurut Kanwil Perbendaharaan Yogyakarta akun tersebut tdk boleh ada di KPPN Wonosari karena hanya KPPN Jakarta II. Setelah dilakukan verifikasi ternyata itu adalah pendapatan pertambangan batu granit. Karena dalam tabel aplikasi vera : 411315 Pendapatan PBB Pertambangan 411316 Pendapatan PBB Migas Supaya tidak salah tafsir kami mengusulkan agar : 411315 Pendapatan PBB Pertambangan Non Migas 411316 Pendapatan PBB Pertambangan Migas Terima kasih

Jawaban:
Terima kasih atas sarannya. Kode akun 411315 (Pendapatan PBB Pertambangan) yang dimaksud adalah pertambangan non migas seperti:mineral dan batubara

(2813) KPPN Surabaya II

Dari:
Yurizon (KPPN Surabaya II)

Pertanyaan:
Dalam membukukan Kiriman Uang dan Pemindahbukuan di Bendaharawan Umum (Bendum) masih terjadi inkonsistensi dan tidak tepat dalam menggunakan bagian anggaran dan eselon.   KU dan pemindahbukuan merupakan transaksi KPPN sbg BUN sehingga seharusnya menggunakan BA.Ess 999.99 Namun banyak KPPN menggunakan BA 015.08 termasuk di Surabaya II. Bendum tidak mau mengubah ke 999.99 dengan alasan tidak ada surat resmi dari APK terkait hal tsb. Mohon penjelasannya dan kalau bisa KPPN dapat surat resmi terkait hal ini kalau memang harus menggunakan BA 999.99 sesuai PMK 171.

Jawaban:
Transaksi non anggaran termasuk transaksi pemindahbukuan dan kiriman uang adalah transaksi yang hanya ada di dalam fungsi bendahara umum negara (BUN) termasuk Kuasa BUN KPPN, kode 999.99. (Menteri Keuangan selaku CFO). Transaksi tersebut secara substansi tidak mungkin ada di satker/SAI. Kode BA/Es1 015.08 adalah kode untuk KPPN selaku satker/SAI (Menteri Keuangan selaku COO), sehingga seharusnya tidak digunakan untuk mencatat transaksi pemindahbukuan dan/atau transaksi kiriman uang.

(2814) Masalah LRA Pendapatan karena potongan SPM

Dari:
Luqman Firmansyah (KPPN Surabaya II)

Pertanyaan:
Pada LRA pendapatan berdasarkan BA, terdapat kode satker yang tidak sesuai dengan BA-nya, yaitu kode satker non Kemenkeu seperti satker Gabrah 40 yang masuk di BA 015.04. Hal ini disebabkan dari potongan SPM khususnya potongan pajak menunjuk kode satker penerbit SPM. Di KPPN SUrabaya II terdapat 209 transaksi yang salah dari bulan januari hingga agustus 2011. Untuk perbaikan data melalui prosedur perbaikan ADK satker. Namun banyak satker belum melakukan perbaikan ADK karena alasan lagi sibuk untuk proses akhir tahun. Mohon bantuan dari kantor pusat (DSP) untuk dapat membuat aplikasi kecil yang bisa merubah data kode satker tersebut menjadi kode satker KPP sesuai NPWP yang tertera di SPM, sehingga LRA bisa menampilkan data yang benar. Terima Kasih.

Jawaban:
Sesuai dengan prosedur SPM tersebut harus di perbaiki melalui koreksi SPM. Tidak ada aplikasi kecil untuk merubah kode satker ke kode satker KPP sesuai NPWP, karena tidak adanya user requirement mengenai aplikasi tersebut.

(2815) Jl,Diponegoro 57

Dari:
Wahyudin (Jl,Diponegoro 57)

Pertanyaan:
Asss. Saya kirim data pengiriman ADK SAKPA lewat email, untuk hasil Rekon prosesnya berapa lama ? terus yg biasa rekon lewat email orangnya sedang diklat, apakah saya bisa mewakilinya ? berdasarkan pengalaman saya rekon dan kirim ADK lewat email tidak ada balasannya

Jawaban:
Rekonsiliasi LK melalui email adalah salah satu alternatif yang bisa dilaksanakan untuk mempercepat proses rekonsiliasi itu sendiri. Namun agar data yang Saudara kirim dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas baik di KPPN ataupun Kanwil DJPB, maka Saudara harus mengkonfirmasikan lewat telpon kepada petugas di KPPN atau Kanwil DJPB dimana data dikirimkan.

(2817) departemen pendidikan

Dari:
asir aryadi (departemen pendidikan)

Pertanyaan:
bolehkah seorang PNS menerima dua honorarium, dimana honorarium tersebut dari dua kegiatan yang berbeda dan memiliki output yang berbeda, sedangkan satuan pembayaran honorarium tersebut keduanya OB

Jawaban:
Seorang PNS dapat menerima honor lebih dari satu, sepanjang memiliki output yang berbeda dan ditunjuk oleh KPA dengan Surat Keputusan.

(2821) Direktorat Pengolahan Hasil – Ditjen P2HP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Dari:
denny wijaya permana (Direktorat Pengolahan Hasil – Ditjen P2HP Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Pertanyaan:
: sesuai Per 73/PB/2011 pasal 13 huruf D bahwa “Jaminan/garansi bank sebagaimana dimaksud huruf b diterbitkan oleh bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan dan bersifat transferable” 1. mohon dijelaskan sifat bank umum yang berlokasi dalam wilayah kerja KPPN apakah mengacu pada bank persepsi??karena kantor kami bermitra dengan KPPN Jakarta satu dan penyedia barang dan jasa berlokasi di jakarta utara dan jakarta timur 2. apakah yang dimaksud garansi bank yang bersifat “transferable” Terima kasih atas jawaban yang disampaikan.

Jawaban:
1. Tidak mengacu pada bank persepsi, namun bank umum tersebut harus berlokasi di wilayah kerja KPPN. Oleh karena wilayah KPPN Jakarta I adalah DKI Jakarta, maka KPPN Jakarta I dapat menerima Bank Garansi dari bank umum yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta. Sesuai dengan pasal 40 ayat (1) Perdirjen Nomor PER-73/PB/2011 mengatur bahwa dalam rangka penerbitan bank garansi oleh bank umum yang tidak berlokasi di wilayah kerja KPPN pembayar, kuasa PA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.         2. Yang dimaksud garansi bank yang transferable yaitu bahwa pencairan jaminan bank dapat dipindahtangankan.

(2822) BSM

Dari:
encun sunardi (SMP PGRI CURUG KOTA SERANG ( 081808054859 ))

Pertanyaan:
SALAM SOLIDARITAS………. PENYALURAN BSM KEREKENING SEKOLAH TERNYATA DANA TIDAK BISA DI TARIK,,SETELAH KONFIRMASI DENGAN PIHAK BANK REKEENING SEKOLAH TERSEBUT SUDAH CLOSE,,JADI MOHON SEYOGYANYA UNTUK MENGIRIMKAN SP2D SERTA TANGGALNYA TERIMA KASIH

Jawaban:
Bilamana permasalahan yang dimaksud berkaitan dengan retur SP2D agar dikoordinasikan dengan  KPPN Serang. Berkaitan  dengan informasi tentang nomor SP2D, informasi tersebut bukan merupakan informasi yang bisa dipublikasikan, maka seyogyanya agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai pengelola DIPA.

2 Responses to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan November 2011 (3)

  1. I Wayan Wiarta says:

    Dengan hormat,
    Mohon bantuan berapa nomor untuk satuan kerja kami yakni SMAN 1 Pupuan Tabanan Bali. Terimakasih

  2. burhanuddin majene says:

    mohon bantuan cara mengisi data umum satker pada PERMEN 57 tentang CALK, karena kami mencari kode satker MTSN BONDE tapi blum terdaftar didalam kode satker dan nama instansi. terima kasih sebelumnnya.wassalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *