Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena adanya alasan yang penting.[1]
Ketentuan
Ketentuan cuti karena alasan penting adalah sebagai berikut:[1]
- Yang dimaksud dengan alasan penting adalah:
- Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
- salah seorang anggota keluarga yang dimaksud di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu;
- melangsungkan perkawinan yang pertama;
- alasan penting lainya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
- Batasan:
- Yang berhak mendapatkan cuti karena alasan penting adalah PNS.
- Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 2 bulan.
- Permintaan dan pemberian:
- Untuk mendapatkan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alasan penting.
- Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara.
- Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
- Penghasilan:
- Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan
Dalam pemberian cuti karena alasan penting di Kementerian Keuangan diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:[2]
- TKPKN:
- Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan tidak memperoleh TKPKN.
- Penggunaan:
- Selain karena alasan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur cuti PNS, PNS juga berhak atas cuti karena alasan penting karena terjadinya kondisi force majeur (keadaan kahar), misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi.
- PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan dan cuti tahunan yang tersisa pada tahun sebelum digunakan cuti karena alasan penting;
- cuti besar;
- cuti sakit;
- cuti bersalin.
saya ingin bertanya, apakah seorang PNS yang telah mengambil cuti karena alasan penting masih boleh mengambil cuti tahunan pada tahun yang bersamaan namun di bulan yang berbeda
saya ingin bertanya, apabila karyawan sedang mengalami musibah kebanjiran (force marger) apakah kantor yang bersangkutan memberikan libur ?