Gaji Induk

Gaji Induk atau Gaji Bulanan adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan pada satuan kerja.

Ketentuan

  • Gaji induk disusun dalam suatu daftar yang berisi seluruh pegawai yang ada pada satuan kerja bersangkutan dengan mencantumkan nama, NIP, pangkat/golongan,status pegawai, tanggal lahir, jumlah tanggungan, serta perhitungan penghasilan gaji bulan berkenaan secara lengkap pada lajur-lajur daftar gaji beserta potongan-potongannya;
  • Gaji pegawai yang dimuat dalam gaji induk adalah gaji pegawai yang telah masuk daftar gaji induk bulan sebelumnya atau susulan gajinya;
  • Dibayarkan untuk seluruh komponen gaji.
  • Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral.
    Dalam hal pembayaran gaji secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai belum dapat dilaksanakan, maka:

    • Pembayaran belanja pegawai gaji dapat dilaksanakan melalui rekening Bendahara Pengeluaran sampai dengan bulan Juni 2010.
    • Dalam hal setelah bulan Juni 2010 satker belum melaksanakan pembayaran belanja pegawai gaji melalui rekening masing-masing pegawai secara giral, maka pembayaran belanja pegawai gaji secara LS melalui rekening Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah mendapat dispensasi dari Kepala KPPN.
    • Dispensasi Kepala KPPN memuat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggantian pembayaran belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan ataupun sebab lain.
  • Pembayaran gaji induk dibayarkan tanggal 1 atau awal bulan berkenaan.
  • Pembayaran gaji induk untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hak atas gajinya berlaku pada bulan CPNS yang besangkutan secara nyata melaksanakan tugas, yang dinyatakan dengan surat pernyataan atasan langsung yang membawahi calon pegawai negeri sipil bersangkutan dalam bentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
  • Pembayaran gaji induk untuk pegawai yang dipekerjakan dibayarkan oleh satuan kerja asal;
  • Pembayaran gaji induk untuk pegawai yang diperbantukan dibayarkan oleh satuan kerja yang menerima perbantuan;
  • Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak atas pembayaran gaji induk;
  • Pembayaran gaji induk dihentikan pada bulan ketiga bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak sah selama dua bulan berturut-turut;
  • Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan kedua belas sejak ia dinyatakan hilang dan diterbitkan SK Pensiun Janda/Dudabagi istri/suaminya.
  • Pembayaran gaji induk bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara (Schorsing) karena:
    • Didakwa telah melakukan suatu kejahatan pelanggaran jabatan, maka mulai bulan berikutnya pegawai tersebut diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar:
      • 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir, jika terdapat petunjuk-petunjuk yang meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya.
      • 75% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir, jika belum terdapat petunjuk-petunjuk yang meyakinkan bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya.
    • Didakwa karena telah melakukan pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya dalam hal pelanggaran yang dilakukan berakibat hilangnya penghargaan dan kepercayaan diri atas pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta wibawa pegawai tersebut, maka mulai bulan berikutnya pegawai tersebut diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 dari gaji pokok yang diterimnya terakhir.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *