Ditjen Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Ditjen Perbendaharaan atau Ditjen PBN atau DJPBN atau DJPB adalah salah satu direktorat jenderal di Kementerian Keuangan.

Daftar Isi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010, Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas pokok merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas pokok di atas, Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan
  5. pelaksanaan administrasi Ditjen Perbendaharaan.

Visi dan Misi

Visi

Sebagaimana ditayangkan dalam situs resmi Ditjen Perbendaharaan, visi Ditjen Perbendaharaan adalah “menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien”.

Misi

Untuk menggapai visi di atas, misi yang dicanangkan oleh Ditjen Perbendaharaan antara lain adalah:

  1. Menciptakan fungsi pelaksanaan anggaran yang efektif.
  2. Mewujudkan pengelolaan kas yang efisien dan optimal.
  3. Menciptakan sistem manajemen investasi yang tepat sasaran.
  4. Mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang fleksibel, efektif, dan akuntabel.
  5. Mewujudkan akuntansi keuangan negara yang akuntabel, transparan, tepat waktu dan akurat.
  6. Mewujudkan dukungan teknis perbendaharaan yang handal, terintegrasi, terotomatisasi, dan mudah diterapkan.
  7. Menyempurnakan proses bisnis sistem perbendaharaan sesuai best practice.
  8. Melaksanakan pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara optimal.

Visi dan Misi Sebelumnya

Sebelum rumusan visi dan misi di atas, Ditjen Perbendaharaan pernah memiliki visi dan misi sebagai berikut:

  • Visi: “menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera”.
  • Keterangan visi:
    • Sebagai pengelola perbendaharaan negara, Ditjen Perbendaharaan bertugas melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan sebagaimana ditetapkan dalam APBN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
    • Profesional, artinya seluruh jajaran Ditjen Perbendaharaan mampu menjadi pengelola perbendaharaan yang menguasai bidang tugasnya dengan didukung oleh pengetahuan dan keterampilan (hard skill) serta integritas/moralitas (soft skill) yang memadai.
    • Transparan, artinya Ditjen Perbendaharaan melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan jujur, dan hasil atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat diketahui secara terbuka dan menyeluruh oleh masyarakat (stakeholders).
    • Akuntabel, artinya Ditjen Perbendaharaan diharapkan dapat mempertanggungjawabkan proses dan hasil pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang baik (best practice) dalam pengelolaan keuangan negara.
    • Mewujudkan bangsa yang mandiri dan sejahtera, artinya Ditjen Perbendaharaan berperan aktif melalui pengelolaan keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak tergantung kepada bangsa lain, sekaligus mewujudkan bangsa yang secara ekonomi sejajar dengan negara maju lainnya.
  • Misi:
    1. Mewujudkan pelaksanaan Anggaran Berbasis Kinerja secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
    2. Mewujudkan pengelolaan Kas Negara yang optimal, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;
    3. Mewujudkan pengelolaan piutang pemerintah yang dananya bersumber dari dalam dan luar negeri, dan kredit program secara profesional, berkelanjutan, dan akuntabel;
    4. Mewujudkan pengelolaan investasi pemerintah yang aman dan menguntungkan sesuai dengan azas profesionalisme, kepastian hukum, dan transparan sehingga menjadi salah satu sumber Penerimaan Negara, serta mendukung tercapainya target investasi pemerintah.
    5. Mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum secara efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik.
    6. Mewujudkan sistem perbendaharaan negara yang terintegrasi untuk mendukung terlaksananya fungsi-fungsi perbendaharaan secara efisien dan efektif.
    7. Menghasilkan pelayanan di bidang perbendaharaan dan informasi keuangan yang cepat, tepat, dan akurat.
    8. Mewujudkan pengelolaan sumber daya secara optimal dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen Perbendaharaan.
    9. Mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang akurat, tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Organisasi

Ditjen Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Ditjen Perbendaharaan.
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
  5. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  6. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
  7. Direktorat Sistem Perbendaharaan.
  8. Direktorat Transformasi Perbendaharaan.

Tugas pokok dan fungsi organisasi Ditjen Perbendaharaan terakhir diatur dalam Bab VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Selain organisasi di tingkat pusat, Ditjen Perbendaharaan juga memiliki Instansi Vertikal, yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Organisasi dan tata kerja instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012.

Daftar Dirjen Perbendaharaan

  • Mulia P. Nasution
  • Herry Purnomo
  • Agus Suprijanto
  • Marwanto Harjowiryono

DJPBN atau DJPB?

Sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana menyebutkan singkatan untuk “Direktorat Jenderal Perbendaharaan”. Karena itu, ada yang menyebut “DJPBN”, ada pula yang menyebut “DJPB”. Penyebut DJPBN beralasan bahwa sebelum terbentuk organisasi Ditjen Perbendaharaan, di Ditjen Anggaran terdapat Direktorat Perbendaharaan Negara yang biasa disingkat “Direktorat PBN”. Sedangkan penyebut DJPB mengacu pada penyebutan Seksi Perbendaharaan KPPN sebagai “Seksi PB”. Anda dipersilakan memilih singkatan yang mana.

Pranala Luar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *