Gaji Terusan

Gaji Terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  • Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Dirjen Anggaran Nomor 07/SE/1981 dan SE-1.9/DJA/1.0.5/81 (SE/102/81) tentang Pelaksanaan Pemberian Pensiun Janda/Duda/Anak Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
  • Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-2.9/DJA/VII.4/7/81 tanggal 9 Juli 1981 (nomor SE/133/81) tentang Pemberian Gaji Terusan
  • Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989
  • Surat Dirjen Anggaran Nomor S-1263/A.7/1985 tanggal 14 Maret 1985

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang menyangkut pembayaran gaji terusan adalah sebagai berikut:

  • Gaji terusan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 adalah hari libur dan diajukan bersamaan dengan gaji induk.
  • Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia.
  • Permintaan gaji terusan disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk, yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja, dengan tambahan penjelasan:
    • Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan diberi catatan “Meninggal dunia tanggal…….”.
    • Dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.
  • Gaji terusan tidak dikenai potongan Iuran Wajib Pegawai 10%, tetapi dikenai Iuran Wajib Asuransi Kesehatan sebesar 2%.
  • Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas.
  • Pembayaran gaji terusan harus dihentikan pada bulan kelima baik surat keputusan pensiun janda/duda telah atau belum diterima;
  • Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib pegawai sebesar 10%, maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun.

 

4 Responses to Gaji Terusan

  1. suryawan says:

    dikantor Kementerian kami ada pegawai yang tewas.. terus mengenai pembayaran gaji terusan nya..

    misal pegawai tersebut meninggal 18 mei, gaji juni sudah diajukan..

    yang mau saya tanyakan,

    untuk gaji terusan bulan juli, pengajuan SPMnya apakah dibulan juninya seperti gaji induk atau di bulan juli nya seperti membuat kekurangan gaji…

    dan untuk rekening penerima gaji terusannya apakah harus rekening ahli waris atau boleh rekening pegawai yg meninggal tersebut..

    mengingat ahli waris tidak mempunyai NPWP..

    terimakasih..

    • herman says:

      ditanyakan saja ke bank dimana rekening tersebut berada, apakah ahli waris boleh mengambil/mencairkan gaji terusan di rekening pegawai yg meninggal? jika boleh maka gunakan rekening tersebut.

  2. Danny BATAN says:

    di instansi kami ada pegawai yang wafat/meninggal karena sakit. untuk pembayaran gaji terusan apakah bisa dibayarkan ke orang tua pegawai? karena pegawai yang bersangkutan masih berstatus lajang/belum menikah.

    • herman says:

      pensiun diberikan kepada pegawai yg berhak pensiun, jika meninggal hak pensiun diterima oleh janda/duda/anak. gaji terusan diberikan kepada janda/duda/anak selama 4 bulan dg maksud utk membantu penghasilan sebelum pensiun diterima karena penerbitan sk pensiun perlu waktu. Untuk pegawai lajang/bujang yang meninggal tidak memiliki ahli waris (janda/duda/anak) maka tidak dibayar pensiunnya dan otomatis tidak dibayar gaji terusannya,… demikian menurut saya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *