Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.[1] Istilah lain untuk cuti adalah Istirahat Dalam Negeri. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Daftar Isi
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/1977
- Keputusan bersama tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama yang diterbitkan setiap tahun.
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti
Pejabat yang berwenang memberikan cuti adalah:
- Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
- Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Para pejabat tersebut dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 peraturan perundang-undangan lainnya.
Jenis-jenis Cuti PNS
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976, cuti PNS terdiri atas:
- Cuti Tahunan
- Cuti Besar
- Cuti Sakit
- Cuti Bersalin
- Cuti Karena Alasan Penting
- Cuti di Luar Tanggungan Negara
Namun, di luar itu terdapat satu jenis cuti lagi yang belum diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu:
Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan
Beberapa ketentuan tentang cuti yang berlaku khusus di Kementerian Keuangan diatur dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3559/MK.1/2009 sebagaimana dikutip di bagian ini.
Cuti bagi PNS yang Sedang Tugas Belajar
- PNS yang sedang tugas belajar, berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti bersalin;
- cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
- PNS yang sedang tugas belajar di dalam negeri atau di luar negeri yang akan menggunakan cuti bersalin dan cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat (apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan) harus mengajukan permohonan cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui Pimpinan Perguruan Tinggi atau Kepala Perwakilan Republik Indonesiadi negara yang bersangkutan.
Cuti bagi PNS yang Telah Selesai Tugas Belajar
- PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Kementerian Keuangan berhak atas:
- cuti bersama;
- cuti besar untuk persalinan anaknya yang keempat apabila yang bersangkutan mempunyai hak cuti besar menjelang persalinan;
- cuti sakit;
- cuti bersalin;
- cuti karena alasan penting.
- PNS yang telah selesai tugas belajar dan bekerja kembali di lingkungan Kementerian Keuangan sekurang-kurangnya tiga bulan, berhak atas:
- cuti tahunan pada tahun yang sedang berjalan;
- cuti besar.
Pengajuan Permohonan Hak Cuti
- Permohonan cuti yang akan dijalankan di dalam negeri dan sudah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, harus disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan surat izin cuti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
- Cuti yang akan dijalankan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
- Permohonan cuti yang akan dijalankan di luar negeri dan izin ke luar negeri, harus disampaikan kepada Setjen Kementerian Keuangan c.q. Biro Sumber Daya Manusia paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan cuti, kecuali permohonan:
- cuti sakit;
- cuti karena alasan penting.
Pranala Luar
Referensi
- [1]Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil↩
suami seorang diplomat,sedangkan istri dituntut ikut mendampingi sbgi tugas negara n bangsa,sy sdh pernah cuti 3 x , apakah ada batasnya utk mengajukan cuti diluar tanggungan negara yg ke 4 kalinya? apakah masih bisa ? sy sdh membaca peraturannya belum ada batasan? mohon jawaban dri Bp/Ibu, dan saya ucapakan terimakasih.
mohon jawaban cuti diluar tanggungan negara yg ke 4 ? tksih.