Cuti Sakit

Cuti Sakit adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menderita sakit.[1]

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan mengenai cuti sakit adalah sebagai berikut:[1]

  • Umum:
    • PNS yang sakit selama 1 atau 2 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
    • PNS yang sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
    • PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari berhak cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    • Surat Keterangan dokter antara lain menyatakan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang dipandang perlu.
    • Cuti sakit dapat diberikan untuk waktu paling lama 1 tahun.
    • Jangka waktu cuti sakit dapat ditambah untuk paling lama 6 bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    • PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu setelah 1 tahun 6 bulan, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
    • Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • PNS wanita yang gugur kandung:
    • PNS wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1,5 bulan.
    • Untuk mendapatkan cuti sakit, PNS wanita yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
    • PNS yang mengalami kecelakaan:
    • PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai ia sembuh dari penyakitnya.
  • Penghasilan:
    • Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
  • Pemberian cuti sakit:
    • Cuti sakit selama lebih dari 2 hari diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
    • Cuti sakit selama 1 atau 2 hari cukup dicatat oleh pejabat yang mengurus kepegawaian.

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Dalam pelaksanaan cuti sakit untuk PNS/CPNS di Kementerian Keuangan diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:[2]

  • Penggunaan Cuti Sakit:
    • PNS yang menderita sakit lebih dari 2 hari harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
    • PNS yang telah menggunakan cuti sakit untuk jangka waktu paling lama 1 tahun 6 bulan dan telah aktif bekerja kembali, berhak atas:

Referensi

  1. [1]Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
  2. [2]Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3559/MK.1/2009

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *