Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).[1] DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.[2]
DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah. Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.[1]
Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara antara lain adalah Daftar Isian Proyek Pembangunan (DIPP) dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).[3]
Daftar Isi
DIPA Sebagai Dasar Perikatan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran
DIPA merupakan dasar pelaksanaan kegiatan dan beban anggaran yang telah ditetapkan bagi masing-masing satuan kerja (satker). Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat yang ditunjuk/pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pada satker dilarang melakukan perikatan atau perjanjian yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara apabila DIPA belum disahkan oleh Menteri Keuangan.
Proses pengadaan barang/jasa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan satker dapat dilakukan sepanjang anggaran untuk kegiatan dimaksud telah dialokasikan, dengan ketentuan bahwa penerbitan Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dimaksud dilakukan setelah DIPA untuk kegiatan tersebut telah disahkan.[4]
DIPA Sebagai Dasar Pengujian Tagihan kepada Negara
DIPA juga dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pengujian-pengujian, baik oleh Pejabat Penguji Tagihan, pejabat pengawas fungsional, maupun oleh KPPN selakuKuasa Bendahara Umum Negara.
Setiap pelaksanaan kegiatan dan pembebanan anggaran yang dikeluarkan oleh PA/KPA harus sesuai dengan DIPA yang telah disahkan.
Setiap kegiatan atau belanja yang dilakukan satker harus diuji kebenarannya apakah telah sesuai dengan DIPA. DIPA memuat semua perencanaan satker yang diuraikan mulai dari bagian anggaran, fungsi, subfungsi, program, kegiatan dan subkegiatan, sampai jenis belanja dan pagu anggaran masing-masing akun belanja. Selain akun belanja, DIPA juga memuat akun pendapatan.
Pengujian yang dilakukan meliputi apakah kegiatan dan belanja negara yang dilaksanakan oleh PA/KPA/pejabat yang ditunjuk telah sesuai dengan akun yang ditetapkan, atau apakah setiap pengeluaran anggaran dananya tersedia atau cukup tersedia pada akun yang bersangkutan, atau apakah penerbitan SPM telah sesuai dengan beban kegiatan dan jenis belanja pengeluaran yang telah ditetapkan/tersedia.
Acuan yang digunakan untuk melakukan pengujian setiap tagihan yang membebankan anggaran belanja dimaksud adalah DIPA satker.[4]
Alasan DIPA Dalam Ribuan Rupiah
- Dokumen DIPA sejak diterbitkannya mulai tahun 2005 sampai saat ini dibuat dalam bentuk ribuan rupiah, termasuk dokumen sebelumnya yaitu DIK dan DIPdalam bentuk ribuan rupiah.
- Format DIPA halaman II merupakan rincian anggaran yang ditungkan dalam bentuk kolom-kolom jenis belanja dan halaman III merupakan rencana penarikan yang dituangkan dalam bentuk kolom-kolom per bulan. Kertas yang digunakan untuk menyusun DIPA adalah kertas F4 yang memiliki keterbatasan panjang yaitu 13 inchi. Format DIPA yang memiliki banyak kolom tersebut tidak mencukupi jika pagu dituangkan dalam bentuk rupiah.
- Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang didalamnya termasuk alokasi transfer ke daerah dituangkan dalam bentuk ribuan rupiah.
- Aplikasi RKAKL dan Aplikasi DIPA tahun 2011 telah diintegrasikan, input data dalam penyusunan DIPA yang semula dilakukan pada Aplikasi DIPA sebagian dilakukan melalui menu Kertas Kerja RKAKL. Pengisian pagu Item Akun dalam form Kertas Kerja secara otomatis dibulatkan dalam ribuan rupiah. Penyesuaian Menu Kertas Kerja RKAKL dimaksud merupakan kewenangan Ditjen Anggaran.
Referensi
- [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran↩
- [2]Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2012 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Tanda Tangan Elektronik pada Arsip Data Komputer Surat Perintah Membayar↩
- [3]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 606/PMK.06/2004↩
- [4]Muhammad Sutarsa – Modul Pengujian Tagihan Belanja Nonpegawai (2008)↩
Leave a Reply