Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Oktober 2012 (1)

Daftar Isi

1 Oktober

(4609) Perjalanan dinas

Dari:
Yun Inayani (Pusdiklat Aparatur BPPSDM Kesehatan)

Pertanyaan:
Yth Tim Help Desk

1. Kami sering mendapat undangan pembinaan ke luar kota, dalam undangan disebutkan hanya 1 pegawai yang didanai oleh pengundang (fullboard meeting). Sementara pegawai yg ditugaskan lebih dari 1 pegawai. Apakah pegawai yang menggunakan anggaran DIPA sendiri menggunakan akun 524 atau 521? artinya yang didapat uang saku atau uang harian? bagaimana bentuk pertanggungjawabanya.

2. staf kami mendapat tugas menjadi pengantar SPM ke KPPN. ybs mendapat uang transport lokal saja. apakah termasuk kategori perjadin, sementara ybs hanya sekian jam saja ke KPPN kemudian kembali ke kantor untuk melanjutkan tugas hariannya. Apakah ybs tidak berhak atas uang makan?

3.apabila suatu kegiatan dilakukan bersama2, apakah harus menggunakan paket fullboard. sementara orangnya hanya 6. bila begitu, apakah pihak hotel bersedia melayani fullboard untuk 6 orang saja?

4. rapat dalam kantor mensyaratkan ada pihak di luar eselon 1. apakah undangan tersebut berhak atas transport lokalnya? Apakah undangan tersebut bisa mendapatkan honor narasumber?

5. Apakah 1 orang berhak atas transport lokal berkali-kali pada hari yang sama dan tujuan/pun tempat yang berbeda, karena memang kenyataannya seperti itu.dan ada surat tugasnya.

6.apakah tidak bisa diatur dengan tegas bahwa eselon yang memiliki sopir tidak berhak atas transport lokal?

7.Kami akan melakukan dinas secara bersama-sama di upt kami yang di luar kota selama 3 hari. Apabila kegiatan tersebut diarahkan dalam bentuk paket fullboard. bagaimana pertanggungjawabannya, sementara upt tsb hanya mengenakan tarif sesuai PNBP. terimakasih atas penjelasannya semoga kami bisa menjadi bagian dari Good governance

Jawaban:
1. Sesuai PMK No.113/PMK.05/2012, biaya perjadin jabatan antara lain untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya (paket meeting halfday/fullday/fullboard) baik beban DIPA satker penyelenggara maupun DIPA satker yang diundang, maka biaya perjadin (berupa biaya transpor, uang harian berupa uang saku paket meeting)  menggunakan akun 524, kecuali untuk paket meeting berupa biaya akomodasi yang bersifat kontraktual (akun 521).
Kepada peserta berhak atas uang harian berupa saku paket fullboard luar kota sesuai standar biaya yang diberikan selama kegiatan.
Pertanggungjawaban dengan melampirkan Surat Tugas, SPD, bukti-bukti pengeluaran riil, dan Daftar Pengeluaran Riil.
2. Kepada petugas pengantar SPM dimaksud tidak dapat dibayarkan uang transport lokal, namun yang bersangkutan dapat dibayarkan uang makan karena tugasnya tidak termasuk kriteria perjalanan dinas. Apabila kegiatan mengantar SPM tersebut merupakan kegiatan rutin, maka tidak dapat dibayarkan uang transport lokal karena dalam PMK No.36/2012 dan PMK 113/2012 disebutkan bahwa transpor lokal dalam Kota dapat dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.
3. Kegiatan yang dilakukan bersama-sama di hotel harus menggunakan paket meeting, silakan berkoordinasi dengan pihak hotel.
4. Sesuai Lampiran V PMK 113/2012, kepada peserta undangan rapat dibayarkan: 1) uang transpor pegawai, dan 2) uang saku rapat atau honor narasumber (hanya salah satu yang dibayarkan).
5. Uang transport lokal dibayarkan sesuai jumlah penugasan pelaksanaan perjalanan dinas jabatan dalam satu hari. Apabila pada hari yang sama ditugaskan ke tempat yang berbeda-beda, namun kinerjanya sama atau masih dalam satu penugasan maka diberikan satu kali biaya transpor lokal.
6. PMK 113/2012 tidak mengatur detail sebagaimana Saudara maksud. Agar pengaturan dimaksud dipertegas dalam SOP pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pada masing-masing K/L atau unit eselon I.
7. Pertanggungjawaban perjadin (paket meeting/fullboard)dengan melampirkan dokumen antara lain surat tugas, SPD (khusus fullboard dapat dibuat secara kolektif disertai daftar peserta yang telah disahkan oleh PPK), bukti-bukti pengeluaran riil, dan daftar pengeluaran riil. Tarif mengacu pada PMK 84/2012 dan PMK 36/2012 untuk tahun anggaran 2012.

(4614) MPHL-BJS/PENGESAHAN HIBAH

Dari:
cyaifule (Bidkeu Polda Kaltim)

Pertanyaan:
Yth: Bapak/Ibu yang membidangi Aplikasi SPM        Kami merekam MPHL-BJS namun Hasil Cetak MPHL-BJS untuk kode satker pendapatan hibah otomatis 977263 sedangkan petunjuk per 81 ttg tatacara pengesahan  hibah menggunakan kode satker 960186 satker DJPU, mungkin Aplikasi SPM perlu diupdate atau ada solusi lain, tk

Jawaban:
Menurut SE-2/PB/2012, kode satkernya menjadi 977263.

(4615) Regulasi

Dari:
cyaifule (Bidkeu Polda Kaltim)

Pertanyaan:
Yth: Helpdesk Tolong Emailkan Surat Dirjen PBN No. S-3775/PB/2012 cari-cari tidak ketemu, Tk

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.

(4616) Honor Pengelola Anggaran lebih dari 1 DIPA

Dari:
A. Helmi Fauzi (Kantor Kementerian Agama kabupaten Bekasi)

Pertanyaan:
Saya telah dua kali mohon dikirim file tentang edaran DJPB Nomor S-3775/PB/2012 tanggal 27 April 2012, sampai saat ini belum dikirim. terima kasih

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.

(4618) PENGGUNAAN APLIKASI PERSEDIAAN

Dari:
Rhamadan (POLRES)

Pertanyaan:
Ass.selamat sore HelpDeks,.maaf sebelumnya saya masih baru dan kurang memahami sepenuhnya dalam penggunaan Aplikasi Simak dan Persediaan,begini HelpDesk,.yang pertama saya ingin menginput data barang yang diterima pada smt I 2012 untuk diinput pada periode smt II 2012 ini,.saya sudah berusaha mencoba dengan cara menginput data barang melalui persediaan awal di aplikasi persediaan,setelah mengisi tanggal pembukuan pada periode smt I,aplikasi selalu menampilkan “Tanggal dokumen harus kurang dari tahun Anggaran” yang kedua bagai mana cara mengeluarkan/Output barang pada smt I di smt II mohon solusinya HelpDesk?? apakah ada cara lain mohon bantuannya karna ini demi kepentingan Instansi kami,..Terima kasih sebelumya,…^^

Jawaban:
Wass…Pada aplikasi Persediaan apabila menggunakan transaksi Saldo Awal adalah untuk membukukan barang Persediaan yang sudah diperoleh sebelum tahun anggaran berjalan dan belum pernah dibukukan kedalam aplikasi Persediaan. Pada kasus Bapak, maka barang Persediaan tersebut dibukukan kedalam transaksi Persediaan Masuk selain Saldo awal. Tanggal dokumen diisikan tanggal periode smt I 2012 dan tanggal buku diisikan tanggal periode smt II 2012.

2 Oktober

(4621) Pembayaran Transport

Dari:
Asmuddin (Jl. Adyaksa No. 2 Panakukang Makassar)

Pertanyaan:
Yth. Hepldesk.. Mohon penjelasan mengenai kasus di bawah ini : 1. Jika kami melakukan perjalanan dinas ke suatu daerah dalam provinsi, selain transport dari tempat berangkat ke lokasi tujuan, apakah juga diperkenankan menggunakan transport dari rumah ke terminal bus? kalau boleh, besaran maksimal biayanya berapa? atau apakah sudah termasuk dalam biaya transport ke lokasi tujuan? 2. Jika kami diundang oleh salah satu lembaga untuk menjadi narasumber atau supervisor dalam suatu kegiatan di Kab. berbeda, kemudian panitia menanggung akomodasi dan konsumsi, selain Honor dan Uang Saku, apakah diperbolehkan juga mendapatkan transport lokal yang dibayarkan secara lumpsum? kalau boleh besaran maksimalnya berapa? Mohon penjelesannya, terima kasih

Jawaban:
1. Dalam PMK 113/PMK.05/2012 disebutkan bahwa biaya transpor meliputi perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan (kantor) ke Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan, termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan beserta retribusinya. Biaya transpor dibayarkan secara riil (at cost). Sehingga dalam hal ini tidak diperkenankan menggunakan perhitungan biaya transpor dari rumah ke terminal bus.
2. Akomodasi dan konsumsi ditanggung panitia, maka biaya perjadin melewati batas kota/kab (kota/kab yang berbeda) selain honorarium, kepada narasumber/supervisor dimaksud diberikan biaya transpor (sesuai biaya riil/at cost).
Namun apabila perjadin tersebut masih dalam satu kota/kab yang sama, maka selain diberikan honor narasumber, kepada narasumber/supervisor dimaksud diberikan biaya transpor dalam kota secara lumpsum sesuai standar biaya (PMK 36/PMK.02/2012 maksimal sebesar  Rp110.000,-).

(4622) Revisi POK

Dari:
Agus (Bandar Udara Tanjung Harapan)

Pertanyaan:
Yang terhormat Admin,, saya ada revisi POK pada akun 522121 (Belanja Jasa Pos dan Giro) ke akun 521114 (Belanja Pengiriman Surat Dinas Pos Pusat) akan tetapi pada Akun 522121 sempat dilakukan realisasi, dan stelah di revisi pada sakpa,, akun tersebut masih muncul.. bagaimana cara agar hanya muncul akun yang baru(521114) dan realisasinya,, mohon pencerahannya untuk mengatasi hal tersebut

Jawaban:
Apabila akun 522121 sudah terealisasi maka yang direvisi seharusnya adalah sisa pagu anggaran dari 522121 saja. Tetapi apabila mau direvsisi seluruhnya maka seharusnya  dilakukan ralat ke KPPN untuk mengubah SPM akun 522121 yang sudah terealisasi tersebut ke 521114.

(4624) perjadin

Dari:
nelvi anas (rssn bukittinggi)

Pertanyaan:
Yth, tim ditjen perbendaharaan, mohon penjelasannya, saya akan melakukan perjadin ke bandung dengan membayar kontribusi ke panitia, tapi uang harian saya di bayarkan Rp. 100000/hari.mohon pencerahannya. apakah memang demikian peraturannya?terima kasih

Jawaban:
PMK 113/PMK.05/2012 telah diatur secara detail antara lain mengenai biaya perjadin dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya (paket meeting halfday/fullday/fullboard) harus jelas menjadi beban satker penyelenggara atau satker yang diundang, dan rincian komponen biayanya. Dalam hal ini, kepada peserta dibayarkan uang harian berupa uang saku paket meeting (halfday/fullday/fullboard) yang besarannya sesuai standar biaya dan dibayarkan sejumlah hari riil pelaksanaan kegiatan.

(4625) ubah lokasi kegiatan pada rkakl 2012

Dari:
roni (BPPHP Wiil. IX Denpasar (613256))

Pertanyaan:
bagaimana cara merubah lokasi kegiatan tanpa menghilangkan output dan satuan pada rkaklnya?

Jawaban:
Tidak dapat mengubah lokasi kegiatan tanpa menghilangkan output dan satuan. Harus dihapus dahulu kemudian rekam ulang.

(4628) AKUN 521219

Dari:
muhammad iqbal (Bengkulu)

Pertanyaan:
Dalam RKA-KL terdapat penyusunan Laporan Tiwulan sebesar Rp. 500.000 di akun 521219, untuk pertanggungjawabannya gimana? apakah masuk penggandaan? apakah honor  penyusunan laporan, pertanyaan yang kedua masih diakun 521219 ada pengumpulan dan penyusunan data kabupaten kota 2 paket, disini kami melibatkan orang di kab/Kota apakah bisa kami bayarkan ke orang tersebut.. apakah bentuknya honor perbulan apakah cukup kwitansi yang kami serahkan uangnya ke daerah, adakah standart biaya nya? terima kasih

Jawaban:
1. Pertanggungjawaban sesuai dengan kinerja yang dihasilkan, misalnya apabila dana (dalam akun 521219) tersebut digunakan untuk penggandaan maka dipertanggungjawabkan sebagai penggandaan dengan bukti pengeluaran riil dapat berupa kuitansi. Namun apabila digunakan untuk membayar honor, maka dipertanggungjawabkan sebagai honor penyusunan laporan. Honor penyusunan laporan (honor tim SAI) dimaksud apabila diberikan tiap bulan mulai dari awal tahun anggaran dan mendukung operasional kantor maka menggunakan akun honor operasional (akun 521115). Namun apabila tidak, maka honor dimaksud menggunakan akun honor yang terkait dengan output kegiatan (akun 521219).
2. Dalam rangka kegiatan pengumpulan dan penyusunan  data kab tersebut dapat dibayarkan honor kepada anggota tim yang terlibat, dengan besaran tarif berpedoman pada standar biaya.

(4632) kpp pratama malang utara

Dari:
ina (kpp pratama malang utara)

Pertanyaan:
Menanggapi pernyataan jawaban ttg SPPD dalam rangka Diklat dalam kota : Sesuai d PMK 113/2012, perjadin dalam rangka diklat dalam Kota lebih dari 8 jam atau melewati batas Kota, diberikan uang harian sebesar uang saku sesuai standar biaya yaitu 30% dari uang harian. dasar hukumnya di poin brapa ? di PMK 113 2012 hanya di sebutkan uang harian untuk diklat sesuai standart biaya umum 2012 tidak menyebutkan adanya “30% dari uang harian” dan untuk di SBU 2012 tidak ada penjelasan untuk harian diklat. sedangkan penjelasan  mendapatkan 30% dari harian dalam rangka diklat hanya ada pada kmk 45 2007 dgn catt sppd 5km dari batas kota

Jawaban:
Uang saku diklat diberikan sebesar 30% dari uang harian tercantum pada PMK No.37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya TA 2013 dan berlaku mulai  tahun anggaran 2013. Dalam PMK No. 113/PMK.05/2012 memang tidak lagi menyebut besaran pemberian uang saku diklat (sebagaimana tercantum dalam PMK 45/PMK.05/2007 yang telah dicabut dengan ditetapkannya PMK 113/2012). Dalam PMK 113/2012 dinyatakan bahwa uang harian diberikan berupa uang saku sesuai standar biaya selama mengikuti kegiatan. Uang saku dimaksud diberikan dengan asumsi biaya diklat (akomodasi, konsumsi, dan transpor) ditanggung oleh satker penyelenggara/panitia. Sehingga apabila semua biaya diklat sudah ditanggung (seperti mekanisme paket meeting), maka kepada peserta diklat hanya berhak diberikan uang harian sebesar uang saku. Karena uang saku merupakan salah satu dari 3 komponen dari uang harian (uang harian terdiri dari uang saku, uang makan, transpor lokal), maka pemberian uang saku diklat dimaksud dapat dianalogkan dengan 30%-nya dari uang harian. Hal tersebut dilakukan hanya dalam masa transisi dari mulai berlakunya PMK 113/2012 sampai dengan mulai berlakunya PMK 37/2012.

(4635) KPP Pratama Tanjung Redeb/Jl. jend Sudirman No.104 Tarakan Kaltim

Dari:
Sutriyanto Budi Santoso (KPP Pratama Tanjung Redeb/Jl. jend Sudirman No.104 Tarakan Kaltim)

Pertanyaan:
Bagaimanakah mekanisme transfer pagu ke aplikasi SPM apabila kita melakukan revisi POK di Aplikasi DIPA, mengingat ketika kita malakukan transfer pagu ke Aplikasi SPM diminta no Dokumen? Nomor dokumen mana yang dilampirkan? Bila melakukan hanya revisi POK apakah di SAKPA juga terbaca sebagai revisi DIPA ke-sekian?

Jawaban:
Mekanismenya cukup kirim revisi POK dari aplikasi RKAKL DIPA ke aplikasi SPM.
Nomor dokumen cukup nomor revisi POK dari satker, hal tersebut dapat terbaca dan diterima di aplikasi SAKPA.

3 Oktober

(4636) Penginapan dalam perjalanan dinas

Dari:
Sugih Ilman (Sekretariat Kabinet)

Pertanyaan:
Selamat pagi, Sesuai PMK No 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap disebutkan bahwa jika pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan maka diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sesuai PMK mengenai Standar Biaya. Terkait hal tersebut, yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada ketentuan dalam peraturan yang menyebutkan bahwa untuk pejabat eselon III ke bawah yang melaksanakan SPD jika rombongan (lebih dari 1 org) peruntukkan penginapannya adalah 1 kamar untuk 2 orang? Hal tersebut pernah disampaikan oleh salah satu pejabat di Ditjen Perbendaharaan pada waktu melakukan sosialisasi di kantor kami. Namun sampai sekarang beliau tidak memberitahu peraturan mana yang mengatur ketentuan tersebut. Terus terang ini menjadi ganjalan bagi kami pelaksana di lapangan, terima kasih.

Jawaban:
Dalam PMK No. 36/PMK.02/2012 mengenai standar biaya TA 2012, biaya penginapan berdasarkan pagu anggaran per golongan/eselon. Sedangkan perjadin dalam rangka rapat, seminar, dan sejenismya yang menggunakan paket meeting fullboard diatur bahwa untuk pejabat eselon III ke bawah adalah 1 kamar untuk 2 orang.

(4637) APLIKASI SPM 2012 UNTUK PEREKAMAN GU ISI PNBP

Dari:
ABDI NEGARA SAMOSIR, S.Kom (KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN ASAHAN)

Pertanyaan:
Mohon bantuannya.. Pada saat melakukan perekaman SPM yang bersumber dana PNBP dari aplikasi SPM Versi 12.1.4 muncul peringatan “MAKSIMAL PENCAIRAN(MP) UNTUK MENERBITKAN SPM PNBP BELUM DIREKAM” bagaimana cara mengatasinya.terima kasih

Jawaban:
Lakukan perekaman Detil PNBP melalui menu Pagu -> RUH Pagu -> Detil Satker -> Detil PNBP

(4639) P2 Biologi

Dari:
Runa (P2 Biologi)

Pertanyaan:
Mohon informasi lebih lanjut mengenai cara instalasi update SPM versi 2.1.5, saya sudah melakukan instalasi sesuai yang dinstruksi dalam manualnya, namun tidak jalan seperti yang ada dalam manualnya. Namun Jika aplikasi update tersebut di COPY PASTE ke dalam Folder Aplikasi SPM 2012, berjalan dengan baik. Kir2 bagaimana dengan hal ini? terima kasih.

Jawaban:
Untuk versi 12.1.5 petunjuknya salah. Seharusnya di-copy paste saja.

(4640) MAN 3 MALANG

Dari:
Moch. Nanang Fakhrur Rozi (MAN 3 MALANG)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang PMK no.113/PMK.05/2012 dalam lampiran V dijelaskan bahwa biaya perjalan dinas untuk kegiatan rapat di dalam kantor sampai dengan 8 jam maka komponen yang bisa dibayarkan adalah uang saku rapat dan uang transport pegawai,pertanyaanya adalah,uang saku rapat yang dimaksud apa bisa menggunakan standart biaya tahun 2013 sesuai PMK Nomor.37/PMK.02/2012 sedangkan di standart biaya tahun 2012 tidak?

Jawaban:
Uang saku rapat dimaksud memang berpedoman pada PMK No. 37/PMK. 02/2012 dan pemberian uang saku rapat tersebut dapat dilaksanakan mulai tahun annggaran 2013.

(4641) Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat

Dari:
ghofar ismail (Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4 Jakarta Pusat)

Pertanyaan:
Selama ini panitia kegiatan sosialisasi diberikan uang harian. Seharusnya menurut PMK 113/PMK.05/2012 panitia dibayar uang harian pada 1 hari kedatangan dan kepulangan, dan uang saku fullboard selama acara sosialisasi. Kami baru menerapkan PMK tersebut bulan September 2012. Bagaimana dengan kelebihan pembayaran uang harian sosialisasi selama 3 Juli sampai bulan september 2012? Apakah perlu dikembalikan ke kas negara?

Jawaban:
Uang harian diberikan hanya bagi pelaksana yang melakukan perjadin jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan), hal tersebut perlu penilaian dari PPK.
Selama pelaksanaan kegiatan hanya diberikan uang saku paket meeting secara lumpsum sesuai standar biaya..
Kelebihan pembayaran uang harian dimaksud agar dikembalikan ke kas negara, sehingga tidak menjadi temuan aparat pengawas internal dan eksternal

(4642) ampera raya cilandak

Dari:
sari (ampera raya cilandak)

Pertanyaan:
narasumber yang telah menerima honor narasumber apa diberi uang harian juga? kegiatan dilakukan di luar kota

Jawaban:
Selain menerima honor narasumber, Uang harian dapat diberikan hanya bagi pelaksana yang melakukan perjadin jabatan (peserta, panitia, narasumber) yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan), hal tersebut perlu penilaian dari PPK.

(4643) Badan Pusat Statistik Kabupaten Karo

Dari:
Pandapotan (Badan Pusat Statistik Kabupaten Karo)

Pertanyaan:
Apa syarat administrasi dan prosedur yang perlu dipenuhi untuk revisi POK?

Jawaban:
Revisi POK adalah kewenangan satker yang ditetapkan oleh KPA, sepanjang tidak mengubah DIPA. Sedangkan prosedurnya agar ditetapkan dalam SOP internal satker.

4 Oktober

(4646) Cara Mengubah Pagu Gaji yang Minus pada Aplikasi RKAKL

Dari:
Asrul LAtief (PN Unaaha/Kab. Konawe)

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Pada Dipa bel. Pegawai kami sdh ada pagu minus…kami sdh coba ubah pada aplikasi RKAKL tapi ga bisa, sdh kami hapus dan input secara manual, tapi tetap juga ga bisa…mohon petunjuk bgm cara mengubahnya…tk

Jawaban:
Seharusnya perlakuan sama dengan revisi jenis belanja lainnya. Silahkan update RKAKL yang baru dari www.anggaran.depkeu.go.id. Jika tidak bisa juga silahkan hubungi programmer DJA.

(4647) honorarium panitia pelaksana kegiatan

Dari:
yikke (bkd manado)

Pertanyaan:
selamat siang, saya mau tanya untuk pembayaran honorarium panitia pelaksana kegiatan menurut aturan yang ada harus ada lima atau lebih instansi yang terlibat, maksudnya lima instansi yang terlibat……. Apakah kepanitiannya yang terdiri dari lima instansi atau kegiatannya yang di ikuti oleh lima instansi?

Jawaban:
Honorarium pelaksanaan  kegiatan dibayarkan berdasarkan output kegiatan, baik kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal. Jadi tidak berdasarkan jumlah instansi yang terlibat.

(4651) pergantian bendahara

Dari:
ady Sofyan (jl. nipah 51)

Pertanyaan:
Apabila bendahara apbn di daerah pensiun terhitung pada tanggal 1 Desember, bagai mana untuk pengurusan bulan desember? apakah ditunjuk bendahara baru? bagaimana prosedurnya? dan kriteria peraturannya?

Jawaban:
Saat Bendahara Pensiun per 1 Desember seharusnya sudah ditunjuk penggantinya sebelum tanggal itu sehingga serah terima bisa dilakukan tepat waktu. Bendahara pengganti tersebut harus ditunjuk dan ditetapkan dengan SK mengingat penggantian itu bukan sementara tetapi memang harus diganti. KPA bisa menentukan siapa yang ditunjuk sebagai Bendahara yang baru

(4653) Perjadi mutasi pegawai

Dari:
Raden Muhammad adil (Jl. P. Natadirja KM. 8 Bengkulu)

Pertanyaan:
selamat pagi…apakah kriteria pegawai yang mendapat biaya transit pindah, dan pegawai yang tidak mendapatkan biaya transit yang tercantum dalam rincian biaya pindah pegawai, tolong berikan aturannya, kalau belum ada aturannya tolong usulkan ke kanpus, tks

Jawaban:
Pengaturan mengenai perjalanan dinas pindah agar berpedoman pada PMK No.113/PMK.05/2012 dalam Pasal 20 antara lain dinyatakan bahwa uang harian perjadin pindah diberikan untuk pegawai dan masing-masing anggota keluarga yang sah paling lama 2 (dua) hari untuk tiap kali menunggu sambungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung. Selanjutnya dalam Pasal 35 dinyatakan bahwa PPK berwenang menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya dalam daftar pengeluaran. Sehingga dalam hal diperlukan atau tidaknya transit dimaksud ditentukan oleh PPK.

(4654) KPU Prov. Sulteng

Dari:
hasmiati amin (KPU Prov. Sulteng)

Pertanyaan:
Karena honor moderator dalam perdirjen 80/PB/2011 masuk dalam akun belanja jasa profesi (522151), apakah pemberlakuannya sama dengan honor untuk Narasumber? yg hanya dapat dibayarkan jika berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara atau boleh berasal dari luar lingkup eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utamanya berasal dari luar lingkup eselon I berkenaan/masyarakat.

Jawaban:
Pemberian honor moderator sama dengan honor narasumber.

(4655) honor tim

Dari:
agus hape (pusat investasi pemerintah, jl. imam bonjol jakarta pusat)

Pertanyaan:
Yth. Tim Help Desk  Bila ada pegawai telah ditetapkan sebagai anggota dalam suatu tim kegiatan yang berlaku selama 1 tahun, lalu pegawai dimaksud menjalakan cuti bersalin selama 3 bulan, apakah selama menjalankan cuti bersalin masih berhak menerima honor tim?

Jawaban:
Kepada pegawai cuti dimaksud tidak berhak dibayarkan honor selama masa cuti. Apabila yang bersangkutan selesai menjalankan cuti, honor tim yang bersangkutan bisa diajukan untuk dibayarkan kembali.

(4657) Rekon Beda Karena SPM Pengembalian PNBP

Dari:
gobel fajrin (KPPN Bojonegoro)

Pertanyaan:
Terdapat perbedaan hasil rekonsiliasi antara SAU-SAI dikarenakan terdapat SPMP PNBP. Pada SAU tidak memunculkan kode kewenangan (KD), tetapi pada SAI muncul kode kewenangan (KD) sehingga tejadi selisih pada rincian hasil rekon, sedangkan pada jumlah data tetap sama. Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Jawaban:
karena aturan tidak menyebutkan kode kewenangan sehingga data dari aplikasi spm kosong dan tidak dapat dikoreksi melalui mekanisme koreksi.

(4658) Pembayaran Honorarium dalam pelaksanaan anggaran

Dari:
tomas muri (Dinas Sosnakertrans Sanggau)

Pertanyaan:
mohon kirimkan ke e-mail kami Surat Edaran tentang pembayaran Honor lebih dari 1 DIPA surat Edaran Nomor : S-3775/PB/2012. demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,

Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya, telah kami kirimkan file surat Ditjen Perbendaharaan Nomor S-3775/PB/2012 sesuai yang Saudara inginkan ke email Saudara, semoga bermanfaat.

5 Oktober

(4660) polres kotabaru

Dari:
prihanto (polres kotabaru)

Pertanyaan:
Yth.Tim helpdesk dulu kalau ada update aplikasi SPM maupun SAKPA saya sering download dan berhasil, tetapi sekarang di bulan oktober mau Download Update SPM gagal terus, gimana caranya agar download berhasil dan sukses? trims atas jawabannya.

Jawaban:
Terima Kasih atas pertanyaannya, pada bulan Mei 2012 server ftp perbendaharaan yang beralamat ftp1.perbendaharaan.go.id dilakukan collocation dari Data Center Perbendaharaan ke Data Center Pusintek yang mengakibatkan adanya perubahan/penambahan pada konfigurasi Server dan beberapa perangkat jaringan pada sisi policy dan firewall di Pusintek sehingga pada awal collocation masih terjadi gangguan pada koneksi yang mengakibatkan beberapa file tidak bisa di download, dan baru bisa diperbaiki di awal bulan September.

(4661) Hakim APakah Termasuk Pejabat Negara

Dari:
joko (Pengadilan Agama Tanjungpandan)

Pertanyaan:
Apakah Hakim itu termasuk pejabat Negara, karena setahu kami akun gaji hakim masih menggunakan akun gaji pegawai? apakah hakim jika melakukan perjadin ke suatu tempat kemudian menggunakan rental mobil apakah diperkenankan? terima kasih, tlg di jawab ke email saya

Jawaban:
Hakim termasuk pejabat negara dan diperkenankan untuk menyewa mobil bila diperlukan selama melakukan perjadin.

6 Oktober

(4663) Pemdes Tanjung Sari/Indragiri Hulu

Dari:
Jahmanadi (Pemdes Tanjung Sari/Indragiri Hulu)

Pertanyaan:
Saat ini rata-rata kabupaten telah menjalankan program ADD, namun aturan standar akuntansi pemerintahan desa belum ada sehingga banyak kendala:1. Percobaan adaptasi SAP Pemkab menyebabkan kerumitan penerapan pada desa2. Terjadinya multitafsir antar masing-masing kabupaten yang menyebabkan terjadinya prokontra pengaturan dan pelaksanaanSalah satu yang banyak diperdebatkan di tempat kami adalah penerapan bantuan operasional untuk BPD dan Lembaga-lembaga desa utama seperti LPM, Karang Taruna, RT/RW, PKK apakah tergolong Hibah atau Bantuan Keuangan atau bagian biaya operasional Pemerintah Desa tersendiri. Bagaimana menurut Departemen Keuangan?

Jawaban:
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) diatur dalam PP No. 71 Tahun 2010. Tidak ada aturan khusus mengenai SAP Desa. Aturan pelaksanaan SAP lebih lazim dikenal sebagai “kebijakan akuntansi/sistem akuntansi pemerintah daerah” untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kebijakan akuntansi/sistem akuntansi untuk pemerintah daerah diatur oleh Kepala Daerah melalui Perda/Perkada yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, antara lain Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Atas permasalahan yang Saudara ajukan, akan lebih tepat apabila disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri u.p. Ditjen Keuangan Daerah. Dalam hal ini, kami merasa tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan Saudara.

7 Oktober

(4664) gedung sutkno slamet, lantai 2

Dari:
jati (gedung sutkno slamet, lantai 2)

Pertanyaan:
terima kasih atas ketersediaan LKPP audited pada situs perbendaharaan.go.id. namun untuk lkpp 2009 saya lihat tidak ada rincian yang lengkap seperti tahun sebelum atasu sesudahnya. mohon saya dikirimkan lkpp tahun 2009 termasuk rinciannya. karena saya membutuhkand ata rincian lkpp untuk per KL per jenis belanja yang audited by bpk.   terimakasih semoga ditjen perbendaharaan semakin jaya.

Jawaban:
LKPP Tahun 2009 (Audited) telah disajikan secara lengkap, dan dapat didownload di website www.perbendaharaan.go.id. Rincian jenis belanja per KL sudah disajikan di lampiran LKPP, namun hanya per jenis belanja (2 digit).

(4665) pemegang uang muka

Dari:
arif (swasta)

Pertanyaan:
salam..mohon pencerahan. apakah sama antara pemegang uang muka dengan bendahara? diatur dimana hal tersebut..? apa tupoksinya.mksih

Jawaban:
Pemegang Uang Muka (PUM) berbeda dengan Bendahara sebab Bendahara ditunjuk dan ditetapkan dengan SK PA/KPA dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada BUN/Kuasa BUN sedangkan PUM tidak. Seharusnya dengan adanya Bendahara Pengeluaran Pembantu maka PUM sudah tidak ada lagi

8 Oktober

(4667) Atambua

Dari:
Natalia Mau (Atambua)

Pertanyaan:
Selamat siang pak, langkah langkah apa yang harus kita lakukan untuk merevisi dipa tanpa mengurangi atau menambah pagu anggaran, apakah harus ada juga surat usulan revisi ke unit eselon I, dan tembusan surat itu kemana?Makasih banyak pak atas informasinya…

Jawaban:
Paling kurang menyampaikan
1) surat usulan pengesahan revisi DIPA oleh KPA, 2) DIPA revisi yang ditandatangani oleh KPA, dan 3) ADK.
Tembusan usulan revisi DIPA dapat disampaikan kepada unit eselon I sebagai pemberitahuan.

(4669) Pembukaan Rekening Bansos

Dari:
ROCHMAT ROBI (Kota Cirebon)

Pertanyaan:
mohon penjelasan mengenai izin pembukaan rekening lainnya untuk bansos, apakah dari satker harus melalui setjen kementerian kita dulu atau bisa mengajukan permohonan langsung ke dit PKN DJPB? terima kasih

Jawaban:
Sesuai dengan PMK 57/PMK.05/2007, persetujuan pembukaan rekening lainnya adalah melalui Menteri/Pimpinan Lembaga cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Lembaga. Dan karena rekening untuk Bansos termasuk dalam kategori Rekening Lainnya maka pembukaan rekening Bansos tetap harus melalui Sekjen Kementerian masing-masing dan tidak bisa langsung ke Dit. PKN.

(4672) Biaya Moderator Pelaksanaan Diklat

Dari:
Yan Permana (Komisi Pemilihan Umum)

Pertanyaan:
Selamat sore, mohon bantuannya.. Satker kami bukan badan diklat. pelaksanaannya hanya setingkat eselon III pada Biro SDM tetapi didalam RKA-KL kami terdapat biaya pelaksanaan diklat dimana didalamnya ada biaya moderator pada saat pelaksanaan diklat. Apakah ada aturannya dan standar biayanya moderator dalam pelaksanaan diklat ? Terima kasih atas bantuannya.

Jawaban:
Aturan mengenai satuan biaya moderator agar berpedoman pada PMK No. 84/PMK.02/2012 tentang standar biaya TA 2012.

(4673) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu/Komp. Bumi Panyawangan No. 38 Bandung

Dari:
Cucu Ruhiyat (Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Cisumdawu/Komp. Bumi Panyawangan No. 38)

Pertanyaan:
Help desk Yth : Berapa bulan sekali menyelenggaraan diklat PPAKP itu, kapan diadakan lagi untuk yg akan datang ?  Terima kasih atas informasinya.

Jawaban:
PPAKP diselenggarakan setiap tahun, biasanya sejak bulan Maret/April s.d. Oktober/November

(4675) Revisi

Dari:
asminar fitri yani (Pengadilan Negeri Muara Bulian)

Pertanyaan:
Ass… heldesk, menindak lanjuti pertanyaan yang telah kami ajukan terdahulu skali lagi tlg dong…. kami didaerah nicc… gmana apakah revisi antar komponen dlakukan lewat KPA saja apa harus persetujuan kanwil Perbendaharaan… atas jawabannya diucapkan terima kasih….wasalam

Jawaban:
Revisi antarkomponen dalam satu output/keluaran (sepanjang tidak mengubah DIPA) cukup dilakukan dan ditetapkan oleh KPA. Revisi dimaksud tidak perlu disampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Perubahan RKAKL DIPA dimaksud disampaikan pada saat mengajukan revisi DIPA.

9 Oktober

(4676) Pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara

Dari:
minan (Rantauprapat)

Pertanyaan:
PAGI Helpdesk, bagaimana tata cara yang benar mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan profesi guru ke kas negara? kirim ke e-mail danminan@yahoo.com, saya tunggu terima kasih

Jawaban:
Dapat kami sampaikan bahwa untuk penyetoran kelebihan tunjangan profesi guru pembayaran tahun yang lalu disetor ke bank persepsi dengan menggunakan SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) dengan menggunakan kode akun 423911 Bagian Anggaran dan kode satker terkait, sedangkan untuk pengembalian kelebihan pembayaran tahun berjalan disetorkan kepada bank persepsi dengan menggunakan SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja) dengan menggunakan akun 511152 Bagian Anggaran dan kode satker terkait.

(4678) kantor kesehatan pelabuhan semarang

Dari:
kunto harsanto (kantor kesehatan pelabuhan semarang)

Pertanyaan:
untuk kegiatan fullday/halfday yg mana mendapatkan uang saku, apa masih berhak mendapat uang makan?

Jawaban:
Kepada pelaksana perjalanan dinas jabatan yang telah dibayarkan uang saku paket meeting fullday/halfday tidak berhak dibayarkan uang makan.

(4680) Perjalanan Dinas

Dari:
rahadian (KPU Kab.Tangerang)

Pertanyaan:
Apakah perjalanan dinas ke KPPN untuk pengajuan SPM dapat dibayarkan? mengingat jarak tempuh dari kantor kami lebih dari 5 km

Jawaban:
Perjalanan dinas ke KPPN untuk pengajuan SPM apabila termasuk kegiatan yang rutin, maka tidak dapat dibayarkan uang transport dalam kota. Dalam PMK No.36/2012 dan PMK 113/2012 disebutkan bahwa transpor lokal dalam kota dapat dibayarkan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin.

(4681) Surat Tugas

Dari:
yubiwini (Jl. lapangan Banteng timur)

Pertanyaan:
Selamat Siang. Bolehkah satker saya menugaskan pegawai yang berasal dari satker lain yang merupakan bagian dalam 1 tim kerja? Untuk kegiatan rapat diluar kantor (konsinyering) fullboard dalam kota apakah berlaku ketentuan PMK 113? Trims

Jawaban:
Pasal 6 dalam PMK No.113/2012 disebutkan bahwa yang  menugaskan/menerbitkan surat tugas adalah atasan pelaksana Surat Perintah Perjalanan (SPD), yaitu antara lain kepala satuan kerja bagi Pelaksana SPD pada satker berkenaan.
Apabila melibatkan pegawai satker lain dalam 1 tim kerja, agar membuat undangan dengan menyebutkan beban DIPA-nya. Berdasarkan undangan dimaksud, atasan pegawai satker yang diundang akan menugaskan pegawai dmaksud sebagai peserta rapat.
Kegiatan rapat di luar kantor (konsinyering/fullboard) dalam Kota tetap berpedoman pada PMK 113/2012.

(4684) PP No 71 Tahun 2010

Dari:
cecilya (Universitas Surabaya)

Pertanyaan:
Ass.Wr.Wb Mohon maaf saya ingin menanyakan apakah dalam LKPP 2011 sudah menerapkan PP No 71 Tahun 2010?. Jika sudah, komponen laporan keuangan seharusnya ada 7. Dimana saya bisa mengunduh laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun 2011? Terima kasih banyak atas bantuannya

Jawaban:
LKPP 2011 sudah menerapkan SAP berdasarkan PP No. 71 Tahun 2011. Namun, SAP yang diterapkan untuk penyusunan LKPP 2011 adalah SAP berbasis Kas Menuju Akrual berdasarkan Lampiran II PP No. 71 Tahun 2010, bukan SAP Berbasis Akrual berdasarkan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010. 7 Komponen Laporan Keuangan, yang Saudara maksudkan adalah implementasi penerapan SAP Berbasis Akrual, yang saat ini belum diterapkan dalam LKPP. Pemerintah Pusat merencanakan akan menerapkan SAP Berbasis Akrual pada Tahun 2014 atau paling lambat pada Tahun 2015. Jadi Laporan dimaksud 3 laporan yang Saudara minta (LO, LPE dan LPSAL) memang tidak ada dalam LKPP 2011.

10 Oktober

(4685) Uang saku undangan 1 hari diluar kota

Dari:
hadi utomo (BBAP Situbondo)

Pertanyaan:
Bila dalam kita menghadiri suatu undangan rapat satu hari dimana acaranya mulai jam 8.00 – 16.30 dan lokasinya diluar kota dan didalam undangannya tidak ada menyebutkan akomodasi dan konsumsi ditanggung panitia akan tetapi pada prakteknya makan siang disediakan panitia lantas untuk makan pagi dan sore harinya biaya sendiri. Adalah pegawai tersebut golongan III dan diwilayah Jawa Timur adapun perjalanan dari lokasi kantor ke tempat tujuan sekitar 150 KM pertanyaanya adalah apakah pegawai tersebut uang hariannya dibayarakan sesuai uang saku paket fullboard meeting Rp.105.000,- atau satuan uang harian perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp. 395.000,-. Kami sudah membaca PMK 113 tapi masih belum bisa memahaminya jika acara dalam kota melebihi 8 jam dibayarkan 75% dari uang harian = Rp. 296.250,- masa diluar kota harus dibayar Rp.105.000,-

Jawaban:
Dari informasi yang disampaikan dapat diambil kesimpulan bahwa : 1) perjalanan dinas dilaksanakan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya. 2) diselenggarakan di luar kota satker Saudara, 3) menggunakan paket meeting fullday (kegiatan berlangsung minimal 8 jam, disediakan kudapan dan makan siang, serta tidak disediakan akomodasi/penginapan).
Komponen biaya perjadin yang dibayarkan meliputi: 1) biaya transpor (sesuai biaya riil), 2) uang harian berupa uang saku paket meeting fullday (secara lumpsum sesuai standar biaya), dan 3) biaya penginapan.
Sehubungan dengan informasi tersebut, terkait dengan uang harian yang dibayarkan kepada pegawai gol III dimaksud adalah uang harian berupa uang saku paket meeting fullday secara lumpsum sesuai standar biaya.
Sedangkan uang harian diberikan hanya kepada pelaksana perjadin jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya, yang memerlukan waktu 1 (satu) hari untuk sampai ke tempat tujuan pelaksanaan kegiatan dan/atau 1 (satu) hari untuk kembali ke tempat kedudukan semula. Uang harian dimaksud diberikan 1 (satu) hari sebelum dan/atau sesudah jadwal pelaksanaan kegiatan, tidak termasuk hari pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya (di luar jadwal kegiatan), hal tersebut perlu penilaian dari PPK.

(4689) Harsono RM 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan

Dari:
Riri (Harsono RM 3 Pasar Minggu Jakarta Selatan)

Pertanyaan:
Bendahara Pengeluaran sebuah Satker meninggal dunia, dan setelah dilakukan pemeriksaan dijumpai bahwa terdapat nominal yang belum dibukukan di BKU dan belum dipertanggungjawabkan ke KPPN. Konfirmasi kepada seluruh PUMK yang pernah menerima dana TUP tersebut, diperoleh bahwa dana yang ada di PUMK tersebut sudah sempat dibukukan di BKU dan hasilnya klop. Namun tetap terdapat selisih antara TUP yang diambil dengan dana yang telah digunakan. Dugaan kami, sisa dana TUP yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya digunakan oleh almarhum Bendahara Pengeluaran. Pertanyaan : siapa yang bertanggungjawab terhadap sisa dana yang tidak ditemukan tersebut?

Jawaban:
Sebelum ditentukan siapa yang bertanggung jawab sebaiknya ditelusuri dulu dengan seksama detail permasalahannya, dalam arti pembukuan/transaksinya, oleh KPA. Sebab logikanya, pembukuan Bendahara harus direkonsiliasi dengan UAKPA. Bila memang tidak terselesaikan, perlu juga disampaikan ke Itjen bahkan BPK. Secara aturan, apabila telah ditetapkan oleh BPK sebagai kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara maka penuntutan bisa dilakukan kepada Bendahara dan ahli warisnya.

(4690) Diskual Mabesal Cilangkap Jakarta Timur

Dari:
Arifda Yenli (Diskual Mabesal Cilangkap Jakarta Timur)

Pertanyaan:
Berdasarkan Skep yang telah diterbitkan, saya dinyatakan lulus Diklat PPAKP Angkt 4 Kelas D TH 2010 yang diselenggarakan di Jakarta, namun hingga saat ini saya belum menerima sertifikat tanda kelulusan nya. Mohon arahan kemanakah saya harus berkoordinasi untuk mendapatkan atau mengambil sertifikat tersebut. Terima kasih

Jawaban:
Sertifikat kelulusan an. Arifda yenli telah diterbitkan dengan no. PPA.DIKLAT.IV.2010.27 DAN TELAH KAMI KIRIM KE SATKER  Kementerian Pertahanan dengan surat pengantar SP. 148/PPA.3/2011 tgl 15 April 2011 yang di tujukan kepada sekretaris jenderal kementerian Pertahanan untuk pengambilan silahkan menghubungi sekretariat jenderal kementerian Pertahanan.

(4691) petunjuk pembayaran melalui kwitansi

Dari:
pratiwi (lampung)

Pertanyaan:
selamat siang.. saya pengelola keuangan yang masih baru terjun didunia keuangan.bisakah saya minta tolong, petunjuk petunjuk atau aturan2 pemerintahnya untuk SPJ pembelian barang. seperti : bentuk kwitansi pembayarannya dan apa apa saja yang harus dilengkapi,apakah memakai kwitansi panjang berwarna atau memakai kwitansi putih hasil print an?dan haruskah selalu dilegalisir pelaksana disetiap kwitansinya? jawaban sangat saya harapkan. terima kasih

Jawaban:
Tatacara pembayaran oleh Bendahara bisa dipelajari dari aturan pelaksanaan anggaran, lebih khusus bisa anda pelajari Perdirjen Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005 yang diperbarui dengan PER-11/PB/2011. Untuk lebih lengkapnya, anda bisa bertanya ke Customer Service di KPPN terdekat. Yang jelas, pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara hendaklah berdasarkan perintah dari KPA.

(4692) Laporan keuangan pemerintah pusat

Dari:
melly (tenggilis mejoyo an 26)

Pertanyaan:
Dimana saya dapat menemukan 7 laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2011 yang sudah berbasis akrual?? (nama websitenya) thx

Jawaban:
Sampai dengan pelaporan keuangan tahun 2011, Pemerintah Pusat masih menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual untuk penyusunan dan penyajian LKPP Tahun 2011, LKBUN Tahun 2011 dan LKKL Tahun 2011

11 Oktober

(4696) uang saku

Dari:
ardi krisnanto (pertanian)

Pertanyaan:
Mau tanya?1. Apakah boleh? Jika dalam satu rapat terdapat pengeluaran berupa uang harian dan pengganti uang transport, yang masing2 diambil dari mata anggaran 521219? intinya sudah ada pengganti uang transport tapi masih di berikan uang harian.2. terimakasih.

Jawaban:
Apabila yang dimaksud adalah kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnnya yang dilaksanakan selama  2 hari, maka komponen biaya terdiri dari uang transport (secara riil atau berupa transpor kegiatan dalam kota untuk satu kali kegiatan/PP), dan uang harian berupa uang saku paket meeting (secara lumpsum sesuai standar biaya) selama 2 hari.
Sesuai PMK 113/2012 komponen biaya dimaksud menggunakan akun 524xxx.

(4701) Peng SPJ an Paket Meeting

Dari:
Hazni Chairina, SE (Perwakilan BKKBN Provinsi Riau)

Pertanyaan:
Mohon penjelasan tentang bentuk peng spj an paket meeting. Terima kasih.

Jawaban:
Pertanggungjawaban paket meeting berupa surat tugas,

12 Oktober

(4702) PEMBELIAN BBM

Dari:
suprianto arifin (DINAS PERTANIAN)

Pertanyaan:
APAKAH PEMBELIAN BBM (BAHAN BAKAR MINYAK LEBIH DARI rP 10 JUTA DAPAT DILAKUKAN LANGSUNG OLEH BENDAHARA

Jawaban:
Pembelian barang sebesar Rp 10 juta bisa dilakukan oleh Bendahara selama ada pagu anggarannya. Akan tetapi, terkait BBM, Bendahara perlu menelaah aturan terkait hal tersebut. Sebab aturan pelaksanaan anggaran mengatur secara umum.

(4703) Uang Transport

Dari:
Ingsun (MAN Pkp/Jalan Mentok Km 4/53 Pangkalpinang)

Pertanyaan:
Di Sekolah kami ada kegiatan dengan penggunakan dana DIPA di dalam nya ada uang harian/uang transport. Apabila kita mengundang Pelatih/narasumber dari instansi lain apakah pelatih/narasumber itu mendapat transport?

Jawaban:
Selain diberikan honorarium, kepada pelatih/narasumber dimaksud diberikan biaya transpor secara riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan biaya transpor kegiatan dalam kota secara lumpsum sesuai standar biaya.

(4704) Perjalanan Dinas

Dari:
Heryanto (Jakarta)

Pertanyaan:
Selamat pagi, Contoh kasus si A melakukan perjalanan dinas ke Yogyakarta pada hari Senin s.d. Rabu. berangkat lebih awal pada hari sabtu dan minggu melalui semarang, hari senin baru ke yogyakarta dari semarang dan kembali ke jakarta dari semarang, bagaimana untuk pembayaran tiketnya?

Jawaban:
Sesuai Pasal 34 PMK 113/2012 diatur bahwa pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas antara lain melampirkan bukti pengeluaran tiket pesawat. Seyogyanya biaya transpor dibayarkan berdasarkan bukti tiket pesawat. Dalam contoh kasus yang Saudara sampaikan agar diatur lebih lanjut dalam SOP internal mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya perjadin.

