“Backlog” atas Pinjaman/Hibah Luar Negeri

Backlog atas Pinjaman/Hibah Luar Negeri (selanjutnya disebut backlog) adalah penggunaan dana talangan pemerintah dalam rangka penarikan pinjaman/hibah luar negeri melalui mekanisme Rekening Khusus (reksus) yang belum dimintakan atau belum mendapatkan penggantian atau tidak mendapatkan penggantian dari pemberi pinjaman/hibah luar negeri.[1] Dengan kata lain, backlog merupakan kondisi atas SP2D yang sudah membebani reksus, namun belum diajukan pertanggungjawabannya (replenishment atau reimbursement).[2]

Penyelesaian “Backlog” yang “Ineligible”

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011, backlog yang ineligible (yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari pemberi pinjaman/hibah luar negeri} dapat diselesaikan dengan koreksi akuntansi yang dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan berdasarkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan, setelah memperoleh petimbangan dari Dirjen Pengelolaan Utang. Koreksi akuntansi disampaikan kepada Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan sebagai bahan koreksi neraca Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Jumlah backlog setelah koreksi akuntansi disajikan dalam neraca LK BUN dan neraca LKPP sebagai Uang Muka dari Rekening Bendahara Umum Negara.

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2011
  2. [2]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2011

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *