Contoh Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Daftar Isi
Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000
Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 409.500,00 – Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00
Penerima Honorarium atau Pembayaran lain
Contoh : Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00
Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
Penghasilan atas Upah Harian
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan
Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-
kalo honor 50.000/bulan kena pph 21 ato ndak? trus kalo honor 300.000/bulan kena PPH 21 ato ndak?
honor 50.000/bulan jelas tidak Pak..
begitu juga honor 300.000/bulan..
karena PTKP terbaru (2016) sebesar 54.000.000, apabila dibagi 12 maka sebesar 4.500.000/bulan dimana jika dibawah angka tersebut tidak akan dikenakan PPh 21
Kecuali kasus Bapak adalah honor HARIAN. Jika harian maka sebesar 450.000/hari (apabila diakumulasikan melebihi 4.500.000 maka PTKP nya mengikuti 54.000.000)
Semoga membantu. Mohon dikoreksi apabila saya salah. Terimakasih 🙂
jika sumber dana dari APBD/APBN gimana pak? apakah kena pajak atau tidak terimakas
ih
misalkan honor 300rb/bulan atau uang transport sebesar 50rb
bisa dilihat penjelasan saya di atas, Pak.
salam
pengenaan PPh21 tidak dilihat dari sumber dana, melainkan siapapun yang memperoleh penghasilan dan melebihi PTKP maka akan dikenakan PPh21
Uang lembur tidak trmasuk hitungan untuk gaji/bln khan….??? Misal gp/bln 3,7 apa msh kena pph
21,,,,dgn sttus(k/o).,,,,,???
uang lembur di gabungkan ke komponen gaji.
misalnya gaji 10 juta, dan uang lembur 20 juta. maka keduanya di tambahkan dan di kurangkan dengan biaya jabatan dan pengurang lainnya untuk mencari penghasilan neto, seetelah itu cari penghasilan setahun untuk dikurangkan dengan PTKP
semoga membantu
tolong bantu buatkan kasus pph 21 karyawan tetap yang menerima honorarium, hadiah penghargaan dan status karyawan WP luar negri
Terima kasih sebelumnya
Kalau Neto Sebulan itu Gimna Cara Ngitung’a Di Kalikan Yg Mana Biar Bisa Dapat Hasil Neto sebulan,,
mohon ijin bertanya : bagaimana kalau honor kader posyandu dengan besaran Rp. 300.000,-/Tahun/orang..apakah dikenakan pajak penghasilan???
1. Mau tanya pak/bu kalau honor tenaga ahli (pribadi), perbulan rutin 2.500.000 bagaima perhitungan pph-nya ya? jika tidak memiliki npwp bgmn jg?
2. honor tenaga ahli yang tidak rutin (pribadi) januari 5.000.000 dan juni 6.000.000, bagaimamana perhitungan pph-nya ya pa?
Terima kasih.
gimana cara menggerjakan soal yang punya NPWP dan ngk ada npwp
Gimana ya cara menghitung pph upah jasa montir/ bengkel…misal alat yang kita belanjakan di bengkelnya 2.000.000 trus pph nya brp ya..?
Yang penghasilan berupa uang tebusan pensiun dst…
Pertanyaan nya dikecualikan dari pemotongan itu 25.000.000 dari mana ya pak pengurangan apa disoal tidak ada
Apakah sama perhitungan untuk honorarium yang memiliki npwp dengan tidak memiliki npwm?
[…] Daftar Isi [ sembunyikan ] […]