(4705) Biaya penginapan

Dari:
satriani (jalan 17 Agustus no.4 Manado (Kantor BPK Sulut))

Pertanyaan:
seorang pegawai diberikan SPD untuk mengikuti rapat kerja di kantor pusat di Jakarta misalnya. Panitia menyediakan penginapan, namun ybs. tidak menginap di tempat tersebut, namun menginap di rumah sendiri. apakah kepada ybs. bisa dibayarkan biaya penginapan 30% dari tarif hotel di jakarta (sesuai pasal 8 ayat 5 PMK 113 tahun 2012). tolong pencerahannya. terima kasih.

Jawaban:
Kepada pegawai SPD tersebut tidak dapat dibayarkan biaya penginapan 30% dari tarif hotel karena biaya penginapan 30% dari tarif hotel dimaksud tidak berlaku bagi pelaksana SPD yang ditugaskan dalam rangka rapat, seminar, dan sejenisnya dengan menggunakan paket meeting.

(4707) Penerima Honor di SPJ berbeda dengan di SP2D

Dari:
Darma (KLH/Pekanbaru)

Pertanyaan:
Yth Admin.. Bagaimana penyelesaian/solusi secara administrasi, apabila penerima honor di SP2D berbeda dengan nama penerima honor di SPJ? Masalahnya Pejabat Pembuat Komitmen menolak menandatangani SPJ tersebut, sementara pengeluaran riil memang dibayarkan..

Jawaban:
Atas hal ini perlu diperjelas sistem pembayaran dimaksud apakah dengan UP atau dengan LS. Apabila dengan UP maka Bendaharalah yang bertanggung jawab baik secara administratif maupun substantif. Namun, apabila dengan sistem LS maka tanggung jawab ada di KPA. Secara administratif, penerima uang haruslah sesuai dengan daftar yang ada dalam SP2D sebab SP2D adalah berdasarkan SPM dari satker dan dibarengi dengan tanggung jawab mutlak KPA. Karena itu, penyelesaian secara administratif tidak bisa dilakukan ke KPPN namun internal satker.

(4711) Pondok Mutiara RA 15

Dari:
Faurisca Shiely (Pondok Mutiara RA 15)

Pertanyaan:
Selamat siang. Saya mau bertanya, mengapa LKPP 2011 (audited) dan 2012 tidak dapat diunduh? Apakah LKPP 2011 sudah mengikuti PP no 71 th 2010 atau masih berjalan ke arah PP no 71 th 2010? Dimana saya bisa mendapatkan LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, LO, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, CaLK 2011?

Jawaban:
LKPP Tahun 2011 (Audited) dan LKPP Semester I 2012 sudah diupload di website www.perbendaharaan.go.id. Sampai dengan pelaporan keuangan tahun 2012, Pemerintah Pusat masih menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual

15 Oktober

(4719) Ralat kode satker hibah dari 960186 menjdai 977263

Dari:
Triwidodo (KPPN Makassar 2)

Pertanyaan:
Sehubungan dengan SE Dirjen Perbendaharaan tanggal 9 Januari 2012 No. Se-2/PB/2012 ttg petunjuk lebih lanjut pengelolaan hibah langsung dimana terjadi perubahan kode satker semula 999.02.960186 menjadi 999.02.977263, namun terdapat kendala pada aplikasi Vera 2012 karena kode satker tsb tidak ada dalam refernsi, apakah suvervisor boleh langsung menambahkan refernsi 99.02.977263  ato tunggu update vera. terima ksih

Jawaban:
sebagaimana menurut aturan tersebut kode satker di validasi vera secara default ke kode satker 999.02.977263. untuk kesalahan di validasi III agar menambahkan referensi untuk kode satker tersebut di aplikasi SP2D

(4721) Tiket Pesawat

Dari:
kurniawan (Jl. MT. Haryono No. 5 Surakarta)

Pertanyaan:
Mohon Penjelasan. Ada pegawai di satker kami yang melakukan perjalanan dinas dari Solo ke Denpasar menggunakan pesawat rute Jakarta – Denpasar. Padahal bandara terdekat yang melayani rute ke denpasar adalah bandara yogyakarta. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Jawaban:
Perjalanan dinas jabatan adalah perjalanan dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan (kantor/satker) ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula. Berdasarkan definisi tersebut, seyogyanya perjadin dilakukan dari Solo ke Denpasar atau dilakukan dari rute terdekat apabila tidak terdapat rute yang melayani langsung.

(4722) Peraturan Tentang Larangan Bendahara Merangkap Jabatan

Dari:
LIA LISTIANI (Gayung Kebonsari Surabaya)

Pertanyaan:
Selamat Siang,,saya mau menanyakan tentang bolehkah bendahara pengeluaran pembantu merangkap sebagai anggota tim kegiatan?adakah peraturan yang mengatur ketentuan tersebut?terima masik

Jawaban:
Sesuai PMK 73/PMK.05/2008 pasal 5 dinyatakan bahwa “Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh merangkap sebagai Bendahara Penerimaan, demikian pula sebaliknya kecuali dalam hal tertentu dengan kondisi tertentu dengan ijin BUN/Kuasa BUN” dan sesuai UU No. 1 tahun 2004 pasal 10 ayat 4 dinyatakan bahwa “Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara” sehingga selama tim kegiatan tersebut bukanlah representasi dari jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut maka BPP tidak dilarang untuk terlibat di dalamnya.

(4726) LKPP

Dari:
mirzasaputraID (Jl ngagel jaya selatan no 1)

Pertanyaan:
dalam peraturan no 71 th 2010 LKPP terdiri dari LRA,neraca,perubahan SAL,Laporan operational,dan perubahan ekuitas,. tetapi LKPP yang saya unduh tidak terdsapat laporan perubahan SAL,operational dan perubahan ekuitas>> ada dimanakah laporan tsb?mengapa dlm LKPP terbaru bellum ada??? mohon keterangannya untuk membantu Tugas akhir saya.

Jawaban:
LKPP 2011 sudah menerapkan SAP berdasarkan PP No. 71 Tahun 2011. Namun, SAP yang diterapkan untuk penyusunan LKPP 2011 adalah SAP berbasis Kas Menuju Akrual berdasarkan Lampiran II PP No. 71 Tahun 2010, bukan SAP Berbasis Akrual berdasarkan Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010. 7 Komponen Laporan Keuangan, yang Saudara maksudkan adalah implementasi penerapan SAP Berbasis Akrual, yang saat ini belum diterapkan dalam LKPP. Pemerintah Pusat merencanakan akan menerapkan SAP Berbasis Akrual pada Tahun 2014 atau paling lambat pada Tahun 2015. Jadi Laporan dimaksud 3 laporan yang Saudara minta (LO, LPE dan LPSAL) memang tidak ada dalam LKPP 2011.

2 Responses to Arsip Helpdesk Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bulan Oktober 2012 (1)

  1. alfrin says:

    bukti apa saja untuk pertanggung jawaban makan minum pegawai

  2. #prabowopresiden says:

    Apakah Pejabat Eselon yang telah mendapatkan kendaraan dinas, bisa mendapatkan uang transport dalam hal kegiatan.rapat dalam/luar kota

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *