Benarkah SOP Dilanggar? Benarkah SPM 00155 Palsu?
Sumber: Selebaran “Cahaya Reformasi”, 03-01-2012
Erfan Suhartanto
(Foto: Cahaya Reformasi/Tino Adi Prabowo)
Berulang-ulang kali Agus dan Erfan menyatakan dengan tegas bahwa mereka berdua bekerja berdasarkan SOP dan aturan-aturan yang ada. Siswo Sujanto (mantan Ketua Pokja Penyusunan UU Keuangan Negara) dan Didyk Choiroel selaku ahli pun menegaskan bahwa tidak ada satu pun klausul di dalam SOP yang dilanggar oleh Agus dan Erfan. Lalu, bagaimana bisa jaksa tetap keukeuh menyatakan bahwa Agus-Erfan tidak memedomani SOP, sebab mana keduanya dinyatakan telah turut serta memperkaya orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara? Tegasnya, akal sehat kita harusnya mengatakan bahwa SOP telah diterapkan sebagaimana mestinya.
Rekan-rekan sekalian, kita menyadari bahwa SOP yang telah dipedomani oleh Agus-Erfan adalah mutlak sama, sama sekali tidak beda dengan SOP kita semua di seluruh KPPN. Artinya, kalau Agus-Erfan bisa dijerat dengan pasal tipikor karena memedomani SOP yang ada, maka kita semua berkemungkinan untuk dikriminalisasi dalam kasus yang sama!
Jaksa menyebutkan bahwa Agus-Erfan tidak melakukan penelitian yang mendalam atas SPM dan lampiran yang diterima. Sedangkan Agus-Erfan, dengan berpedoman pada SOP, menegaskan bahwa SPM yang diterimanya jelas-jelas memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pengujian substantif dan formal yang dilakukan tidak mendapati bahwa SPM nomor 00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 tersebut tidak memenuhi persyaratan sehingga harus dikembalikan. Bila jaksa bersikukuh bahwa SPM itu harus dikembalikan, berarti beribu-ribu SPM dengan kondisi yang sama juga harus dikembalikan! Toh SPM-SPM lainnya tetap dapat diteruskan demi terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan.
Mengenai tanda tangan yang menurut jaksa (yang mengacu pada uji laboratorium forensik POLRI) non-identik, pasti dia tak pernah tahu kalau di KPPN tidak pernah ada perangkat untuk menguji keaslian tanda tangan. Kalau begitu, sambil menunggu alat itu ada, bagaimana kalau setiap SPM yang diterima KPPN terlebih dulu diuji tanda tangannya di laboratorium forensik POLRI biar tugas pencairan dana anggaran negara benar-benar aman dari para pemalsu tanda tangan?
Yang jelas, arsip data komputer (ADK) SPM 155 tersebut dapat diterima oleh Aplikasi SP2D KPPN. Artinya, secara sistem aplikasi SPM tersebut adalah BENAR karena terbukti dapat melewati kontrol yang terdapat dalam sistem aplikasi yang digunakan dalam pembuatan dan pencairan SPM. Bagus Konstituante, ahli teknologi informasi dan perancang sistem aplikasi SPM/ SP2D, menegaskan bahwa SPM 00155 telah memenuhi kebenaran sesuai dengan 13 inskripsi yang dipersyaratkan oleh sistem aplikasi. Lebih-lebih dari audit IT yang dilakukan oleh POLRI, diketahui dengan jelas bahwa pembuat SPM 00155 tersebut adalah KATAMTO, yang NIP dan unit kerjanya nyata-nyata berasal dari satker asal SPM. Jadi sebenarnya tidak ada istilah SPM palsu atau SPM fiktif dalam kasus ini! Secara substantif, formal, dan sistem aplikasi, SPM 00155 tidak disangsikan lagi bahwa SPM itu adalah BENAR dan ASLI!
Masalah yang kini dihadapi oleh Agus-Erfan bukan hanya masalah mereka berdua. Itu adalah problem kita bersama, problem institusi, bahkan lebih daripada itu, kasus Agus-Erfan adalah masalah kemanusiaan, kebenaran, dan keadilan. Apakah kita akan diam saja, nurani kita tidak berontak, manakala sesama kita, rekan seperjuangan kita, saudara kita itu didholimi sedemikian rupa, dan diperlakukan tidak adil?
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan permohonan agar hakim dan aparat penegak hukum lainnya dibukakan mata-hatinya sehingga dapat memberikan putusan bebas bagi Agus- Erfan. Aamiin ya Rabbal’alamin.
Leave a Reply