Gaji

Gaji adalah pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh penerima gaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian di bagian penjelasan menegaskan bahwa pada dasarnya setiap pegawai negeri beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya sehingga dengan demikian dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.

Dalam menentukan besarnya gaji diperhatikan kemampuan keuangan negara, selain itu harus pula memperhatikan keadaan tempat di mana pegawai negeri itu dipekerjakan.

Pembayaran gaji pegawai tersebut diberikan kepada pegawai setiap awal bulan sebelum yang bersangkutan melaksanakan tugasnya. Rincian pembayaran gaji dimuat dalam sebuah daftar yang disebut dengan Daftar Gaji Induk/bulanan yang dikeluarkan oleh satuan kerja di mana pegawai tersebut gajinya dibayarkan.

Daftar Isi

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Unsur-unsur Gaji

Unsur-unsur Gaji atau Komponen-komponen Gaji terdiri atas:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan Istri/Suami
    • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Jabatan
    • Tunjangan Jabatan Struktural
    • Tunjangan Jabatan Fungsional
    • Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan
    • Tunjangan Kompensasi Kerja (Risiko Bahaya atas Pekerjaan)
  • Tunjangan Beras
  • Tunjangan Perbaikan Penghasilan
  • Tunjangan Papua
  • Tunjangan Daerah Terpencil
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Pajak Penghasilan
  • Pembulatan

Gaji Pokok

Gaji Pokok adalah landasan dasar dalam menghitung besarnya gaji seseorang pegawai negeri sipil yang besarnya tergantung pada golongan ruang penggajian yang ditetapkan untuk pangkat yang dimilikinya.

Tunjangan Keluarga

Tunjangan Keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki keluarga. Tunjangan keluarga merupakan salah satu dari unsur gaji.

Tunjangan keluarga terdiri atas Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Anak.

Untuk mendapatkan tunjangan keluarga, pegawai harus membuat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga yang dikenal dengan “KP.4”.

Tunjangan Istri/Suami

Tunjangan Istri/Suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki istri atau suami. Tunjangan istri/suami merupakan salah satu unsur gaji.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Ketentuan

Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan istri/suami adalah:

  • diberikan untuk satu istri/suami yang sah dari pegawai negeri, yang dibuktikan dengan akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil;
  • besarnya adalah 10% dari gaji pokok;
  • dihentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia;

Tunjangan Anak

Tunjangan Anak adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang mempunyai anak (anak kandung, anak tiri dan anak angkat). Tunjangan anak merupakan salah satu dari unsur gaji.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang memiliki jabatan. Tunjangan jabatan merupakan salah satu dari unsur gaji.

Tunjangan jabatan terdiri atas:

  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan peraturan perundangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.

Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan

Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan merupakan salah satu unsur gaji. Pada dasarnya, ketentuannya sama dengan tunjangan jabatan fungsional. Namun karena tunjangan ini memiliki karakteristik tersendiri, maka tidak dapat dimasukkan sebagai tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan meliputi Tunjangan Tenaga Kependidikan, Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran,Tunjangan Jabatan Pejabat Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan, Tunjangan Hakim, Tunjangan Panitera, Tunjangan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti, Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, dan tunjangan jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum
  • Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 Tunjangan Tenaga Kependidikan
  • Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2000 tentang Tunjangan Hakim
  • Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang Tunjangan Panitera
  • Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan

Tunjangan Beras

Tunjangan Beras adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Perbaikan Penghasilan

Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri untuk periode tertentu dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi kerja, serta mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. TPP dapat berupa tambahan penghasilan sebesar persentase tertentu atas Gaji Pokok ditambah Tunjangan Keluarga, atau besaran nilai nominal tertentu yang ditambahkan pada gaji kotor. Ketentuan tentang tunjangan perbaikan penghasilan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2000 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara

Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Tunjangan Khusus Provinsi Papua (Tunjangan Papua) adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri/Calon Pegawai Negeri yang bekerja di Provinsi Papua dan Irian Jaya Barat yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Daerah Terpencil

Tunjangan Daerah Terpencil adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi pegawai negeri sipil (dan calon pegawai negeri sipil) yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Pembulatan

Pembulatan adalah angka yang diperlukan dalam perhitungan pembayaran gaji pegawai untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji. Angka pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada lajur yang telah tersedia dalam daftar gaji.

Potongan-potongan Gaji

Potongan-potongan Gaji terdiri atas:

  • Potongan Beras bagi pegawai yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura
  • Iuran Wajib Pegawai
  • Pajak Penghasilan yang besarnya sama dengan Tunjangan Pajak Penghasilan
  • Tabungan Perumahan
  • Potongan lainnya

Klik pada pranala-pranala di atas untuk mendapatkan uraian yang lebih lengkap tentang masing-masing unsur potongan gaji.

Referensi

  1. [1]Definisi menurut beberapa peraturan, antara lain Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984. Baca www.bphn.go.id/data/documents/84kp022.doc.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *