BRR Harus Bertanggungjawab
Pindahan dari Multiply
URL: http://danarrapbn.multiply.com/journal/item/44/BRR-Harus-Bertanggungjawab
Tanggal: 3 November 2006
Raibnya Bantuan Jepang Rp258 Miliar
Sumber: Harian Analisa, 03-11-2006
Banda Aceh:
Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri kembali dan mengusut kasus dugaan raibnya dana bantuan Pemerintah Jepang senilai Rp258 miliar lebih pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, sebagaimana temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dana tersebut merupakan hibah Non Project Type Grant Aid 2004 (NPTGA 2004) yang dipergunakan untuk membiayai pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk program perbaikan kerusakan sebagai ekses bencana tsunami 26 Desember 2004 di Aceh dan Nias. Dan untuk melaksanakan proses ini, kemudian ditunjuk Japan Coorperation System (JICS) sebagai Procurement Agent-nya.
“Kami mendesak aparatur penegak hukum untuk menelesuri kembali hasil temuan BPK-RI itu yang berpotensi merugikan negara senilai Rp258miliar lebih. Jumlah ini bukanlah anggaran yang minim sehingga mesti ada pertanggungjawaban secara jelas. Dengan demikian, aset dari hasil pekerjaan itu dapat dinikmati oleh rakyat Aceh dan Nias sebagai korban bencana. BRR NAD-Nias harus bertanggungjawab,” kata Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh kepada wartawan, Kamis (2/11) di Banda Aceh.
Dijelaskannya, mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana itu termasuk dalam time pengelolaan dana on budget-off treasury, yaitu pada awalnya dana tidak disahkan dalam dokumen anggaran dan dana tersebut tidak disalurkan melalui KPPN Banda Aceh.
Pencairan dananya dilakukan langsung dari rekening Pemerintah Jepang melalui rekening Pemerintah RI yang dibuka di Bank of Tokyo Mitsubishi (BOTM) ke rekening JICS di bank yang sama. Setelah proses pengadaan barang dan jasa dilakukan, dana yang sudah dicairan akan dimintakan pengesahan anggarannya melalui DIPA Pengesahan.
Jumlah hibah Pemerintah Jepang untuk proyek ini pada tahap awal, sesuai hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan BRR NAD-Nias Tahun Anggaran 2005, pada halaman 40 diketahui jika Pemerintah Jepang dana itu senilai JPY 14.600.000.000. Sedangkan jumlah dana yang ditransfer oleh Pemerintah Jepang ke rekening Pemerintah RI di BOTM hingga 31/12/2005 adalah senilai JPY 12.265. 000.000 atau Rp1.087.931. 256.500.
DIPA Pengesahan yang sudah diterima KPPK Khusus Kota Banda Aceh untuk penggunaan dana hibah NPTGA 2004 adalah Rp829.828.876. 000 dan telah diterbitkan SPM oleh Dirjen Departemen Keuangan dan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3) sesuai dengan DIPA yang ada untuk masing-masing departemen teknis.
Sisa dana hibah senilai Rp258.102.380.500 (Rp1.087. 931.256.500 – Rp829.828. 876.000) kemudian dibebankan oleh Departemen Keuangan pada Satker Sekretariat BRR melalui SPM Pengesahan dan SP3 yang diterbitkan tanpa pendukung DIPA Pengesahan dan penjelasan atas pekerjaan yang dilakukan oleh JICS. SPM dan SP3 diterbitkan berdasarkan debet advice dari BOTM tanpa didukung kontrak atau lampiran lainnya sebagai dokumen pendukung lainnya.
Belum Diterbitkan
Pembebanan dana hibah senilai Rp258.102.380.500 pada Satker 464862 BRR-Sekretariat, Keuangan, Komunikasi dan Informasi didasarkan pada persetujuan atas permohonan Kepala KPPN Khusus Banda Aceh kepada Deputi Keuangan BRR NAD-Nias. Sampai dengan saat pemeriksaan 15 Mei 2005, diketahui bahwa DIPA Pengesahan untuk pendapatan dan penggunaan dana hibah senilai Rp258.102.380.500, belum diterbitkan.
Didasari karena BRR NAD-Nias merasa tidak mengelola dan merealisasikan dana tersebut, Satker 464862 BRR-Sekretariat, Keuangan, Komunikasi dan Informasi yang pada awalnya telah membukukan hibah tersebut sebagai realisasi pendapatan hibah dan belanja modal senilai Rp258.102. 380.500, kemudian tidak lagi mencantumkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut dalam laporan keuangan konsolidasi.
“Akan tetapi, berdasarkan konfirmasi lisan pada KPPN Khusus Banda Aceh yang dilakukan oleh pihak BPK-RI pada 9 Mei 2005, ternyata hibah tersebut masih ditetapkan dan dicatat sebagai realisasi pada Satker 464862 BRR-Sekretariat, Keuangan, Komunikasi dan Informasi,” ungkap Akhiruddin Mahjuddin.
Ditambahkannya, dengan tidak selarasnya pengelolaan anggaran tersebut sesuai aturan hukum yang ada, maka telah mengakibatkan keberadaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh JICS dengan nilai Rp258.102.380.500, tidak dapat dipastikan. Ketidakpastian atas pengakuan realisasi penerimaan hibah apakah akan dimasukkan dalam anggaran dan realisasi Satker 464862 BRR-Sekretariat, Keuangan, Komunikasi dan Informasi. Bahkan yang paling fatal kemudiaan adalah kondisi di atas berpeluang hilangnya aset hibah yang tidak dikuasai/dikelola oleh instansi yang tepat.
“Hal itu terjadi karena Direktur Jenderal PBN memerintahkan Kanwil PBN dan KPPN Khusus Banda Aceh untuk menerbitkan SPM dan SP3 untuk kepentingan Satker 464862 BRR-Sekretariat, Keuangan, Komunikasi dan Informasi senilai Rp258.102.380.500. Penerbitan SPM dan SP3 Pengesahan tersebut disetujui oleh Deputi Anggaran dan Akuntansi BRR NAD-Nias. Badan pelaksana tidak melaksanakan kewenangan dan tanggungjawabnya dalam mengkoordinasikan penggunaan dana hibah NPTGA 2004 dan memantau kegiatan yang dilakukan oleh pihak JICS,” jelasnya.
Menyangkut respon BRR NAD-Nias dalam hal ini, pihak BRR melalui Pejabat Deputi Keuangan dan Pendanaan menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti dengan merevisi DIPA 2005 terkait sesuai dengan surat Dirjen Perbendaharaan No. S-1569/Pb/2006 tanggal 7 Maret 2006.
Berkenaan dengan temuan ini, pihak BPK-RI juga menyarankan kepada Kepala Bapel Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk memastikan keberadaan penerimaan hibah tersebut dan melakukan koordinasi pengelolaan, pelaporan dan pemantauan dana hibah senilai Rp258.102.380.500 dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan. (mhd)
Leave a Reply